Berita KPU Daerah

KPU SUMUT GELAR BIMTEK PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, DAN REKAPITULASI SUARA

Medan, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif 2014 untuk 33 KPU Kab/Kota se-Sumut, (26-28/2), di Madani Hotel Medan.  Acara tersebut diikuti oleh lebih kurang 100 orang peserta, yang terdiri dari Ketua, Koordinator Divisi Penyelenggaraan, dan Kasubag Hukum dan Teknis KPU Kab/Kota. Acara Bimtek ini dibuka oleh Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea. Dalam pengarahannya, Mulia meminta agar seluruh peserta berkonsentrasi, dan berpartisipasi penuh, serta mengikuti dengan cermat seluruh proses Bimtek. Sebab pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara adalah tahap terpenting, bahkan merupakan ruh dari penyelenggaraan Pemilu 2014. Pada tahap inilah sejatinya dipertaruhkan sejauh mana integritas dan profesionalitas seluruh jajaran KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Bila tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berjalan dengan baik, maka Pemilu juga akan berkualitas."Saya mengajak seluruh peserta untuk bersungguh-sungguh mencermati dan mendalami materi Bimtek ini. Dan yang terpenting nantinya Bimtek  bisa ditindaklanjuti dengan format acara yang sama kepada PPK, PPS, dan KPPS. Sehingga tidak ada distorsi pemahaman diantara penyelenggara," tegas Mulia dalam sambutannya.Bimtek yang berlangsung selama 3 hari tersebut dipandu oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga, dan Wakil Koordinator Divisi Teknis Evi Novida Ginting. Dalam pemaparannya, Benget Silitonga maupun Evi Novoda Ginting  menekankan pentingnya administrasi kepemiluan dijalankan secara jujur, tertib, dan bertanggungjawab. Selain itu Benget juga mengingatkan agar ketika ada masalah di lapangan, baik itu terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS, maupun rekapitulasi segera diselesaikan di tempat dengan  berkoordinasi dengan Panwaslu setempat. "Jangan membiarkan masalah berlarut-larut dan jangan pernah ada kalimat menghardik peserta dengan slogan, nanti kita selesaikan di MK. Kalau ada masalah segera responsif dan putuskan solusinya,"  jelas Benget.Selama Bimtek, peserta disuguhi sejumlah materi tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS,  sebagaimana diatur dalam PKPU No. 26/2013, dan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 27/2013. Adapun metode Bimtek yang digunakan adalah ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, dan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Simulasi diperankan oleh peserta langsung. Ada yang berperan sebagai KPPS, saksi, PPL, dan juga pemantau serta pemilih.Secara khusus simulasi juga mengundang penyandang disabilitas dari Organisasi Penyandang Cacat (PENCA), yang berperan sebagai pemilih, untuk memastikan bagaimana azas aksesibilitas nantinya bisa diterapkan dalam pemungutan suara tanggal 9 April 2014.Dari hasil simulasi teridentifikasi sejumlah potensi masalah. Diantaranya, perbedaan persepsi tentang coblosan surat suara yang sah dan tidak sah, pembagian tugas diantara KPPS yang masih lemah sehingga kerja mereka belum optimal, metode pengisian formulir C, C1 dan lampirannya yang membutuhkan waktu lama.Masalah-masalah tersebut selanjutnya didiskusikan bersama, yang kemudian menghasilkan solusi penyempurnaan. Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah rekrutmen KPPS yang syaratnya harus non partisan dan bisa baca, tulis, hitung, dan tata cara  pengisian formulir C1 plano yang membutuhkan akurasi dan konsentrasi petugas KPPS. (bgt/red.Foto KPU/Hupmas)

KPU KOTA SOLOK SOSIALISASIKAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PARPOL

