Berita KPU Daerah

11 Partai Isi 120 Kursi DPRD Provinsi Jatim

Surabaya, kpu.go.id - Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada pemilu tahun 2019 akhirnya tuntas, Senin (12/8/2019) malam.    Sebanyak 11 partai politik mengisi kursi legislatif di Jawa Timur periode 2019-2024. Rapat pleno sendiri baru bisa terselenggara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk provinsi Jawa Timur.    Pada kesempatan ini, turut hadir Ketua KPU RI Arief Budiman serta Anggota KPU RI Ilham Saputra.    Ke-11 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Jatim antara lain PKB 25 kursi, Partai Gerindra 15 kursi, PDI Perjuangan 27 kursi, Partai Golkar 13 kursi, Partai NasDem 9 kursi, PKS 4 kursi, PPP 5 kursi, PAN 6 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 14 kursi dan PBB 1 kursi.    Ketua KPU Jawa Timur Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan terima kasih atas kehadiran para tamu dan undangan di acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini. Rapat menurut dia sekaligus jadi ajang menyampaikan secara langsung surat penetapan sebagai calon terpilih dan sertifikat calon DPRD terpilih.   Sementara itu Arief Budiman mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2019 di Jawa Timur yang disebutnya telah berjalan aman dan lancar. Hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik KPU provinsi, Bawaslu provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, TNI/Polri dan lembaga lainnya yang berkomitmen memberikan yang terbaik bagi jalannya proses demokrasi.   "Bahkan Madura yang diprediksi akan rawan konflik di Pemilu 2019 (justru) menyumbangkan pemilu yang positif, aman semua dan minim konflik," kata Arief.    Rapat pleno sendiri turut dihadiri Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Polrestabes Surabaya, Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Ormas/OKP, Calon Terpilih, saksi Calon Terpilih, dan media.   Usai ditetapkan selanjutnya keputusan terkait nama calon terpilih akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk kemudian dilakukan pelantikan pada 31 Agustus 2019 mendatang. (AACS/ed diR)

Penetapan 35 Calon Terpilih di Kab Tanjung Jabung Barat

Kuala Tungkal, kpu.go.id - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 beberapa waktu lalu, yang menolak permohonan Pemohon, sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibeberapa daerah mulai menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota 2019-2024.    Salah satunya KPU Kab Tanjung Jabung Barat yang pada Senin (12/8/2019) menetapkan 35 orang calon terpilih Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat hasil Pemilu 2019 di Tungkal Hotel.    Adapun perolehan kursi masing-masing partai politik disana antara lain PKB 4 orang, Partai Gerindra 3 orang, PDI Perjuangan 8 orang, Partai Golkar 6 orang, Partai NasDem 2 orang, Partai Berkarya 1 orang, PKS 2 orang, PPP 1 orang, PAN 5 orang, Partai Demokrat 2 orang serta PBB 1 orang.   Hasil rapat pleno sendiri dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model E-KPU Kab/Kota) yang ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta seluruh saksi partai politik yang hadir dalam Formulir Model E-KPU Kab/Kota, Model E1-KPU Kab/Kota, Model E1.1-KPU Kab/Kota, Model E1.2-KPU Kab/Kota, dan Model E2-KPU Kab/Kota.   Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuangkan hasil Rapat Pleno tersebut kedalam Keputusan Nomor: 381/PL.01.9-Kpt/1506/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 oleh Ketua KPU Kbupaten Tanjung Jabung Barat dan Keputusan Nomor: 382/PL.01.9-Kpt/1506/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.   Diakhir acara dilakukan penyerahan dokumen Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Peserta Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KPU Provinsi Jambi, KPU RI melalui KPU Prov. Jambi serta instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (kpu tanjung jabung barat/ed diR)

