Berita Terkini

Surat Edaran No. 178/KPU/IV/2015 Perihal Tindak Lanjut PKPU No. 1 Tahun 2015

Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, diimbau kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan mengidentifikasi potensi informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan.Potensi informasi dimaksud dapat dikirimkan ke KPU RI atau melalui e-mail info@kpu.go.id paling lambat Kamis, 30 April 2015. (rap/red. )Surat Edaran Nomor 178/KPU/IV/2015 dapat diunduh di sini

Perspektif SDM Penyelenggara Pemilu di Indonesia dan Australia

Jakarta, kpu.go.id - Pasca penyelenggaraan Pemilu 2014, waktunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah diri. Ada dua hal penting yang bisa dilakukan, yaitu konsolidasi organisasi dan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu. Hal ini penting, mengingat KPU akan menghadapi Pilkada serentak 2015, kemudian Pilkada serentak 2017 yang sudah menggunakan pembiayaan APBN, dan pada tahun 2019 akan kembali diselenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden.Untuk itu, KPU bekerjasama dengan Australian Electoral Election (AEC) menggelar Knowledge Sharing tentang manajemen SDM lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (22/4) di Bandung, Jawa Barat. Knowledge sharing gelombang V ini diikuti oleh peserta dari KPU RI, Bawaslu, Bappenas, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Provinsi NTT, KPU Kota Bandung, KPU Kota Serang, dan KPU Kota Jakarta Pusat"Kemampuan SDM kita harus disesuaikan dengan perkembangan jaman, mari wujudkan SDM yang berkompenten dan berkualitas sebagai SDM penyelenggara pemilu. Kita berharap knowledge sharing KPU dan AEC ini dapat menjadi kegiatan berharga dan bisa menjawab berbagai permasalahan mengenai SDM penyelenggara pemilu," ujar Kepala Biro SDM KPU RI, Lucky Firnandy.  Lucky juga menambahkan, KPU dapat melihat perspektif penyelenggaraan pemilu di Australia, meskipun ada perbedaan, tetapi KPU bisa mengambil substansi dalam meningkatkan kualitas SDM penyelenggara pemilu. KPU ingin mewujudkan organisasi yang modern, juga organisasi yang basisnya terukur. Suatu bangsa akan maju, bukan hanya karena Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, tetapi juga karena SDM yang berkualitas. "Majunya penyelenggaraan pemilu juga sangat terkait pada majunya SDM penyelenggara pemilu. Harapan kita, KPU dapat menjadi centre of excellence atau role model bagi negara-negara di Asia, bahkan dunia, untuk belajar demokrasi di Indonesia," tegas Lucky.Sementara itu, Director Recruitment, Learning & Workforce Planning, Karen Lee Archer, memberikan gambaran aktifitas yang sudah dilakukan AEC mengenai SDM penyelenggara pemilu di Australia. Ada dua jenis pegawai penyelenggara pemilu di Australia, yaitu staf permanen atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 838 orang dan ada staf yang tidak permanen atau adhoc sebanyak 17.000 petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "AEC mengelola rekruitment yang berbeda antara PNS dan non PNS. Australia mempunyai federal election yang mempersiapkan waktu sebelum penyelenggaraan pemilu dengan tim kecil hanya 2-3 orang untuk merekrut calon PNS. Kemudian untuk non PNS, kami juga bermitra dengan sektor swasta dalam rekruitment mereka," papar Karen.  Karen juga mengungkapkan metode AEC dalam mengidentifikasi model di setiap perekrutan, hal ini untuk evaluasi dalam meningkatkan tata cara perekrutan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Apabila ada yang pensiun, AEC akan langsung merekrut orang yang baru. AEC selalu bertindak reaktif, tidak tergantung pada waktu perekrutan, tetapi melihat jumlah SDM yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu. AEC juga melakukan wawancara dalam perekrutan, sehingga dapat berbicara langsung dengan para kandidat, sejauh mana motivasi mereka ingin bergabung dalam penyelenggaraan pemilu."Perekrutan pegawai sementara atau adhoc ini sekitar 5-6 minggu sebelum pemilu diselenggarakan. AEC bermitra juga dengan vendor swasta dalam perekrutan petugas di TPS, vendor tersebut juga membantu dalam hal perencanaan dan memastikan para staf yang direkrut itu mendapatkan pelatihan sesuai peran mereka pada hari pemilu," tambah Karen.AEC juga melakukan pengujian kinerja SDM pada setiap langkah dalam penyelenggaraan pemilu. Pengujian tersebut dengan melakukan percobaan mini para staf yang bekerja sesuai peran masing-masing, sehingga AEC bisa melihat posisi-posisi yang beresiko tinggi. AEC berusaha mengembangkan kemampuan para staf tersebut dalam melakukan peran dan tugas mereka. Apabila semua tahapan pengujian tersebut telah dilaksanakan, Komisioner AEC akan menyatakan para staf itu sudah siap untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu. (Arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

