Berita Terkini

Tiga Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

Mataram, kpu.go.id- Dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.“Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,” terang anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam bimtek penyelenggaraan pilkada gelombang III di Kota Mataram, NTB, Rabu (29/4).Menurut Hadar, pada prinsipnya, dalam tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon pilkada 2015, KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan yang diterapkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.“KPU masih menerapkan pendekatan yang sama dengan pemilu sebelumnya. Yang kami jadikan pegangan adalah yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,” tandas anggota KPU Divisi Teknis Pemilu itu.Pendekatan yang sama itu, lanjut Hadar, meliputi seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon, termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan.Pada proses pengumuman pendaftaran misalnya, KPU setempat harus mengumumkan atau memublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon, serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan.Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan.Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut.Proses pemeriksaan kesehatan calon juga masih dengan pendekatan yang sama. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membuat standar pemeriksaan kesehatan. Standar itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU. IDI juga memberikan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat bagi pemeriksaan kesehatan pasangan calon.“Hasil pemeriksaan itu sifatnya final, artinya tidak ada second opinion,” tegas Hadar. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Surat Edaran No.186/KPU/IV/2015 Tentang Pengangkatan Operator Sidalih

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 yang pada Tanggal 3 Juni 2015 telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih, maka disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. (red.)SE No. 186/KPU/IV/2015 Perihal Pengangkatan Operator Sidalih download di sini

Untuk Meningkatkan Partisipasi, Program Sosialisasi Harus Terukur

Mataram, kpu.go.id- Tingkat partisipasi sering dilihat sebagai variabel untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemilu (dan pilkada). Pada sisi lain, sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara (KPU) kerap dituding sebagai penyebab rendahnya tingkat partisipasi. Padahal, terdapat banyak variabel yang memengaruhi partisipasi. Karena itu, strategi peningkatan partisipasi harus dibuat menjadi program yang terukur.Hal itu disampaikann anggota KPU, Sigit Pamungkas, pada hari kedua bimtek terpadu gelombang III di Kota Mataram, NTB, Selasa (28/4).“Partisipasi itu multi wajah yang seringkali digunakan untuk mengukur kesuksesan pemilu. Jika disurvei, tujuh dari sepuluh orang pasti akan mengatakan hal itu. Sosialisasi dan partisipasi bukan hal yang mudah, ada banyak variabel yang memengaruhi. Karenanya, angka partisipasi harus diletakkan di atas ambang psikologis. Program partisipasi, termasuk sosialisasi harus disusun secara terukur,” tutur Sigit.Program peningkatan partisipasi dan sosialisasi yang terukur itu, kata Sigit, juga akan memudahkan KPU dalam merancang alokasi anggaran.“Kalau sudah dapat disusun secara terukur, itu memudahkan dalam merancang anggaran, juga bisa meng-counter stigma para pihak yang mengatakan KPU kurang maksimal dalam sosialisasi. Kita tinggal sampaikan, ini program dan target sosialisasi KPU, dan itu sudah dilakukan,” imbuh anggota KPU RI termuda itu.Untuk mendorong partisipasi, lanjut Sigit, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberikan ruang untuk melakukan inovasi sesuai dengan muatan lokal dan target sasarannya seluruh segmen masyarakat, peserta pemilu dan pemerintah.“KPU dalam program partisipasi dan sosialisasi harus kreatif dan inovatif. Metode dan media sosialisasi bisa dimodifikasi sesuai dengan budaya lokal. Intinya, semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang,”ujarnya.Pendekatan kepada setiap segmen juga harus spesifik. Segmen pemilih pemula, misalnya, harus dengan pendekatan hobi.“Segmen pemula adalah segmen yang strategis. Pendekatannya melalui hobi masing-masing komunitas. Strateginya, menggunakan isu bahwa memilih itu sesuatu yang menyenangkan. Ada banyak strategi yang bisa dilakukan kepada segmen lainnya. Saya berharap kepada teman-teman KPU dan Bawaslu untuk sama-sama berikhtiar meningkatkan partisipasi,”pungkas Sigit. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU Inginkan Calon Kepala Daerah Sampaikan LHKPN Langsung Ke KPK

Mataram, kpu.go.id- Salah satu syarat pencalonan yang diatur oleh KPU dalam pilkada 2015 adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Untuk memenuhi persyaratan ini, para calon wajib menyerahkan surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa LHKPN tersebut.Namun dalam prakteknya, masih banyak calon yang meminta bantuan kepada KPU di daerah untuk “mengurus” LHKPN itu, dengan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dirasa memberatkan para penyelenggara pemilu di daerah.Diskusi itu muncul di hari kedua bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu gelombang III di Kota Mataram, Lombok, Selasa (28/4).“Kami merasa itu (mengurus LHKPN-red) bukan tanggung jawab kami. Karenanya kami mengusulkan agar para calon kepala daerah langsung saja datang ke KPK untuk mngurus LHKPN itu. KPU tinggal menerima bukti atau tanda terimanya saja,” tandas salah seorang anggota KPU Kabupaten. Hal ini diamini oleh para peserta bimtek yang lain.Sri Endah Palupi, Komisioner KPK, yang hari itu menjadi narasumber, langsung menyetujui usulan tersebut. KPK, katanya, sebetulnya juga menginginkan hal itu.“Justeru kami sangat senang jika yang bersangkutan (calon) mau datang lagsung ke KPK. Mengurusnya juga tidak sulit dan tidak akan memakan waktu lama. Paling lama satu hari pasti sudah selesai,” terang Palupi.Namun, demi alasan fasilitasi, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon yang menitipkan kepengurusan LHKPN itu melalui KPU daerah, asalkan KPU-nya mau dan tidak merasa keberatan.Lanjut Palupi, kekayaan pribadi yang dilaporkan itu termasuk harta yang bersangkutan, harta isteri dan harta anak yang masih menjadi tanggungannya.“Yang dilaporkan itu ya semuanya, termasuk harta tidak bergerak, harta bergerak, harta bergerak lainnya, saham, tabungan, deposito, utang piutang, penghasilan, pengeluaran dan lainnya. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Suatu Kebijakan Dapat Dijalankan, Ketika Didukung Oleh Budget

