Berita Terkini

Bahas Renja 2016, KPU Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait

Jakarta, kpu.go.id,– Selasa (21/4), bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan 3 (tiga) kementerian/lembaga. Ketiga pihak tersebut yakni KPU RI, Badan Perencaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan.Pertemuan tersebut terkait dengan Rencana Kerja (Renja) yang akan dilakukan oleh KPU pada Tahun 2016 mendatang. Rapat juga dihadiri oleh pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU, serta perwakilan dari masing-masing lembaga. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

Hindari Potensi Gagal Distribusi, Daerah Harap Perhatikan Hal Ini

Bukittinggi, kpu.go.id -  Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan walikota dan Wakil Walikota yang telah memasuki hari ketiga (Selasa, 21/4) masih mendapat perhatian dari para peserta yang hadir, mengingat masih terdapat 5 Peraturan KPU (PKPU) maupun Bawaslu yang menjadi objek pembahasan.Komisioner KPU RI Arief Budiman menjelaskan PKPU tentang Norma Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan, pada pemaparannya terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian para jajarannya, diantaranya terkait dengan distribusi logistik yang harus tepat waktu."Kepada para rekan semua saya harus ingatkan bahwa untuk distribusi logistik telah tertuang jelas dalam peraturan, dimana H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan logistik harus sudah berada di tempatnya, saya minta ini dijadikan perhatian khusus untuk semua nya," ujar Arief.Mantan Komisioner Provinsi Jawa Timur dua periode itu mengingatkan, bahwa distribusi logistik menjadi sangat penting, mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam, kendala cuaca maupun kondisi geografis daerah mempunyai tingkat kesulitan berbeda, sehingga perlu bagi daerah dengan kondisi geografis khusus untuk memperhatikan soal waktu dan anggaran yang disediakan agar tidak terjadi potensi gagal distribusi."Untuk daerah - daerah dengan kondisi geografis khusus seperti kepulauan atau pegunungan maka bagi mereka terdapat dua hal yang harus mereka perhatikan; 1. waktu pengiriman yang cukup, faktor cuaca dan ketersediaan alat transportasi memerlukan manajemen waktu pengiriman yang baik; 2. anggaran, dalam pengajuan anggaran, daerah harap dapat memperhitungkan dengan baik kebutuhan anggarannya, kedua hal tersebut dapat menjadi potensi menggagalkan distribusi logistik," terang Arief.Pada pelaksanaan PKPU tersebut nanti nya jajaran daerah akan terus mendapatkan supervisi dari pusat, bentuk supervisi yang dilakukan beragam, baik melalui hubungan telpon, internet ataupun monitoring langsung di lapangan, hal itu dilakukan untuk memastikan ketepatan pembuatan kontrak, penetapan jadwal pelelangan hingga proses produksi dan distribusi logistik di daerah.Arief berharap dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, KPU di daerah harus dapat memperhatikan tiga prinsip ini yakni ;1. Tepat Jumlah; 2. Tepat Kualitas dan 3. Tepat Waktu, untuk kesuksesan tiap proses tahapan yang akan dilalui."Saya berharap teman - teman di daerah dalam melaksanakan proses pengadaan logistik Pilkada nanti memperhatikan tiga prinsip penting ini, yakni, tepat jumlah, tepat kualitasnya dan tepat waktu pendistribusiannya," ungkap beliau.(dam/FOTO KPU/dam)

KPU-DPR RI Selesai Bahas 3 Draf PKPU Terkait Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id- Hingga Senin (20/4) Pukul 22.45 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selesai bahas 3 (Tiga) draf Peraturan KPU untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.Ketiga draf PKPU tersebut antara lain, draf PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan; draf PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; dan draf PKPU tentang Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan diselesaikannya ketiga draf PKPU itu, KPU dan DPR RI telah tuntas membahas Enam draf PKPU, dari total 10 draf PKPU yang disusun KPU untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.Setelah melakukan konsultasi, KPU akan melakukan finalisasi substansial maupun redaksional atas draf PKPU yang telah di bahas dengan DPR, kemudian draf tersebut akan ditetapkan sebagai PKPU melalui rapat pleno. Selesai ditetapkan, proses pengundangan PKPU diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Tiga draf yang sebelumnya sudah selesai dibahas (draf PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; draf PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; draf PKPU tentang Tata Kerja KPU) pada 14 April lalu telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan proses pengundangannya telah rampung pada 16 April 2015 lalu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)PKPU No. 2, 3, dan 4 Tahun 2015 lihat di sini

