Berita Terkini

Sekjen KPU Lantik Sekretaris KPU Lampung

Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 271/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 tanggal 30 April 2015 melantik Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Gunawan Riadi, Kamis (30/4).Dalam pelantikan Pejabat Eselon II A yang dihadiri juga oleh para Anggota KPU Provinsi Lampung tersebut, Sekjen KPU percaya Sekretaris KPU Provinsi Lampung yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan rasa penuh tanggung jawab,” tutur Arif di ruang rapat lt.II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta.Ia mengimbau sekretaris yang baru dilantik itu untuk menjaga integritasnya sebagai pejabat publik sehingga dapat memberi support maksimal kepada Anggota KPU Provinsi Lampung.“Saya berharap pak Gunawan bisa menjalankan tugas dengan penuh semangat dan menjaga integritas, sehingga dapat memberikan dukungan yang maksimal kepada bapak/ibu komisioner di Lampung,” kata Arif.Mengingat Lampung akan menggelar delapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2015, Arif mengingatkan agar Sekretaris KPU Provinsi Lampung dapat memastikan ketersediaan anggaran dalam tiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.“Dalam pelaksanaan pilkada ini yang perlu dipastikan dari awal adalah mengenai ketersediaan anggaran. Sekarang sudah pada tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc, tentu pak sekretaris nanti harus memastikan proses penyediaan anggaran tersebut. Naskah perjanjian hibahnya harus dipastikan sudah disepakati,” jelasnya. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Terima Penghargaan Mitra Strategis Komisi Informasi Pusat

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU, Nanang Priyatna menerima piagam penghargaan Mitra Strategis Komisi Informasi Pusat dalam peringatan lima tahun pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2015, Kamis (30/4).Dalam acara yang berlangsung di Gedung Joang ’45, Jl. Menteng Raya No. 31 Jakarta tersebut, Komisi Informasi (KI) Pusat memberi tiga kategori penghargaan, antara lain: Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian/Lembaga, dan Pembentukan PPID tingkat daerah, serta Mitra Strategis Komisi Informasi Pusat.Penghargaan itu diberikan kepada badan publik, individu, dan media yang dalam satu tahun ini telah menjalankan peran dan tugas sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.Berikut daftar kementerian/lembaga, badan publik dan media yang menerima penghargaan:Kementerian Komunikasi dan Informatika;Kementerian Pemuda dan Olahraga;Kementerian Keuangan;Kepolisian Negara Republik Indonesia;Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;Aliansi Jurnalis Independen;Arsip Negara Republik Indonesia;Komisi Pemberantasan Korupsi;Komisi Penyiaran Indonesia;Komisi Pemilihan Umum;Badan Pengawas Pemilu;Ombudsman Republik Indonesia;Indonesia Center for Environmental;Management Systems International;Mahkamah Agung; danKompas.com.(rap/red. FOTO KPU)

Proses Pencalonan Pilkada Harus Transparan dan Partisipatif

Mataram, kpu.go.id- Tahapan pencalonan dalam pemilu (dan pilkada) adalah proses yang sulit, berisiko dan sensitif. Karenanya, harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan hati-hati. “Agar tidak ada pihak yang curiga pada kinerja KPU, seluruh proses pencalonan itu harus dilakukan dengan transparan dan tidak manipulatif,” tegas anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kota Mataram, NTB, Rabu (29/4).Dalam prosesnya, kata Hadar, KPU harus selalu melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dalam rapat-rapat dan pengambilan keputusan.Transparan itu, ujar Hadar, berarti keterbukaan seluas-luasnya. Dokumen-dokumen yang diterima oleh KPU selama tahapan pendaftaran pasangan calon misalnya, harus dibuka atau dipublikasikan. Rapat-rapat KPU juga harus terbuka bagi seluruh unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kapasitas yang ada. “Rapat pleno penetapan pasangan calon misalnya, kalau tempatnya tidak cukup untuk menampung masyarakat dalam jumlah besar, minimal harus melibatkan tim kampanye pasangan calon, para saksi, panwas, Civil Society Organization (CSO) dan masyarakat yang bisa diwakili oleh unsur media,” kata Hadar saat menjadi pembicara dalam bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu.Dengan selalu mengedepankan prinsip transparansi dan partisipatif, Hadar berharap agar KPU dapat menyelenggarakan proses pencalonan pada pilkada serentak 2016 dengan baik.“Proses pencalonan memang sulit dan berisiko, tapi sepanjang dilakukan dengan transparan, partisipatif dan menaati ketentuan, mudah-mudahan akan sukses,” tutupnya. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Tiga Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

