Sofifi, kpu.go.id- Akhirnya, masyarakat Maluku Utara resmi memiliki wakilnya yang baru di DPRD Provinsi Maluku Utara. Selasa, (23/09) 45 Anggota DPRD sebagai representasi rakyat Maluku Utara dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sofifi, Provinsi Maluku Utara.Pelantikan yang dikemas dalam bentuk Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara diselenggarakan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.82-3696 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2009-2014 dan Nomor 161.82- 3697 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2014-2019.Rapat Paripurna Istimewa yang digelar dengan anggaran sebesar 1,2 miliar rupiah tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Pengadilan Tinggi, KPU, Bawaslu, Forum Pimpinan Daerah, TNI-POLRI, tokoh masyarakat, dan media massa, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode sebelumnya.Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2009-2014 Syaiful Bahri Ruray yang memimpin sidang pembukaan menyampaikan harapan dan cita-cita masyarakat Maluku Utara dengan dilantiknya 45 wakil rakyat yang baru. Eksistensi DPRD Maluku Utara ini menurut Syaiful melalui perjuangan panjang, sebagai lembaga legislatif dan representatif rakyat Maluku Utara, bukan administratif semata, sehingga Maluku Utara memiliki kecerdasan seperti para pendahulu untuk menembus tantangan ke depan."Posisi Maluku Utara itu strategis dalam kawasan ekonomi ASEAN, bagaimana kita bisa berperan di percaturan global, karena sesungguhnya kita dari dulu sudah banyak bersentuhan dengan dunia luar, bahkan dulu Portugis dan Belanda juga datang kesini, bahkan Sukarno pernah berkata, tanpa Maluku, tidak pernah ada Indonesia, sehingga diperlukan sinergi semua rakyat agar memiliki sense of responsibility dan rasa tanggungjawab bersama," ujar Syaiful di akhir masa tugasnya.Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Zaid Umar Bobsaid tersebut terdapat satu orang anggota DPRD yang baru berhalangan karena sakit, yaitu Rustam Conoras dari Partai Golkar. Tercatat dalam pelantikan tersebut anggota DPRD termuda dari PDIP yaitu Astri Tiarasari Yasin yang berusia 26 tahun dan anggota DPRD tertua juga dari PDIP yaitu Djunaidi Djafar yang berusia 60 tahun.Seusai pelantikan tersebut, sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan sementara DPRD dipegang oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari partai politik yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua. Komposisi perolehan suara terbanyak pertama di Maluku Utara adalah Partai Golkar sebesar 103.911 (8 kursi) dan suara terbanyak kedua PDIP sebesar 94.184 suara (7 kursi). Berdasarkan surat dari kepengurusan kedua partai politik tersebut, Ketua Sementara DPRD dipegang oleh Abdul Ghani Sangaji dari partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD sementara dipegang oleh Ikram Haris AR dari PDIP.Pada kesempatan tersebut, Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Sangaji menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan pemilu dengan baik, serta TNI-POLRI yang menjaga pelaksanaan pemilu tetap aman dan damai. Abdul Ghani juga menegaskan bahwa pelantikan ini menandai dimulainya fungsi dan tugas DPRD Provinsi Maluku Utara, serta sumpah/janji ini menjadi bagian dari pelaksanaan UU dan amanah dari rakyat."Kita harus memacu semangat bersama agar DPRD dapat menjadi representatif masyarakat Maluku Utara, selanjutnya kita akan memfasilitasi pembentukan fraksi, tata tertib, dan pengisian lainnya, termasuk agenda rapat konsultasi, rapat paripurna, kegiatan orientasi, pembentukan pimpinan, pembentukan alat kelengkapan dewan, pembentukan tata tertib dan kode etik," papar Abdul Ghani di sambutan pertamanya sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara.Sementara itu Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang membacakan sambutan Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan puncak pelaksanaan pemilu, sehingga diharapkan demokrasi ini dapat mempresentasikan hasil pilihan rakyat secara langsung umum bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. (arf/wwn/smt/red. FOTO KPU/Hupmas)