Sekretaris Baru, Sekjen KPU: Segera Kordinasi dan Cepat Bekerja

Bukit Tinggi, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim, melantik Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, di Kantor KPU Kota Bukit Tinggi, Selasa (21/4). Acara pelantikan dilakukan di sela-sela kunjungan Arif saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Daerah untuk KPU dan Bawaslu se-Sumatera.Pengisian kekosongan jabatan di daerah merupakan salah satu resolusi KPU untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang, adapun pejabat yang dilantik adalah Irzal Zamzami menggantikan Jasril.Pada sambutannya Arif berpesan, agar sekretaris yang baru untuk dapat segera memgikuti ritme kerja di KPU, mengingat Kabupaten Sijunjung masuk ke dalam daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang."Sebagai pejabat baru di lingkungan yang baru (KPU), saudara (Irzal Zamzami) dapat belajar dengan cepat, sebab sekarang dinamika yang berjalan sangat luar biasa dinamisnya," ujar Arif. Ia mengingatkan bahwa di lembaga sekarang (KPU) saat menghadapi tahapan Pilkada ritme kerjanya sangat cepat, dikarenakan yang tertuang dalam peraturan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada adalah hari kalender.Arif berharap, koordinasi yang telah dilakukan sekretaris sebelumnya dengan pemerintah daerah, harap segera dilanjutkan, terutama mengenai anggaran hibah Pilkada mengingat salah faktor dapat berjalannya suatu pemilihan di daerah adalah ketersediaan anggaran."Saya berharap, saudara dapat segera melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama mengenai naskah perjanjian dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada agar dapat segera di tanda tangani," terang Arif.Selain mempersoalkan tentang koordinasi, Arif juga memghimbau agar kekosong jabatan eselon empat yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung dapat segera diisi dengan menempatkan orang-orang yang kompeten di bidangnya masing-.masing. Pengisian jabatan yang kosong, terang Arif dapat dilakukan dengan mengutamakan pola karir yang ada di Kabupaten Sijunjung, meskipun dapat melalui cara pemilihan personil secara vertikal."Faktor penunjang kesuksesan Pilkada lainnya adalah ketersediaan SDM yang baik, oleh karena nya saudara perlu mulai mencari personil yang kompeten untuk mengisi jabatan eselon empat yang masih kosong, pengisian diutamakan melihat pola karir yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung atau melalui cara vertikal," terangnya.Prosesi pelantikan sore hari ini, dihadiri oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung, pejabat serta Komisioner KPU Kota Bukit Tinggi serta Perwakilan dari KPU Provinsi Sumatera Barat. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Forum Konsultasi PKPU Pilkada Antara KPU dan DPR RI Sisakan 2 Draf

Jakarta, kpu.go.id- Forum konsultasi pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Panitia Kerja (Panja) Pilkada, Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyisakan 2 draf PKPU, Selasa (21/4).Dua draf yang belum selesai pembahasannya antara lain PKPU tentang Pencalonan; dan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Kedua draf tersebut rencananya akan dibahas besok (Rabu 22/4) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, pada RDP sebelumnya (7/4) mengutarakan bahwa pembahasan draf PKPU tersebut akan terus dilaksanakan hingga tanggal 23 April 2015 sebelum masa reses."Kita laksanakan panja ini hingga paling lambat 23 April, sebelum masa reses," tutur Rambe kepada wartawan usai RDP, Selasa (7/4).Mengenai pembahasan PKPU yang hari ini berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, KPU dan Komisi II telah selesai membahas draf PKPU tentang Dana Kampanye; dan draf PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Jika besok pembahasan tentang dua draf PKPU tersisa dapat rampung, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk mengakomodasi saran dan pendapat dari anggota Panja Pilkada Komisi II, sehingga proses finalisasi atas seluruh draf PKPU yang telah diterima oleh DPR dapat segera dilakukan.KPU berharap pembahasan dua draf PKPU yang tersisa dapat berjalan lancar, sehingga penyelenggara pemilihan dapat melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 sesuai dengan peraturan yang telah memiliki landasan hukum. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)berita terkait klik di sini

