Berita Terkini

SK Sekjen KPU Nomor 241/Kpts/Setjen/Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekertariat Komisi PEmilihan Umum (KPU), bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 241/Kpts/Setjen/Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPUdownload disini

Jangan Sia-Siakan Suara Yang Kita Transfer Kedalam Surat Suara

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay mengajak mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bumi Siliwangi, Bandung yang berkunjung ke Kantor KPU RI untuk tidak menyia-nyiakan pilihannya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak, Jumat (8/5).“Pemilihan kepala daerah adalah momen lima tahunan yang penting, dimana kita bisa menentukan siapa pemimpin kita. Oleh karena itu saya mengingatkan sekaligus mengajak, jangan sia-siakan suara yang kita transfer kedalam surat suara itu,” tegas Hadar.Hal tersebut perlu diperhatikan dengan sungguh karena pilihan tiap orang akan menentukan program pemerintah yang akan dijalankan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah.“Suara itu sangat bermakna, karena program calon kepala daerah yang kita pilih adalah program yang kita inginkan dalam menentukan arah pemerintahan dimana kita tinggal,” sambungnya.Untuk itu ia meminta mahasiswa jurusan keprotokolan yang pernah mendampingi para delegasi asing dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 tersebut untuk proaktif menghimpun informasi mengenai calon pemimpin di masing-masing daerah yang akan menggelar pemilihan.“Adik-adik sekalian perlu mempersiapkan diri. Nanti coba dipelajari calon kepala daerahnya, ikuti pemberitaannya, diskusikan dengan teman, keluarga dan tetangga perlukah kita pilih yang ini daripada yang itu, sehingga kita bisa memilih yang terbaik dari pilihan yang ada,” ujar Hadar. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tidak Boleh Ada Paragidma Untuk Menutup informasi Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kalimantan Barat (Kalbar), Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty menjelaskan bahwa komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menutup akses informasi kepemiluan kepada publik, Kamis (7/5).“Setelah mengikuti bimtek ini berarti tidak boleh lagi ada paradigma baik komisioner maupun sekretariat untuk menutupi data dan informasi terkait dengan tahapan pemilihan,” kata Umi.Bimtek yang berlangsung dua hari (5-6 Mei 2015) di Gedung Diklat Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar, Jl. Budi Karya No. 9 Pontianak tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Umi berharap, setelah kembali ke KPU masing-masing, anggota dan sekretariat KPU Provinsi Kalbar, KPU Kabupaten Sekadau, KPU Kabupaten Sintang, dan KPU Kabupaten Melawi dapat membangun pemahaman bahwa KPU wajib memberi akses informasi yang luas kepada masyarakat.“Saya rasa tidak ada informasi yang dikecualikan di KPU, hampir semua data dan informasi menjadi informasi publik. Untuk itu kita perlu membangun pemahaman bahwa kita wajib memberikan informasi kepada publik,” lanjut Umi.Untuk memberi akses yang luas kepada masyarakat terkait tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, alumnus Universitas Tanjungpura, Pontianak tersebut meminta jajarannya untuk memaksimalkan fungsi website di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.“Tolong dievaluasi fungsi website KPU dimasing-masing kabupaten/kota, karena kan website bisa mempermudah kita untuk menyampaikan informasi terkait tahapan dan sebagainya, sehingga masyarakat dapat mudah mengakses informasi KPU,” imbau Umi. (shr/rap/red. FOTO KPU/TekmasKalbar)

Pentingnya PPID Dalam Tahapan Pilkada

Tanjung Pinang, kpu.go.id - Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran yang penting dalam menyongsong tahapan pilkada. Hal ini karena PPID yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Provinsi Kepulauan Riau akan menggelar pilkada di Provinsi dan 6 Kabupaten/Kota dalam pilkada serentak 2015 ini. Untuk itu PPID di Provinsi Kepulauan Riau harus segera terbentuk untuk mendukung pelayanan informasi publik, terutama dalam tahapan pilkada tersebut.Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Marsudi, dalam pembukaan Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, Rabu (6/5) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Pelatihan yang difasilitasi oleh Fasilitator KPU RI ini diikuti oleh pegawai Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau."Berkaca pada Pemilu 2014, kita sempat kesulitan dengan tidak adanya PPID dalam hal pelayanan informasi dan pengelolaan dokumentasi data. Padahal, hampir semua informasi itu wajib kita berikan, dan harus kita siapkan, kecuali informasi yang memang dikecualikan," ujar Marsudi yang mewakili Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau.PPID harus menyiapkan semua informasi dalam tahapan pilkada ini, tambah Marsudi. PPID akan bekerja lebih ekstra, mengingat akan banyaknya informasi publik yang harus dikelola dalam tahapan pilkada. Semua pihak itu harus mudah mengakses informasi di KPU, sehingga diharapkan update informasi di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan baik. Marsudi juga mengharapkan pelatihan-pelatihan dengan model motivasi seperti pelatihan PPID ini bisa bermanfaat bagi pembentukan PPID di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Kepulauan Riau. Pelatihan seperti ini bermanfaat tidak hanya dalam ranah intelektual, tetapi juga dalam tahap operasional. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

SE Sekjen No. 612 perihal Konsolidasi Program Peningkatan Parmas

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Program Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada tanggal 12 sampai 14 Mei 2015 di kota Surabaya, Jawa Timur, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : (dd)Surat Edaran Sekjen KPU Nomor : 612/SJ/V/2015 perihal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat download di sini

SE KPU No. 203/KPU/V/2015 perihal Tata Kelola Dana Hibah Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tanggal 20 April 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : (dd)Surat Edaran KPU Nomor 203/KPU/V/2015 perihal Tata Kelola Pendanaan Hibah Langsung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikotadownload di sini