Berita Terkini

Bimtek Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

kpu_kab_kapuas#TemanPemilih, KPU Kabupaten Mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 11-13 Oktober 2022 di Hotel M-Bahalap Palangka Raya. Adapun yang hadir dari KPU Kabupaten Kapuas adalah Ketua dan Anggota KPU Kab.Kapuas, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Admin Sipol dan Verifikator Sipol. Dalam Materi ini, disampaikan materi tata cara pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan oleh Anggota KPU Prov. Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak Sastriadi. Pada Bimtek ini juga melaksanakan berbagai simulasi dan tata cara pelaksanaan verfak di tingkat Kabupaten / Kota. #KPUMelayani #TahapanPemilu2024mulai  

Konsultasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mendekati Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (Senin, 10 Oktober 2022) Konsultasi dilaksanakan KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka upaya mencegah gugatan hukum pada pelaksanaan Verifikasi Parpol bagi Parpol Lama Non Parlemen maupun bagi Partai Politik Baru dalam Pemilu 2024. Dikarenakan KPU Kabupaten/Kota adalah yang didelegasikan oleh KPU Republik Indonesia dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual sehingga KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun yang melaksanakan Konsultasi ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini meliputi Ketua KPU Adiresido dan Anggota KPU Muntiara dan Jamilah Maisura, yang turut didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro. Adapun arahan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sapta Tjita kepada KPU Kabupaten Kapuas adalah untuk melaksanakan tugas sesuai Ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana Sapta Tjita menyampaikan kepada Jajaran KPU Kabupaten Kapuas untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik tingkat kabupaten mengenai jadwal kedatangan KPU Kabupaten ke Kantor Tetap Partai Politik, persiapan lembar kerja, meminta pengurus parpol menunjukkan identitas berupa KTP-El atau KK dan KTA Pengurs Parpol saat verifikasi, serta KPU Kabupaten melakukan verifikasi faktual terhadap calon peserta pemilu dengan indikator pembuktian yaitu memperhatikan dan melaksanakan dengan baik pengecekan terhadap kehadiran pengurus Partai Politik, mencocokan lembar kerja verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili partai politik calon peserta pemilu, memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang tidak hadir/ memastikan jumlah keterwakilan perempuan tidak memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir, penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir Pemilu 2024, serta KPU Kabupaten dapat menggunakan sarana teknologi jika saat verifikais faktual kepengurusan dan keterwakil perempuan terdapat pengurus tingkat Kabupaten yang tidak hadir. Serta pendokumentasian yang baik berupa foto, rekaman video dan rekaman suara dan rekam layar melalui konferensi video, dimana nantinya KPU Kabupaten/Kota kaan menerima terlebih dahulu sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU RI melalui Sipol. Adapun Verifikasi Faktual akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Bimtek SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) kepada KPU Kabupaten/Kota yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (Kamis, 6 Oktober 2022) Kegiatan Bimtek dilaksanakan bertempat di hotel Swiss-belhotel Danum Palangka Raya dan berlangsung selama Dua Hari dari tanggal 6 s/d 7 Oktober 2022 dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdiri atas Ketua, Anggota, Kasubag, Staf Pelaksana dan Operator. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini adalah Fungsional Umum pada Biro SDM Setjen KPU RI yaitu M. Aziz Fahrudin, serta hadir Kasubbag Disiplin Biro SDM Setjen KPU RI Udin Syafruddin. Adapun cara pengaplikasian SIAKBA juga diterangkan dengan jelas oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah Dian Marlen, S.H., M.A.P. Adapun dari KPU Kabupaten Kapuas yang mengikuti Bimtek SIAKBA pada kegiatan yaitu Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muntiara, S.Ag., M.Pd, Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P., Staf Pelaksana Subbag Hukum dan SDM Syamsiar Noor dan PPNPN/Tenaga Pendukung Markani, S.Kom. Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Bimtek, yaitu Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubmas, Hukum dan SDM, Toni Sadoso Saputra, S.H., M.Si. menyampaikan “bahwa dalam kegiatan ini Hadir Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. “Tujuan dari acara ini adalah untuk melaksanakan Bimbingan Teknis kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah terkait Aplikasi baru berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sehingga nantinya dalam menghadapi Pemilu 2024 KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat melaksanakan kegiatan dari Tahapan dan Jadwal tersebut dengan baik, cermat dan benar”. Sedangkan pada kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang juga selaku Plh. Ketua, Eko Wahyu Sulistiobudi, S.E. menyampaikan bahwa “SIAKBA merupakan bentuk digitalisasi, yaitu pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses tahapan dalam hal ini adalah proses rekrutmen Anggota KPU dan Badan Adhoc. SIAKBA juga memiliki berbagai macam fitur sehingga untuk memperlancar pengoperasiannya, dibutuhkan kegiatan Bimbingan yang meliputi jenis pengguna, fitur-fitur, dan alur penggunaannya. Harapannya, seusai kegiatan ini, teman-teman dapat menggunakan SIAKBA dengan optimal”. Diingatkan juga kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya, diingatkan sekali lagi kepada rekan-rekan Peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh, dikarenakan Bimtek ini merupakan pondasi dalam keberhasilan teman-teman mengoperasikan SIAKBA pada rekrutmen Anggota KPU dan Badan Adhoc nantinya, terkhusus rekrutmen Badan Adhoc yaitu anggota PPK yang direncanakan pada bulan November 2022”. Pada Akhir kegiatan, dilakukan Uji Petik secara acak kepada peserta untuk mengetahui Kemampuan dan kesungguhan Peserta dalam mengikuti Bimtek baik persyaratan dokumen yang akan diupload pada SIAKBA maupun fitur-fitur aplikasi yang akan terus dikembangan dari pelaksanaan ujicoba pada Bimtek kali ini. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

