Berita Terkini

KPU-DPR RI Bahas 10 Rancangan PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahas sepuluh rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Selasa (31/3).Sesaat sebelum rapat dimulai, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa KPU diundang oleh Komisi II untuk menyampaikan sepuluh draft PKPU yang telah dirumuskan oleh KPU.“Kami diundang untuk menjelaskan draft PKPU, dan kami sudah siap untuk menjelaskan sepuluh draft yang sudah ada,” tutur Husni sesaat sebelum rapat berlangsung.Sebelumnya pada 11, 12 dan 18 Maret 2015 KPU telah melakukan uji publik terhadap masing-masing rancangan PKPU tersebut kepada perwakilan partai politik, pegiat pemilu, akademisi, Bawaslu dan media massa.Sesuai UU, pada Bulan Desember 2015 KPU akan menyelenggarakan pemilihan serentak di 269 wilayah Provinsi,  Kabupaten, dan Kota. Dari 269 wilayah tersebut 65 wilayah diantaranya belum dialokasikan anggarannya dalam APBD tahun 2015.Husni menambahkan, forum tersebut dilakukan KPU dan DPR untuk eksplorasi rancangan PKPU, sehingga pada saat tahapan pemilihan dimulai, regulasi yang disusun oleh KPU sudah benar-benar siap dan matang.“Forum konsultasi ini bukan terima atau tidak terima, tapi bagaimana mengeksplorasi bahan draft PKPU, sudah sejalan tidak dengan peraturan (UU),” tambahnya dalam rapat yang berlangsung tertutup siang tadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

CPNS KPU 2014 menerima SK Pengangkatan

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengharapkan, 25 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal KPU  yang mulai bekerja pada hari Rabu (1/4) dapat bekerja secara maksimal serta membawa semangat baru bagi KPU.“Semoga kalian (CPNS) dapat bekerja dengan semangat, dan jadikan kerja sebagai ibadah, sehingga apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi KPU,”ujar Arif pada sambutan penyerahaan Surat Keputusan CPNS di Gedung KPU, Jakarta (31/3).Kedua puluh lima orang CPNS tersebut, merupakan peserta terbaik hasil dari serangkaian seleksi yang telah dilakukan KPU.  Dalam kesempatan tersebut,  Arif menyampaikan bahwa salah satu kewajiban pegawai ialah mendukung anggota KPU menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas untuk mendapatkan kepercayaan dari masyrakat.“Salah satu tugas utama sekretariat ada mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas sehingga bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Arif.Ia menekankan pada para calon pegawai negeri tersebut untuk mempelajari undang-undang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu serta disiplin pegawai negeri, sebelum nanti mereka mendapatkan masa orientasi yang akan diselenggarakan oleh Biro SDM.“Saya ingatkan kepada saudara untuk membaca undang-undang yang terkait tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu, yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin Pegawai, sebelum nanti saudara mengikuti masa orientasi,” jelasnya.Pemahaman terhadap tugas dan fungsi yang dijalani seorang pegawai memerlukan sifat proaktif dari masing-masing individu, sifat tersebut diharapakan dapat diterapkan oleh para CPNS saat nanti sudah berada di bagian masing-masing sesuai dengan penempatannya.“Saya minta saudara harus proaktif nanti di tempat saudara ditempatkan, untuk memahami tugas dan fungsinya maupun etika dan aturan menyangkut disiplin pegawai,” tegas Arif. (ajg/dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Pekan Depan, KPU Konsultasikan Peraturan Pilkada ke DPR

Makassar.kpu.go.id,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah menggodok 10 draft Peraturan KPU terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan akan dikonsultasikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.“Kami telah menyiapkan 10 Draft PKPU yang akan dikonsultasikan dengan DPR  dan pemerintah pekan depan. DPR juga telah mengundang konsultasi ini (PKPU Pilkada-red) pada 30 Maret,” tukas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Makassar, Jumat (27/3).Setelah itu, sambung Husni, KPU akan melakukan review hasil konsultasi dan masukan dari publik terhadap 10 Draft Peraturan KPU yang terkait pemilihan. Kemudian ditargetkan paling lambat pertengahan Bulan April, KPU menetapkan peraturan tersebut.“Setelah ditetapkan, kami (KPU-red) mempunyai waktu 2 bulan untuk melakukan bimtek (Bimbingan teknis-red) secara internal dan sosialisasi untuk pihak ekternal menyangkut aturan Pilkada,” ujar Husni.Terkait dengan persiapan di daerah, KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan anggaran harus tersedia. Terutama untuk daerah yang sebelumnya tidak ikut pada Pilkada seretak pada Desember Tahun 2015.“Ada daerah yang seharusnya tidak ikut pilkada tahun 2015, kemudian UU nomor 8 Tahun 2015 ini mengatur bahwa daerah yang AMJ-nya (Akhir Masa Jabatannya) jatuh pada semester 1 tahun 2016, pemungutan suara nya dilakukan pada bulan Desember 2015. Ada sekitar 68 daerah yang sekarang sedang berproses menyiapkan anggarannya,” lanjutnya.“Nanti di bulan mei pada proses persiapan, KPU di daerah juga melakukan perekrutan PPK dan PPS,” sambung Husni.Kesepuluh draft Peraturan KPU itu ialah tahapan program dan jadwal, pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, laporan dana kampanye, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, norma standar pengadaan barang dan jasa, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih dan yang terakhir tata kerja penyelenggara pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

