Berita Terkini

KETUA KPU LANTIK ANGGOTA KPU MALUKU PERIODE 2014-2019

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (11/3), melantik anggota KPU Propinsi Maluku. Bertempat di lantai II Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta Pusat, lima orang anggota baru masa jabatan 2014-2019, yakni, Musa Lalua Toekan, S.Sos, M.Si, Dra. Iriane Sosiawaty Ponto, M.SI, Syamsul Rifan Kubangun, SH, Hanafi Renwarin dan La Alwi, SH, MH, melaksanakan pengucapan sumpah dan janji di depan rohaniawan. Mereka menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Husni Kamil Manik dan dihadiri oleh anggota KPU lainnya seperti Arief Budiman. Tampak hadir juga pejabat dan para Kepala Biiro dan Wakil Kepala Biro serta staf jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Ketua KPU dalam kesempatan itu membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk periode 2014-2019.  Ia juga turut menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KPU Provinsi Maluku yang telah berhasil menjalankan amanat UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 17 s/d 21. Pelantikan lima anggota KPU Provinsi Maluku merupakan hasil dari proses seleksi yang telah dilakukan oleh KPU untuk memperoleh komisioner di tingkat provinsi, dimana dalam hitungan beberapa hari lagi komisioner yang baru dilantik itu langsung bekerja keras untuk melakukan konsolidasi dalam menjalankan roda penyelenggaraan pemilu, khususnya untuk menyukseskan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.Dalam sambutannya ketua KPU mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu bersama dengan stakeholder lainnya, KPU memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. KPU telah menargetkan partisipasi pemilih untuk pada Pemilu legislatif sebesar tujuh puluh lima persen.Untuk mencapai target tersebut, KPU tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan program, tetapi dibutuhkan sebuah gerakan mengajak semua komponen masyarakat berpartisipasi membangun pengetahuan, kesadaran dan tindakan kolektif untuk menggunakan hak pilih dengan benar pada tanggal 9 April 2014. Selain itu, KPU tidak boleh berhenti pada peningkatan partisipasi pemilih semata, penyelenggara pemilu berkewajiban untuk memberikan pemahaman kepada para pemilih tentang tata cara pemberian suara yang benar.Ia menambahkan, kategorisasi suara sah pada pemilu 2014 nanti banyak mengalami perubahan dibanding pemilu 2009. Informasi perubahan sangat perlu untuk disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dalam bentuk simulasi yang lebih mudah dipahami. Sehingga suara tidak sah pada pemilu 2014 dapat diminimalisir.Jika partisipasi pemilih sudah tinggi dan suara tidak sah berkurang, maka tanggung jawab KPU berikutnya ialah bagaimana menjamin otentisitas atau keaslian suara pemilih.KPU berupaya menjaga keaslian suara pemilih dengan memberikan penandaan khusus pada formulir C1 dan formulir C1 plano. Formulir dengan penandaan khusus ini hanya dipegang oleh penyelenggara, sementara saksi dan pengawas pemilu hanya diberi salinan saja. Dengan cara tersebut, ada kepastian untuk menentukan manakah sertifikat penghitungan suara yang asli, apabila terjadi sengketa hasil pemilu.Untuk itu, KPU Provinsi sangat penting menegaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan formulir yang berhologram pada hari dan tanggal pemungutan suara melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dapat dikirim ke server KPU sebagai layanan informasi kepada publik.ÔÇ£Adapun  catatan penting yang kami sampaikan, bahwa pemahaman petugas di tingkat KPPS secara utuh terhadap teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara akan turut memperbaiki kualitas demokrasiÔÇØ ungkap Husni. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

MATAMASSA PEMANTAU PELANGGARAN BERBASIS TEKNOLOGI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menfasilitasi Forum Diskusi dan Laporan Publik, Senin (10/3), di Ruang Media Center Gedung KPU. Forum diskusi ini menghadirkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Umar Idris, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi  (Perludem) Veri Junaedi dan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, dengan tujuan mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi Pemilu 9 April mendatang.Diskusi tersebut membahas partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu di daerah tempat terjadinya pelanggaran. Pengawasan publik terhadap pelaksanaan Pemilu amat berarti besar agar dapat menciptakan Pemilu yang berkualitas, sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping diskusi, kegiatan siang itu juga menjadi media sosialisasi bagi masyarakat dengan diluncurkannya program Matamassa. Program kerjasama antara Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), ICT Laboratory for Social Change (Ilab) dan Southeast Asia Technology and Transparency (SEATTI) ini merupakan program berbasis teknologi dan dapat diakses melalui smartphone. Harapannya, ini akan  membantu masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan pelanggaran Pemilu. Dengan program Matamassa, masyarakat dimana pun berada bisa mengirimkan laporan pelanggaraan Pemilu yang ditemuinya di lapangan. Kemudian, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi kembali oleh verifikator (Matamassa-red).ÔÇ£Semua laporan dugaan pelanggaran yang masuk kepada kami (Matamassa), nantinya akan kami verifikasi kembali. Jika dugaan pelanggaran tersebut sudah terbukti, maka akan kami tampilkan pada website Matamassa. Kemudian laporan tersebut akan kami lanjutkan kepada Bawaslu dalam bentuk laporan pelanggaran tertulis,ÔÇØ terang Veri Junaedi. (DAM/red. FOTO KPU/DAM/Hupmas)

