Berita Terkini

Kenalkan Pak Antan, Maskot Pilgub Kalsel

Banjarmasin, kpu.go.id - Tidak mau ketinggalan dengan daerah lainnya yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mempunyai maskot yang dinamai dengan “Pak Antan”, yang turut menyemarakkan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2015, Kamis (27/8).“Pak Antan” merupakan maskot yang menyerupai dengan monyet Bekantan bercirikan hidungnya yang panjang dan besar. Monyet ini juga merupakan satwa langka yang khas di Provinsi terkenal dengan Soto Banjarnya. Selain itu, “Pak Antan” ini juga mengenakan peci hitam dan kain Adat Suku Banjar, Sasirangan. Perpaduan itu menegaskan kekayaan budaya daerah Provinsi Kalsel.Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel, Samahudin Muhharam, filosofi penggunaan maskot ini didasarkan untuk melestarikan demokrasi di daerah tersebut. Selain itu, maskot ini juga sebagai bahan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015.“Dinamika demokrasi di Kalsel tidak pernah habis akan calon-calon pemimpin masa depan.Kita mengambil maskot ini, semoga bekantan tidak punah seperti demokrasi di Kalsel. Filosofinya seperti itu kira-kira,” terang Samahuddin dalam sambutannya di acara ikrar kampanye damai Pilkada Kalsel digelar di Gedung Mahligai Pancasila, Jl. Suprapto, Banjarmasin.Dalam Pilgub Kalsel Tahun 2015, KPU Provinsi Kalsel juga mempunyai slogan yang berbunyi “Manang Kada Baampik, kalah kada manampik”. Slogan itu mempunyai makna yang berarti “menang tidak bertepuk tangan, kalah tidak saling menyalahkan”. Diharapkan dengan mengangkat tema ini, dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam perhelatan pilkada serentak.Aman dan DamaiSituasi aman dan damai perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Selatan Tahun 2015 merupakan harapan seluruh masyarakat Kalsel.Menurut Wakapolda Kombespol Faturahman di sela-sela ikrar kampanye damai, mengingatkan, kondisi tersebut menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.“Ini (situasi aman dan damai-red) tentu menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkanya. Ikrar kampanye damai ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya kedamaian dan keamanan,”kata Faturahman.“Tidak hanya kompetisi dalam ranah politik, namun juga dijadikan sebagai momentum perdamaian dan keamanan serta memperkuat pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Kalsel,” lanjutnya.Untuk itu, Polda Kalsel berkomitmen untuk menjaga netralitas dan siap menjalankan tugas untuk mengamankan Pilkada dengan operasi Mantap Praja Tahun 2015.“Kami telah siap melibatkan 5.368 personel Polri, 730 personel dari TNI, dan 17.458 personel dari unsur  Linmas (perlindungan masyarakat), serta potensi keamanan seperti Basarnas dan lainnya. Segala potensi tersebut telah dilatih, sehingga memiliki kesiapan mental, taktik dan teknis untuk mengamankan pilkada 2015,”pungkasnya. (rud/ook/red. FOTO KPU ook/Hupmas)

