Berita Terkini

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kapuas lakukan pendataan ke SMKN-1 Kuala Kapuas ”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas terus berusaha dan melakukan inovasi dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Bekelanjutan Tahun 2021 dengan melakukan jemput bola ke basis Pemilih Pemula kalangan Pelajar yang dilakukan di SMKN-1 Kuala Kapuas, Kamis (9/12/2021). Adapun kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 oleh KPU Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Plt. Kasubbag Program dan Data, Oktari Purnamasari, Kasubbag Hukum, Gagah Christiantoro, dan 1 orang Staf Tenaga Pendukung, Markani. Adapun koordinasi ini disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas, During. Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas, During mengatakan ”menyambut baik kegiatan KPU Kabupaten Kapuas yang melakukan jemput bola dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan di kalangan pelajar pada sekolah-sekolah, kami persilahkan untuk langsung mendata di ruangan kelas XII, dimana pasti sudah ada yang memiliki KTP-EL maupun yang telah melakukan data perekaman di Disukcapil Kabupaten Kapuas”. Dikesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, menyampaikan “terimakasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas khususnya Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas yang telah memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk melakukan jemput bola dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada siswa-siswinya” pungkasnya. Adapun KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa telah lama membuka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bagi warga Kabupaten Kapuas yang dapat diakses melalui smartphone dengan link bit.ly/kpukapuas atau dapat melapor langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jl. Tambun Bungai nomor 71 Kuala Kapuas, yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Kapuas yang belum terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Terakhir, mengalami perubahan identitas kependudukan, baru berusia 17 Tahun, terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, pindah domisili serta aktf atau pensiun dari TNI/POLRI. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

“Penandatanganan Pinjam Pakai Gedung KPU Kabupaten Kapuas ”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai eks. Kantor Disperindagkop yang akan tetap dipergunakan KPU Kabupaten Kapuas sampai Oktober Tahun 2025, Jum’at (10/12/2021). Adapun bangunan yang dipakai oleh KPU Kabupaten Kapuas selama ini adalah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang merupakan eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan “Terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Bupati Kapuas yang telah menyetujui usulan dari KPU Kabupaten Kapuas Perihal Mohon Pinjam Pakai/Pemanfaatan Kembali Eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas, dengan Surat Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang telah KPU Kabupaten Kapuas terima bernomor 028/1348/BPKAD.2021 tanggal 29 November 2021 Perihal Persetujuan Pinjam Pakai eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas.” “KPU Kabupaten Kapuas sekali lagi mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Bupati Kapuas yang telah memperhatikan dan memfasilitasi KPU dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan KPU Kabupaten Kapuas terkhusus pinjam pakai barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jln. Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam kesepakatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang dilaksanakan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku Pengelola Barang Daerah dengan Ketua KPU Kabupaten Kapuas selaku pemakai gedung perkantoran aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas sampai dengan Oktober Tahun 2025, sehingga dapat memastikan pekerjaan dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti akan berjalan dengan baik dan lancar”, pungkas Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

“DAK2 bahan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, KPU Kapuas koordinasi dengan Disdukcapil Kapuas

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam rangka berkoordinasi terkait Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan atau yang disingkat DAK2, Selasa (7/12/2021). Adapun kegiatan Koordinasi KPU Kabupaten Kapuas ke Disdukcapil Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Plt. Kasubbag Program dan Data, Oktari Purnamasari, Kasubbag Hukum, Gagah Christiantoro, dan 1 orang Staf Tenaga Pendukung, Markani. Adapun koordinasi ini disambut dengan baik oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, didampingi oleh Tenaga Ahli IT Disdukcapil Kabupaten Kapuas. Adiresido selaku Anggota KPU yang membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa “koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk serahterima data DAK2 atau Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan di Kabupaten Kapuas pada Semester I Tahun 2021. Adapun data ini sebagai bahan untuk mengikuti Rapat Kerja oleh KPU Kabupaten Kapuas dalam pembahasan Bahan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang akan diikuti oleh 14 KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah pada tanggal 9 Desember 2021”. Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, menyampaikan “selalu terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Disdukcapil Kapuas dengan KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, serta selalu siap membantu KPU Kabupaten Kapuas dalam persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024” pungkasnya. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

