Berita Terkini

Tiga Draft PKPU Sudah Selesai Dikonsultasikan

Jakarta kpu.go.id- Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dan Pemerintah, Kamis (9/04) telah menyepakati dan telah selesai, terkait tiga Peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan, Pemutahiran Data Pemilih dan Tata Kerja KPU.Ketua KPU Husni Kamil Manik pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, dimana tiga hal yang sudah dikonsultasikan dinyatakan telah selesai dan untuk selanjutnya dapat kami proses dalam pembahasan finalisasi dan menetapkan dalam peraturan.Selain itu, ada dua yang menjadi agenda KPU yang akan dibahas dalam minggu depan terkait tentang draft peraturan Pencalonan dan darft peraturan tentang Pedoman Kampanye.Kemudian, KPU masih mempunyai lima draft yang telah KPU sampaikan kepada Komisi II, dimana pada kesempatan ini dua dari lima draft itu mohon kami sampaikan pada isu strategisnya.Dimana dua draft yang ingin kami sampaikan, pertama mengenai draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih dan yang kedua draft PKPU Norma Standar Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.Kedua draft peraturan ini tidak banyak isu strategisnya yang baru, sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 dan isi peraturannya banyak mengadopsi peraturan KPU yang digunakan pada Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang lalu,  jadi tidak akan memunculkan hal yang multi taksir. Ujar Husni.Sementara itu, anggota KPU yang membidangi divisi tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Sigit Pamungkas, khusus rencana peraturan KPU yang menyangkut Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat seperti yang sudah sampaikan oleh Ketua KPU, tidak banyak isu yang strategis untuk dikonsultasikan.Namun hanya ada satu yang bisa dibahas atau KPU perlu mendapatkan masukan, isu itu adalah terkait dengan Partisipasi Masyarakat secara khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan survei.Belajar dari pengalaman Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimana lembaga survei itu memiliki pendapat yang oleh publik dipersepsikan sebagai survei yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, yang akhirnya melahirkan satu kontroversi yang berkepanjangan.Terkait dengan hal itu, KPU kemudian di dalam peraturan ini membuat suatu regulasi bagaimana memperlakukan terhadap survei-survei yang oleh masyarakat dianggap kurang tepat atau kurang benar.Dalam regulasi ini KPU mendesain bahwa kalau ada laporan masyarakat terkait dengan satu lembaga survei itu dianggap tidak benar dalam melakukan aktivitasnya, maka KPU bisa memprosesnya.Terhadap lembaga yang tergabung atau berasosiasi dengan satu asosiasi lembaga survei tertentu, maka laporan itu akan diteruskan oleh KPU kepada asosiasi itu untuk menindaklanjutinya, tetapi kalau ada lembaga survei yang tidak tergabung didalam asosiasi itu maka yang akan dilakukan oleh KPU adalah membentuk satu dewan etik yang keanggotanya berasal dari akademisi atau profesional yang memang memiliki kompetensi untuk menilai sebuah survei itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Demikian isu strategis yang KPU akan konsultasikan atau mendapatkan masukan, sehingga nanti ketika ada satu peristiwa berkaitan dengan pelaksanaan survei pilkada di beberapa tempat, maka itu yang ditempuh KPU.Sedangkan untuk Norma Standar Pengadaan dan Distribusi Logistik secara umum tidak ada hal yang baru, namun ada beberapa catatan terkait ketentuan didalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015, pertama terkait dengan pasal 80 dimana disebutkan surat suara dicetak sebanyak DPT +2.5%  untuk cadangan, tetapi di pasal 87 tercatat surat suara itu diproduksi sesuai dengan jumlah DPT +DPTB.KPU berharap terkait hal itu, bisa dicetak sesuai dengan jumlah DPT +DPTB, karena DPTB masih bisa masuk 7 hari setelah DPT ditetapkan, kalau tidak KPU kekurangan lebih banyak. +2.5% nya didalam Undang-Undang itu hanya ditulis 2.5%  dari DPT apabila dimungkinkan diperbolehkan 2.5% itu dari DPT +DPTB, sebetulnya selisihnya mungkin hanya satu dua surat suara saja, per TPS.Yang kedua dipasal 80 juga tertulis pengadaan surat suara untuk pemungutan suara ulang, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus, menurut kami ini jumlah yang sangat tidak rasional, apabila ada Pemilihan Gubernur kemudian hanya disediakan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang dan itu posisinya ada di Ibu Kota Provinsi, maka itu tidak akan mencukupi apabila terjadi pemungutan suara ulang, karena 2.000 surat suara itu asumsinya hanya mencukupi untuk tiga TPS, karena satu TPS jumlah pemilih maksimal 800.Jadi dalam draft kami, kami mengusulkan untuk Pemilihan Gubernur disediakan surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 per Kabupaten, Pemilihan Bupati dan Walikota disediakan sebanyak 2.000 per Kecamatan. Ini lebih memungkinkan apabila terjadi pemungutan suara ulang, sedangkan di Undang-Undang hanya menyebutkan 2.000 tanpa penjelasan lebih detail. Ungkap Arief Budiman.    Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, sesuai kesepakatan bersama, rapat konsultasi terkait PKPU Pilkada akan dilanjutkan kembali pada kamis depan tanggal (16/04).(dosen/red.FOTO KPU/dosen)