Tiga Paslon Pilkada Kalsel Ikrarkan Kampanye Damai

Banjarmasin, kpu.go.id - Tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan Ikrar kampanye damai dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dihelat di Gedung Mahligai Pancasila,Jl. Suprapto, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (27/8).Ketiga paslon yang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel pada tanggal 24 Agustus lalu tersebut,diantaranya, paslon nomor urut satu Zairullah Azhar - Muhammad Sapi’i (Partai politik pendukung: PKB, Nasdem, Partai Demokrat),nomor urut dua Sahbirin Noor - rudy Resnawan (Partai politik pendukung: PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Hanura),serta paslon nomor urut tiga Muhidin dan Gusti Farid Hasan Aman (perseorangan).Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Soni Sumarsono, Penjabat Gubernur Kalsel Tarmidzi Abdul Karim,Ketua Samahudin Muhharam beserta KomisionerKPU Provinsi Kalsel, Wakil Kapolda (Wakapolda) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Faturahman,Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Mahyudi, serta seluruh unsur Muspida Provinsi Kalsel.Ikrar Kampanye Damai ini merupakan bagian dari sosialisasi dan pengelolaan kesadaran politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kalsel Tahun 2015.“Ikrar Kampanye Damai ini bahwasanya sebagai Demokrasi. Demokrasi yang selalu saya katakan kunci dari semua perbedaan dengan tujuan yang sama yaitu membangun Kalsel,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel, Samahudin Muharam dalam sambutannya.Sementara itu, Komisioner KPU RI Arief Budiman menyampaikan, Provinsi Kalsel termasuk ke dalam daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember nanti.“Bahwasanya Provinsi Kalsel dan tujuh Kabupaten/Kota didalamnya ini termasuk dalam jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, yakni pada tanggal 9 Desember 2015 hari pemungutan suaranya, tidak ada penundaan seperti di beberapa daerah lainnya,” jelas Arief.Kemudian, Ia juga menegaskan, jika di Provinsi ini nantinya ada peserta Pilkada yang akan melakukan gugatan,sebaiknya disalurkan melalui jalur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.“Ruang menyelesaikan konflik sudah disediakan dalam undang-undang jadi jangan menyelesaikan konflik dijalanan. Jalurnya bisa datang ke Panwaslu dan Bawaslu. Kalau terkait dengan perhitungan suara bisa datang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur itu.Arief juga menambahkan, ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta pilkada terkait dengan dana kampanye. Jika tidak mematuhinya akan ada konsekuensi pembatalan calon tersebut untuk menjadi peserta.“Ada hal-hal yang apabila tidak dipatuhi itu dapat menggugurkan atau membatalkan paslon, yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye satu hari setelah selesai kampanye,” jelas Arief.Ikrar Kampanye Damai ini diakhiri dengan pembacaan ikrar kampanye dan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, serta disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman dan tamu undangan lainnya.(rud/ook/red. FOTO KPU ook/Hupmas)

PPUA Penca Apresiasi Pemilu

Jakarta,kpu.go.id- Audiensi Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) yang diterima oleh Anggota Komisi Pemilihan Umem (KPU), Ferry Kurnia Rizkyansyah, kamis (27/8). Dalam peretemuan ini PPUA Penca yang mewakili penyandang disabilitas berkunjung untuk membahas peran serta PPUA Penca yang siap berpartisipasi dalam meningkatkan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serentak yang dilaksanakan 9 Desember mendatang.PPUA Penca yang akan merancang membuat program materi pelatihan modul, yang bertujuan dalam peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemilu khususnya berkaitan dengan pemilu yang aksessible, atau akses penyandang disabilitas.Menurut ketua PPUA Penca Ariani Soekanwo,  “Pelatihan modul ini dapt memberikan informasi lebih mengena dan praktis dapat diterima oleh KPU dan  nantinya bisa diteruskan kepada KPPS”. PPUA Penca berpandangan bahwa materi ini paling tidak bisa meningkatkan kapasitas sensitifitas dari penyelenggara terhadap bagaimanan Pilkada ini bisa akses untuk teman-teman disabilitas, sehingga wacana-wacana dan pemahaman-pemahaman bagi peningkatan kapasitas itu yang disajikan dalam materi itu.Menurut Ferry Kurnia Rizkyansyah, “Terkait dengan peningkatan  kapsitas penyelenggara Pemilu saya pikir ini adalah satu gagasan yang juga penting untuk di desimansikan  ke teman-teman penyelenggara pemilu dalam  hal informasi terkait aksesible atau akses terhadap teman-teman kita yang disabilitas, jika di lihat Undang-Undang Nomor 8  itu tidak ada kata-kata disabilitas tapi di dalam Peraturan KPU sudah kita cover”, ujarnya. Dalam pertemuan ini Ketua PPUA Penca memberikan apresiasi kepada KPU dan yang merupakan pertama di Indonesia, dalam pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas. ( ie’am/red. FOTO KPU/ie’am/Hupmas)

Perwakilan Kedutaan Besar Australia Kunjungi KPU

Jakarta,kpu.go.id- Minister Counsellor Political dan Economic Branch Australia untuk Indonesia Brad Armstrong melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan diskusi mengenai program kerjasama untuk mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis di Indonesia, Kamis (27/8).Brad Armstrong bersama rombongan diterima oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah. Dalam diskusi tersebut brad menjelaskan program kerjasama tersebut kelola oleh Australian Electoral Commission (AEC) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES) beserta mitra lokal yang ada di Indonesia. (teks ajg/FOTO KPU/Ujang/Hupmas)

