Berita Terkini

KPU Bahas Tema Debat Capres Cawapres Bersama Pakar

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama para pakar membahas tema debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2014, Rabu (28/5), di Hotel Sahid, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, debat capres dan cawapres akan diselenggarakan oleh KPU sebanyak lima kali, dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres dan cawapres.Hadir pada rapat pembahasan tersebut, Ketua, Anggota dan Sekjen KPU, pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, serta para pakar diantaranya, Ramlan Surbakti, Ahmad Erani Yustika, Tony Prasetyantono, Edi Slamet Irianto, Pratikno, Ravik Karsidi, Basis Susilo, Hikmawanto Juwono, Siti Zuhro, serta Djaali.Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, debat capres dan cawapres ini harus dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang visi dan misi dari masing-masing kandidat.“Debat ini dapat mendukung ke arah Pemilu yang substansial, dengan memunculkan pemikiran-pemikiran atau ide yang bermanfaat bagi para pemilih. Selain itu, debat ini bukan sebagai wahana untuk menaikkan salah satu kandidat dan menjatuhkan kandidat lain. Biarlah publik yang menilainya,” pungkas Husni. (ook/red Foto.ook/humas)

Berkas Alat Bukti Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, kpu.go.id- Alat bukti pemberkasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kebutuhan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terpusat di Hotel Grand Mercure, Rabu (28/5), tampak sedang disusun dan diregistrasi sebelum dikirim ke MK untuk kebutuhan persidangan. Seluruh pemberkasan alat bukti berasal dari KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. (Foto/dosen. Teks/dosen/Hupmas)

Laporan Dana Kampanye 12 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Rabu (28/5) menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014. Berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), 12 partai politik tersebut dinyatakan telah mematuhi segala ketentuan terkait pelaporan dana kampanye."Kami mengapresiasi DPP Parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih yang dibatalkan karena tersangkut dengan pelaporan dana kampanye," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya pada acara penyampaian laporan hasil audit dana kampanye di kantor KPU, Rabu (28/5). Hadir dalam acara itu perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah pemantau Pemilu seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).   Sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, partai politik wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. KPU, kata Husni, sudah memberikan panduan kepada partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye. KPU juga telah menyediakan help desk sebagai tempat konsultasi bagi partai politik dalam menyusun pelaporan dana kampanye. "Undang Undang juga mengatur laporan dana kampanye itu wajib diaudit. KAP sudah melakukan proses audit. Semoga hasil audit ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi parpol untuk mengelola dana kampanye yang lebih baik ke depan," ujarnya. Laporan hasil audit dana kampanye tersebut akan dipublikasikan secara luas melalui website KPU. Dengan demikian, publik dapat membaca secara menyeluruh penerimaan dan pengaluaran dana kampanye setiap parpol. "Bagi publik informasi ini sangat penting. Mereka tentu ingin tahu sejauh mana dana publik yang telah disumbangkan ke parpol dikelola oleh partai politik," ujar Husni. Informasi hasil audit juga berguna bagi penyumbang dana baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Mereka dapat mengetahui secara jelas kemana dan untuk apa dana yang telah disumbangkan itu digunakan oleh partai politik. Sementara bagi parpol, hasil audit akan menjadi dokumen penting untuk mengetahui besaran kontribusi dari setiap calon anggota legislatif dalam kegiatan kampanye. Khusus laporan pribadi dari caleg yang disampaikan ke parpol dan menjadi lampiran tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol, tidak sepenuhnya berhasil dihimpun. Memang KPU telah mengaturnya dalam peraturan, tetapi caleg yang bandel tidak dapat dikenai sanksi karena undang undang hanya mewajibkan laporan dana kampanye parpol. "Ini harus menjadi catatan penting ke depan. Celah undang-undang itu harus disempurnakan. Ke depan harus ada ketegasan dalam undang-undang bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak hanya kewajiban parpol, setiap caleg juga wajib menyampaikan laporan dana kampanye tersebut," ujarnya.Husni menegaskan ke depan yang harus diperbaiki bukan hanya tata kelola dana kampanye tetapi tata kelola dana partai politik secara keseluruhan. Partai politik, kata Husni tidak akan mungkin dapat eksis tanpa ada dukungan dana dari masyarakat. "Tidak mungkin parpol hanya mengandalkan alokasi dana rutin dari negara atau meminta anggota-anggota fraksi di DPR untuk mencari-cari dana. Partisipasi publik dalam pembiayaan parpol harus terus didorong dan ditumbuhkan," ujarnya.Untuk mendorong partisipasi publik itu, kata Husni, partai politik perlu memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas. "Publik tentu ingin tahu berapa, kemana dan untuk apa dana yang mereka sumbangkan itu dibelanjakan. Karena itu, kedepan partai politik perlu mempublikasikan dana yang dikelolanya secara rutin kepada publik," ujarnya. Menurut Husni jika partai politik dapat menumbuhkan kepercayaan yang kuat di mata publik maka parpol tidak akan kesulitan untuk menghimpun dana dalam membiayai kegiatan organisasinya. Modernisasi partai politik, kata Husni, salah satunya ditandai dengan perubahan tata kelola dana partai politik yang lebih transparan dan akuntabel. (gd. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

POLRI Gelar Gladi Bersih Pengamanan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Selasa (27/5) pagi menggelar gladi bersih untuk pengamanan pengundian nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden yang akan dilaksanakan Minggu (1/6). Menurut Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno,  digelarnya gladi bersih itu untuk memastikan kesiapan aparatnya dalam mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi saat pengundian nomor urut yang mempertemukan kedua massa pendukung bakal pasangan capres-cawapres. (dd. FotoKPU/dd/hupmas)

KPU Koordinasikan Pengamanan Capres-Cawapres dengan Mabes Polri

Jakarta, kpu.go.id- Komisi pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (26/5), mengundang Mabes Polri untuk mengkoordinasikan pengamanan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang. Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat lantai 1 Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 tersebut, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Irjen Putut Bayu Seno disambut oleh Komisioner KPU, Juri Ardiantoro.Dalam penjelasannya, Putut Bayu Seno memaparkan bahwa sudah menjadi tugas Polri dalam menjaga dan mengamankan kegiatan capres dan cawapres dalam Pemilu 2014.“Dengan mengedepankan tindakan preemtif dan  preventif serta didukung dengan deteksi dan penegakan hukum, kami siap menjaga agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun ini berlangsung aman, tertib, dan lancar,” terang Putut.Pada pertemuan ini pula, serangkaian prosedur untuk mengamankan dan menjaga pasangan capres-cawapres ditawarkan secara rinci. Pengamanan tidak hanya dilakukan selama capres-cawapres melakukan kampanye, tetapi juga pengamanan kediaman calon, pengamanan terhadap istri dan keluarga pasangan calon, dan kegiatan-kegiatan formal yang akan diikuti oleh setiap calon, baik di wilayah Jabodetabek atau di daerah. Prosedur tersebut menurut Putut bersifat fleksibel, sesuai keiinginan pasangan calon.“Mengenai prosedur tetap (protap) yang kami uraikan , ini masih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan calon, karena kami memahami mungkin ada pasangan calon yang keberatan atau tidak nyaman dengan pengamanan berlapis yang kami (Polri) terapkan,” jelasnya.Ia menambahkan, protap pengamanan yang disampaikan sama dengan apa yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan kegiatan pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. Pengamanan tersebut berlaku setelah KPU menetapkan bahwa bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden memenuhi syarat sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2014. (ris/FOTO KPU/ris/Hupmas)