Solok, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyosialisasikan tentang Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2014, serta simulasi  pengisian format laporan dana kampanye Partai Politik, Senin  (17/2/2014) di Ruang Pertemuan Rumah Makan D’5 Rama, Kota Solok.Laporan dana kampanye yang akan diserahkan oleh Parpol peserta pemilu di Kota Solok meliputi, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II partai politik, laporan rekening khusus dana kampanye partai politik dan laporan awal dana kampanye partai politik.Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Semua laporan tersebut dilengkapi dengan formulir pendukungnya diserahkan paling lambat pada tanggal 2 Maret 2014 kepada KPU Kota Solok.Pada acara sosialisai tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa, Anggota Ilham Eka Putra,  Asraf Danil Handika, Jonnedi,  Maqomam Mahmuda  dan Sekretaris KPU Kota Solok Alizar. Selain itu hadir pula Ketua Panwaslu Kota Solok Arif Santoso. Peserta Sosialisasi yang diundang adalah Ketua, sekretaris Partai Politik serta operator laporan dana kampanye masing-masing partai politik se- Kota Solok.KPU Kota Solok telah menerima laporan penerimaaan sumbangan dana kampanye periode I dari semua Parpol peserta pemilu di Kota Solok tanggal 27 Desember 2013. Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa mengapresiasi kepada Parpol di Kota Solok yang telah lengkap menyerahkan laporan periode I tersebut. Budi Santosa kembali mengingatkan Parpol untuk segera membuat laporan dana kampanye juga dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung lainnya.Jika Parpol tidak menyerahkan sesuai dengan jadwal yang di tentukan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menyebutkan bahwa Parpol tidak boleh melebihi dari dari 1 milyar untuk sumbangan perorangan dan 7,5 Milyar untuk sumbangan dari kelompok dan badan usaha. Sanksi jika Parpol tidak menyampaikan laporan tersebut maka dibatalkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2014.Dalam kegiatan sosialisai tersebut juga dilaksanakan simulasi pembuatan dan pengisian Laporan Dana Kampanye Partai Politik di pandu oleh Anggota KPU Kota Solok Ilham Eka Putra dan Jonnedi.Jika Parpol mengalami kendala pembuatan Laporan Dana Kampanye, KPU Kota Solok tetap melayani parpol tersebut untuk konsultasi melalui “Helpdesk” atau warung konsultasi KPU Kota Solok. (FOTO KPU/khori.teks/eka/hukum)

KPU Sumut Melayat Keluarga Relasi yang Tewas Karena Bencana Sinabung

 Menurut penjelasan anggota KPU Tanah Karo Divisi Sosialisasi, Rahel Sukatendel, almarhum baru saja satu bulan bergabung menjadi Relasi di KPU Tanah Karo. "Dia adalah salah seorang aktivis muda yang sangat berpotensi di sini. Semangatnya tinggi dan pergaulannya luas. Selain aktif di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Kabanjahe, dia juga aktif di banyak organisasi kepemudaan lainnya. Makanya dia, kita rekrut menjadi Relasi untuk segmen pemilih pemula yang fokus bekerja di lokasi pengungsian," ujar  Rahel menjelaskan latar belakang dan aktivitas almarhum. "Alamarhum anak yang bertanggungjawab dan berbeda dengan pemilih pemula lainnya, dia sangat peduli dengan Pemilu," imbuhnya. KPU Sumut, diwakili Komisioner Benget Silitonga, bersama Ketua KPU Tanah Karo  Benyamin Pinem, anggota KPU Tanah Karo, Rahel Sukatendel dan Gemar Tarigan, datang melayat, Minggu, (2/2/2014) saat jenazah disemayamkan di Jambur Sempakata, Kabanjahe, sebelum dimakamkan sore harinya di Desa Payung. Jenazah almarhum terpaksa disemayamkan di Jambur Sempakata karena kedua orangtuanya juga sedang mengungsi sehingga tidak dimungkinkan dibawa ke rumah kediaman mereka di Desa Payung. Saat disemayamkan ribuan masyarakat Tanah Karo datang melayat, termasuk puluhan murid-murid SD yang menjadi murid almarhum. Mereka larut dalam kesedihan yang mendalam atas kepergian almarhum. Selain aktivis sosial, almarhum ternyata juga adalah guru honorer di salah satu SD di Kabanjahe. Dalam sambutan penghiburannya kepada keluarga alamarhum, Benget Silitonga menyampaikan ucapan duka cita dari Ketua dan seluruh Komisioner KPU Sumut, yang karena tugas tidak semua bisa hadir. Benget meminta dan mendoakan kedua orang tua dan adik-adik serta seluruh keluarga yang ditinggalkan untuk iklas dan tidak menyesali kepergian almarhum. "Percayalah, alamarhum pergi dengan terhormat. Atas nama KPU Sumut saya menyampaikan duka cita kami sekaligus rasa bangga kami kepada almarhum karena menjalankan tugasnya sebagai Relawan Demokrasi Pemilu, dengan tidak mengenal lelah dan bahkan tidak mengenal resiko," ujar Benget menghibur seluruh keluarga. Dalam kesempatan itu, Benget Silitonga juga menyerahkan uang tanda duka cita dari KPU Sumut kepada ibunda almarhum. (bgt)