KPU Gagas Jabatan Fungsional di lingkungan kesekretariatan

Jakarta, kpu.go.id- Minimnya pemahaman pegawai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jabatan fungsional, KPU menggelar rapat sosialisasi pembentukan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Rabu (26/8).“Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman mengenai jabatan fungsional yang ada di KPU, karena sampai saat ini jumlah fungsional KPU diseluruh Indonesia sekarang ini hanya ada 9 orang; yakni 3 orang dokter dan 6 orang auditor, sedangkan sebanyak 7.384 orang lainnya merupakan staf.” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Lucky Marjanto.Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Aba Subagja, Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Juahir S,HI dan Kepala Bagian Keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (teks/ajg/red. FOTO KPU/Ujang/Hupmas)

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Peserta Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Hari ini, Senin (24/8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah lolos penelitian persyaratan menjadi paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015. Proses penetapan paslon tersebut berlangsung di 261 daerah dengan rincian 9 provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota. KPU telah menerima informasi dari 257 daerah yang telah menyelesaikan proses penetapan tersebut. Paslon yang telah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi sebanyak 20 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 1 paslon dari perseorangan. Kemudian untuk tingkat kabupaten sebanyak 644 paslon yang terdiri dari 554 paslon dukungan parpol dan 100 paslon dari perseorangan. Selanjutnya untuk tingkat kota sebanyak 101 paslon yang terdiri dari 81 paslon dukungan parpol dan 20 paslon perseorangan. Total 765 paslon telah memenuhi syarat yang terdiri dari 664 paslon dari dukungan paslon dan 121 paslon dari perseorangan.Kemudian untuk paslon yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 paslon di tingkat provinsi yang berasal dari dukungan parpol. Kemudian paslon di tingkat kabupaten sebanyak 46 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 27 paslon dari perseorangan. Selanjutnya paslon di tingkat kota sebanyak 12 paslon yang terdiri dari 2 paslon dukungan parpol dan 10 paslon perseorangan. Total 59 paslon tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 22 paslon dari dukungan parpol dan 37 paslon dari perseorangan.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers mengenai penetapan pasangan calon peserta pilkada 2015. Penetapan paslon peserta pilkada ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Persebaran jumlah paslon yang ditetapkan dari 257 daerah yaitu daerah yang terdapat 1 paslon ada di 3 daerah atau 1,17%, daerah yang terdapat 2 paslon ada di 91 daerah atau 35,41%, daerah yang terdapat 3-4 paslon ada di 143 daerah atau 55,64%, daerah yang terdapat 5-6 paslon ada di 19 daerah atau 7,39%, dan daerah yang mempunyai lebih dari 6 paslon ada di 1 daerah atau 0,39%,” papar Husni yang didampingi jajaran Komisiner KPU RI lainnya dalam konferensi pers di Media Centre KPU RI.Husni juga menjelaskan, bahwa proses penetapan ini mempunyai beberapa catatan, yaitu sebanyak 3 daerah ditunda pelaksanaan pilkada ke 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian sebanyak 3 daerah akan menetapkan paslon pada tanggal 30 Agustus 2015, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan. Selanjutnya sebanyak 2 daerah akan dibuka kembali pendaftaran, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Fakfak. Sementara itu, sebanyak 4 daerah sampai pukul 20.00 WIB masih melakukan proses rapat pleno penetapan, yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.Bagi daerah yang paslon kurang dari 2 paslon, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan akan dibuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015. Bagi daerah yang telah menetapkan 2 paslon atau lebih akan segera dilakukan pengundian nomor urut, dan selanjutnya menggelar kampanye yang bisa dimulai 3 hari setelah paslon ditetapkan, atau 27 Agustus 2015 sampai sebelum masa tenang 5 Desember 2015.“Proses penetapan paslon ini dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno tertutup, tetapi diumumkan secara terbuka, selanjutnya pengundian nomor urut juga terbuka. Kemudian bagi paslon yang tidak memenuhi syarat, baik dari dukungan parpol maupun perseorangan, mereka punya hak untuk membanding melalui sengketa penetapan paslon, dan KPU sebagai pihak yang menetapkan, siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan bagi yang keberatan atas proses penetapan ini“ tegas Husni. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menambahkan bahwa mengenai paslon yang tidak memenuhi syarat, KPU masih menunggu informasi permasalahannya. Hal tersebut bisa saja mengenai kelengkapan dokumen persyaratan calon, seperti keabsahan ijazah, pemeriksaan kesehatan, dan persyaratan lainnya, karena pemeriksaan persyaratan tersebut juga melibatkan pihak lain diluar KPU. Selanjutnya, bagi daerah yang membuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015, Hadar berharap pemeriksaan dokumen persyaratan bisa lebih cepat dan penjadwalannya diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakannya. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)