Berita Terkini

PPS Selat Dalam sampaikan DPT pada TPS Lokasi Khusus di Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas

kpu_kab_kapuas “PPS Selat Dalam sampaikan DPT pada TPS Lokasi Khusus di Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Selat Dalam mendistribusikannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Lokasi Khusus di Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas untuk diumumkan. Jum’at (7 Juli 2023). Adapun agenda Pengumuman DPT termasuk di TPS 901 yaitu TPS pada Lokasi Khusus di Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas ini dilakukan dengan metode penempelan Ruang Pertemuan Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas. Pengumuman DPT akan berlangsung sampai hari Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu Plh. Kepala Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas Juliannoor menyampaikan Terimakasih atas Kedatangan PPS Selat Dalam bersama Ketua PPK Selat M. Imron Rosikhin beserta Anggota PPK serta didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro serta juga adanya monitoring oleh Panwascam Selat Untung, beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Ana Rahimah, Plh Kepala Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas Juliannor akan langsung menghimbau warga rutan dapat memastikan dirinya terdaftar dalam DPT yang telah diumumkan dan ditempelkan pada tempat yang telah ditentukan. Secara terpisah Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas melalui Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro menyampaikan permohonan maaf, “seyogyanya yang mendampingi kegiatan pendistribusian dari KPU Kabupaten Kapuas adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas beserta Sekretaris, namun karena sedang mengikuti Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2023-2028, maka saya yang mendampingi PPK Selat, Kasubbag Hukum dan SDM menambahkan adapun jumlah DPT Pemilu 2024 di TPS 901 yaitu TPS pada Lokasi Khusus di Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas berjumlah sebanyak 61 orang yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 serta mengucapkan terimakasih banyak atas kerjasama semua pihak dari Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas sehingga hasil kerja dari Pantarlih, PPS dan PPK secara berjenjang sampai di Tingkat Kabupaten Kapuas sehingga dapat ditetapkan menjadi DPT termasuk di TPS 901 yaitu TPS pada Lokasi Khusus di Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini”. (G.C) #kpukabupatenkapuas #kpukabkapuas #kpukapuas #kpukalteng #kpumelayani #pemiluserentak2024

Segenap Jajaran KPU Kabupaten Kapuas Mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2023 - 2028.

kpu_kab_kapuas #temanpemilih Segenap Jajaran KPU Kabupaten Kapuas Mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2023 - 2028. Semoga selalu diberi kesehatan dalam mengemban tugas dan amanah sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2023 - 2028. #kpukabupatenkapuas #kpukabkapuas #kpukapuas #kpukalteng #kpumelayani #pemiluserentak2024

KPU Kabupaten Kapuas Distribusikan dan Umumkan DPT Pemilu 2024 ke 231 Desa/Kelurahan pada 17 Kecamatan

kpu_kab_kapuas “KPU Kabupaten Kapuas Distribusikan dan Umumkan DPT Pemilu 2024 ke 231 Desa/Kelurahan pada 17 Kecamatan” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023, maka mulai tanggal 5 Juli Pasca Penggandaan Salinan DPT selesai mulai mendistribusikannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diumumkan oleh PPS di Desa dan Kelurahan. Kamis (6 Juli 2023). Adapun agenda pendistribusian oleh KPU Kabupaten Kapuas dimulai tanggal 5 Juli 2023 s/d 8 Juli 2023. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kapuas pada Pemilu 2024 ini dilaksanalan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa dan Kelurahan yang berjumlah 231 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kapuas. Pengumuman DPT ini dilakukan dengan metode penempelan di masing-masing kantor desa/kelurahan serta tempat strategis yang akan menjadi lokasi Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut. Pengumuman DPT akan berlangsung sampai hari Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu masyarakat untuk dapat memastikan dirinya terdaftar dalam DPT yang telah diumumkan atau juga dengan cara mengakses secara online melalui link cekdptonline.kpu.go.id. Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Kapuas yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 sebanyak 297.976 Pemilih terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 153.169 orang, serta pemilih perempuan sebanyak 144.807 orang, dan tersebar di 1.227 TPS yang ada di 231 Desa/Kelurahan dalam 17 Kecamatan. Pasca penetapan DPT tentu akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya salah satunya pengadaan Logistik Pemilu khususnya surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian rencana persiapan perekrutan SDM yaitu KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di 1.227 TPS serta sebagai kajian dan stratego sosialisasi Pemilu 2024 yang optimal berbasis wilayah dan berdasarkan pemetaan segmen pemilih. (G.C) #kpukabupatenkapuas #kpukabkapuas #kpukapuas #kpukalteng #kpumelayani #pemiluserentak2024