Berita Terkini

KPU-Wantimpres Gelar Pertemuan Terbatas Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pertemuan terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk memetakan kesiapan dan antisipasi aparat dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak, Rabu (15/4).Dalam koordinasi yang berlangsung di Gedung Sekretariat Dewan Wantimpres, Jl. Veteran III Jakarta, Wantimpres juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pimpinan TNI dan Polri.Terkait dengan persiapan KPU dalam menyelenggarakan pilkada, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa ada 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan. Perihal aturan teknis, Ia menyebutkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan proses konsultasi dengan DPR mengenai 10 rancangan peraturan dalam penyelenggaraan pemilihan.“Untuk menindaklanjuti aturan yang lebih teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami menuangkan dalam 10 rancangan Peraturan KPU tentang pilkada serentak. Ini sudah kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dan kami sudah usulkan untuk dilakukan konsultasi,” tutur Husni.Dari sepuluh rancangan, Komisi II baru menyepakati tiga peraturan yang disusun oleh KPU. “Dari tujuh yang sudah disampaikan, baru tiga draf PKPU yang diyatakan selesai. Sementara empat lagi akan dilakukan pembahasaannya besok, (Kamis, 16/4) tiga yang lain akan menyusul dipresentasikan setelah ada undangan dari Panja Komisi II,” lanjut dia.Semula KPU ingin menuntaskan pembahasan sepuluh draf PKPU secara bersamaan sehingga dapat ditetapkan sebelum tahapan pilkada dimulai, namun hal tersebut terkendala karena proses konsultasi DPR berjalan lambat.“Kami sejak awal ingin satu paket ini (10 Peraturan KPU) bisa tuntas penetapannya sebelum tahapan dimulai, tetapi menjadi sulit ketika Komisi II melakukan pembahasan atas tiga isu krusial. Pertama tentang penjadwalan terhadap tahapan pendaftaran calon; kedua tentang partai politik peserta pemilihan yang tengah bersengketa di pengadilan; dan pengelolaan dana pilkada oleh pemerintah daerah,” urainya.Hal itu menjadi persoalan tersendiri, karena pada 19 April 2015 tahapan pemilihan kepada daerah sudah mulai berlangsung, sedangkan persoalan-persoalan tersebut belum menemukan titik terang.“Posisi sekarang kami sulit, karena Tanggal 19 April proses rekrutmen anggota PPK dan PPS ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan sudah dimulai, dan dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, ada 14 daerah yang belum menganggarkan dana penyelenggaraan pemilihannya secara cukup,” lanjut dia.KPU berharap, Anggota Wantimpres dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI, untuk kemudian dilakukan koordinasi tingkat Menteri guna memberikan solusi atas persoalan yang mesti dihadapi oleh penyelenggara pemilu.“Melaui forum ini kami (KPU) berharap Bapak/Ibu Ketua dan Anggota Wantimpres bisa menyampaikan kepada Presiden, kemudian koordinasi tingkat antar Menteri, untuk menyelesaikan persiapan ini, baik peraturanya maupun memastikan daerah-daerah bisa menganggarkan APBD nya secara cukup,” ujar Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU-YLBHI Bahas Isu Pembatasan Hak Konstitusional Dalam Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui Komisioner Ida Budhiati lakukan diskusi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan isu pembatasan hak konstitusional keluarga petahana sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Selasa (14/4).Pertemuan yang berlangsung di lantai III gedung YLBHI Jakarta tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, serta Populi Center.Dalam pembukaannya, Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi berpendapat bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan krusial yang menentukan apakah seorang calon dapat berkompetisi dalam pilkada atau tidak. “Persoalan pencalonan jadi satu titik krusial dalam pelaksanaan pilkada, bahkan bisa menjadi konflik berkepanjangan. Karena ini awal yang menentukan siapa yang berhak berkompetisi, siapa yang berhak maju sebagai calon kepala daerah, dan siapa yang tidak,” ujar Veri.Menurutnya pembatasan keluarga petahana sebagai calon kepala daerah memang diperlukan, hal itu untuk menghindari dampak dari politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan incumbent kepada pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.