Kuala Tungkal, kpu.go.id - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 beberapa waktu lalu, yang menolak permohonan Pemohon, sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibeberapa daerah mulai menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota 2019-2024. Salah satunya KPU Kab Tanjung Jabung Barat yang pada Senin (12/8/2019) menetapkan 35 orang calon terpilih Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat hasil Pemilu 2019 di Tungkal Hotel. Adapun perolehan kursi masing-masing partai politik disana antara lain PKB 4 orang, Partai Gerindra 3 orang, PDI Perjuangan 8 orang, Partai Golkar 6 orang, Partai NasDem 2 orang, Partai Berkarya 1 orang, PKS 2 orang, PPP 1 orang, PAN 5 orang, Partai Demokrat 2 orang serta PBB 1 orang. Hasil rapat pleno sendiri dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model E-KPU Kab/Kota) yang ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta seluruh saksi partai politik yang hadir dalam Formulir Model E-KPU Kab/Kota, Model E1-KPU Kab/Kota, Model E1.1-KPU Kab/Kota, Model E1.2-KPU Kab/Kota, dan Model E2-KPU Kab/Kota. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuangkan hasil Rapat Pleno tersebut kedalam Keputusan Nomor: 381/PL.01.9-Kpt/1506/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 oleh Ketua KPU Kbupaten Tanjung Jabung Barat dan Keputusan Nomor: 382/PL.01.9-Kpt/1506/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Diakhir acara dilakukan penyerahan dokumen Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Peserta Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KPU Provinsi Jambi, KPU RI melalui KPU Prov. Jambi serta instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (kpu tanjung jabung barat/ed diR)