Berbagi Daging Kurban Bersama KPU Bengkulu

Bengkulu, kpu.go.id - Prosesi penyembelihan hewan kurban juga berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Senin (12/8/2019). Di hari pertama pasca Idul Adha 1440 H, KPU Kota Bengkulu menyembelih satu ekor sapi yang dagingnya kemudian dibagikan kepada yang berhak. Kegiatan yang telah masuk tahun ketiga ini turut diikuti komisioner maupun pegawai dilingkungan KPU Kota Bengkulu. Pemotongan hewan kurban dipimpin langsung Ustaz Rolif yang hadir sekaligus membacakan doa sebelum proses penyembelihan hewan kurban. Tujuan dari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini sendiri adalah untuk meningkatkan ketakwaan dengan meneladani nilai-nilai pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan anaknya Nabi Ismail AS yang ikhlas mengorbankan nyawanya. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian dan silaturahmi antara komisioner dan sekretariat KPU Kota Bengkulu dengan masyarakat disekitar lingkungan kantor. (kpu kota Bengkulu/ed diR)

KPU Provinsi Kalteng Bagikan 120 Bungkus Daging Kurban

Palangka Raya - Memperingati Hari Raya Idul Adha 1440 H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah turut menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Halaman Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Sudirman Palangka Raya, Minggu (11/8/2019). Kegiatan penyembelihan satu ekor sapi ini disaksikan langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain, Anggota Eko Wahyu, Sekretaris Arief Sujai, unsur pejabat lain serta para staf sekretariat dilingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dari satu ekor sapi yang disembelih diperoleh 120 bungkus daging kurban yang kemudian dibagikan untuk masyarakat di sekitar kantor KPU, Panti Asuhan Bina Sejahtera dan Nurul Sholihin Palangka Raya serta pegawai sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. “Terima kasih (kepada) seluruh kawan-kawan komisioner dan sekretariat sehingga pelaksanaan ibadah kurban untuk yang pertama kalinya di KPU Provinsi kalimantan Tengah berjalan dengan lancar. Semoga kedepannya kegiatan ini dapat diagendakan setiap tahun,” ucap Harmain sekaligus menutup kegiatan penyembelihan hewan kurban. (Fet/ed diR)

MK Kandaskan 9 Perkara PHPU Pileg di Sulut

Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggenapkan putusannya untuk sembilan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang diajukan partai politik dan calon di Provinsi Sulawesi Utara Kamis, (8/8/2019) Dua perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Pemohon, Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI (Dapil Sulut), DPRD Minahasa Utara (Dapil Minahasa Utara 4),  DPRD Bolaang Mongondow (Dapil Bolaang Mongondow 3) serta gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4). Kedua perkara diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur. Untuk gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4), Mahkamah  memutuskan menolak permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyimpulkan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dimana pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, tidak ditemukan adanya perubahan pada form C1. Pada TPS 4 berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan dan alat bukti Bawaslu, dinyatakan benar suara Partai Golkar adalah 57 suara. Sedangkan di TPS 6 Kelurahan Maasing,  Mahkamah justru menemukan fakta adanya perubahan angka pada alat bukti Pemohon. Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 Kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian, dalil penambahan suara Partai Golkar terbantahkan.  Adapun untuk gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 kabupaten/kota dan gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Dapil Minahasa Utara 3) Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah mengungkap fakta hukum diantaranya dalil Pemohon terkait penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum dimana Pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan. Berikut rincian perkara PHPU untuk Sulut: A.  Sidang hari Selasa,  6 Agustus 2019 Jam 16.00 WIB 1. No Perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ut DPRD Kab Minahasa Utara (Minut) Dapil Minut 3 Putusan: Tidak Dapat Diterima 2. No Perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Gerindra Ut DPRD Kab Kepulauan Sangihe Dapil Kep Sangihe 2 Putusan: Tidak Dapat Diterima 3. No Perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ut DPRD Kab Kep Talaud Dapil Kep Talaud 1 Putusan: Tidak Dapat Diterima   B. Sidang Hari Rabu,  07 Agustus 2019, Jam 13.00 WIB 1. No Perkara: 238-07-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Berkarya Ut DPR RI Dapil Sulut Ketetapan: Permohonan Gugur 2. No Perkara: 67-14-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Demokrat Ut DPRD kab Minahasa Selatan Dapil Minahasa Selatan 3 dan Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu 1 Putusan: Tidak Dapat Diterima 3. No Perkara: 244-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Ut DPRD Kab Kep Talaud Dapil Talaud 2 Ketetapan: Permohonan Gugur 4. No Perkara: 184-04-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga Ut DPR RI Dapil Sulut Ketetapan: Permohonan Gugur   C.  Sidang Hari Kamis,  08 Agustus 2019, Jam 09.00 WIB 1. No Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Dapil Sulut: Menolak Permohonan Pemohon DPRD Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3: Menolak Permohonan Pemohon DPRD Bolaang Mongondow Dapil Bolaang Mongondow 3 Putusan: Mengabulkan Penarika Permohonan Pemohon 2. No Perkara: 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: PDI Perjuangan Ut DPRD  Kota Manado, Dapil Manado 4 Putusan: Menolak Permohonan Pemohon (kpu sulut/foto: dosen/ed diR)