SELAMAT ULTAH SEKJEN KPU RI

kpu_kab-kapuas #TemanPemilih, Segenap Jajaran KPU Kabupaten Kapuas Mengucapkan *SELAMAT ULANG TAHUN* Ke-48 Tahun (5 Oktober 1974 - 5 Oktober 2022) Bapak BERNAD DERMAWAN SUTRISNO Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, smoga slalu dalam keadaan sehat wal'afiat dan dimudahkan segala urusan, aamiin. #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #TetapJagaProkes

KPU Kapuas sampaikan RAB Anggaran Pilkada Kapuas

“KPU Kapuas sampaikan RAB Anggaran Pilkada Kapuas ke TAPD PEMDA dan DPRD KAPUAS, Minta Agar Dapat Segera Dibahas Bersama Tim TAPD” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menyampaikan usulan RAB Anggaran Pilkada Kapuas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang merupakan hasil dari pencermatan dan rasionalisasi Keempat kepada Tim TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas serta DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (12/9/22). Adapun Kegiatan Penyampaian RAB Pilkada Kapuas Tahun 2024 ini dilakukan jajaran Pimpinan KPU Kabupaten Kapuas yang datang ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas yang kami ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, S.T beserta Anggota KPU Muntiara, S.Ag., M.Pd, Jamilah Maisura, S.IP., MA yang didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. serta Staf Tim Perencana Anggaran Markani, S.Kom. Adapun kedatangan Pimpinan KPU Kabupaten Kapuas ini diterima dengan baik oleh Ketua TAPD Pemerintah Kabupaten Kapuas yaitu Drs. Septedy, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Instansi BPKAD yakni Hartini selaku Sekretaris BPKAD, dan Saribi selaku Kepala BAPPEDA. Adapun oleh DPRD Kabupaten Kapuas diterima oleh Lawin selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas. Lawin selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas dan Drs. Septedy, M.Si. Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas secara terpisah menyampaikan “mengapresiasi atas telah dilakukannya pencermatan dan rasionalisasi anggaran yang keempat kalinya dan dilakukan atas inisatif oleh KPU Kabupaten Kapuas, dan akan segera mendorong dan menyampaikan hal ini kepada dalam Forum Pimpinan dan menyampaikan pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentunya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas, dengan catatan bahwa penyampaian RAB yang keempat kali oleh KPU Kabupaten Kapuas tentu sesuai mekanisme yang tentunya akan perlu untuk dilakukan pembahasan bersama oleh Tim TAPD Kabupaten Kapuas bersama-sama dengan KPU Kabupaten Kapuas demi kesuksesan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas pada Tahun 2024.” Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, S.T. menyampaikan “bahwa hasil pencermatan dan rasionalisasi oleh KPU Kabupaten Kapuas yang keempat kalinya ini dapat disampaikan bahwa usulan terakhir yang semula kita ajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada bulan April 2022 adalah sebesar Rp. 60.858.046.000.- (Enam Puluh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Puluh Enam Ribu Rupiah), dengan memperhatikan riil cost (kebutuhan rill) anggaran yang diajukan maka menjadi sebesar Rp. 56.193.046.550 (Lima Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dimana terdapat pengurangan dari usulan anggaran sebelumnya / hasil rasionalisasi sebesar Rp. 4.664.999.450 (Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dan kami menyampaikan bahwa agar dapat menjadi perhatian dan atensi khusus dari Ketua Tim TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas mengingat ini merupakan Agenda Nasional yang harus disukseskan bersama dengan memperhatikan Saving Anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dapat dilakukan Saving mulai Tahun Anggaran 2023 oleh Pemkab Kapuas”. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).

KPU Kapuas Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas

kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, “KPU Kapuas Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menghadiri Undangan DPRD Kabupaten Kapuas untuk mengikuti Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022. (Kamis, 29/09/2022). KPU Kabupaten Kapuas pada hari ini menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 berdasarkan Surat Undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Kapuas nomor 172/51/DPRD Tahun 2022 Perihal Undangan, yang diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hj. Muntiara, S.Ag., M.Pd. serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. Adapun hasil dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ini adalah Ditandatanganinya Nota Kesepakatan Raperda APBD Perubahan TA. 2022 oleh Ardiansyah, S.Hut. selaku Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. selaku Bupati Kapuas”. Selain menyepakati Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA. 2022, di dalam penyampaian pendapat Fraksi –Fraksi, Fraksi NasDem dalam sarannya untuk APBD Tahun 2023 yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi yaitu Berinto, S.H. menyampaikan agar demi Komitmen dalam Pelaksanaan Demokrasi maka memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk dapat memperhatikan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini yaitu KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluannya. (Gagah Christiantoro/ Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Tetapjagaprokes