KPU Gelar Bimtek Pilkada

Bukit Tinggi, kpu.go.id- Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan sejumlah tahapan krusial pada Tahap Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Salah satunya dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol). "Sebenarnya aturannya sudah standar. Kita (KPU) tunduk pada UU Parpol yang menyatakan bahwa untuk dapat berbadan hukum parpol harus didaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau ada perubahan pengurus dan AD/ART harus didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pilkada untuk regional Sumatera di Bukittinggi, Senin (20/4).             Bimtek tersebut dibagi ke dalam dua kelas, yaitu kelas umum dan kelas teknis. Di kelas teknis, selain Hadar, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Nasrullah dan Wahyudi dari KPK.Saat ini kata Hadar muncul sejumlah pendapat untuk menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di sejumlah DPP partai. Ada pendapat yang menyatakan sepanjang bersengketa di pengadilan maka tidak satupun dapat mengajukan calon sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.                       Pendapat lain sepanjang kubu yang bertikai mau islah dapat mengajukan calon. Islah partai ditetapkan dipengadilan dengan akta yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.               "Nantinya berkas pencalonan ditandatangani bersama. Namun model penyelesaian ini baru sebatas pendapat dan masukan dari sejumlah pihak saja. Belum ada kesepakatan dengan DPR," ujar Hadar.Selain soal dualisme, Hadar juga menjelaskan tentang lampiran persetujuan DPP partai untuk pencalonan. Untuk pencalonan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota maka pengajuan persetujuan ke DPP wajib melalui pengurus parpol atau gabungan parpol di tingkat provinsi."Di sini tim verifikasi harus benar-benar teliti. Jangan sampai nama pasangan calon yang diajukan dr daerah berbeda dengan nama pasangan calon yang disetujui DPP," ujarnya.                                                Hadar juga mengingatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan Surat Keputusan tentang kepengurusan parpol yang terbaru yang dikeluarkan oleh kepengurusan di atasnya sesuai aturan internal partai. "Untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota, ada yang SK nya dikeluarkan pusat, tetapi ada juga yang dikeluarkan provinsi. Setiap partai bisa saja aturan internal-nya berbeda," ujar Hadar.   Dalam menetapkan syarat pencalonan 20 persen kursi atau 25 persen suara bagi parpol atau gabungan parpol, petugas perlu memperhatikan rumusan matematisnya. "Untuk rumusan 25 persen suara maka suara yang digunakan sebagai pengalinya itu semua suara sah parpol, termasuk suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi," terang Hadar.        Untuk persyaratan sehat jasmani dan rohani, lanjut Hadar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun standarnya. Standar sehat jasmani dan rohani itu dituangkan dalam keputusan KPU dan disosialisasikan kepada pimpinan partai politik. "Kita kerja sama dengan IDI. Nanti mereka yang akan susun standarnya. Konsep yang disusun IDI itulah yang dituangkan dalam keputusan KPU," ujarnya.     Komisioner Bawaslu, Nasrullah meminta KPU untuk membuka akses informasi dan melibatkan Bawaslu/Panwaslu dalam tahap pencalonan. "Libatkan Bawaslu dalam pokja pencalonan. Semakin banyak yang terlibat pada tahap pencalonan maka semakin kecil potensi penyimpangan yang terjadi," ujarnya.  Pelibatan Bawaslu/Panwaslu kata Nasrullah dapat dilakukan pada semua tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan dan penetapan pasangan calon. "Nantinya dalam setiap rangkaian kegiatan itu buatkan berita acaranya bahwa telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu/Panwaslu. Kalau terjadi apa-apa yang bertanggung jawab terhadap proses itu bukan hanya KPU tapi pengawas juga," ujarnya.   Sementara Wahyudi dari KPK menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran yang akan menjadi acuan bagi pasangan calon untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika pengisian LHKPN tersebut telah sesuai standar yang ditetapkan KPK maka tanda terima LHKPN tersebut dapat diserahkan kepada bakal pasangan calon. Tanda terima itulah nanti yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU.(gebriel/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Samakan Persepsi, KPU, Bawaslu dan DKPP Bimtek Bersama

