
KETUA KPU LANTIK ANGGOTA KPU MALUKU PERIODE 2014-2019
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (11/3), melantik anggota KPU Propinsi Maluku. Bertempat di lantai II Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta Pusat, lima orang anggota baru masa jabatan 2014-2019, yakni, Musa Lalua Toekan, S.Sos, M.Si, Dra. Iriane Sosiawaty Ponto, M.SI, Syamsul Rifan Kubangun, SH, Hanafi Renwarin dan La Alwi, SH, MH, melaksanakan pengucapan sumpah dan janji di depan rohaniawan. Mereka menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Husni Kamil Manik dan dihadiri oleh anggota KPU lainnya seperti Arief Budiman. Tampak hadir juga pejabat dan para Kepala Biiro dan Wakil Kepala Biro serta staf jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Ketua KPU dalam kesempatan itu membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk periode 2014-2019. Ia juga turut menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KPU Provinsi Maluku yang telah berhasil menjalankan amanat UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 17 s/d 21. Pelantikan lima anggota KPU Provinsi Maluku merupakan hasil dari proses seleksi yang telah dilakukan oleh KPU untuk memperoleh komisioner di tingkat provinsi, dimana dalam hitungan beberapa hari lagi komisioner yang baru dilantik itu langsung bekerja keras untuk melakukan konsolidasi dalam menjalankan roda penyelenggaraan pemilu, khususnya untuk menyukseskan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.Dalam sambutannya ketua KPU mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu bersama dengan stakeholder lainnya, KPU memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. KPU telah menargetkan partisipasi pemilih untuk pada Pemilu legislatif sebesar tujuh puluh lima persen.Untuk mencapai target tersebut, KPU tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan program, tetapi dibutuhkan sebuah gerakan mengajak semua komponen masyarakat berpartisipasi membangun pengetahuan, kesadaran dan tindakan kolektif untuk menggunakan hak pilih dengan benar pada tanggal 9 April 2014. Selain itu, KPU tidak boleh berhenti pada peningkatan partisipasi pemilih semata, penyelenggara pemilu berkewajiban untuk memberikan pemahaman kepada para pemilih tentang tata cara pemberian suara yang benar.Ia menambahkan, kategorisasi suara sah pada pemilu 2014 nanti banyak mengalami perubahan dibanding pemilu 2009. Informasi perubahan sangat perlu untuk disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dalam bentuk simulasi yang lebih mudah dipahami. Sehingga suara tidak sah pada pemilu 2014 dapat diminimalisir.Jika partisipasi pemilih sudah tinggi dan suara tidak sah berkurang, maka tanggung jawab KPU berikutnya ialah bagaimana menjamin otentisitas atau keaslian suara pemilih.KPU berupaya menjaga keaslian suara pemilih dengan memberikan penandaan khusus pada formulir C1 dan formulir C1 plano. Formulir dengan penandaan khusus ini hanya dipegang oleh penyelenggara, sementara saksi dan pengawas pemilu hanya diberi salinan saja. Dengan cara tersebut, ada kepastian untuk menentukan manakah sertifikat penghitungan suara yang asli, apabila terjadi sengketa hasil pemilu.Untuk itu, KPU Provinsi sangat penting menegaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan formulir yang berhologram pada hari dan tanggal pemungutan suara melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dapat dikirim ke server KPU sebagai layanan informasi kepada publik.Ãâ€Ãƒâ€¡Ã‚£Adapun catatan penting yang kami sampaikan, bahwa pemahaman petugas di tingkat KPPS secara utuh terhadap teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara akan turut memperbaiki kualitas demokrasiÃâ€Ãƒâ€¡ÃƒËœ ungkap Husni. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)