Berita Terkini

KPU Bantah Seluruh Dalil Pemohon

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Termohon memaksimalkan betul kesempatan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon ini untuk membantah seluruh permohonan para Pemohon yang telah disampaikan sejak 9 Juli 2019. Pada sidang dengan tiga panel tersebut,  KPU melalui para kuasa hukum membacakan jawaban dan eksepsi yang keseluruhannya membantah seluruh dalil Pemohon baik yang diajukan partai politik maupun perseorangan. Seperti yang terpantau di Panel 1, kuasa hukum Termohon Arif Effendi, Absar Kartabrata dan lainnya membantah atas sangkaan yang telah disampaikan. Seperti tentang perpindahan suara antar caleg, adanya dugaan pembukaan kotak secara ilegal atau dugaan hilangnya formulir berhologram. Pada panel yang menyidangkan sengketa dari Provinsi Jawa Timur serta Aceh itu, para kuasa hukum yang hadir dengan prinsipal Anggota KPU RI Ilham Saputra juga meminta hakim mengabaikan permohonan para pemohon karena dianggap kabur (obscuur libel). "Termohon juga menganggap perbaikan permohonan telah melewati batas waktu," tutur para kuasa hukum. Di Panel 2 yang menyidangkan sengketa untuk Provinsi Papua dan Jawa Tengah, keterangan yang sama juga disampaikan para kuasa hukum. Keberatan Pemohon masih tentang adanya dugaan perpindahan suara, melebihkan atau mengurangi. Begitu juga yang terpantau di Panel 3, yang menyidangkan sengketa untuk Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. Termohon tegas membantah seluruh dalil Pemohon yang di antaranya mempersoalkan hasil perolehan suara maupun dugaan kecurangan yang disangkakan kepada penyelenggara pemilu. Dengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu Sementara itu pada sidang kali ini, Mahkamah juga memberikan kesempatan bagi Pihak Terkait maupun Bawaslu untuk menyampaikan jawaban maupun temuan selama proses Pemilu 2019. Pihak Terkait pada umumnya memiliki dasar jawaban yang sama dengan Termohon, hanya sesekali menambahkan keterangan terkait beberapa fakta yang terjadi selama proses pemungutan suara maupun rekapitulasi berjenjang. Begitu juga dengan Bawaslu yang hadir diwakili perwakilan dari tiap provinsi. Mereka menjelaskan akan apabila ada rekomendasi maupun laporan dari para pihak yang protes dengan proses pemilu. Dijelaskan juga apabila ada proses di sentra gakumdu ketika ada laporan dugaan kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan peserta. Sementara itu diakhir persidangan, Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan kepada para pihak untuk menunggu panggilan selanjutnya dari mahkamah apakah akan berlanjut disidang pembuktian dan menghadirkan saksi atau tidak. Adapun hasil dari persidangan ini menurut dia akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. "Dan sidang selanjutnya akan disampaikan undangan kepada para pihak," tuturnya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-desy/ed diR)