Tingkatkan Mutu Personil, KPU Selenggarakan Rapat Kerja

Makassar, kpu.go.id - Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Sigit Pamungkas mengungkapkan rapat kerja bidang kepegawaian/ SDM (Sumber Daya Manusia) KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPU Provinsi regional II, yang diadakan di Traning Center Universitas Islam Alauddin, Makassar, Jumat (27/3) dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan KPU. “Rapat Kerja kali ini merupakan konsolidasi program SDM  dalam rangka pengutan kelembagaan KPU. Penguataan kelembagaan KPU, tidak terlepas dari konteks dari pengembangan SDM yang ditandai dengan peningkatan mutu personil KPU yang ada,”tutur SigitDengan peningkatan mutu personil di lingkungan KPU, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Karena dalam prespektif ketatanegaraan, pemilu merupakan awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Diharapkan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu diiringi dengan meningkatnya persentase partisipasi pemilih dalam pemilu yang akan datang.Untuk mewujudkan hal tersebut, KPU memulai dengan peningkatan mutu personil, dengan cara peningkatan pendidikan personil, pelatihan kompetensi serta proses rekrutmen yang KPU lakukan. “KPU mencanangkan nantinya, personil di lingkungan KPU seluruh Indonesia 30 persen bisa mendapatkan beasiswa pasca sarjana tata kelola pemilu, yang telah ada di sembilan univeristas terbaik di Indonesia,”ujar Sigit.Sejalan dengan Sigit, Sekertaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengungkapkan bahwasanya untuk mampu menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, harus didukung oleh SDM yang profesional, berintegritas dan mandiri.Arif mengibaratkan, bahwa KPU itu merupakan sebuah kapal sehingga 3 komponen SDM didalamnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yakni: komisioner, kesekretariat, dan badan penyelenggara adhoc, harus dapat bekerja sinergis secara profesional, berintegritas dan mandiri.Ketiga unsur tersebut harus bekerja sebaik-baiknya mulai dari proses rekrutmen, pembinaan hingga sampai proses pemberhentian nantinnya. Hal tersebut dilakukan agar dapat tercapainya tujuan KPU yaitu dapat menyelenggarakan Pemilihan Umum yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil), serta partisipasi politik masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan demokrasi Indonesia. Terkait dengan penyelenggaraan pemilu, Sigit mengingatkan komponen personil yang ada harus dapat bekerja secara sinergi dan bekerja sesuai dengan kapasitasnya, jangan sampai ada dua kepemimpinan dalam satu lembaga. "KPU ini lembaga tunggal, kepala lembaganya adalah komisioner, artinya bahwa komisioner yang menentukan arah kebijakan organisasi bagaimana akan melangkah, sekretariat menindaklanjuti kebijakan komisioner,” pungkasnya. (ajg/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

