Sawahlunto, kpu.go.id- Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 akan diselenggarakan secara serentak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam menyongsong pelaksanaan pemilu serentak tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Pusat Kajian Studi Konstitusi (Pusaka) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menggelar Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat, 29 Mei - 1 Juni 2014.Hadir dalam kegiatan itu penyelenggara pemilu dan praktisi hukum tata negara sebagai pembicara atau narasumber, yaitu Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Ashiddiqli, dan Ketua Bawaslu Dr. Muhammad, kemudian hadir pula Prof. Dr. Ramlan Surbakti, Prof. Dr. Johermansyah Johan, Prof. Dr. Siti Zuhro, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, Topo Santoso, SH., Phd, Didik Supriyanto, dan Ade Irawan.Konferensi yang dilaksanakan selama empat hari, diikuti oleh 250 orang peserta dari seluruh Indonesia yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi pemilu, pemerintah, penggiat konstitusi, penggiat pemilu, peneliti, organisasi, mahasiswa, dan media massa.Selain konferensi, pada akhir kegiatan ini akan digelar penyerahan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin bagi tokoh-tokoh yang mempunyai peran penting dalam konstitusi di Indonesia. Lokasi penyelenggaraan kegiatan di Kota Sawahlunto ini juga berkaitan Muhammad Yamin, yang lahir dan dikebumikan di Sawahlunto.Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UNAND, Prof. Dr. Saldi Isra, pelaksanaan konferensi yang dilakukan sampai tanggal 1 Juni ini bertepatan dengan 10 tahun PUSAKA UNAND yang dulu ditandatangani oleh Prof. Dr. Jimly Ashiddiqli 1 Juni 2004. Selain itu, pelaksanaan konferensi ini juga bertepatan dengan sidang pertama BPUPKI yang memberikan anugerah dan peran penting terhadap konstitusi di Indonesia."Penyelenggaraan pemilu serentak 2019 itu sebuah tantangan besar dalam kaitannya dengan konstitusi, sehingga perlu persiapan dan desain yang baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," ujar Saldi Isra.Sementara itu Prof. Dr. Jimly Ashiddiqli mengungkapkan bahwa pada akhirnya ide-ide Muhammad Yamin itu banyak yang dipraktekkan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan zaman. Salah satunya, ide Muhammad Yamin tentang Balai Agung atau sekarang namanya Mahkamah Agung (MA) diberi kewenangan membanding Undang-Undang (UU) atau judicial review, dan sekarang terbukti di MK bisa judicial review. Sumbangan besar Muhammad Yamin tersebut membuat beliau diberi gelar Pahlawan Nasional."Ahli hukum tata negara itu jangan sampai terjebak dengan hukum tata negara positif, harus juga sebagai ilmu, sehingga konferensi ini bisa sebagai ajang sharing antar pakar, sehingga konstitusi itu bisa berkembang dengan interpretasi dan praktik," papar Jimly pada saat pembukaan konferensi.Jimly juga mengungkapkan keoptimisan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 itu akan ada perbaikan, tetapi perlu persiapan yang panjang. Berbagai permasalahan juga harus diperhatikan, seperti misalnya soal rekapitulasi, dulu pada waktu Pemilu 2009 proses rekapitulasi langsung di kecamatan, sedangkan pada Pemilu 2014 melewati kelurahan, dan ternyata terjadi masalah di rekapitulasi berjenjang ini. (Arf/Ajg/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)