Sekretaris Jenderal KPU lantik Sekretaris KPU Sijunjung

Bukittinggi, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim, melantik Sekretaris Kabupaten Sijunjung di Kantor KPU Kota Bukittinggi, Selasa (21/4). Acara pelantikan dilakukan di sela - sela kunjungan Arif saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Daerah untuk KPU dan Bawaslu se-Sumatera.Pengisian kekosongan jabatan di daerah merupakan salah satu resolusi KPU untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang, adapun pejabat yang dilantik adalah Irzal Zamzami menggantikan Jasril yang telah berkiprah di KPU selama 2 tahun menjabat.Pada sambutannya Arif berpesan, agar sekretaris yang baru untuk dapat segera memgikuti ritme kerja di KPU, mengingat, Kabupaten Sijunjung masuk ke dalam daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang."Sebagai pejabat baru di lingkungan yang baru (KPU), saudara (Irzal Zamzami) dapat belajar dengan cepat, sebab sekarang dinamika yang berjalan sangat luar biasa dinamisnya," ujar Arif. Ia mengingatkan bahwa di lembaga sekarang (KPU) saat menghadapi tahapan Pilkada ritme kerjanya sangat cepat, dikarenakan yang tertuang dalam peraturan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada adalah hari kalender.Arif berharap, koordinasi yang telah dilakukan sekretaris sebelumnya dengan pemerintah daerah, harap segera dilanjutkan, terutama mengenai anggaran hibah Pilkada mengingat salah faktor dapat berjalannya suatu pemilihan di daerah adalah ketersediaan anggaran."Saya berharap, saudara dapat segera melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama mengenai naskah perjanjian dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada agar dapat segera di tanda tangani," terang Arif.Selain mempersoalkan tentang koordinasi, Arif juga memghimbau agar kekosong jabatan eselon empat yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung dapat segera diisi dengan menempatkan orang - orang yang kompeten di bidangnya masing - masing, pengisian jabatan yang kosong terang Arif dapat dilakukan dengan mengutamakan pola karir yang ada di Kabupaten Sijunjung, meskipun dapat melalui cara pemilihan personal secara vertikal."Faktor penunjang kesuksesan Pilkada lainnya adalah ketersediaan SDM yang baik, oleh karena nya saudara perlu mulai mencari personil yang kompeten untuk mengisi jabatan eselon empat yang masih kosong, pengisian diutamakan melihat pola karir yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung atau melalui cara vertikal," terang beliau.Prosesi pelantikan sore hari ini, dihadiri oleh jajaran sekretariat KPU Kab. Sijunjung, pejabat serta Komisioner KPU Kota Bukit Tinggi serta Perwakilan dari KPU Provinsi Sumatera Barat. (dam/KPU FOTO/dam)

Ketua KPU: Peran Besar Media Massa Sukseskan Pemilu dan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyampaikan ucapan terima kasih pada pengelola media atas peran besarnya dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Husni pada acara diskusi media yang bertajuk menyikapi kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui media massa dan elektonik, Selasa (21/4).“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media, yang telah membantu proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 lalu, sehingga mampu untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat di dalam dan luar negri,” ujar Husni.Husni menjelaskan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU sudah mendesign 10 (sepuluh) peraturan yang menjelaskan secara rinci penyelenggaraan Pilkada.“Prioritas KPU, selain menyelesaikan 10 Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan Pilkada, KPU juga melakukan konsolidasi secara internal untuk  menggerakkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam berkoordinasi dengan stakeholder setempat,” tutur Husni.Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa dari 10 draf PKPU yang ada, terdapat 2 (dua) draf  PKPU yang perlu diinformasikan lebih lanjut, yaitu draf  PKPU tentang Tahapan dan Kampanye.“Ada hal yang menarik tekait dengan peraturan mengenai kampanye sekarang dan yang lalu, peraturan kampanye yang lama KPU hanya sekedar mengatur aktivitas kampanye, tetapi yang terpenting sekarang adalah ada 4 (empat) item yang difasilitasi oleh KPU,” tutur Ferry.Keempat item itu adalah; penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat  peraga, debat dan yang terakhir adalah iklan pada media massa dan elektronik yang akan dibiayai oleh KPU melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.Dikarenakan ada beberapa item yang difasilitasi oleh KPU, Ferry mengingatkan bahwa media tidak bisa lagi menerima tawaran pemasangan iklan langsung dari tim kampanye atau pasangan calon berkaitan dengan iklan di media cetak dan elektronik.“Namun ada beberapa hal yang KPU beri kebebasan bagi masing-masing tim kampanye pasangan calon, diantaranya adalah penyebaran bahan kampanye berupa kaos, mug, topi, kartu nama, stiker ukuran tertentu dan design bahan iklan pada media massa dan elektonik,” pungkas Ferry. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)