Berita Terkini

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang."KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat Edaran Nomor KPU 1570/KPU/IX/2014 perihal Penundaan Peresmian Calon Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan proses peresmian keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2014 dan dalam rangka menjaga integritas hasil pemilu tahun 2014 serta memperhatikan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-4729/01-55/09/2014 tanggal 16 September 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal Penundaan Peresmian Calon Terpilih.SE Nomor 1570/KPU/IX/2014 download di sini

45 Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Resmi Dilantik

Bangka Belitung, kpu.go.id- Rakyat Bangka Belitung resmi memiliki wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa jabatan 2014-2019. Sebanyak 45 Anggota DPRD terpilih hasil Pemilihan Legislatif 9 April 2014, diambil sumpah/janjinya di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu (24/9). Pengambilan sumpah/janji ini merupakan salah satu bagian dari Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bangka Belitung, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ernawan Rebuin. Dalam sambutannya, Ernawan berpesan agar kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat menjadi semangat dalam melaksanakan tugas dan perjuangan. Selain itu, ia berharap, prestasi anggota DPRD periode 2009-2014 dapat terus dilanjutkan, untuk membangun dan menyejahterakan Provinsi Bangka Belitung. Pengambilan sumpah/janji, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung Aljaman Sutopo, berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.19-3699/Tahun 2014 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Aljaman memperingatkan bahwa sumpah/janji yang diambil oleh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara Republik Indonesia. Dari 45 anggota DPRD yang dilantik tersebut, terdapat 28 anggota yang pertama kali dilantik. Mereka   berasal dari 11 partai politik yakni, Partai Nasdem, PKB, Hanura, yang masing-masing memperoleh dua kursi. Kemudian PDI Perjuangan dengan 10 kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Gerindra lima kursi, PPP enam kursi, Partai Demokrat dan PAN masing-masing tiga kursi serta PBB satu kursi. Setelah pengambilan sumpah/janji, selanjutnya Didit Sri Gusjaya dari PDI Perjungan, dipilih sebagai pimpinan sementara DPRD. Sebagai pimpinan sementara, Didit mempunyai tugas yang mendesak, diantaranya, penyusunan tata tertib, pembentukan fraksi-fraksi, alat kelengkapan DPRD, serta memfasilitasi terbentuknya pimpinan dewan definitif. Selain Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, turut hadir dalam pengambilan sumpah janji ini, Kapolda, Danrem, Muspida, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung serta tamu undangan lainnya. Melalui kesempatan ini, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Rustam Effendi, berharap, anggota DPRD yang baru dilantik dapat besinegri dengan pemerintah daerah. “Kami (pemerintah daerah) membuka ruang selebar-lebarnya untuk kritik yang dapat membangun untuk kemajuan Provinsi Bangka Belitung” ujar Rustam (ajg/tdy/red.)

74 Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dilantik

Palembang, kpu.go.id- Sebanyak 74 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih yang merupakan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, resmi dilantik, Rabu (24/9). Pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sumsel di Jl. Kapten A. Rivai, Palembang, berlangsung dalam keadaan yang hikmat. “Dari 75 calon anggota DPRD Provinsi Sumsel yang akan dilantik, satu calon atas nama Surip Januarto dari Partai Demokrat tidak dapat mengikuti pengucapan sumpah janji karena menunaikan ibadah haji," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel Wasita Bambang Utaya dalam sambutannya. Selain itu, dari 75 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2014-2019 yang diambil sumpah janjinya, 26 diantaranya adalah incumbent. Wasita juga berharap, calon Anggota DPRD Sumsel yang terpilih, dapat menjalankan amanat masyarakat dengan baik, sehingga Sumsel dapat menjadi provinsi maju di masa mendatang. "Peristiwa hari ini adalah momentum yang sangat penting. Rakyat telah memberikan kepercayaan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Sumsel untuk melaksanakan tugas politiknya serta menyuarakan aspirasi rakyat dapat diwujudkan dengan baik dan diharapkan perubahan yang lebih baik," pungkas Wasita. Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang bertepatan dengan pagelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional ini dihadiri oleh Gubernur Sumsel, Anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2009-2014, calon Anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2014-2019, Kapolda Sumsel, TNI, partai politik, serta tamu undangan lainnya. Calon Anggota DPRD Provinsi yang terkenal akan pempeknya tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.16-3572  Tahun 2014 tanggal 8 September 2014 tentang pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2014-2019. Sebanyak 75 Anggota DPRD Sumsel yang terdiri 11 partai politik mendapatkan kursi, antara lain, Partai Nasdem 5 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan 13 kursi, Partai Golkar 10 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 10 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 5 kursi, serta Partai Bulan Bintang (PBB) 2 kursi. Setelah dilakukan sumpah janji, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, ditetapkan pimpinan sementara yang berasal dari parpol yang memperoleh suara terbanyak dan kedua, yakni, M. Aliandra Pati Gantada Partai PDI-Perjuangan sebagai Ketua serta H. Chairul S Matdiah dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua. (lia/ook/red. FOTO KPU/Hupmas)

