Berita Terkini

Bimtek dan Kunjungan Kerja KPU di Makasar

Makasar, kpu.go.id- Di sela-sela menghadiri acara Bimbingan Teknis Penghitungan dan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kepada KPU dan Panwaslu Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar Sulawesi Selatan  pada tanggal 6-8 Maret lalu, Anggota KPU, Sigit Pamungkas berkesempatan meninjau dan memeriksa proses pelipatan surat suara untuk Pemilu Angota DPRD Kota Makasaar di Kecamatan Borong Kota Makassar (7/3). (Runi/red.FOTO KPU/Runi/Hupmas)

Sosialisasi Mekanisme Penerbitan STTP Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Kabaintelkam Komisaris Jendral Polisi Drs. Suparni Parto S. MM, saat menyampaikan Sosialisasi Materi Mekanisme Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Rapat Umum Pemilu 2014, kepada perwakilan duabelas partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, di Ruang Rapat Baintelkam Mabes Polri Jl. Trunijoyo Kebayoran Baru, Senin (10/3). Hadir dalam acara tersebut, anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkyansyah serta perwakilan dari Bawaslu. (Dosen/red.FOTO KPU/Hupmas)

Workshop Pelaksanaan Program RB di Lingkungan KPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai program, sebagai upaya untuk menciptakan lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel. Salah satunya melalui Workshop Program Reformasi Birokrasi (RB) di Lingkungan KPU, pada 7- 9 Maret 2014 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim ini bermaksud untuk merumuskan dan membekali langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi selama tiga bulan ke depan. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Farida Fauzia melaporkan bahwa perkembangan hingga saat ini, dokumen-dokumen pengusulan RB sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan RB. Sementara Arif Rahman Hakim menekankan agar Pokja Pelaksanaan RB segera menyusun Quick Wins, yaitu program kerja yg sangat dibutuhkan untuk mengubah suatu kondisi menuju kondisi yang kita inginkan. Quick Wins KPU adalah program-program yang menjadi core-business dari KPU, yakni menyelenggarakan pemilu. Namun masalahnya, hal-hal apa saja yang sudah kita lakukan di KPU sering lupa didokumentasikan. “Contoh, kita sudah melayani pemilih lebih transparan, dapat dilihat di media elektronik, namun hal ini belum terdokumentasi dalam dokumen RB kita. Sehingga akhirnya, pada  saat tim verifikator dari Kementerian PAN dan RB nanti menilai, hal ini akan luput dari perhatian mereka. Otomatis hal  ini akan mengurangi bobot dari hasil yang sudah kita kerjakan,” ungkap Arif memberi gambaran hasil kerja KPU. Arif melanjutkan, tujuan RB tu tidak semata-mata remunerasi gaji saja, namun komitmen kita untuk melakukan perubahan perbaikan agar KPU jadi lembaga yang kredibel dan dihormati oleh instansi lain. Sebagai contoh jika penilaian dari Kementerian PAN dan RB nanti hanya mendapatkan prosentase kecil, 40% misalnya, tidak sebesar yang dibayangkan atau jika meleset dari harapan, nanti justru akan kecewa. Karena tujuan utama kita adalah menjadikan KPU sebagai lembaga yang kredibel, dan tentunya itu akan membutuhkan pengorbanan dari kita. “Marilah seluruh anggota Pokja untuk mulai menjadi motor penggerak perubahan, dimulai dari diri sendiri, sehingga bisa mempengaruhi seluruh isi lembaga untuk menuju perubahan budaya kerja yang baik,” ajak Arif kepada semua peserta. “Ke depan agar progres kegiatan RB disosialisasikan di website KPU dengan membuat sebuah menu pada website tersebut. Agar perkembangan usulan RB dapat diikuti oleh seluruh pegawai KPU di seluruh Indonesia dan dilaporkan perkembangannya secara rutin kepada komisioner dan juga para pejabat/staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dalam suatu forum Coffee Morning setiap dua mingguan di Kantor KPU,” saran Arif yang sekaligus menjadi harapan ke depan. Sekretaris Jenderal juga menginformasikan bahwa KPU mendapat tawaran dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk melakukan standarisasi manajemen pada kelembagaan agar KPU dapat mengantongi ISO dari BSN. Hal ini dirasa dapat dilaksanakan sejalan dengan proses berjalannya RB di KPU. Hal ini cukup penting untuk meningkatkan rating dan derajat  KPU di saat penilaian oleh Kementerian PAN dan RB, karena salah satu ukuran RB adalah pengakuan KPU di mata lembaga lain. Workshop ini merupakan workshop Pokja Pelaksanaan RB pertama dalam keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan rapat dan koordinasi lainnya, yang sudah dimulai sejak akhir tahun 2013 yang lalu. Peserta workshop berjumlah 60 orang yang juga merupakan anggota Pokja Pelaksanaan RB yang terdiri atas para pejabat/staf dari biro-biro/inspektorat Sekretariat Jenderal KPU. Para peserta workshop akan menerima  pembekalan dari Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU dan juga para narasumber dari Kementerian PAN dan RB yang secara spesifik akan memberikan materi tentang persiapan menghadapi verifikasi lapangan Program RB di lingkungan KPU yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB di KPU pada pertengahan Maret 2014. (ReniRinjani/red.FOTO KPU/Hupmas)