Indonesia-Palestina Dialog Tentang Pemilu

Denpasar, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay menghadiri undangan dari IPD (Institute For Peace and Democracy), Bali Democracy Forum untuk berdialog serta diskusi  dengan KPU Palestina mengenai pengetahuan dan pengalaman KPU saat mengadakan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Indonesia, Rabu (25/3). Acara yang dilaksanakan di Gedung KPU Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna 8 Denpasar, Bali tersebut dihadiri oleh KPU Palestina Ashraf A.S Shuaibi dan Mohammed A.A Hussein, Anggota KPU Provinsi Bali Dra. Kadek Wirati Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dan Eksekutif Direktur IPD, I Ketut Putra Erawan, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri. Pelaksanaan Pemilu Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu menyisakan banyak kisah tiap tahapan penyelenggaraan, dalam tema diskusi tersebut menanggapi tentang Sistematika Pemilu secara umum, Pemilu di Pusat, Pemilu di daerah, Hubungan antar Lembaga, Kegiatan apa saja yang dilakukan pasca pemilu, serta  Pendidikan Pemilih.“KPU itu lembaga berjenjang, yakni dari pusat sampai daerah (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota), Komisioner juga berjenjang di setiap tingkatan (7 Orang KPU Provinsi, 5 Orang, KPU Kab/Kota), dipilih setiap lima tahun sekali. Siapa saja boleh ikut proses seleksi, bahkan PNS pun boleh ikut dengan konsekuensi dia harus off dari PNS selama dia menjabat sebagai komisioner dan setelah tidak menjabat dia boleh kembali bekerja sebagai PNS dimana dulu dia bekerja. Terdapat perbedaan proses seleksi dan pengujian Komisioner, kalau KPU Komisioner diseleksi dan diuji oleh DPR (Komisi II) dan para ahli. Sedangkan komisioner KPU Prov/Kab/Kota diseleksi dan diuji oleh komisioner pusat (KPU RI)” Ungkap Hadar pada saat pemaparan Diskusi. Dalam diskusi tersebut, Ashraf A.S Shuaibi bertanya mengenai bagaimana proses logistik dari Pusat ke Daerah serta distribusinya dan Pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. Wakil Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU, Emil Tarigan menanggapi bahwa KPU merancang peraturan kebutuhan norma dan standart perlengkapan pemilu (surat suara, bilik, kotak suara, alat pencoblos, formulir, sampul) Desain surat suara disahkan oleh PKPU. Surat  suara, tinta dan segel pengadaanya harus oleh KPU Pusat. Formulir, kotak suara dan bilik pengadaanya oleh KPU Provinsi. Formulir utk KPPS diadakan oleh KPU Kab/kota. Surat suara yang dicetak yaitu jumlah pemilih tetap ditambah 2% surat suara untuk cadangan, kurang lebih 173 juta. Pola distribusi Percetakan mendistribusikan logistik (surat suara) ke KPU Kab/kota,  Percetakan melaporkan jumlah yang dicetak, dikirim dan diterima ke KPU Pusat, kemudian KPU kab/kota melaporkan jumlah yg diterima percetakan ke KPU Pusat.Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan Bawaslu adalah badan yang dibentuk untuk mengawasi proses/ penyelenggaraan pemilihan umum. Biasanya terkait dengan pelanggaran yang terjadi selama proses kepemiluan, Bawaslu dan KPU mempunyai payung hukum yang sama (Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011). Bawaslu RI dan Provinsi adalah lembaga permanen, sedangkan Bawaslu kabupaten/kota sifatnya adhoc, Anggota bawaslu provinsi  ada 3 orang.“Bawaslu mempunyai tugas dan tanggung jawab mengawasi seluruh aktivitas kepemiluan. Yang diawasi adalah memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU sudah berjalan sesuai Undang-Undang. Paradigma pengawasan bawaslu mengutamakan pencegahan, tetapi tidak mengabaikan pencegahan. Pencegahan bawaslu melakukan sosialisasi terkait peraturan dan sanksi kepada stakeholder dan utamanya kepada masyarakat pemilih. Kewenangan bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan terhadap pelanggaran administrasi, tidak sampai menindak. Kalau ada pelanggaran pemillu, masyarakat harus melapor ke bawaslu, kemudian lewat sentra hukum terpadu diproses. Kemudian jika ada unsur pidana, bawaslu merekomendasikan untuk diteruskan ke kepolisian” lanjutnya.Hadar menambahkan, bahwa proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU  dengan keterbukaan dan masyarakat tahu tentang suara yang telah mereka berikan, dengan semua C1 yang scan di KPU kab/kota kemudian dilaporkan dan dikirim ke KPU Pusat untuk kemudian dimasukkan ke dalam website KPU. Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemilu sehingga masyarakat bisa melihat hasil pemilu secara gamblang dan masyarakat menjadi lebih percaya kepada penyelenggara. Proses rekapitulasi dan pengumuman hasil KPU merupakan tanggung jawab KPU. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)

KPU Sampaikan Apresiasi Simbolis Kepada KPU Palestina

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, serahkan plakat KPU secara simbolis kepada KPU Palestina Ashraf A.S Shuaibi dalam Acara "Diskusi Indonesia dan Palestina tentang Pemilu" diadakan oleh IPD (Institute For Peace and Democracy), Bali Democracy Forum, Denpasar (Rabu, 25/3), dihadiri oleh KPU Palestina Mohammed A.A Hussein, Anggota KPU Provinsi Bali Dra. Kadek Wirati Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dan Eksekutif Direktur IPD, I Ketut Putra Erawan, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)