Anggota DPRD Periode 2014-2019 Sulteng Didominasi Wajah Baru

Palu, kpu.go.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2014-2019, yang dilantik pada Kamis (25/9), didominasi oleh wajah-wajah baru. Dari total 45 Anggota Dewan yang diambil sumpahnya, 29 diantaranya merupakan Anggota Dewan yang baru pertama kali menjabat.Acara pengambilan sumpah/janji diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 161.72-3605 Tahun 2014 tanggal 11 September 2014, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulteng masa jabatan 2009-2014, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 161.72-3606 Tahun 2014 tanggal 11 September 2014, tentang Peresmian Penggangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulteng masa jabatan 2014-2019. Pembacaan SK tersebut dilakukan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Mukmin.Pelantikan Anggota DPRD Provinsi dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulteng, Jl. DR. Sam Ratulangi, No. 80, Palu. Hadir dalam acara tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, seluruh pimpinan Pemerintahan Sipil, TNI, Polri dan sejumlah undangan lainnya.45 Anggota DPRD tersebut berasal dari 11 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum Legislatif 9 April yang lalu. Partai Golkar mendapat 7 kursi, Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra masing-masing memperoleh 6 kursi, Partai NasDem mendapat 5 kursi, Partai Hanura 4 kursi, PKS, PKB, dan PAN masing-masing 3 kursi, sedangkan dua kursi tersisa didapatkan masing-masing oleh PBB dan PPP.Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, I Putu Widnya, yang memimpin pembacaan sumpah/janji, mengingatkan para anggota dewan untuk menjaga janji tersebut selama menjabat sebagai wakil rakyat. Ditegaskan Widnya, janji tersebut tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi yang lebih penting adalah janji kepada Tuhan.“Perlu saya ingatkan, dalam sumpah/janji ini mengandung arti bahwa anda bertanggung jawab untuk memelihara Pancasila. Selain disaksikan oleh diri sendiri, yang terlebih penting sumpah/janji ini disaksikan pula oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.Pimpinan sementara DPRD Sulteng periode 2014-2019, Aminuddin Ponulele, secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sejak awal pemilu sampai dengan pelantikan anggota DPRD terus bekerja tanpa mengenal lelah.Mantan Gubernur Sulteng periode 2001-2006 tersebut mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi sumber kekuatan dan sumber inspirasi utama dalam menjalankan tugas-tugasnya.“Kepercayaan masyarakat merupakan sumber kekuatan dan inspirasi bagi kami untuk melaksanakan tugas, guna membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Aminuddin.Sementara itu, pihak kepolisian setempat menerjunkan sekitar 2000 personil untuk mengamankan acara pelantikan.Selain menerjunkan personil dalam jumlah yang cukup besar, pihak kepolisian juga menutup akses jalan didepan Gedung DPRD Provinsi Sulteng, untuk menghindari aksi demonstrasi dan hal-hal yang tidak diinginkan. (MTB/us/ris/red. FOTO KPU/us/Hupmas)