Mataram, kpu.go.id- Dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.“Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,” terang anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam bimtek penyelenggaraan pilkada gelombang III di Kota Mataram, NTB, Rabu (29/4).Menurut Hadar, pada prinsipnya, dalam tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon pilkada 2015, KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan yang diterapkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.“KPU masih menerapkan pendekatan yang sama dengan pemilu sebelumnya. Yang kami jadikan pegangan adalah yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,” tandas anggota KPU Divisi Teknis Pemilu itu.Pendekatan yang sama itu, lanjut Hadar, meliputi seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon, termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan.Pada proses pengumuman pendaftaran misalnya, KPU setempat harus mengumumkan atau memublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon, serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan.Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan.Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut.Proses pemeriksaan kesehatan calon juga masih dengan pendekatan yang sama. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membuat standar pemeriksaan kesehatan. Standar itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU. IDI juga memberikan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat bagi pemeriksaan kesehatan pasangan calon.“Hasil pemeriksaan itu sifatnya final, artinya tidak ada second opinion,” tegas Hadar. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Surat Edaran No.186/KPU/IV/2015 Tentang Pengangkatan Operator Sidalih

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 yang pada Tanggal 3 Juni 2015 telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih, maka disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. (red.)SE No. 186/KPU/IV/2015 Perihal Pengangkatan Operator Sidalih download di sini

Untuk Meningkatkan Partisipasi, Program Sosialisasi Harus Terukur

Mataram, kpu.go.id- Tingkat partisipasi sering dilihat sebagai variabel untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemilu (dan pilkada). Pada sisi lain, sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara (KPU) kerap dituding sebagai penyebab rendahnya tingkat partisipasi. Padahal, terdapat banyak variabel yang memengaruhi partisipasi. Karena itu, strategi peningkatan partisipasi harus dibuat menjadi program yang terukur.Hal itu disampaikann anggota KPU, Sigit Pamungkas, pada hari kedua bimtek terpadu gelombang III di Kota Mataram, NTB, Selasa (28/4).“Partisipasi itu multi wajah yang seringkali digunakan untuk mengukur kesuksesan pemilu. Jika disurvei, tujuh dari sepuluh orang pasti akan mengatakan hal itu. Sosialisasi dan partisipasi bukan hal yang mudah, ada banyak variabel yang memengaruhi. Karenanya, angka partisipasi harus diletakkan di atas ambang psikologis. Program partisipasi, termasuk sosialisasi harus disusun secara terukur,” tutur Sigit.Program peningkatan partisipasi dan sosialisasi yang terukur itu, kata Sigit, juga akan memudahkan KPU dalam merancang alokasi anggaran.“Kalau sudah dapat disusun secara terukur, itu memudahkan dalam merancang anggaran, juga bisa meng-counter stigma para pihak yang mengatakan KPU kurang maksimal dalam sosialisasi. Kita tinggal sampaikan, ini program dan target sosialisasi KPU, dan itu sudah dilakukan,” imbuh anggota KPU RI termuda itu.Untuk mendorong partisipasi, lanjut Sigit, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberikan ruang untuk melakukan inovasi sesuai dengan muatan lokal dan target sasarannya seluruh segmen masyarakat, peserta pemilu dan pemerintah.“KPU dalam program partisipasi dan sosialisasi harus kreatif dan inovatif. Metode dan media sosialisasi bisa dimodifikasi sesuai dengan budaya lokal. Intinya, semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang,”ujarnya.Pendekatan kepada setiap segmen juga harus spesifik. Segmen pemilih pemula, misalnya, harus dengan pendekatan hobi.“Segmen pemula adalah segmen yang strategis. Pendekatannya melalui hobi masing-masing komunitas. Strateginya, menggunakan isu bahwa memilih itu sesuatu yang menyenangkan. Ada banyak strategi yang bisa dilakukan kepada segmen lainnya. Saya berharap kepada teman-teman KPU dan Bawaslu untuk sama-sama berikhtiar meningkatkan partisipasi,”pungkas Sigit. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)