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013  

Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu 2014 dengan tema "Suara untuk Indonesia" di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). Acara yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini sekaligus menandai dibukanya kampanye dalam bentuk rapat umum, yang dimulai besok, Senin (16/3) hingga 5 April 2014.Dalam deklarasi ini, para pimpinan partai politik (Parpol) membacakan ikrar dan menandatangani deklarasi tentang kesiapan untuk menciptakan Pemilu yang aman, tertib, damai, berkualitas dan berintegritas, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Selain itu, deklarasi tersebut juga berisi pernyataan kesiapan partai politik untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil demi menjunjung nilai-nilai demokratisasi Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.Sebelum penandatangan dimulai, di hadapan para pimpinan Parpol peserta Pemilu 2014, pimpinan lembaga/instansi negara, DKPP, Bawaslu, dan ribuan massa yang hadir, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, Pemilu 2014 adalah pemilu keempat bangsa Indonesia di era reformasi. Karenanya, sudah seharusnya Indonesia memasuki situasi demokrasi yang memiliki stabilitas dan ketahanan, dimana Pemilu mampu menghasilkan pemimpin yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Lebih lanjut ia menyatakan, partai politik, sebagai infrastruktur demokrasi, merupakan sumber utama kepemimpinan nasional yang akan menata dan mengelola kenegaraan guna mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu, para politisi hendaknya bisa menjadi teladan bagi rakyat dalam mencapai tujuan politiknya. “Kampanye merupakan sarana bagi Parpol untuk menawarkan visi, misi dan program pada masyarakat. Karena itu, selain untuk mendulang suara pemilih, kampanye harus menjadi bagian tanggung jawab Parpol dalam upaya mencerdaskan masyarakat,” terang Husni dalam sambutnya. Ia juga menekankan agar peserta pemilu keluar dari cara-cara yang tidak mendidik dalam berkampanye. “Praktik politik uang, intimidasi dan kekerasan harus ditinggalkan. Parpol harus lebih fokus menyampaikan gagasan untuk menyelesaikan berbagai problema bangsa. Dengan demikian, bersama-sama kita mendidik pemilih menjadi rasional, cerdas dan mandiri,” tegas Husni. Kepada para peserta Pemilu, Husni mengajak untuk membangun komitmen melaksanakan kampanye yang berintegritas. Yaitu dengan menjadikan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan tanggung jawab sebagai pedoman dalam melaksanan kampanye. Nilai tersebut harus termanifestasi dalam pikiran, sikap dan tingkah laku ketika meminta dukungan masyarakat. “Dengan kampanye yang berintegritas, dukungan yang diperoleh dari masyarakat benar-benar tulus. Rakyat percaya Parpol yang dipilihnya mampu menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan,” jelas Husni. Tujuan dari demokrasi Pancasila, imbuh Husni, adalah demokrasi yang tidak berhenti pada kegiatan elektoral semata. Tetapi demokrasi yang subtantif, yang mampu menyelaraskan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Di satu sisi, kebebasan politik rakyat terjamin, di sisi lain rakyatnya hidup sejahtera. Husni pun mengutip satu demi satu tagline kampanye dari masing-masing Parpol peserta Pemilu 2014.  Ia berharap,  seluruh peserta Pemilu dapat mewujudkan tagline masing-masing partainya. Setelah semua pimpinan partai menandatangani Deklarasi Kampanye Berintegritas, Ketua KPU melepas kirab kendaraan hias. Kirab ini diikuti oleh seluruh Parpol peserta Pemilu dan stakeholders Pemilu dengan rute Monas-Jl. MH. Thamrin-Jl. Jend. Sudirman-Bundaran Ratu Plaza-Jl. Jend. Sudirman-Jl. MH. Thamrin-dan kembali ke Monas. Deklarasi dan kirab bertambah meriah dengan penampilan Putri Ayu dan Irma Dharmawangsa, serta pagelaran konser musik Iwan Fals serta Nidji hingga pukul 22.00. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)Jakarta, kpu.go.id- Memasuki tahapan kampanye dalam bentuk rapat umum yang akan dimulai pada 16 Maret, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Deklarasi dan Kirab/Pawai Kampanye Berintegritas "Suara untuk Indonesia", Sabtu (15/3). Deklarasi dan Kirab/Pawai ini dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Deklarasi dan Kirab/Pawai Kampanye Berintegritas akan menjadi tonggak sejarah bagi perjalanan bangsa Indonesia, sekaligus merupakan prasasti ikrar seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 untuk berkampanye dalam semangat persatuan dan persaudaraan. Sesuai temanya, Deklarasi yang akan ditandatangani oleh seluruh pimpinan tertinggi partai politik peserta Pemilu 2014 itu, berisi pernyataan kesiapan partai politik untuk menciptakan Pemilu yang aman, tertib, damai, berkualitas dan berintegritas demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, deklarasi itu juga berisi pernyataan kesiapan partai politik untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil demi menjunjung nilai-nilai demokratisasi Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.  Di Jakarta,  KPU RI akan menggelar Deklarasi di Monas. Setelah itu dilanjutkan dengan Kirab/Pawai kendaraan hias dari seluruh partai sesuai dengan kreatifitas masing-masing.Rute kirab akan dimulai dari  Monas - Jl. MH. Thamrin - Jl. Jend. Sudirman - Bundaran Ratu Plaza - Jl. Jend. Sudirman - Jl. MH. Thamrin - Monas. Masyarakat diharapkan dapat menyaksikan prosesi pawai ini di sepanjang jalan yang dilalui, karena merupakanajang unjuk kreatifitas partai politik dan juga sebagai bentuk kesiapan partai untuk dapat mengikuti kampanye sesuai dengan ikrar deklarasi. Setelah kirab kendaraan hias finish di Monas, masyarakat akan disuguhi pergelaran konser musik Iwan Fals hingga pukul 22.00 WIB. Musisi yang kental dengan tembang-tembang kritik-sosial itu akan mengajak "massa"-nya untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, Rabu, 9 April 2014. (dd. FOTO IMAGE/dok/hupmas)