“kita khawatir mengenai bahaya dari dampak politik dinasti. Salah satunya politisasi birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada, akhirnya fairness pemilu tidak akan pernah tercapai, oleh karena itu pembatasan ini diperlukan,” lanjutnya.Mengenai norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, khususnya persyaratan calon kepala daerah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, Ida menjelaskan bahwa KPU semula sangat antusias untuk mengatur secara detail terhadap norma tersebut.Namun dalam perkembangannya, KPU urung melakukan itu karena munculnya sejumlah persoalan atas isu pembatasan hak konstitusional warga negara.“Ini menarik, Semula kami sangat antusias untuk mengatur secara detail, tetapi kami merenungkan kembali ketentuan dalam pasal 7 huruf R ini yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan, khususnya isu pembatasan hak konstitusional. Mempertimbangkan hal itu, kemudian kami mengikuti persis norma yang ada didalam ketentuan Undang-Undang,” jelas Ida.Terkait dengan uji materiil dan uji formil yang saat ini dilakukan terhadap beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Ia menyakini Mahkamah Konstitusi akan segera memberi kepastian hukum, sehingga penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung sesuai ketentuan."Terkait dengan beberapa norma dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sedang diajukan pengujian formil dan uji materiil, terutama dengan ketentuan Pasal 7 Huruf R, yang dikaitkan dengan pembatasan hak konstitusional warga negara, kami meyakini MK akan segera menerbitkan putusan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah,” ujar Ida. (rap/red. FOTO KPU/ujg/Hupmas)

Amankan Pilkada Serentak, Polri Siap Ulang Kesuksesan Pilpres dan Pileg

Jakarta, kpu.go.id- Penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2015 hampir memasuki masa tahapannya. Proses pilkada yang serentak kali ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya, karena diperlukan banyak faktor pendukung dari internal maupun eksternal untuk kesuksesan gelaran lima tahunan tersebut, selain faktor anggaran.Sekitar 269 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi serta 260 Kabupaten/kota akan bersamaan melakukan pemilihan orang nomor satu di daerahnya masing-masing, sehingga perlu antisipasi potensi konflik yang dikhawatirkan dapat timbul selama tahapan Pilkada berlangsung. Menanggapi hal itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap untuk mengoptimalkan jajarannya didaerah untuk dapat terus berkoordinasi agar dapat mengulang kesuksesan saat proses pengamanan saat Pemilihan Legislatif dan Presiden dan wakil presiden lalu.“Kami harap tiap jajaran memperhatikan tiap hal yang dijadikan landasan pada Pilkada serentak nanti, sehingga semua dapat berjalan sebagaimana mestinya, layaknya kesuksesan pengamanan pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu,” Terang Agus Sucipto Kasubdit IV Politik dan Hukum Mabes Polri.Berbicara mengenai isu potensi kerawanan gangguan Pilkada di daerah yang menyelenggarakan, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan, terdapat tiga isu yang kiranya dapat menjadi potensi tersebut. Pertama, dualisme kepengurusan partai politik, ketersediaan anggaran pada pemerintah daerah yang tidak mencukupi, dan berlarutnya pembahasan peraturan di tingkat legislatif.“Mengenai dualisme kepengurusan partai politik, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol, diamanatkan peran strategis dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima registrasi dan membuat ketetapan dalam suatu keputusan,” ungkap Husni.Hal tersebut diungkapkan Husni dihadapan 226 perwira menengah Polri dari seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Teknis Reskrim Polri Tahun 2015, dengan tema “Melalui Revolusi Mental Penyidikdan Penyidik Pembantu Polri, kita Tingkatkan Penyidikan yang Profesional, Prosedural dan Akuntabel” di Ruang Rupatama Mabes Polri, Turnojoyo, Jakarta, Selasa, (14/4).Hadir juga dalam acara tersebut Mendagri Tjahyo Kumolo dan Komisioner Bawaslu NasrullahMenurut mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu, sampai saat ini KPU belum akan mengambil langkah alternatif di luar UU, meskipun pada saat konsultasi dengan DPR RI, KPU telah mendapat himbauan untuk melakukan langkah tersebut.“Saat konsultasi dengan DPR kemarin, Panitia Kerja (Panja) DPR meminta kepada KPU untuk memberikan alternatif dari legal formal yang ada,” terang Husni. Ia menambahkan bahwa langkah yang dilakukan KPU tidak akan seperti yang diminta Panja DPR, tetapi hanya mengambil langkah alternatif berpikir saja, belum sampai dengan alternatif aturan.Husni mengingatkan bahwa adanya penangguhan SK Kemenkum HAM saat ini bersifat menunda pemberlakuannya, sehingga tidak ada satupun kepengurusan yang dapat mewakili partainya dalam melakukan pencalonan.