Berita Terkini

Surat Edaran KPU Nomor : 2031/KPU/XII/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghargaan atas partisipasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota diberitahukan hal-hal sebagai berikut:Surat Edaran KPU Nomor : 2031/KPU/XII/2014 perihal Pemberian Piagam Penghargaan atas Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014  klik di sini

Pilkada 2015, KPU Bekerja Sesuai Hukum Positif

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak ingin terlibat dalam polemik politik soal regulasi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU tidak ingin bekerja melampaui wewenang. Sebagai penyelenggara, KPU hanya bisa bekerja berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini."Apakah Perppu Nomor 1 tahun 2014 (tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) ini ditolak (DPR) atau diterima, tapi kami selalu mengerjakan sesuatu sesuai fakta hukum positif. Sekarang yang ada ya Perppu Nomor 1, jadi kami tidak punya angan-angan untuk menyiapkan plan B," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (7/12/2014).Dia mengatakan, KPU saat ini tengah bekerja untuk menyiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 secara langsung. Ia menuturkan, KPU sedang menyiapkan beberapa regulasi dalam bentuk peraturan KPU. Di antaranya tahapan pemilu, pemutakhiran data, pencalonan, hingga pembiayaan yang berbeda dari pemilu sebelumnya. "Pengerjaan draft PKPU itu bisa dilakukan KPU dengan cepat karena tidak tergantung pada pihak lain. Kalau kapan (PKPU) itu diundangkan, itu baru ada faktor yang mempengaruhi, yaitu konsultasi dengan pemerintah dan DPR dan penomoran PKPU di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.Terkait dengan sikap Partai Golkar yang menyatakan mendukung Pilkada melalui DPRD, Arief mengatakan pihaknya tidak mau menanggapi berdasarkan pendapat kelompok atau partai tertentu saja. "KPU pasti akan menunggu apa yang dikeluarkan parlemen. Kita tidak mungkin menunggu orang per orang atau kelompok per kelompok, itu tidak mungkin. Kita tidak mungkin ikut-ikutanan seperti itu," katanya menegaskan.Sebagai penyelenggara, Arif mengaku hingga hari ini belum menerima laporan satupun dari daerah yang menolak Pilkada serentak. Daerah, kata dia, bahkan telah membahas dan memasukan anggaran Pilkada serentak 2015 dalam APBD dan tidak satupun yang menolak. (dey/red)

In House Traning Persiapan Saiba 2015

Jakarta kpu.go.id- Dalam rangka reformasi keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya paket Undang-Undang Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004, dimana semula pelaporan keuangan diterapkan masih berbasis kas menuju akrual, pada tahun 2015 pelaporan keuangan dengan basis akrual mulai ditetapkan.Berkaitan dengan hal tersebut untuk meningkatkan pemahaman dalam penyusunan laporan keuangan dengan basis akrual perlu dilakukan in house training dalam rangka persiapan Implementasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Tahun 2015 .In House Traning diselenggarakan mulai 7 sampai dengan 10 Desember 2014 di Swiss-belhotel International Mangga Besar Jakarta Pusat, diikuti oleh 33 sekretariat KPU Provinsi se-Indonesia, yang difasilitasi Biro Keuangan KPU dan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI.Dengan diterapkan sistem akuntansi instansi berbasis akrual (SAIBA) pada tahun 2015, diharapkan target penyebarluasan dari provinsi ke daerah dilakukan dengan didampingi oleh staf yang pernah memperoleh pelatihan SAIBA, yaitu PPK, Bendahara, operator SAK dan SIMAK BMN yang berkaitan langsung dengan penerapan SAIBA.Dilihat dari sisi opini BPK, laporan keuangan KPU masih mendapatkan WDP, namun tidak mustahil akan mendapatkan WTP jika berusaha keras, oleh sebab itu diharapkan dilingkungan KPU harus lebih familiar dengan perkembangan elektronisasi, mungkin laporan keuangan ke depan akan dilakukan dengan sistem online.  Gambaran umum Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dengan sudah dirancang terkait elektronisasi antara lain e-perjadin untuk mengawasi perjalanan dinas untuk menghindari duplikasi, siapa yang paling sering melakukan perjalanan dinas, kemudian kartu kredit untuk perjalanan dinas. Secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibanding dengan akuntansi berbasis kas.Setelah selesai pelatihan diharapkan sistem akuntansi berbasis akrual ini bisa diterapkan dan pada acara ini tidak hanya operator yang diundang, tetapi diundang juga penanggungjawab supaya bisa mengkoordinasikan, mengarahkan mengingatkan dan membimbing, terutama dari KPU Provinsi. KPU Provinsi kemudian menularkan ini ke KPU Kabupaten/kota. KPU Provinsi bertanggung jawab menjadi Koordinator dan Pembina KPU Kabupaten/Kota. (dosen/us/sij/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Timsel Anggota KPU Papua Barat Periode 2015-2020 Jalani Pembekalan Program Kerja

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) memberikan pengarahan kepada Lima anggota tim seleksi (Timsel), yang setidaknya dalam tiga bulan ke depan akan memilih 10 besar kandidat calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat untuk periode 2015-2020, Jumat, (5/12).Lima anggota Timsel tersebut terdiri dari tokoh masyarakat Papua Barat, DR. Ir. H. Abdul M. Killian, MS., Anggota KPU RI Periode 2007-2012, Dra. Endang Sulastri, M.Si., Tokoh Agama Papua Barat, Pendeta Musa Ekol Opur, S.Th., M.Pd.K., Pembantu Rektor III Universitas Negeri Papua, DR. Hanike Monim, M.Sc., dan Pemimpin Redaksi Media Papua, Mus Mualim, SE, ME.Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Sigit Pamungkas memimpin jalannya proses pembekalan, didampingi Kepala Biro SDM, Farida Fauzia. Pembekalan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan jadwal dan tahapan selama proses seleksi.Tim seleksi akan bertanggung jawab atas jalannya tahapan seleksi, mulai proses seleksi administrasi para kandidat, hingga menyusun laporan hasil seleksi. Dalam prosesnya, tim tersebut akan dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi Papua Barat.Laporan hasil seleksi Timsel itu akan diberikan kepada KPU RI, untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap sejumlah kandidat terpilih. Selanjutnya KPU RI akan menyusun peringkat terbaik dari sejumlah kandidat yang direkomendasikan oleh Timsel.Dua tahapan terakhir yang dilakukan oleh KPU RI adalah menerbitkan keputusan KPU tentang pengangkatan anggota KPU provinsi, dan dipungkasi dengan pelantikan lima Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih hasil proses seleksi. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)