KPU SUMUT KUNJUNGI PENGUNGSI SINABUNG

Mereka mengunjungi langsung desa-desa yang telah dikosongkan diantaranya, desa Berastepu dan sekitarnya yang berjarak radius 2 km dari kaki Gunung Sinabung, lokasi pengungsian di gedung Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kabanjahe, dan lokasi pegungsian di desa Telagah, Kabupaten Langkat. Sebagaimana diketahui lokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung bukan hanya di Kabupaten Karo, tetapi juga menyebar di Kabupaten Langkat, yang berbatasan langsung dengan Karo. KPU Sumut mendapatkan laporan bahwa hingga 25 Januari 2014,  jumlah pengungsi di Karo berkisar 30 ribuan jiwa dan 21 ribu diantaranya adalah pemilih. Sementara di Langkat, pengungsi 700-an jiwa dan 421 diantaranya merupakan pemilih. Walau data jumlah pengungsi yang terdaftar di DPT secara umum sudah diketahui, KPU Sumut menginstruksikan agar KPU Karo membuat pendataan dan pemetaan pengungsi pemilih yang lebih detail terkait asal desa, Asal TPS, Nomor DPT, dan Asal Dapil. Sebab data-data yang detail dan lengkap tersebut diperlukan untuk memutuskan model pemungutan suara nantinya di tempat pengungsian. "Data by name, by desa, by TPS nantinya akan menjadi dasar kita membuat data DPT faktual sesuai lokasi pengungsi, yang tentunya sudah berbeda dengan DPT normatif sebelumnya yang berbasis desa asal. Sehingga apapun nantinya skenario pemungutan suara di lokasi pengungsian kita sudah siap," ujar Benget Silitonga dalam pertemuan bersama KPU Karo dan petugas PPK dan PPS yang hadir. Instruksi yang sama juga disampaikan ketika bertemu dengan KPU Langkat. "Mohon KPU Langkat melakukan koordinasi dengan KPU Karo untuk melengkapi data pengungsi dengan informasi asal desa, asal TPS, dan DPT, sehingga memudahkan kita nanti membuat skenario pemungutan suara," ujar Evi Novida. Terkait model pemungutan suara di lokasi pengungsian, Benget menyampaikan bahwa sampai saat ini, belum diputuskan oleh KPU RI.  "Keputusan KPU RI akan sangat tergantung akurasi data dan perkembangan di lapangan terkait status bencana dan pengungsi. Yang pasti kita sudah responsif dan siap melayani hak pemilih nantinya di pengungsian", jelas Benget kepada kepala desa Telagah yang menanyakan hal tersebut. Saat bertegur sapa dengan pengungsi, KPU Sumut menyampaikan rasa prihatin dan turut bersimpati atas bencana dan kesulitan yang mereka alami. Namun dalam suasana keprihatinan, KPU Sumut tetap mengajak dan menghimbau pengungsi untuk tetap menggunakan hak pilihnya tanggal 9 Apri 2014. Oleh karena itu kalau nanti ada pendataan dari petugas KPU, pengungsi diharapkan turut bekerjasama. (bgt)

