
kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, “Anggaran Pilkada Kapuas 2024, TAPD dan KPU Kabupaten Kapuas Duduk Bersama” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Bahas Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, KPU Kabupaten Kapuas Hadiri Undangan TAPD (Tim Angaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Kapuas yang bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Kapuas. (Senin, 13 Februari 2023). Adapun Rapat Pembahasan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas ini bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Kapuas mulai pukul 10.00 s/d 11.30 WIB. Adapun TAPD dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy selaku Ketua TAPD yang didampingi oleh Kaban Kesbangpol, Marlina, Sekretaris BPKAD, Purwanto, Inspektur Kabupaten Kapuas, Herrywibowo, sedangkan hadir dari KPU Kabupaten Kapuas Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, S.T., beserta Anggota KPU Kabupaten Kapuas Muntiara, S.Ag., M.Pd. dan Agus Helmi, S.Pd.I, serta didampingi oleh Jajaran Sekretariat yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Heldayani, S.Pd., Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Tanti Lupitae, S.T., Kasubbag Teknis dan Parmas, Suriansyah, S.Sos., Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Dukan Choiri, S.H. dan Kasubbag Hukum dan SDM, Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy menyampaikan “Rapat ini membahas soal Pendanaan dari Usulan RAB KPU Kabupaten Kapuas menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang memang wajib dianggarkan melalui APBD, nanti kita akan jadwalkan kembali rapat bersama KPU setelah pelaksanaan rapat ini setelah poin-poin usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas khusunya rasionalisasi anggaran telah dikaji oleh KPU Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggarannya”. Dikesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido menyampaikan “Terimakasih atas perkenan Ketua Tim TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, adapun Usulan RAB Anggaran dari KPU Kabupaten Kapuas sebesar 56 (Lima Puluh Enam) Milyar Rupiah yang akan kita lakukan rasionalisasi lagi, serta kami mengapresiasi atas Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam mensukseskan Tahapan Pemilu 2024 maupun Tahapan Pilkada Kapuas Tahun 2024, dimana batas penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kapuas 2024 ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas batasnya adalah tanggal 27 Oktober 2023”. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).