59 Perkara di Penutupan Sidang Pendahuluan MK

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dihari terakhir sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan Pemohon, Jumat (12/7/2019) ada sebanyak 59 perkara yang dibacakan. Sidang pendahuluan dihari terakhir sendiri digelar untuk 9 provinsi, 53 partai politik (parpol), 3 perorangan dan 1 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang panel 1 memeriksa 17 perkara, yaitu permohonan 7 pemohon parpol dari Jambi, 4 pemohon parpol dari Kepulauan Bangka Belitung, 6 pemohon parpol dari Riau. Sidang panel 2 memeriksa 23 perkara, yaitu 12 pemohon parpol dari Sumatera Selatan, 4 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Kalimantan Tengah, 3 pemohon parpol dari Bengkulu dan 1 pemohon parpol dari Bali. Sidang Panel 3 memeriksa 19 perkara, yaitu 7 pemohon parpol dari Kalimantan Barat, 7 pemohon parpol, 1 perorangan dan 1 DPD dari Nusa Tenggara Barat dan 3 pemohon parpol dari Kalimantan Selatan. Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pada hari Senin 15 Juli 2019 nanti, baru giliran pihaknya (KPU sebagai Termohon) yang akan memberikan keterangan jawaban di sidang MK. Selain KPU, pihak terkait dan Bawaslu juga akan diberi kesempatan memberikan keterangan. “KPU sebenarnya juga sudah menyampaikan jawaban hari Jumat yang lalu beserta alat buktinya. Tapi mahkamah juga memberikan kesempatan perbaikan paling lambat dua hari kerja setelah sidang pendahuluan pada masing-masing perkara. Berarti untuk sidang pendahuluan hari Jumat ini, KPU dapat memperbaiki jawaban hingga hari Selasa depan,” tutur Hasyim di depan awak media di MK. Hasyim juga menjelaskan, setelah sidang mendengarkan jawaban dari Termohon, pihak terkait dan Bawaslu, barulah MK akan membuat putusan apakah perkara-perkara yang telah dibacakan pada sidang pendahuluan bisa diterima dan dinyatakan lanjut atau tidak diterima (dismissal). Apabila dinyatakan lanjut, barulah sidang pemeriksaan pembuktian dengan surat atau dokumen dan saksi. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Santunan untuk Penyelenggara Adhoc di Kota Bekasi

Jakarta, kpu.go.id – Jumat, (12/7/2019) pagi jadi kesempatan berbahagia bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bertemu langsung dengan keluarga ahli waris penyelenggara pemilu (KPPS) di Kota Bekasi yang wafat pasca hari pemungutan suara. Ada 10 perwakilan keluarga yang hadir pada pertemuan yang digagas KPU Kota Bekasi ini sekaligus untuk menyampaikan santunan kepada para ahli waris yang tetap tegar usai ditinggal oleh anggota keluarganya yang ditasbihkan sebagai pejuang demokrasi. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU RI Ilham Saputra, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron serta Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni beserta jajaran. Ilham dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dedikasi para penyelenggara pemilu yang wafat dan meyakini bahwa kerja keras yang telah mereka lakukan adalah bentuk kesungguhan untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa. “Karena saya melihat dari sekian yang meninggal adalah orang yang berdedikasi, sehingga kami ucapkan terima kasih atas pekerjaan yang dilakukan menyelesaikan Pemilu 2019,” tutur Ilham. Dia juga mengatakan bahwa santunan yang diberikan tidak akan bisa menggantikan anggota keluarga yang telah tiada namun diharapkan bisa meringankan beban yang ada. “Sekali lagi santunan ini upaya kami untuk meringankann beban bapak/ibu semua,” imbuh dia. Lebih lanjut Ilham menyampaikan melalui santunan yang diberikan sekaligus menegaskan apa yang dialami oleh para petugas adhoc murni karena faktor kelelahan dan adanya riwayat penyakit dari almarhum. “Tidak ada kemudian bilang meninggalnya KPPS adalah hal yang disengaja. Tidak ada motif kita menghabisi penyelenggara atau keluarga kita sendiri,” tambah Ilham. Sementara itu Herman Khaeron juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya para petugas adhoc selama proses Pemilu 2019. Dia berjanji untuk membawa hal ini pada pembahasan di DPR, khususnya saat mengevaluasi pemilu. “Secara utuh kita akan evaluasi usai pemilu selesai. Kenapa DPR belum evaluasi, kita tunggu sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai pileg,” ucapnya Politisi Partai Demokrat berharap melalui evaluasi di parlemen nanti akan muncul masukan guna perbaikan pemilu kedepan. Terutama yang menyangkut perlindungan terhadap penyelenggara adhoc. “Kalau komitmen DPR dan KPU RI, Bawaslu RI jelas, kami menyetujui asuransi. Tapi fiskal kita juga tidak mudah ada aturan aturannya, sehingga pada waktu kami putuskan sangat terkendala dengan sistem keuangan negara,” ungkap Herman. Ditempat yang sama Nurul Sumarheni mengatakan selain dari KPU, perhatian terhadap keluarga petugas KPPS yang wafat juga datang dari pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kota Bekasi. Menurut dia petugas yang wafat diketahui mempunyai riwayat penyakit dan kelelahan akibat padatnya tugas menyelesaikan rekapitulasi suara. “Seperti Solahudin menjadi petugas KPPS pertama yang meninggal di Kota Bekasi. Karena kelelahan memicu kecelakaan,” pungkasnya. Ke-10 petugas KPPS di Kota Bekasi yang wafat dan ahli waris menerima santunan antara lain Abdul Rohim, Ahmad Salahudin, Herlan, Siswanto, Fransiskus Asis Ismantara, Rohim Wirawan, Tamad Maulana Ahmad, Nurali, Sudirdjo, Icang, Sony Soemarsono. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Aspek Formil Permohonan PHPU Menentukan Kelanjutan Sidang