Tekan Angka Golput, Penyelenggara Wajib Sosialisasi Pemilu

Medan, kpu.go.id- Pada Pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang, angka golput dikhawatirkan akan lebih tinggi dibanding dengan Pemilu 2009. Untuk itu, selain melakukan berbagai sosialisasi, Penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai ke tingkat PPK dan PPS wajib melakukan sosialisasi non-formal. Hal ini ditegaskan Koordinator Wilayah Tabagsel KPU Sumut, Yulhasni, pada acara temu ramah bersama Komisioner KPU Mandailingnatal (Madina) dan PPK se-Madina di Aula KPU Madina, Jalan Perintis Kemerdekaan Panyabungan, Kamis (30/1/14).Menurutnya, kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, bila merujuk pada hasil survei yang dilakukan LSI beberapa waktu lalu, diprediksi angka golput di Sumut sekitar 30%. Faktor penyebab utamanya bukan karena pemilih tidak ingin memilih pada hari H. Akan tetapi, nama pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih. "Untuk itu, saya minta kepada kita semua sebagai penyelenggara agar memeriksa kembali DPT. Pastikan nama-nama warga yang telah berhak memilih, telah masuk dalam daftar pemilih," katanya.Selain karena tidak terdaftar, Ketua Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi KPU Sumut ini, juga menyampaikan penyebab partisipasi pemilih rendah karena adanya apatisme terhadap Pemilu dari para pemilih yang berdomisili di wilayah perkotaan di samping karena faktor ketidak-tahuan terhadap Pemilu. Untuk itulah, menurutnya, seluruh penyelenggara Pemilu hingga ke tingkat desa berkewajiban melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan. "Jika penyelenggara Pemilu secara gencar terus-menerus melakukan sosialisasi, saya yakin target partisipasi pemilih di Sumut sebesar 80% dan nasional sebesar 75% akan tercapai," ungkpanya. Target Partispasi Pemilih MadinaDalam kesempatan itu, Ketua KPU Madina, Agussalam, juga menyebutkan target partisipasi pemilih di Madina untuk Pemilu legislatif April mendatang sebesar 78%. Soalnya, pada Pemilu legislatif 2009 lalu, tingkat partisipasi pemilih sebanyak 78%. "Kami berharap, angka ini dapat dipertahankan. Tentunya, kita semua sebagai penyelenggara Pemilu harus bersungguh-sungguh melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan," katanya. Sebagai laporan yang terkait dengan kegiatan sosialisasi di Madina, Agussalam menyebutkan KPU Madina telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Pertama, melalui Pemerintah Kabupaten Madina, Dinas Pendidikan Madina yang menginstruksikan guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan yang mengajar di SMA se-Madina untuk menyosialisasikan pentingnya Pemilu 9 April 2014 kepada siswa (pemilih pemula) di sekolah masing-masing. Kedua, pada Rabu lalu (29/1/201), KPU Madina melakukan komunikasi dengan pihak Departemen Agama Madina. "Ada dua usulan yang kami sampaikan. Pertama, agar mengintruksikan hal serupa terkait dengan demokrasi dan Pemilu kepada guru-guru yang mengajar di MA dan pesantren-pesantren di bawah naungan lembaganya. Selain itu, demi suksesnya Pemilu yang akan datang, para muballigh dan pendeta-pendeta juga diminta agar selalu menyampaikan pesan moral terkait dengan Pemilu dalam setiap kesempatan berkhutbah atau ceramah di depan umat masing-masing," pungkasnya. (kpu provsu) 

Deklarasi Elemen Masyarakat Sumatera Utara

Deklarasi tersebut didahului dengan ramah tamah antara elemen masyarakat dengan forum komunikasi pimpinan daerah Sumut, yang difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Pemprovsu. Hadir dalam deklarasi, Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, Kapoldasu Irjen (Pol) Iwan Gunawan, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Istu Hari, Kejatisu, Pangkosek Hudnas, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, anggota KPU Sumut  Benget Silitonga, Nazir Salim Manik, Evi Novida Ginting, dan Yulhasni, serta jajaran pimpinan daerah lainnya.Deklarasi elemen masyarakat Sumut secara simbolis dibacakan oleh Ketua FKUB Sumut, H. Maratua Simanjuntak, dan diserahkan kepada Gubernur Sumut, Kapoldasu, dan Ketua KPU Sumut. Dalam deklarasi tersebut elemen masyarakat Sumut menyampaikan sejumlah himbauan dan tekad menyongsong Pemilu 2014 yakni;1.    Kami siap mewujudkan Tahun 2014 sebagai Tahun Gerakan Indonesia beradab, melalui gerakan pengamalan nilai-nilai agama secara utuh, pengamalan Empat Konsensus Dasar Nasional dan Kearifan Lokal dalam kehidupan sehari-hari;2.    Kami masyarakat Sumatera Utara khususnya yang telah terdaftar sebagai pemilih, siap untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas pada tanggal 9 April 2014 guna mendapatkan Wakil Rakyat yang bermoral, berwawasan kebangsaan, berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.3.    Berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan menolak bentuk kekerasan, diskriminasi, politik uang, intimidasi, provokasi serta penistaan terhadap Suku, Agama, Ras dan Golongan;4.    Meminta kepada Partai Politik peserta Pemilu untuk melaksanakan praktek demokrasi secara beradab, tidak membodohi rakyat, tidak membeli suara rakyat untuk meraih kemenangan;5.    Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu secara profesional, jujur dan adil serta tidak berpihak maupun memanipulasi hasil perolehan suara untuk kepentingan parpol atau caleg tertentu;6.    Meminta kepada jajaran Birokrasi Pemerintah untuk tetap melayani kepentingan masyarakat, tidak memberi fasilitas kepada kepentingan calon/Parpol tertentu dan mencegah keterlibatan PNS dalam kegiatan politik praktis;7.    Meminta kepada media untuk melaksanakan fungsi pers, sesuai kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran, dengan mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan serta menghindari pemberitaan multi tafsir dan menyesatkan;8.    Meminta Aparat Keamanan bertindak adil dan profesional dalam menegakkan hukum, serta mengedepankan tindakan preventif dan persuasif guna menghindari terjadinya kekerasan. (bgt)

Populer

Belum ada data.