kpu_kab_kapuas #temanpemilih Senin, 3/4/23 KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.
Siti Nur Rahmayanti dan Wahyudi Romansyah sebagai verifikator memeriksa kelengkapan administrasi baik kelengkapan atribut partai, surat keputusan, hingga status kepemilikan sekretariat partai kepada tiga pengurus Partai Prima. Kegiatan verifikasi faktual tersebut di monitoring langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Harmain beserta jajaran Sekretariat Subbag Teknis dan Hupmas. Hadir pula Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas mengawasi jalannya verifikasi faktual.
Ketiga pengurus Partai Prima yang diverifikasi yaitu Ketua, Sekretaris Bendahara di mana Kantor Sekretariat berada di Jl. Tjilik Riwut Gg III RT 05 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat. Dari Kartu Identitas hingga Kartu Tanda Anggota juga harus ada dan sesuai agar status kepengurusan dinyatakan memenuhi syarat. Kegiatan verifikasi faktual ini tidak hanya menyasar kepengurusan saja tetapi juga keanggotaan Partai Prima hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada Tanggal 4 April 2023.
#kpukabkapuas
#kpukapuas
#kpukalteng
#kpumelayani