Jakarta, kpu.go.id – Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki hari ketiga, Kamis (11/7/2019). Namun dari sidang yang berlangsung dalam tiga panel tampak beberapa pemohon yang belum sepenuhnya siap dan kurang memerhatikan aspek formil pengajuan permohonan sengketa PHPU, padahal hal tersebut menentukan kelanjutan sidang-sidang berikutnya. “Para pemohon harap perhatikan, ini adalah sidang pemeriksaan pendahuluan, fokus disini. Jadi jangan dulu berpikir untuk menghadirkan saksi di sidang, tetapi perhatikan aspek formil persidangan, penuhi dulu ketentuan beracara di MK ini. Perlu diingat, tidak semua akan diterima dan dilanjutkan, bisa ditolak jika tidak jelas permohonannya, jadi semua harus diperjelas dan lengkap aspek formilnya di sidang pendahuluan ini” pinta Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bertugas di panel 1. Arief menjelaskan, sidang berikutnya minggu depan adalah memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban. Hakim konstitusi juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan permohonan diterima dan dilanjutkan, atau ditolak. Baru kemudian amar putusan akan dibacakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019. Sidang hari ketiga ini digelar untuk 9 provinsi, 66 partai politik (parpol), 2 perorangan dan 5 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), totalnya ada 73 perkara. Sidang panel 1 memeriksa 25 perkara, yaitu permohonan 13 pemohon parpol dan 2 DPD dari Sumatera Utara, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 1 DPD dari Papua Barat. Sidang panel 2 memeriksa 26 perkara, yaitu 14 pemohon parpol dari Maluku, 3 pemohon parpol dari Gorontalo, 2 pemohon parpol dari DIY dan 7 pemohon parpol dari Kepulauan Riau. Sidang Panel 3 memeriksa 22 perkara, yaitu 6 pemohon parpol dari Sumatera Barat, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 2 DPD dari Sulawesi Tenggara dan 5 pemohon parpol dari Kalimantan Timur. (Hupmas KPU Arf/Foto; Ieam/ed diR)