Bukittinggi, kpu.go.id - Telah resminya pelaksanaan tahapan Pilkada Jumat lalu (17/4) yang diawali dengan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi awal dimulainya babak baru persiapan para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk mensukseskan gelombang pertama Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.Menurut ketua KPU Husni Kamil Manik, persiapan matang diperlukan untuk para penyelenggara, kesamaan pemahaman kedua lembaga penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai daerah terhadap regulasi yang menjadi aturan main, menjadi titik penting untuk dimengerti bersama."Kegiatan ini untuk yang pertama kalinya, dengan menggabungkan bersama penyelenggara dalam bentuk bimbingan teknis, kami menginginkan dari diskusi ini tercipta sinergi yang kuat antara penyelenggara Pemilu," ungkap Husni.Hal tersebut disampaikannya dihadapan 366 peserta saat pembukaan acara bimbingan teknis (bimtek) Pilkada serentak 2015, di Kota Bukittinggi, Minggu (19/4), yang melibatkan kedua penyelenggara pemilu tersebut, adapun peserta KPU berasal dari 9 Provinsi dan 83 Kabupaten/Kota sebanyak 276 orang sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang 90 orang dari 9 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota.Hadir dalam acara tersebut ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashidique dan Ketua Bawaslu Muhammad, dideretan meja terdepan bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman dan Sigit Pamungkas serta Komisioner Bawaslu Nasrullah yang esok akan menjadi narasumber bagi peserta.Husni juga berharap agar para peserta bimtek dapat serius dalam mengikuti tiap rangkaian acara yang telah dijadwalkan."Para peserta diharapkan bukan hanya mendengar paparan dari para narasumber namun juga dapat mencatat dengan baik agar tercipta pemahaman yang sama sehingga tidak ada selisih dan pertentangan di tingkat bawah, adapun masalah - masalah yang timbul nanti nya dapat diselesaikan di tingkatannya masing - masing," terang Husni.Sedangkan dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Muhammad merasa bangga dengan kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD lalu, sebab telah mendapatkan pengakuan dari negara lain."Kita harus bangga karena penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 lalu mendapatkan pengakuan dari negara lain," terang Muhammad. Ia tidak memungkiri bahwa kesuksesan tersebut sebenarnya diperoleh dari kerja keras jajaran penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota."Ini semua tak lepas dari kerja keras semua, terutama yang berada di Kabupaten/Kota, kalian semua yang telah mengharumkan kami di Jakarta," Imbuh Muhammad.Acara ini merupakan gelombang pertama dari tiga rangkaian acara yang akan diadakan serupa, diselenggarakan selama empat hari kedepan (19-22 April 2015) dengan tema pembahasan regulasi terkait penyelenggaran Pilkada 2015. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

DAK2 Pilkada Sudah Dapat Diakses Melalui Sidalih

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dalam acara peresmian pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015 mengutaran bahwa Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) sudah mulai bisa diakses melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU, Jumat (17/4).“Sebagaimana apa yang kami (KPU) utarakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum matahari terbenam datanya (DAK2) sudah bisa dikirim kepada (KPU) daerah. Dan tadi datanya sudah mulai dimasukkan, di slide bisa kita lihat, dimana menu terhadap penampilan data sudah dapat diikuti di portal Sidalih,” tutur Husni.Husni menyampaikan bahwa proses distribusi data yang cepat tersebut merupakan sisi positif dari pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemilihan. Atas fasilitasi soft file dan kerjasama yang baik antara KPU dan Kemendagri, Ketua KPU mengucapkan terima kasih.“Inilah kemudahan yang saya sampaikan, dan hal ini merupakan satu kemajuan yang kita capai pada proses awal tahapan. Terima kasih kepada tim yang sudah bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Adminduk (Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan) beserta tim-nya, juga teman-teman operator KPU yang langsung menjalankan tugas begitu diperintahkan,” ucap Husni.Pemanfaatan teknologi informasi yang diterapkan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu ditujukan untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan akuntabel.“Ini komitmen kami dalam menggunakan teknologi, yaitu untuk meningkatkan transparansi. Karena transparansi merupakan salah satu kunci kita bisa menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas.Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk itut berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015.“Saya mengajak kita semua, dari pemerintah, maupun teman-teman NGO yang setia mendampingi KPU serta segenap komponen bangsa untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2015,” pesan Husni. (rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)