Mataram, kpu.go.id- Memasuki hari kedua, Selasa (28/4) bimbingan teknis Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) di Mataram, pembahasan mulai menuju kearah yang lebih spesifik. Diantaranya membahas masalah anggaran, tahapan, kampanye, dana kampanye, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara dan penetapan hasil. Dan untuk mengefektifkan jalannya bimtek, panitia membagi peserta menjadi dua kelas. Salah satu yang paling krusial adalah pembahasan anggaran, karena inilah yang menjadi bagian yang paling menentukan suatu kegiatan pilkada ini dapat berjalan atau tidak. Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Arief Budiman saat menjelaskan betapa berperannya anggaran pilkada ini.“Setelah kita membuat kebijakan, maka kebijakan itu baru bisa diimplementasikan kalau didukung dengan budget (anggaran). Jadi kebijakan sebagus apapun yang kita keluarkan sepanjang tidak ada anggaran, maka itu tidak akan bisa jalan,” terang Arief mengawali diskusi di salah satu kelas.Begitupun dengan kebijakan tahapan Pilkada tahun 2015, apakah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dapat menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI? Tentu masih ada beberapa daerah yang memang belum tersedia anggarannya, dengan berbagai macam persoalan.“Ada daerah yang sedang membahas, ada yang sudah selesai pembahasan tetapi belum menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu ada yang sudah tandatangan NPHD tetapi belum ditransfer, dan ada juga yang selesai tandatangan NPHD dan juga sudah ditransfer dananya,” urai Arief saat mengklasifikasikan daerah-daerah dengan berbagai persoalan anggaran.Pada bagian lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan kebijakan tahapan, program dan jadwal yang dibuat oleh KPU RI ibaratnya adalah track atau rel yang berfungsi sebagai pijakan untuk perjalanan rangkaian kereta. “Ibarat track itu adalah rel (tahapan, program dan jadwal) yakni hari ini sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, keretanya adalah Bapak/Ibu semuanya, sebagai lokomotif dan masinis, penumpang adalah para peserta pemilunya, lengkaplah sudah. Lalu dimana Pengawas Pemilunya, adalah yang menjaga agar kereta ini berjalan di atas rel kereta dan bisa sampai tujuan sesuai dengan jadwal atau tidak menyimpang rutenya belok ke mana,” tutur Daniel.Itulah bentuk sinergitas penyelenggara Pemilu, yang dalam perjalanannya melewati beberapa pemberhentian karena adanya tahapan yang ia ibaratkan perberhentian itu dengan beberapa stasiun-stasiun yang dilewati sebelum mencapai stasiun tujuan akhir.Pernyataan antara Arief dan Daniel, tentu tidak dapat dipisahkan antara pencapaian ke tujuan dengan anggaran yang diperlukan. Dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan rel yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Anggaran kegiatan penyelenggaraan Pilkada harus memenuhi dua hal, pertama anggaran harus tersedia cukup dan kedua anggaran harus dicairkan tepat waktu, mengingat KPU sudah membuat track yang tidak dapat ditunda lagi.“Jadi anggaran yang tersedia haruslah cukup, tidak hanya tersedia saja, kalau tidak cukup Pilkadanya terancam, kemudian dia harus dicairkan tepat waktu. Ini berbeda dengan anggaran proyek-proyek yang lain,” tegas Arief.Pelaporan pengelolaan anggaran paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan Pilkada., termasuk sisa anggaran pun harus dikembalikan seiring dengan berakhirnya seluruh tahapan. (wwn/dd/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas) 

Gubernur NTB Siapkan Lahan Untuk Pusat Pendidikan Pemilih

Mataram, kpu.go.id- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), K.H. TGH. Muhammad Zainul Majdi mengatakan, pihaknya telah memberikan hibah berupa tanah  kepada KPU Provinsi NTB. Tanah itu diperuntukkan bagi pembangunann gedung kantor KPU NTB dan Pusat Pendidikan Pemilih di NTB.“Pemprov NTB telah menghibahkan tanah kepada KPU NTB. Itu untuk membangun kantor sekaligus untuk keperluan pendidikan pemilih,” ujar Zainul saat memberikan sambutan pada pembukaan bimtek penyelenggaraan pilkada gelombang III di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Senin (27/4) malam.Zainul menuturkan, sinergi antara Pemda dan KPU tidak sulit untuk diwujudkan apabila dimaksudkan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat.“Intinya tidak ada yang sulit jika sudah ada pemahaman bersama. Apa yang dilakukan oleh KPU di daerah benar-benar kerja yang substantif untuk pembangunan masyarakat. Itu juga sejalan dengan tujuan pembangunan pemda,” tandasnya.Pemberian hibah tanah itu dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori. Menurut Anshori, hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemda NTB kepada KPU NTB dalam persiapan pelaksanaan pilkada di NTB.“Dukungan Pemda itu salah satunya dalam bentuk hibah tanah seluas 5.000 m2, yang akan digunakan untuk pembangunan kantor KPU NTB dan Pusat Pendidikan Pemilih. Serah terimanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Anshori. Anshori berharap, KPU RI dapat mengalokasikan anggaran pembangunan kantor KPU NTB dan Pusat Pendidikan Pemilih pada tahun 2016. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)