Dalam Penyelesaian Hasil Pemilihan, KPU Akan Sampaikan DAK2 Kepada MK

Jakarta, kpu.go.id- Atas penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bersifat terbuka mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Kamis (9/4).Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budhiati pada pertemuan KPU dengan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar yang membahas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2015."Terkait dengan akses data penduduk untuk masing-masing kabupaten/kota dan provinsi pada Pilkada Tahun 2015, Tentu kami akan sangat terbuka kepada mahkamah (Mahkamah Konstitusi). Setelah kami (KPU) verifikasi, nanti akan di launching ke website KPU, dan tentu akan kami sampaikan salinan data itu kepada MK,” tutur Ida.Sebagaimana disampaikan oleh Janedjri, DAK2 tersebut dibutuhkan MK untuk menganalisa secara dini apakah pemohon memenuhi syarat atau tidak dalam pengajuan gugatan hasil pemilihan ke MK.“Mengenai persyaratan perbedaan jumlah suara, kami tidak punya data untuk mengukurnya. Kan ada batasan dalam mengajukan gugatan, sehingga di tahap awal, kepaniteraan dan petugas kami di MK ketika melakukan pemeriksaan atau verifikasi, langsung bisa memutuskan bahwa si pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Itu bisa menyederhanakan proses,” ujarnya.Terkait dengan sosialisasi dalam pengajuan permohonan gugatan di MK, Janedjri menjelaskan, MK akan menggelar training untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik (Parpol) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tata cara dan sistem persidangan MK dapat diketahui dengan baik.“Kami akan melakukan semacam training kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, kemudian kepada parpol ditingkat provinsi, kabupaten/kota, KPU juga, serta Bawaslu untuk training bagaimana penyelesaian perselisihan pilkada ini di MK,” ungkap Janedjri.Selain untuk mempermudah proses pengajuan permohonan, training itu ditujukan juga untuk meminimalisir pertemuan antara pihak-pihak yang tengah berhukum acara di MK dengan para petugas MK.  “Sekaligus evaluasi. Selain memudahkan pengajuan permohonan, juga untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan pertemuan parpol, caleg dengan petugas kami. Karena itu harus kita jaga, Sehingga keinginan kita bersama untuk menjaga lembaga masing-masing itu benar-benar bisa kita wujudkan,” ujar dia.Menurutnya, koordinasi atas beberapa hal teknis tersebut perlu dilakukan untuk menghindari perbedaan persepsi antara kedua lembaga.“Kami sangat mengapresiasi undangan KPU, sehingga tidak ada mis-persepsi dan mis-komunikasi antara MK dan KPU, kita bisa saling bersinergi. KPU bisa lancar, MK pun bisa melaksanakan tugas konstitusinya dengan baik,” tuturnya.Atas beberapa hal strategis yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, Ida menjelaskan bahwa, poin-poin penting itu akan dijadikan materi dalam rapat pleno pimpinan KPU sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti.“Kami sambut baik saran dan gagasan MK, selebihnya akan kami informasikan keputusan pleno KPU terkait usulan untuk menyerentakkan tanggal rekapitulasi, akses data kependudukan, dan kerjasama untuk proses kelancaran penyelesaian sengketa di MK,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/ dosen/ Hupmas)

