
Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai eks. Kantor Disperindagkop yang akan tetap dipergunakan KPU Kabupaten Kapuas sampai Oktober Tahun 2025, Jum’at (10/12/2021). Adapun bangunan yang dipakai oleh KPU Kabupaten Kapuas selama ini adalah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang merupakan eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan “Terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Bupati Kapuas yang telah menyetujui usulan dari KPU Kabupaten Kapuas Perihal Mohon Pinjam Pakai/Pemanfaatan Kembali Eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas, dengan Surat Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang telah KPU Kabupaten Kapuas terima bernomor 028/1348/BPKAD.2021 tanggal 29 November 2021 Perihal Persetujuan Pinjam Pakai eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas.” “KPU Kabupaten Kapuas sekali lagi mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Bupati Kapuas yang telah memperhatikan dan memfasilitasi KPU dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan KPU Kabupaten Kapuas terkhusus pinjam pakai barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jln. Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam kesepakatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang dilaksanakan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku Pengelola Barang Daerah dengan Ketua KPU Kabupaten Kapuas selaku pemakai gedung perkantoran aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas sampai dengan Oktober Tahun 2025, sehingga dapat memastikan pekerjaan dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti akan berjalan dengan baik dan lancar”, pungkas Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).