“DPB November 2021, KPU Kapuas Catat 52 Pemilih Baru”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, kembali menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  periode November 2021, Selasa (30/11/2021). Adapun Rapat  Pleno dihadiri Ketua KPU, Jamilah Maisura dan Anggota KPU Kapuas, Adiresido, Budi Prayitno, Muntiara dan Agus Helmi. Adiresido selaku yang membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan DPB Kabupaten Kapuas periode November 2021,  sebanyak 258.618 pemilih terdiri dari 132.633 pemilih laki-laki dan 125.985 pemilih perempuan yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas. Dari jumlah tersebut juga disampaikan adanya pemilih baru sebanyak 58 orang (21 pemilih laki-laki dan 31 pemilih perempuan). Disampaikan juga pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 588 pemilih, dengan rincian 305 pemilih laki-laki dan 283 pemilih perempuan. Menurut Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, menyampaikan basis data untuk pemutakhiran data selama bulan November 2021 berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November 2021 dituangkan dalam Berita Acara nomor 14/PL.02/6203/2021 tertanggal 30 November 2021 dan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas nomor 14/PL.02/6203/2021 tentang Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Kapuas Periode November 2021. Hasil penetapan DPB selanjutnya akan dipublikasikan melalui papan pengumuman, media daring (website) dan media sosial milik KPU Kabupaten Kapuas serta akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Kapuas. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

“KPU Kabupaten Kapuas ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan JDIH”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. KPU Kabupaten Kapuas telah mengikuti Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah yakni Bimtek (Bimbingan Teknis) Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan JDIH di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang dilaksanakan secara luring dan daring. Bimtek ini diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag beserta staf Hukum Rabu (1/12/2021). Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Nur Syarifah dan Bapak Deny Chryswanto dari Biro Perundang - Undangan KPU Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang JDIH, tata cara pembuatan abstrak dan penyusunan produk hukum. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Kapuas adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Pembina JDIH, Budi Prayitno, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas selaku Penanggung Jawab JDIH, Rifani, Kasubbag Hukum selaku Ketua Tim Teknis JDIH, Gagah Christiantoro, dan 1 orang Staf Sub Bagian Hukum selaku Anggota Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Kapuas, Oktari Purnamasari. "Kita di Jajaran KPU harus memahami bahwa produk-produk hukum yang dihasilkan seperti Berita Acara, Berita Acara Pleno dan Keputusan mempunyai nilai yang sangat strategis dan krusial, Penting ketika ada sengketa Pemilu sehingga pemahaman dan pengetahuan tentang penyusunan produk hukum harus ditingkatkan" ucap Harmain, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah saat memberikan sambutan. Sapta Tjita selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan di kesempatan yang sama turut menyampaikan, "penting selaku penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya Sub Bagian Hukum untuk memahami tata cara penyusunan/mekanisme produk hukum karena situlah kinerja KPU bisa dipercaya." ungkapnya. Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan dikesempatan yang berbeda menyampaikan “materi yang telah disampaikan meliputi Penyusunan Peraturan dan Keputusan serta Mekanisme Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU yang telah diikuti tentu menjadi pemacu semangat personil KPU dalam meningkatkan kapasitas SDM pada Sub Bagian Hukum sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang baik dan pengelolaan JDIH yang mumpuni sehingga bisa menjawab tantangan di era digital dalam penyampaian informasi produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk oleh KPU Kabupaten Kapuas”, pungkasnya. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

#TemanPemilih Selasa, 14 Desember 2021, Menindaklanjuti Surat Dinas KPU Republik Indonesia No. 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/IV/2021 bahwa dalam poinnya menghimbau agar Sekretariat KPU se-Indonesia memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis serta Pembacaan Teks Pancasila pada hari Rabu dan Jum'at setiap pukul 10.00 waktu setempat. #kpumelayani #tetapjagaprokes