KPU RI Gelar Raker Penyuluhan Draf PKPU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyuluhan/Pembekalan Peraturan/Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, Kamis (9/4).Raker tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi atribusi wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.“Kami (KPU) memandang perlu untuk menyamakan persepsi kita bagaimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan atribusi wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang penyelenggara pemilu maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,” tutur Komisioner KPU RI, Ida Budhiati.Penyelarasan persepsi tersebut penting karena KPU secara kelembagaan memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak.“Karena penyelenggaraan pemilu ini dilakukan serentak, dan menjadi tanggung jawab kita bersama maka penyamaan pemahaman ini menjadi sangat utama. Kami (KPU) tidak ingin ada perbedaan dalam standar penyusunan produk hukum di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota,” lanjut Ida.Selain memberi persepsi yang sama terkait pelaksanaan atribusi wewenang sesuai peraturan yang berlaku, Ida memaparkan bahwa tujuan dari raker itu untuk menyamakan prosedur dalam menyusun dokumen hukum lainnya. “Kedua kita perlu menyamakan pemahaman dalam menyusun dokumen hukum lainnya, seperti berita acara. Sehingga setiap orang bisa membaca dan memahami prosedur penyusunan dokumen KPU provinsi ataupun KPU kabupaten/kota. Karena dari berita acara pun memiliki potensi untuk dicari kelemahan penyelenggara pemilu, tandasnya.Komisioner KPU RI, Arief Budiman yang membuka acara mengingatkan peserta raker untuk mengikuti forum tersebut hingga tuntas. Ia berharap acara tersebut dapat memberi manfaat bagi persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak."Saya berharap teman-teman semua bisa mengikuti acara ini dengan selesai, karena kita tidak punya waktu panjang. mudah-mudahan acara ini bisa memberi manfaat untuk kita semua," tutur Arief. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Mengundang Pakar Hukum Untuk Membahas Dualisme Kepengurusan Partai

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang pakar hukum dalam Focus Group Discussion (FGD terkait dengan beberapa partai yang sedang mengalami konflik kepengurusan. Konflik kepengurusan partai ini dikhawatirkan akan mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang rapat lantai 1, Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 mengundang Prof. Saldi Isra, SH., M.PA, Dr. Zainal Abidin Mochtar, SH.,MH., LL.M, Hasyim Asy'ari, SH.,M.Si, Ph.D, dan Bivitri Susanti, LL.M.,Ph.D. (ajg/red FOTO KPU/ook/Hupmas) 

KPU Harapkan 9 April 2015 Tahapan, Program Dan Jadwal Ditetapkan

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Konsultasi KPU dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Bawaslu memasuki hari kelima, Rabu (8/4) di DPR RI. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas sepuluh rancangan Peraturan KPU sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015.Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan catatan rapat sebelumnya  yang meminta KPU untuk menyampaikan perubahan atas rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada. Selain itu, KPU juga diminta untuk mendefinisikan Petahana dan hubungan dengan kekerabatannya, serta menyangkut apa yang akan direncanakan KPU untuk menghadapai persoalan atas  kepengurusan partai politik. “Dari penjadwalan yang telah ditetapkan Undang-Undang, KPU sudah mencoba mengurai satu persatu dan membuat perencanaannya, penyelenggaraan awal dari semua kegiatan itu harus dimulai pada bulan ini, tepatnya pada 17 April 2015. Untuk itu, sebelum kegiatan tersebut dimulai, alangkah baiknya Peraturan KPU tersebut sudah ada,” ujar Husni yang didampingi Komisioner KPU lainnya.KPU juga berharap untuk Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada tersebut bisa ditetapkan pada tanggal 9 April 2015. Hal ini dikarenakan Peraturan KPU tersebut yang akan memandu semua kegiatan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan.Sementara itu, untuk pemutakhiran daftar pemilih akan dimulai pada tanggal 17 April 2015. Untuk itu, KPU perlu menetapkan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih sebelum tanggal tersebut, karena KPU masih membutuhkan waktu untuk proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.Kemudian pada tanggal 19 April 2015 akan dimulai proses perekrutan terhadap anggota PPK dan PPS, sehingga peraturan mengenai Tata Kerja PPK dan PPS tersebut mendesak untuk ditetapkan juga.Husni juga mengungkapkan, target awalnya 10 draft Peraturan KPU ini bisa tetapkan dalam satu paket, sehingga kesepuluh Peraturan KPU tersebut bisa berlaku sebelum proses awal dimulai, dan ini point pentingnya.Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe yang memimpin rapat panja tersebut mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama, rapat akan dilanjutkan kembali esok hari dengan agenda pembahasan Peraturan KPU mengenai Tahapan, Pemutahiran Data, Tata Kerja KPU, dan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.(dosen/red.FOTO KPU/dosen)