Berita Terkini

SE KPU Nomor 315/KPU/IV/2014 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 275/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014 dan Surat Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014, serta sudah mulai dilaksanakannya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS  dan akan segera berlanjut di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi diminta untuk:Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/IV/2014 download di sini

KPU Gelar Konferensi Pers Perdana Usai Pemilu Legislatif

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar konferensi pers setelah menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Rabu (9/4). Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU.Didampingi seluruh Komisioner, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan beberapa hal penting, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang baru saja selesai. “KPU RI mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas ridhonya hari ini seluruh rakyat Indonesia telah menyelenggarakan proses pemungutan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berjalan dalam suasana yang aman, lancar, damai, sesuai jadwal,” ungkap Husni.Ia juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu dan jajarannya, para pegiat dan Relawan Demokrasi (Relasi), seluruh masyarakat Indonesia, peserta Pemilu, Pemerintah, TNI, Polri, pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Sebab tanpa semangat dan kerja keras seluruh pihak terkait, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ini tidak dapat terlaksana sesuai harapan bersama.Dalam kesempatan ini, Husni juga menyinggung beberapa hal yang menjadi kendala atau permasalahan pada penyelenggaraan Pileg 2014. Seperti tertundanya pelaksanaan pemungutan di 35 distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, tiga TPS di Kabupaten Sikka (NTT), serta tertukarnya surat suara pada sejumlah TPS di beberapa daerah.Terkait persoalan tersebut, KPU RI telah menempuh langkah-langkah penyelesaian. Untuk kasus tertundanya pemungutan suara di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo (Papua) dan tiga TPS di Kabupaten Sikka (NTT), KPU mengambil langkah-langkah, yakni dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten setempat. Kemudian menetapkan jadwal pemungutan suara susulan dan berkoordinasi untuk memastikan distribusi logistik yang tepat waktu.Sedangkan terhadap masalah surat suara tertukar, KPU mengambil langkah antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 275/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014 dan ditegaskan dengan Surat Edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 yang dikeluarkan pada 9 April 2014.Di akhir sambutanya, Ketua KPU mengingatkan kembali kepada penyelenggara Pemilu di semua tingkatan untuk senantiasa bekerja dengan profesional, independen dan tetap menjaga integritas, serta menolak segala bentuk dan usaha apa pun yang akan merusak dan menciderai proses dan hasil Pemilu. (bow/arf/Red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Berikan Pembekalan ke Visitor Asing

Jakarta,kpu.go.id- Dalam pemungutan suara 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat permohonan pengajuan visitor/personal/individu yang akan memantau pelaksanaan Pemilu di Indonesia, guna melihat secara langsung proses pelaksanaan pemungutan suara di Indonesia. Untuk menyosialisasikan apa saja tentang proses Pemilu, (Selasa, 8/4) di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, dikumpulkan sekitar 154 visitor yang berasal dari 29 negara untuk diberikan pembekalan tentang proses pemungutan suara yang ada di Indonesia.Pembekalan para visitor ini dipimpin langsung Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiansyah. Dalam kesempatan ini, keduanya menjelaskan seputar proses pemungutan suara, jumlah daftar pemilih dan hak dari pemilih, lokasi pemungutan suara sampai dengan proses penghitungan suara.Keberadaan visitor sendiri berbeda dengan lembaga pemantau asing. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay, saat lembaga pemantau asing diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan akreditasi dari KPU, maka visitor yang ingin melihat proses pemungutan suara, tidak diwajibkan menyampaikan laporan ke KPU dan tidak dapat memublikasikan serta memberikan pendapat secara formal tentang apa yang ditemui di lapangan."Visitor itu ibarat orang sedang berkunjung dan sangat ingin tahu proses pemungutan suara, sebagai penyelenggara Pemilu kita kan ingin melayani orang-orang dengan baik," ungkap Hadar usai acara pembekalan.Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang pelakasanaannya tinggal menghitung  jam alangkah baiknya dapat digunakan sebai-baiknya. Di sela-sela sosialisasi ke visitor, Hadar menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini dengan baik untuk menentukan pemimpinnya."Kami buka kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat, jangan ragu jika merasa belum terdaftar, sepanjang kita berada di lokasi dimana alamat tinggal kita sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga maka datang saja ke TPS tempat kita, kita biasa memilih dengan membawa KTP dan KK," ungkap Hadar. (dam/red.)