Berita Terkini

KPU: Pilkada Serentak Digelar 16 Desember

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhitungkan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak paling memungkinkan digelar pada Desember 2015. Hal tersebut turut memperhitungkan kemungkinan konsekuensi hukum dan lamanya proses pengadaan logistik."Setelah kami hitung lagi dengan teliti, yang paling cepat dan memungkinkan itu pemungutan suara pilkada secara serentak di 16 Desember 2015, itu untuk putaran pertamanya," ujar kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2014) sore.Ia mengatakan, KPU memperhitungkan adanya kemungkinan gugatan terhadap proses pencalonan. Padahal, kata dia, KPU tidak boleh mengabaikan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) itu. “Misalnya nanti PTUN memenangkan perkara gugatan tersebut kan kami tidak jalan terus prosesnya," jelas Hadar.Selain proses penyelesaian sengketa TUN, kata dia, KPU juga memperhitungkan proses produksi dan distribusi logistik hingga ke kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Hadar menyebutkan, dalam draf Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Pilkada serentak ditentukan masa produksi dan distribusi logistik selama 18 hari."Belum lagi kami harus mempertimbangkan daerah-daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, misalnya daerah di wilayah timur Indonesia harus memproduksi logistik di Pulau Jawa, itu harus diperhitungkan lama distribusinya," tambahnya.Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, waktu penyelesaian sengketa di TUN cukup panjang. Sengketa tersebut bahkan dapat berjalan hingga lebih dari dua bulan. "Sengketa TUN itu memerlukan waktu 64 hari, dua bulan lebih.  Dan yang bisa disengketakan terkait TUN itu adalah semua hasil keputusan yang dikeluarkan KPU," jelas Ida.Hal yang paling memungkinkan untuk disengketakan oleh calon peserta pilkada, tambahnya, adalah mengenai keputusan hasil pencalonan, mengingat proses pencalonan kepala daerah cukup panjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penyaringan dari bakal calon menjadi calon kepala daerah harus melalui proses uji publik."Misalnya, SK penetapan calon kepala daerah yang sudah disahkan KPU diajukan sebagai sengketa TUN dan ternyata dinyatakan oleh pengadilan bahwa ada calon yang tidak memenuhi syarat. Itu yang harus diperhatikan karena kalau KPU tetap melanjutkan tahapannya dengan calon kepala daerah yang menurut PTUN tidak memenuhi syarat itu, maka akan ada pihak yang dirugikan," ujarnya. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Terima Laporan Dana Kampanye Pilpres 2014 dari ICW

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan Indonesia Corruption Watch (ICW), di Ruang Rapat lantai I Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta, Kamis (11/12). Dalam kunjungan itu, ICW menyerahkan sejumlah laporan hasil monitoring yang mereka lakukan terhadap penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.Ketua KPU Husni Kamil Manik, didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas menyambut baik laporan yang disampaikan ICW tersebut. “Laporan yang diserahkan ICW ini sangat membantu KPU untuk membuat catatan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan monitoring penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilpres 2014, dimana KPU sedang membuat finalisasi juga terhadap laporan yang ada,” ujar Husni.“Sepintas, laporan secara umum hasil audit hampir sama dengan laporan yang disampaikan teman-teman (ICW) ini. Ada yang berbeda mungkin pada bagian yang kegiatannya dilakukan secara mandiri oleh ICW melalui investigasi. Dan apa yang menjadi hasil monitoring kita ini telah dibantu oleh jasa auditor, jadi tidak dilakukan sendiri oleh KPU. Sehingga kita berharap hasilnya lebih optimal,” lanjut Husni.Ia menambahkan, KPU sudah sejak awal menyampaikan kepada penyelenggaraan jasa audit bahwa mereka harus bekerja secara profesional. “Kami (KPU) tidak mendikte mereka, tapi mereka bekerja secara mandiri. Kami juga mengingatkan mereka tidak boleh melakukan keberpihakan terhadap salah satu atau kedua-duanya dari masing-masing pasangan calon. Itu sudah dilakukan dan hasilnya sudah kami terima,” papar Ketua KPU.Sementara itu, Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menerangkan berapa hasil temuan lembaganya terkait dengan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilpres 2014. Ia juga mengungkapkan adanya kecenderungan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang melanggar batas spot iklan.“Catatan-catatan penting yang menjadi rekomendasi kita, iklan kampanye ini seharusnya menjadi domain penyelenggara. Tahapan waktu dan durasi iklan ini sendiri kami ingin bisa ditentukan dan ditetapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” ujar Abdullah.Ia juga menyinggung soal sanksi iklan kampanye, yang tidak berada di KPU atau Bawaslu melainkan pada komisi penyiaran. “Dan sanksinya lebih banyak pada subyek media penyiarnya. Tidak ada klausul sanksi yang bisa dikenakan kepada peserta pemilunya. Ini mungkin salah satu poin perubahan dalam undang-undang pilpres ke depan. Harapannya agar pengaturan soal iklan media, dari sisi jadwal dan tahapan tadi, menjadi bagian dari kewenangan KPU,” papar Abdullah.Menanggapi laporan ICW itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan bahwa riset yang telah dilakukan ICW ini sangat bagus. Ia berharap hal itu bisa menginspirasi pihak-pihak lain di daerah untuk memonitor atau melakukan review kembali laporan pilpres dan pileg di tingkat lokal. “Jadi ini nanti bisa dikomunikasikan dengan elemen-elemen civil soceity yang lain,” kata Sigit. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Surat KPU Nomor : 2043/KPU/XII/2014

Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 1685/KPU/XI/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia dan Penghargaan KPU Award, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:Surat KPU Nomor : 2043/KPU/XII/2014 perihal Pemberitahuan Lanjutan Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia klik di sini

Surat KPU Nomor 2036/KPU/XII/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghargaan atas partisipasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri diberitahukan hal-hal sebagai berikut:Surat KPU Nomor : 2036/KPU/XII/2014 perihal Pemberian Penghargaan atas Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014klik di sini