“Kita ketahui SK Kemenkum HAM saat ini ditangguhkan, bukan dibatalkan, dalam pemahaman kami bila ditangguhkan maka putusan belum berlaku, maka dalam posisi itu tidak ada satupun kepengurusan yang berhak mewakili partainya dan apabila tidak ada yang berhak maka pencalonan yang dilakukan di daerah tidak mempunyai legitimasi otoritas sehingga kami (KPU) akan menolaknya,” terang Husni.Menghadapi hal itu, ia memberikan saran untuk kedua belah pihak agar dapat berembug menentukan kepengurusan, agar dapat segera didaftarkan kepada Kementerian Hukum HAM meskipun hal tersebut dilakukan untuk sementara (untuk menghadapi Pilkada 2015) maupun seterusnya.Menyinggung potensi gangguan Pilkada lainnya, Husni berpendapat bahwa hal tersebut telah mendapatkan perhatian dari masing-masing stakeholder yang mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada, seperti halnya kesiapan anggaran daerah yang telah mendapat titik cerah dari Menteri Dalam Negeri.“Saya sempat berbincang dengan pak menteri, nanti akan diterbitkan surat edaran bagi daerah tentang pedoman pelaksanaan anggaran, selain akan diadakan konsolidasi daerah bahwa kewajiban itu harus berjalan,” jelasnya. Menyoal pembahasan draft peraturan di DPR, Ia menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2015, DPR telah berjanji untuk menuntaskan konsultasi seluruh draft peraturan tersebut. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 tentang Bimtek Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Gelombang I, Gelombang II, dan Gelombang III), melalui Surat Edaran KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 disampaikan waktu dan tempat pelaksanaan Bimtek. Peserta Bimtek terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis, Sekretaris KPU Provinsi/Kepala Bagian Hukum dan Teknis, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota atau Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas. (dd)Surat Edaran KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 klik di siniHotel Tempat Penyelenggaraan Bimtek Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota klik di sini

Wujudkan Pemilu Berintegritas, KPU - KPK Berupaya Cegah Praktek Korupsi Dalam Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) berintegritas melalui program kerjasama pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pilkada, Senin (13/4).“Penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan dengan berintegritas, tugas itu perlu dilakukan oleh semua pihak, tak hanya KPU sebagai penyelenggara, untuk itu KPU dan KPK akan melakukan langkah-langkah bersama, untuk mewujudkan pemilihan umum yang bebas dari gratifikasi maupun praktek korupsi,” tutur Inspektur Sekretariat Jenderal KPU RI, Adiwijaya Bakti.Penyelenggaraan pemilu, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Alfi, menghadapi banyak persoalan. Diantaranya kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi, dan maraknya praktek politik uang.“Permasalahan yang kita hadapi bersama itu seperti kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan maraknya praktek politik uang. Itu yang akan cari sebabnya dan kita cegah bersama-sama,” tutur nya dihadapan Pejabat Eselon III dan IV Sekretariat Jenderal KPU RI.KPK percaya, percepatan pemberantasan korupsi dapat terwujud manakala sistem politik berlangsung berintegritas, dan masyarakat sudah memahami makna dari integritas.“Kami (KPK) percaya percepatan pemberantasan korupsi bisa terjadi ketika sistem politik kita sudah berintegritas, dan masyarakat sudah paham integritas,” lanjut Alfi.Ia sependapat dengan KPU bahwa penyelenggaraan pemilu berintegritas bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh stake holder terkait.“Dalam pemilu, tidak hanya penyelenggara yang perlu integritas, karena penyelenggara hanya satu part dari faktor-faktor yang mendukung pilkada berintegritas. Sedangkan ada tiga pihak yang harus berintegritas, seperti calon kepala daerah, masyarakat, dan penyelenggara,” ujar dia.Untuk itu KPU dan KPK berencana menggelar kegiatan induksi calon kepala daerah, dan induksi penyelenggara pilkada yang bersih dan berintegritas, serta deklarasi dan sosialisasi pilkada bersih berintegritas.“Pesan utama yang akan kita angkat antara lain bahaya politik uang, modus korupsi dalam pemilu atau pilkada, peningkatan partisipasi, dan standar integritas dan moral calon pemimpin dan pejabat publik,” urainya dalam diskusi di ruang rapat lantai II, Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.Ia berharap dengan kerjasama itu, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat terlaksana secara berintegritas.“Output-nya, diharapkan rangkaian tahapan pilkada menjadi berintegritas, dan menghasilkan kepala-kepala daerah yang fokus dalam usaha memajukan kesejahteraan rakyat melalui sarana percepatan pemberantasan korupsi,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)