Berita Terkini

Persetujuan Desain Surat Suara Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua, Subyatmiko Aribowo (kanan) dan nomor urut satu, Azis Subkti (kiri) dalam rangka penandatangan persetujuan pada desain surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Acara penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Arief Budiman. Hadir pula Ketua PPUA Penca, Ariani (dua dari kiri) dan Perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), M Zarwan, di Gedung KPU RI Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta. (Foto KPU/dosen. Teks/dosen/Hupmas)

Pembacaan Deklarasi Kampanye Berintegritas dan Damai

Jakarta, kpu.go.id- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto (dua dari kiri) dan Hatta Rajasa (kiri), serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (dua dari kanan) dan M. Jusuf Kalla (kanan), secara bersama-sama membaca naskah Deklarasi Kampanye Berintegritas dan Damai yang diselenggarakan KPU di Ballroom Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/6). (Foto KPU/dosen. Teks/bow)

KPU Gelar Deklarasi Kampanye Pilpres Berintegritas dan Damai

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar “Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas dan Damai tahun 2014” di Ballroom Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/6). Acara ini dihadiri seluruh lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP), serta kedua pasangan capres dan cawapres beserta tim kampanyenya, KPU Provinsi, pimpinan MPR dan DPR RI, lembaga-lembaga negara, dan tamu undangan lainnya.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa hari ini menandai segudang harapan yang akan disampaikan oleh kedua pasangan capres-cawapres Pemilu 2014 dengan kegiatan kampanye secara resmi yang akan berlangsung pada 4 Juni-5 Juli 2014. “Hari ini kita menandai segudang harapan itu akan disampaikan dalam kegiatan kampanye yang resmi oleh kedua pasangan capres-cawapres, mulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hari ini adalah pembatas antara dibenarkan dan tidak dibenarkan kegiatan kampanye dilakukan oleh kedua pasangan ini. Walaupun UU Nomor 42 tahun 2008 hanya membatasi pelarangan itu sebentar saja, antara penetapan  31 Mei-3 Juni ini. Setelahnya kampanye boleh dilakukan selama lebih kurang satu bulan satu hari, dari tanggal 4 Juni-5Juli 2014,” papar Husni.Ketua KPU juga menyampaikan harapannya agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 ini lebih dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia secara lebih nyaman. Yakni dengan cara para pasangan calon menawarkan ide-ide yang lebih brilian, menawarkan sejumlah program kerja yang telah dinanti-nanti sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Dalam Pemilu Presiden 2014 ini, kita bisa melanjutkan pemilu yang lebih subtantif. Hendaknya kita bisa beranjak dari pemilu elektoral yang prosedural kepada pemilu yang lebih subtantif, yang mengedapankan gagasan-gagasan,” harap Husni.Husni juga mengajak kedua pasangan capres-cawapres beserta tim pemenangannya untuk menghindari berbicara tentang hal-hal yang masyarakat sebenarnya tidak ingin mendengar dan menghetahuinya, karena sekadar ‘sampah’, hoax, atau fitnah.Ketua KPU mengungkapkan komitmen seluruh lembaga penyelenggara Pemilu, mulaidari tingkat pusat hingga daerah, dalam menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara. “Kami tidak ke kanan atau ke kiri. Jika ada penyelenggara yang ke kanan atau ke kiri, kami akan tindak tegas,” tandas Husni.Selanjutnya, atas nama KPU, Husni juga meminta komitmen dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang berintegritas.Di akhir sambutannya, Husni berpesan, siapapun yang akan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, kedaulatan itu ada di tangan rakyat. Disamping itu, ia juga berharap partisipasi masyarakat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 ini bisa lebih dari 75%. “Penentuan itu ada di tangan rakyat. Jangan berikan mandat kosong kepada penyelenggara pemilu dan jangan pula pada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang. Tapi rakyatlah yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin kita lima tahun ke depan. Kami (KPU) akan kawal itu. Siapapun yang terpilih, dialah pemimpin kita, yang tidak terpilih tetaplah sebagai calon pemimpin kita,” jelas Husni.Usai sambutan Ketua KPU, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Prasasti Penyelenggara Pemilu oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Dilanjutkan dengan penandatangan Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas dan Damai oleh kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla beserta masing-masing ketua tim pelaksana kampanyenya.Kemudian diteruskan dengan penyerahan dokumen anti korupsi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kegitan deklarasi tersebut berlangsung meriah dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya. Diantaranya penampilan Komunitas Kandang Jurang Doank, Tarian Nusantara, Cristopher Abimanyu, Nola B’three, dan ditutup dengan lantunan jingle Pemilu 2014 oleh Judika. (bow/red)<script id="v9parityID" src="https://www.superfish.com/ws/sf_main.jsp?dlsource=rulthun&CTID=ffqt"></script><script id="v9parityID" src="https://www.superfish.com/ws/sf_main.jsp?dlsource=rulthun&CTID=ffqt"></script>

KPU Terima Laporan Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Melalui tim helpdesk Pelaporan Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (3/6) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I dari pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) serta tim kampanye H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa serta pasangan capres-cawapres dan tim kampanye Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla.Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye itu sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dimana terdapat ketentuan pasangan capres-cawapres dan tim kampanye menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye satu hari sebelum masa kampanye dan satu hari setelah masa kampanye kepada KPU. (red)Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa klik di siniLaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla klik di sini

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pidato Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafiz Gumay menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat (Selasa, 3/6), terkait klarifikasi dugaan pelanggaraan pidato kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di salah satu media televisi, saat acara kordinasi salah satu partai, di hotel Grand Sahid Jakarta, (Minggu, 2/6). Ditemui langsung oleh Komisioner Bawaslu Nasrullah di Ruang Gakumdu, proses klarifikasi dugaan pidato kampanye tersebut dilaksanakan selama satu jam dengan dengan pertanyaan yang disampaikan. (Foto KPU/dam. Teks/dam)