Anggota DPRD sebagai Representasi Rakyat Maluku Utara Dilantik

Sofifi, kpu.go.id- Akhirnya, masyarakat Maluku Utara resmi memiliki wakilnya yang baru di DPRD Provinsi Maluku Utara. Selasa, (23/09) 45 Anggota DPRD sebagai representasi rakyat Maluku Utara dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sofifi, Provinsi Maluku Utara.Pelantikan yang dikemas dalam bentuk Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara diselenggarakan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.82-3696 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2009-2014 dan Nomor 161.82- 3697 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2014-2019.Rapat Paripurna Istimewa yang digelar dengan anggaran sebesar 1,2 miliar rupiah tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Pengadilan Tinggi, KPU, Bawaslu, Forum Pimpinan Daerah, TNI-POLRI, tokoh masyarakat, dan media massa, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode sebelumnya.Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2009-2014 Syaiful Bahri Ruray yang memimpin sidang pembukaan menyampaikan harapan dan cita-cita masyarakat Maluku Utara dengan dilantiknya 45 wakil rakyat yang baru. Eksistensi DPRD Maluku Utara ini menurut Syaiful melalui perjuangan panjang, sebagai lembaga legislatif dan representatif rakyat Maluku Utara, bukan administratif semata, sehingga Maluku Utara memiliki kecerdasan seperti para pendahulu untuk menembus tantangan ke depan."Posisi Maluku Utara itu strategis dalam kawasan ekonomi ASEAN, bagaimana kita bisa berperan di percaturan global, karena sesungguhnya kita dari dulu sudah banyak bersentuhan dengan dunia luar, bahkan dulu Portugis dan Belanda juga datang kesini, bahkan Sukarno pernah berkata, tanpa Maluku, tidak pernah ada Indonesia, sehingga diperlukan sinergi semua rakyat agar memiliki sense of responsibility dan rasa tanggungjawab bersama," ujar Syaiful di akhir masa tugasnya.Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Zaid Umar Bobsaid tersebut terdapat satu orang anggota DPRD yang baru berhalangan karena sakit, yaitu Rustam Conoras dari Partai Golkar. Tercatat dalam pelantikan tersebut anggota DPRD termuda dari PDIP yaitu Astri Tiarasari Yasin yang berusia 26 tahun dan anggota DPRD tertua juga dari PDIP yaitu Djunaidi Djafar yang berusia 60 tahun.Seusai pelantikan tersebut, sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan sementara DPRD dipegang oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari partai politik yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua. Komposisi perolehan suara terbanyak pertama di Maluku Utara adalah Partai Golkar sebesar 103.911 (8 kursi) dan suara terbanyak kedua PDIP sebesar 94.184 suara (7 kursi). Berdasarkan surat dari kepengurusan kedua partai politik tersebut, Ketua Sementara DPRD dipegang oleh Abdul Ghani Sangaji dari partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD sementara dipegang oleh Ikram Haris AR dari PDIP.Pada kesempatan tersebut, Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Sangaji menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan pemilu dengan baik, serta TNI-POLRI yang menjaga pelaksanaan pemilu tetap aman dan damai. Abdul Ghani juga menegaskan bahwa pelantikan ini menandai dimulainya fungsi dan tugas DPRD Provinsi Maluku Utara, serta sumpah/janji ini menjadi bagian dari pelaksanaan UU dan amanah dari rakyat."Kita harus memacu semangat bersama agar DPRD dapat menjadi representatif masyarakat Maluku Utara, selanjutnya kita akan memfasilitasi pembentukan fraksi, tata tertib, dan pengisian lainnya, termasuk agenda rapat konsultasi, rapat paripurna, kegiatan orientasi, pembentukan pimpinan, pembentukan alat kelengkapan dewan, pembentukan tata tertib dan kode etik," papar Abdul Ghani di sambutan pertamanya sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara.Sementara itu Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang membacakan sambutan Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan puncak pelaksanaan pemilu, sehingga diharapkan demokrasi ini dapat mempresentasikan hasil pilihan rakyat secara langsung umum bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. (arf/wwn/smt/red. FOTO KPU/Hupmas)