Berbagi Pengalaman Sukses Pemilu 2019 Bersama Jurnalis Internasional

Yogyakarta, kpu.go.id - Pemilu 2019 telah menyita perhatian dunia. Pesta demokrasi serentak terbesar yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia ini juga telah berlangsung sukses, aman dan damai serta hanya menyisakan sedikit proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kisah manis suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019, ini pun coba dibagikan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat berbincang bersama para jurnalis dari 15 negara dikawasan Pasifik dan Afrika, mahasiswa dan jurnalis se-Yogyakarta serta pejabat di Kementerian Kominfo dan LPP RRI, pada kegiatan bertema “Diplomatik Forum" yang digelar di Yogyakarta, Kamis (11/7/2019). Wahyu mengawali paparan kesuksesan Pemilu 2019 dengan terlebih dahulu menjelaskan tahapan pertama pemilu yakni persiapan; menyusun regulasi, pembentukan badan  penyelenggara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih. Total waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan semuanya menurut dia hingga dua tahun. “Waktu dua tahun itu waktu yang  singkat untuk  jumlah pemilih yang berjumlah 192 juta,” kata Wahyu. Selanjutnya mempersiapkan logistik yang alokasi anggarannya mencapai 20 persen dari  total keseluruhan anggaran pemilu. Meski demikian KPU telah berhasil melakukan penghematan dari penggunaan anggaran logistik pemilu ini dengan penggunaan kotak dan bilik berbahan dupleks. Tantangan Jadi Motivasi Sementara itu Wahyu dikesempatan itu juga menceritakan tantangan yang dihadapi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 yang baru pertama kali ini. Tantangan menyangkut kesiapan regulasi dan minimnya pengetahuan masyarakat akan penggabungan dua pemilu, yang tentunya berimbas pada tata cara juga penggunaan lima surat suara di TPS. Meski begitu tantangan ini menurut dia jadi motivasi bagi KPU disemua lini untuk menyukseskannya. “Upaya KPU dalam Pemilu 2019 tidak hanya menyebarkan informasi Pemilu namun juga melakukan pendidikan kepada pemilih yang berjumlah 192 juta orang,” kata Wahyu. Wahyu mensyukuri, hasil dari kesungguhan dan kerja keras berbuah angka partisipasi di Pemilu 2019 yang mencapai 82%. Angka tersebut meningkat dibanding pemilu sebelumnya, bahkan lebih tinggi dari target yang telah diusung sebelumnya. “Angka partisipasi tinggi tidak terlepas dari prinsip KPU membuka ruang partisipasi masyarakat yang muncul karena proses pemilu (dapat) dipercaya. KPU memang mengedepankan prinsip independensi dan transparansi dalam menyelenggarakan pemilu. Itulah yang membuat partisipasi pemilih meningkat menjadi 82%,” tutup Wahyu. Hadir sebagai pemapar lainnya Direktur Kerjasama Teknis, Kemenlu Mohammad Syarif Alatas, Direktur Eksekutif Peace and Democratic I Ketut Putra Erawan serta Staff Ahli, Kemekopolhukam Sri Yunanto. (hupmas kpu ri mtr-irul/foto: irul/ed diR)

Pesan Arief Budiman Agar Timsel KPU Lampung Cari Kandidat Terbaik

Jakarta, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik lima anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024, di Jakarta Rabu (10/7/2019). Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1198/SDM/12-Kpt/05/KPU/VII/2019 kepada Dr Endang Sulastri, M.Si, Dr Hertanto, M.Si, Dr Budiyono, S.H.,M.H, Dr Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP serta Dr. Drs Tuntun Sinaga, M.Hum. Kelimanya akan bertugas selama tiga bulan terhitung sejak Juli-September 2019. Dalam sambutan pelantikan, Arief mengawali dengan berterima kasih kepada anggota timsel yang telah siap meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyeleksi calon-calon anggota KPU di Provinsi Lampung lima tahun kedepan. “Tangan kami tidak cukup untuk menangani seluruh Indonesia yang sebegitu besar. Butuh bantuan bapak/ibuuntuk mencari kandidat KPU Provinsi Lampung yang baik,” ucap Arief. Arief mengingatkan bahwa kerja timsel tidak lah mudah karena selain mencari orang-orang terbaik, juga dituntut untuk siap mental menghadapi tekanan dan cercaan dari berbagai pihak. “Seperti diketahui timsel digaji hanya sedikit tapi kerjaannya banyak, tekanan besar. Kami berterima kasih bapak/ibu mau untuk terlibat,” kata Arief. Arief pun sedari awal juga telah mengingatkan agar timsel bekerja cermat. Hal ini untuk meminimalisir sengketa dari pihak yang tidak puas dengan keputusan timsel nantinya yang berakibat pada gugatan yang akan dilayangkan kepada KPU. “Apalagi Lampung punya karakteristik tersendiri. Ketika timsel bekerja tidak baik maka kami harus jalani itu (hadapi gugatan),” tutur Arief. (hupmas kpu ri dianR/foto: dianR-bil/ed diR)