Berita Terkini

“Matangkan Perjanjian Kerjasama Pengamanan Pemilu 2024, KPU dan POLRES Kapuas laksanakan Rakor”

kpu_kab_kapuas #temanpemilih “Matangkan Perjanjian Kerjasama Pengamanan Pemilu 2024, KPU dan POLRES Kapuas laksanakan Rakor” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Polres Kapuas bersama-sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengamanan Pemilu 2024, Rabu (31 Mei 2023). Adapun kegiatan Rakor ini dilaksanakan Polres Kapuas dan KPU Kabupaten Kapuas menindaklanjuti telah dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Hierarki setingkat di atasnya yaitu pada tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun yang datang mewakili Polres Kapuas adalah Kabag Ops Kompol Permadi didampingi jajarannya. Sedangkan dari KPU Kabupaten Kapuas disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, ST, didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Muntiara, S.Ag. M.Pd, Agus Helmi, S.Pd.I dan Suwarsono serta Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Heldayani, S.Pd serta Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, ST menyampaikan “Adapun Draft Perjanjian Kerja Sama yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kapuas ini akan dipelajari dan dikomunikasikan bersama Polres Kapuas sebelum dilakukan penjadwalan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dalam Pengamanan Pemilu 2024, dimana dalam draft ini mengedepankan Sinergitas pelaksanaan tupoksi dalam mensukseskan Pemilu 2024 dalam hal tetap menjaga kondusifitas Keamanan di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung, untuk waktu pelaksanaan penandatangan perjanjian kerjasama akan dikomunikasikan lebih lanjut dan dengan baik” (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas). #kpukabuaptenkapuas #kpukabkapuas #kpukapuas #kpukalteng #kpumelayani #pemiluserentak2024

Rakor Pencegahan, Penyelesaian Sengketa pada tahap Vermin Pemilu 2024

kpu_kab_kapuas #temanpemilih “Rakor Pencegahan, Penyelesaian Sengketa pada tahap Vermin Pemilu 2024" Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa pada Tahapan verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (13 Juni 2023). Adapun kegiatan Rakor ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bertempat pada Ballroom Hotel Aquarius Boutique Hotel di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyamakan persepsi antara Penyelenggara Pemilu yaitu seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Adapun yang hadir dari KPU Kabupaten Kapuas adalah Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Jamilah Maisura, S.IP., M.A. Adapun yang menjadi pemateri pada kegiatan Rakor ini adalah Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) serta Sastriadi, S.Pd., M.Hum selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Febri Purnamavita, S.H., M.H. Adapun Narasumber dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit, , Febri Purnamavita, S.H., M.H., menyampaikan materi Dasar Hukum, Jenis Pelanggaran Pemilihan/Pemilu sampai dengan Proses Persidangan. Adapun poin-poin keseimpulan dalam pelaksanaan rakor ini, yang pertama supaya terbentuknya koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu pada wilayah masing-masing untuk mengetahui peta wilayah dan obyek yang diperkirakan disengketakan, menginventarisir potensi permasalahan, yang kedua mengedepankan mediasi terhadap adanya sengketa Pemilu baik itu sengketa administrasi dan pada proses sengketa lainnya, ketiga memperhatikan tenggat waktu mediasi yaitu selama 10 hari serta ajudikasi selama 2 hari, keempat memperhatikan jawaban yang harus memperhatikan dalil dan dasar acuan pembuktian serta alat bukti, kelima kategori alat bukti berupa surat/tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi elektronik dan dokumen, keterangan saksi-saksi ahli serta pengakuan pemohon, termohon dan pihak terkait. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas). #kpukabuaptenkapuas #kpukabkapuas #kpukapuas #kpukalteng #kpumelayani #pemiluserentak2024