Berita Terkini

SOSIALISASI DAN SIMULASI PEMILU UNTUK PEMILIH DISABILITAS

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerjasama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pemilu untuk segmen pemilih disabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih disabilitas mengenai proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.Acara yang dilangsungkan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta,  dipimpin oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay.Dalam kesempatan ini, Hadar mengungkapkan KPU memberikan akses dan fasilitas penuh kepada pemilih disabilitas untuk memberikan hak politiknya. “Sudah tugas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk memberikan fasilitas, baik dalam proses sosialisasi maupun dalam pelaksanaannya di tempat-tempat pemungutan suara,” ungkap Hadar, di hadapan peserta sosialisasi.“Hak pilih merupakan hak semua warga Indonesia untuk memberikan suaranya dalam pemilu dan sebagai wujud partisipasi warga dalam proses demokrasi, tidak terkecuali pemilih yang berkebutuhan khusus. Sehingga hak tersebut harus dijaga mulai dari mendaftarkan hak pilihnya, melakukan sosialisasi, dan memberikan layanan pada saat pemungutan suara berlangsung,” lanjut Hadar.Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum PPUA PENCA Ariani Soekanwo dan Ketua Departemen Pendidikan Politik PPUA PENCA Mahmud Fasa. Dalam paparannya Ariani menjelaskan mengenai hak politik warga negara indonesia yang memiliki keterbatasan fisik dan mental dalam pemilu.“Negara menjamin hak politik warga negara indonesia dengan memberikan akses dalam kegiatan pemilihan umum, baik hak memilih, hak untuk dipilih, maupun hak untuk didaftar menjadi pemilih, jadi kita (pemilih disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memilih,” tuturnya.Mengenai alat bantu, KPU telah mempersiapkan formulir dan template untuk mempermudah para pemilih disabilitas dalam kegiatan pemungutan suara. Untuk pemilih tuna netra yang membutuhkan bantuan di dalam bilik suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh seorang pendamping, yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan akan merahasiakan suara pemilih (Formulir C3).Dengan jaminan hukum mengenai hak politik, dan fasilitas yang disediakan oleh KPU, ia berharap pemilih disabilitas untuk bersikap proaktif dalam kegiatan Pemilu. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mencoblos.Lebih lanjut Ariani meminta para pemilih disabilitas untuk bersama-sama datang ke tempat pemungutan suara, sebagai wujud kepedulian dan partisipasi dalam Pemilu 2014, dan membuktikan bahwa hak suara pemilih disabilitas memiliki kekuatan yang setara untuk menetukan masa depan bangsa. (ris. FOTO KPU/iam/Hupmas)

Bimtek Aplikasi Situng Suara Pemilu 2014 Hari ke Dua

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Situng Suara Pemilu 2014 sebagai upaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang aplikasi, khususnya penghitungan suara yang menggunakan scanner dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014. Acara yang berlangsung di Hotel Graha Sahid Jaya Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Pada hari ke-2 penyelenggaraannya (3/4), Bimtek ini membahas teknis aplikasi scanner, aplikasi Formulir DB, dan aplikasi website penayangan hasil scan sistem penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 2014. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Arah Baru Manajemen Pemilu 2014

Diskusi publik bertajuk “Mengawasi Pelaksanaan Pileg, Menyelamatkan Demokrasi Kita” diselenggarakan oleh Mappilu PWI. Selain Sigit Pamungkas, hadir sebagai pembicara, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo; Politisi Partai Golkar, Indra Jaya Piliang; serta Latief Siregar, moderator.Arah baru manajemen pemilu yang dilakukan KPU, kata Sigit, diantaranya menjamin kualitas DPT dengan membagi data DPT kepada partai politik peserta pemilu. “Dengan langkah itu berbagai kecurigaan tentang kemungkinan “operasi senyap” melalui DPT dapat dideteksi. KPU juga telah menyediakan data online untuk pengecekan data pemilih,” beber Sigit.KPU, lanjut Sigit, sangat menghargai suara pemilih. Karena itu KPU meminimalisasi suara tidak sah dengan beberapa kebijakan untuk menjamin hak dan suara pemilih. “Dalam surat suara yang dikeluarkan oleh KPU terdapat micro-text, sehingga dapat dibedakan antara yang asli dan yang palsu,” ujar anggota KPU termuda itu.Sedangkan bagi warga negara yang sudah terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup membawa formulir C6 (surat pemberitahuan). “Apabila formulir C-6 hilang dan belum dilaporkan atau belum menerima formulir tersebut, pemilih hanya perlu menunjukkan kartu identitas agar petugas KPPS dapat memeriksa nama tersebut dalam daftar pemilih,” sambungnya.Sigit menambahkan, semua warga negara yang belum terdaftar dalam DPT atau DPK, maupun Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri. Sebagai contoh bagi perantau dapat dengan mudah mengurus surat pindah memilih dengan mengurusnya ke KPU Kabupaten/Kota tempat yang dituju. “Kelonggaran “keabsahan suara” ini untuk menekan adanya potensi suara invalid,” tuturnya.Dalam pemberian tanda coblos, KPU juga telah memberikan beberapa kebijakan, diantaranya selama tanda coblos masih dalam satu kolom partai politik atau mencoblos sebanyak satu kali atau lebih dalam satu kolom partai, suara itu masih dianggap sah.Untuk menjamin hasil pemilu, terang Sigit, KPU telah membagi salinan formulir Model C, Model C1, lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada masing-masing Saksi Partai Poltik dan Saksi Calon Anggota DPD yang hadir dalam bentuk salinan yang ditulis tangan oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS sehingga dapat dibandingkan hasilnya dengan yang ada di TPS. C1 Plano ditampilkan pada saat rekapitulasi di PPS. Formulir dan lampiran untuk penghitungan dan rekapitulasi suara tersebut berhologram, jika di-fotocopy hasilnya akan pecah. Hal tersebut dilakukan KPU guna menghindari aksi kecurangan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab. Selanjutnya akan dilakukan proses pemindaian (scanning) hasil sertifikat pemungutan suara di tiap TPS untuk diunggah melalui website KPU. Hal senada diungkapkan Agus Sudibyo, Menurutnya, berbagai potensi kecurangan penghitungan suara bisa saja terjadi.“Potensi-potensi ini harus kita antisipasi, dengan mengawasi jalannya proses pemungutan suara hingga proses penghitungan suara. Hal ini termasuk bagian dari partisipasi politik warga negara untuk berkontribusi kepada negeri ini,” kata Agus. (nia/red. FOTO KPU/dok/hupmas)