Ketua KPU Lantik Anggota KPU Maluku Periode 2014-2019

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (11/3), melantik anggota KPU Propinsi Maluku. Bertempat di lantai II Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta Pusat, lima orang anggota baru masa jabatan 2014-2019, yakni, Musa Lalua Toekan, S.Sos, M.Si, Dra. Iriane Sosiawaty Ponto, M.SI, Syamsul Rifan Kubangun, SH, Hanafi Renwarin dan La Alwi, SH, MH, melaksanakan pengucapan sumpah dan janji di depan rohaniawan. Mereka menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Husni Kamil Manik dan dihadiri oleh anggota KPU lainnya seperti Arief Budiman. Tampak hadir juga pejabat dan para Kepala Biiro dan Wakil Kepala Biro serta staf jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Ketua KPU dalam kesempatan itu membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk periode 2014-2019.  Ia juga turut menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KPU Provinsi Maluku yang telah berhasil menjalankan amanat UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 17 s/d 21. Pelantikan lima anggota KPU Provinsi Maluku merupakan hasil dari proses seleksi yang telah dilakukan oleh KPU untuk memperoleh komisioner di tingkat provinsi, dimana dalam hitungan beberapa hari lagi komisioner yang baru dilantik itu langsung bekerja keras untuk melakukan konsolidasi dalam menjalankan roda penyelenggaraan pemilu, khususnya untuk menyukseskan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.Dalam sambutannya ketua KPU mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu bersama dengan stakeholder lainnya, KPU memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. KPU telah menargetkan partisipasi pemilih untuk pada Pemilu legislatif sebesar tujuh puluh lima persen.Untuk mencapai target tersebut, KPU tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan program, tetapi dibutuhkan sebuah gerakan mengajak semua komponen masyarakat berpartisipasi membangun pengetahuan, kesadaran dan tindakan kolektif untuk menggunakan hak pilih dengan benar pada tanggal 9 April 2014. Selain itu, KPU tidak boleh berhenti pada peningkatan partisipasi pemilih semata, penyelenggara pemilu berkewajiban untuk memberikan pemahaman kepada para pemilih tentang tata cara pemberian suara yang benar.Ia menambahkan, kategorisasi suara sah pada pemilu 2014 nanti banyak mengalami perubahan dibanding pemilu 2009. Informasi perubahan sangat perlu untuk disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dalam bentuk simulasi yang lebih mudah dipahami. Sehingga suara tidak sah pada pemilu 2014 dapat diminimalisir.Jika partisipasi pemilih sudah tinggi dan suara tidak sah berkurang, maka tanggung jawab KPU berikutnya ialah bagaimana menjamin otentisitas atau keaslian suara pemilih.KPU berupaya menjaga keaslian suara pemilih dengan memberikan penandaan khusus pada formulir C1 dan formulir C1 plano. Formulir dengan penandaan khusus ini hanya dipegang oleh penyelenggara, sementara saksi dan pengawas pemilu hanya diberi salinan saja. Dengan cara tersebut, ada kepastian untuk menentukan manakah sertifikat penghitungan suara yang asli, apabila terjadi sengketa hasil pemilu.Untuk itu, KPU Provinsi sangat penting menegaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan formulir yang berhologram pada hari dan tanggal pemungutan suara melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dapat dikirim ke server KPU sebagai layanan informasi kepada publik.“Adapun  catatan penting yang kami sampaikan, bahwa pemahaman petugas di tingkat KPPS secara utuh terhadap teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara akan turut memperbaiki kualitas demokrasi” ungkap Husni. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)