Jaga Partisipasi Pemilih di Pemilihan 2020

Bandar Lampung, kpu.go.id – Tingkat partisipasi pemilih di Pemilu 2019 cukup memuaskan bahkan disebut berada di angka 81 persen atau diatas target 77,5 persen. Capaian positif ini juga coba dipertahankan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung yang mengupayakan tingkat partisipasi yang tetap tinggi di Pemilihan 2020 mendatang. Menggelar diskusi publik dengan tema “Strategi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020”, KPU berharap tren partisipasi yang rendah di Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya tidak terulang. ”Pemilihan 2005 tingkat partisipasi hanya 48 persen, kemudian Pemilihan 2010 meningkat menjadi 56 persen. Pada pemilihan 2015, tingkat partisipasi sudah lumayan tinggi, yaitu 66,63 persen,” ujar Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fadilasari saat memberi pengantar diskusi, Kamis (8/8/2019). Perempuan yang membawahi Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandar Lampung itu berharap upaya yang nanti akan dilakukan berhasil untuk menjaga partisipasi pemilih tetap tinggi. Seperti dia mencontohkan pada Pemilihan 2015 lalu pihaknya menggelar beragam sosialiasi pemilih yang dibalut dengan kebudayaan lokal seperti pagelaran alat musik khas Lampung cetik on the street atau  stand up comedy, pemilihan duta demokrasi hingga sosialisasi kepada para kepala sekolah negeri dan swasta se-Kota Bandar Lampung. Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri menambahkan selain sosialisasi, upaya yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung untuk menekan potensi angka golput adalah membenahi sistem data pemilih. Dia menyebut ketidaksesuaian data pemilih juga berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat. “Orang tidak memilih karena tidak terdaftar di DPT. Walaupun bisa menggunakan KTP-el, tapi banyak masyarakat lantas enggan datang ke TPS,” sebutnya. Sosialisasi Diawali Dengan Rasa Kepo Sementara itu pada sesi diskusi dua pembicara, Akademisi Universitas Lampung Siti Khoiriyah serta pegiat media sosial Adian Saputra memberikan tips menjaga atau meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilihan 2020. Seperti Siti Khoiriyah yang menyarankan agar penyelenggara pemilu mengemas informasi tentang kepemiluan dengan cara yang unik hingga memunculkan rasa penasaran masyarakat sehingga ingin tahu atau yang dalam bahasa anak muda kini disebut kepo. “Misalnya dengan membuat status di media sosial, tentang informasi menarik, seputar pemilihan kepala daerah, nanti pasti akan mengundang rasa ingin tahu warganet,” ucap Siti. Menurut Siti sudah saatnya memang penyelenggara pemilu aktif menggunakan media sosial sebagai sarana menyapa masyarakat dan menyampaikan informasi kepemiluan sehingga menambah pengetahuan pemilih. Hal senada disampaikan Adian Saputra yang menganggap kewajiban menjaga partisipasi pemilih tidak tepat hanya dibebankan kepada KPU tapi juga peserta pemilu. Calon menurut dia juga harus pandai mengambil hati publik dengan membuat visi misi yang kreatif. “Selama ini kita lihat, visi misi pada calon itu nyaris serupa.  Selalu menyebut “lebih religius” padahal itu tidak perlu lagi diungkap, karena itu sudah pasti, sesuai dengan Pancasila pada sila pertama,” katanya. Adian mencontohkan, visi misi harus menarik seperti membuat jargon menciptakan masyarakat Bandar Lampung yang Cemas. “Saya yakin semua orang akan tertarik, apa itu cemas. Ternyata singkatan dari Ceria dan Menggemaskan,” kata pemred sebuah media online ini. (kpu kota bandar lampung/ed diR)

Populer

Belum ada data.