Jangan Paksa Kami Golput

Jakarta, kpu.go.id- Paguyuban Warga Tanah Galian Cipinang Melayu Jakarta Timur, Selasa (4/3), melakukan unjuk rasa dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meminta proses pemenuhan hak pilihnya pada Pemilu 2014. Kepada KPU mereka menggantungkan nasib terkait dengan rencana pemindahan salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga Tanah Galian ke kelurahan Halim. Dalam orasinya, sekitar 2.000 warga kelurahan Tanah Galian merasa kehilangan hak pilihnya apabila TPS tetap dilakukan di Kelurahan Halim. “Hal ini akan menambah jumlah golput apabila KPU tidak segera menyelesaikan permasalahan ini dan membiarkan kami warga Cipinang Melayu memilih di daerah domisili kami bertempat tinggal,” teriak mereka lantang. “Jangan paksa kami Untuk golput, kami ingin mengikuti dan berpatisipasi dalam Pemilu 2014, dan kami hanya akan mengikuti Pemilu 2014 dengan memilih di lokasi kami berdomisili yaitu di Wilayah Kelurahan Cipinang, Melayu, Jakarta Timur,” pekik mereka saat berorasi secara bergantian. (dh/red. FOTO KPU/dh/hupmas)

KPU Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye dengan Basis Provinsi

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan zona kampanye rapat umum anggota DPR dengan basis provinsi. Pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan dimulai 16 Maret 2014 ini akan melibatkan empat partai politik di setiap zona dalam hari yang sama. "Setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum. KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tidak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu," terang Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (4/3).Ferry menerangkan, provinsi yang dibentuk menjadi satu sampai dua daerah pemilihan, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak dua kali selama 21 hari tersebut. Untuk provinsi yang dibentuk menjadi tiga daerah pemilihan, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara provinsi yang daerah pemilihannya lebih dari tiga, kampanye rapat umumnya dilakukan sebanyak lima kali.Terdapat 26 provinsi dengan satu sampai dua dapil, 4 provinsi dengan 3 dapil dan tiga provinsi dengan lebih dari tiga dapil yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Khusus di tiga daerah ini setiap parpol mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali. “Dengan demikian setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR RI,” terang Ferry. Untuk partai politik lokal di Aceh, sambung Ferry, kampanye rapat umum dilaksanakan bersamaan dengan partai politik nasional. Polanya setiap empat partai politik nasional dan satu partai politik lokal melakukan kampanye untuk setiap hari melaksanakan kampanye di setiap kabupaten/kota dan kecamatan. “Penetapan jadwal kampanye rapat umum dilaksanakan berdasarkan nomor urut partai,” ujar Ferry. Untuk lokasi pelaksanaan rapat umum, kata Ferry, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Penentuan lokasi kampanye dilakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kampanye untuk anggota DPR dilaksanakan oleh pengurus partai politik tingkat pusat dat/atau calon anggota DPR. Pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi dan/atau calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pengurus partai politik peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus Partai Politik, calon Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer). Juru kampanye tersebut didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. Sementara kampanye untuk calon anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye, orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan. Juru kampanye tersebut wajib didaftarkan  kepada KPU sesuai tingkatannya. Pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat  paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum. Identitas juru kampanye ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan. Kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya. Pelaksanaan kampanye memperhatikan daya tampung lokasi dan dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye. "Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah," tegasnya. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)