Berita Terkini

KPU Jawab Tantangan Bawaslu Provinsi Babel

Belitung Timur, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik blusukan ke desa-desa di Kabupaten Belitung Timur dalam rangka Jelajah Pengawasan terhadap Daftar Pemilih di Kabupaten Belitung Timur. Jelajah Wilayah dilakukan ke beberapa rumah warga di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit, Kamis (8/10). Zulteri Apsupi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengatakan Jelajah Pengawasan dilakukan untuk melihat kinerja dua lembaga, baik KPU dan jajarannya maupun Banwaslu dan jajarannya. Sejalan dengan Zulteri, Ketua KPU RI mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memonitor hasil pekerjaan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dilapangan.  “Ini merupakan inisiatif Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertanggungjawabkan kerja PPDP,” terang Husni. Setengah memberi candaan, Husni berkata bahwa jelajah pengawasan ini dapat dikatakan sebagai “Jebakan Batman” dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Banga Belitung terkait kinerja PPDP dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). “Alhamdulillah semua terdaftar, sebagian besar sudah menempelkan tanda bukti dia terdaftar, jadi apabila diawasi dari jauh pun terlihat alat bukti kalau dia terdaftar” ujar Husni usai melakukan Jelajah Pengawasan.Husni juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pilkada periode ketiga ini, terdapat fasilitas baru yang diberikan oleh KPU terkait dengan data pemilih. “Pilkada periode ketiga ini, selain melakukan publikasi secara manual didesa-desa, KPU juga memberikan publikasi secara online yang dapat dilihat dimanapun, ” papar Husni. Husni juga menerangkan bahwa KPU juga memberikan soft file daftar pemilih  kepada pasangan calon sehingga pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan sendiri terhadap daftar pemilih. (ftq/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Selamatkan Jejak Sejarah, KPU Serahkan Arsip ke ANRI

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa penyerahaan arsip statis KPU kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) merupakan perwujudan dari kesadaran KPU sebagai lembaga yang bisa berbagi rekam jejak sejarah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Rabu (7/10).“Hal yang lebih mendasar selain mematuhi undang-undang kearsipan, KPU ingin berbagi rekam jejak sejarah, sehingga makin banyak pihak yang ikut memelihara arsip sebagai sebuah fakta yang telah terjadi,” ujar Husni.Dalam sambutannya Husni menegaskan bahwa KPU sangat berkepentingan untuk menyelamatkan arsip-arsip yang ada di KPU.“Dengan diserahkannya arsip ini ke ANRI merupakan perwujudan tanggung jawab KPU terhadap arsip yang telah hasilkan, selain itu penyerahan arsip ke ANRI juga untuk mengungkap dan mendeskripsikan terjadinya penyelenggaraan pemilu,” tegas Husni.Sejalan dengan Husni, Ketua ANRI, Mustari Irawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPU yang memberikan perhatian kepada masalah kearsipan. Dibuktikan dengan penyerahan arsip ini berarti KPU telah mentaati ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2013.“Di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2013 disebutkan bahwa kementerian/lembaga wajib menyerahkan arsipnya kepada ANRI, dan KPU mendukung Undang-Undang tersebut,” tutur Mustari.Mustari menambahkan proses penyelenggaraan pemilu jejak informasinya dapat dilihat dari arsip yang tercipta, keputusan dan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu.“Penyelenggara pemilu yang telah lalu itu bisa dipelajari pada masa berikutnya dan memiliki cukup bahan-bahan untuk mengungkap dan mendeskripsikan terjadinya penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Pemahaman Materi Pembinaan Sikubah

Jakarta,  kpu.go.id - Indra Soeparjanto saat menyampaikan materi yang terkait dengan Mekanisme Pengelolaan Hibah berdasarkan PMK Nomor 191/PMK.05/2011, Dalam rangka Kegiatan Pembinaan Pengelolaan dan Pelaporan Dana Hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun Anggaran 2015, Rabu (7/10) bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta.

KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Pilkada Satu Paslon

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  yang diikuti 1 (satu) pasangan calon, di ruang Rapat Lantai I Gedung KPU, Rabu (7/10). Uji Publik yang melibatkan partai politik dan para penggiat pemilu ini juga dilakukan dalam rangka memperkaya substansi rancangan PKPU sebelum nantinya dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian disahkan menjadi PKPU.Uji Publik diawali dengan penjelasan Komisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati tentang lima kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemilihan dengan satu pasangan calon kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang perbedaan pelaksanaan kampanye pada pemilihan dengan satu pasangan calon.“Kampanye untuk pemilihan dengan satu pasangan calon prinsip-prinsipnya mengikuti kampanye pada pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon” ujar Ida. “Yang membedakan ialah kampanye dengan metode debat publik. Karena hanya satu pasangan calon, maka esensi dari debat publik ialah memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi dan program,” lanjutnyaPada kesempatan yang sama, KPU juga memperkenalkan metode pemberian suara dan rancangan desain surat suara. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hadar Nafis Gumay menjelaskan tata cara memberikan suara dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.“Bahwa  yang dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pilihan menyatakan setuju dan pilihan menyatakan tidak setuju. Di dalam pilkada kita terbiasa mencoblos foto pasangan calon, sehingga  kami mendiskusikan (desain surat suara) yang tidak mengarahkan kepada salah satu pilihan,” lanjutnya.Putusan MK tersebut menurut Hadar menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menggelar pemilihan dengan 1 peserta. “Ini tantangan baru untuk kami untuk memperkenalkan hal baru, yang didalam putusan MK bahwa dalam pilkada menyatakan tidak setuju pada satu pasangan calon adalah sah-sah saja,” tutur HadarKomisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati menjelaskan bahwa PKPU tentang calon pilkada dengan satu pesan ini dibuat demi mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum pasca terbitnya putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang isinya memungkinkan tetap dilaksanakannya pilkada walaupun tidak terpenuhinya syarat sekurang-kurangnya diikuti dua pasangan calon. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Penyelenggara Pemilu Perlu Beri Pendidikan Kepemiluan Secara Maksimal

Jakarta, kpu.go.id – Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu memberikan informasi kepemiluan secara komprehensif dan menyeluruh kepada masyarakat, Rabu (7/10).Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik saat beri sambutan dalam acara Workshop Pilot Project Pusat Pendidikan Pemilih di Novotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.Informasi itu wajib diberikan kepada pemilih, meskipun untuk mengundang pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak hanya ditentukan oleh informasi kepemiluan.“Modal tahu (informasi kepemiluan) ini penting kita berikan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya kepada pemilih. Meski kita tahu yang menentukan pemilih datang ke TPS tidak hanya modal tahu saja. ada juga modal mau, yaitu ada atau tidaknya kandidat yang diinginkan oleh pemilih,” papar Husni.Karena itu, Husni meminta 9 (Sembilan) KPU provinsi yang hadir untuk menyusun strategi, sehingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS dapat memberikan informasi kepemiluan secara baik kepada tokoh masyarakat dan kelompok sasaran lainnya dalam pemilu atau pilkada.“Teman-teman di pusat pendidikan pemilih ini harus sudah mulai membuat strategi, tidak hanya memastikan C-6 (Undangan Memilih) sampai kepada pemilih, tapi juga untuk membuka ruang dialog kita dengan masyarakat,” lanjut Husni.Dengan manajemen yang baik, menurut Husni, jumlah PPK, PPS dan KPPS yang ada saat ini bisa menjangkau seluruh pemilih di tiap-tiap wilayah pemilihan.“Jika kita lihat potensi personil yang kita miliki sekarang, maka kita bisa segera melakukan sosialisasi. Kita bisa mulai dengan menyusun kelompok sasaran yang perlu disasar oleh setiap petugas PPK, PPS. ” tuturnya.Untuk menyasar kelompok masyarakat tersebut, Husni mengusulkan KPU di daerah untuk menyusun daftar tokoh dan kriteria tokoh masyarakat potensial yang perlu disasar oleh petugas PPK, PPS dan KPPS.“Buatkan kelompok sasaran untuk petugas sesuai tingkatan. Misal PPK menyasar para tokoh masyarakat di kecamatan, kita buat klasifikasi tokoh, dan kriteria tokohnya, misal dari kalangan pemuda, Ketua KNPI Kecamatan atau ketua Pemuda Pancasila Kecamatan. Di tingkat desa dan kelurahan dibuat lagi klasifikasinya,” papar Husni.Selain menyusun kriteria dan klasifikasi tokoh masyarakat, KPU perlu menyusun manajemen pembagian tugas untuk masing-masing anggota KPPS.“Katakanlah KPPS bekerja selama 20 hari, maka perlu dibuat penataan, bagaimana menggerakkan 7 (tujuh) anggota tersebut untuk menemui pemilih di masing-masing TPS. Jika tiap TPS jumlah pemilih nya paling banyak 800, maka tugas 1 orang KPPS dalam 20 hari sebanyak 100 pemilih,” ujarnya.Menurut Husni, penyampaian informasi itu adalah kegiatan yang menentukan sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilu. “Kegiatan ini sangat penting walaupun tidak masuk dalam tahapan pemilu. Jika kegiatan ini tidak sukses, maka tahapan pemilu bisa juga tidak sukses. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)