Berita Terkini

Surat Edaran Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Website KPU/KIP Provinsi

Jakarta, kpu.go.id- Untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan website KPU/KIP Provinsi serta peningkatan publikasi dan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2015, bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. (red. )SE Nomor 242/KPU/V/2015 tentang Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Website KPU/KIP Provinsi unduh di sini

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/5) bertempat di Hotel Novotel, jalan Gunung Sahari, Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.Dalam sambutannya, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono mengutarakan bahwa acara itu merupakan bimtek perdana tentang aplikasi pencalonan, karena sebelumnya belum pernah dilaksanakan.“Kegiatan bimbingan teknis terkait aplikasi pencalonan ini baru pertama kali dilaksanaan, dimana pada pemilu-pemilu yang lalu pola proses aplikasi pencalonan belum pernah dilakukan atau disaranai,” kata Sigit.Kegiatan itu merupakan amanat Undang-Undang yang dilakukan oleh KPU untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.“Aktivitas bimbingan teknis terkait aplikasi ini penunjang dalam tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diamalkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan,” lanjut dia.Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai aplikasi penunjang dalam tahapan pencalonan, KPU mengundang KPU Provinsi yang melaksanakan pilgub sekaligus KPU Provinsi yang tidak melaksanakan pilgub namun di lingkup wilayahnya terdapat Kabupaten/Kotanya yang menyelenggarakan pemilihan bupati atau walikota.“Daerah yang diundang KPU Provinsi, baik yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan KPU Provinsi yang tidak melaksanakan pemilihan, tapi di lingkup wilayahnya ada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati atau walikota. Jumlahnya 292. 260 KPU Kabupaten/Kota, dan 32 KPU Provinsi” urai nya.Hingga Jumat (22/5) bimtek tersebut masih akan mengulas aplikasi pencalonan mula dari penyerahan syarat dukungan calon independen, verifikasi dukungan calon, hingga tata cara pengisian formulir pencalonan.Selain mengundang 292 KPU daerah, KPU juga mengundang 12 perwakilan partai politik tingkat pusat. “Selain itu KPU juga mengundang 12 perwakilan dari partai politik ditingkat pusat. Masing-masing perwakilan partai politik jumlahnya 3 orang,” tutur Sigit.Dengan diundangnya 12 perwakilan parpol tingkat pusat, Ia berharap perwakilan tersebut bisa mensosialisasikan materi bimtek kepada DPW dan DPC tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan pemahaman yang sama.“Harapan dengan mengundang 12 perwakilan partai politik tingkat pusat ini, agar bisa mensosialisasikan, menyampaikan apa yang kita pahami kepada DPW maupun DPC tingkat Kabupaten/Kota sehingga tidak ada mis-komunikasi,” ujarnya. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU - Kemenkeu Tandatangani MoU Kewajiban Pajak Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, Rabu (20/5).Dalam acara yang berlangsung di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa Kemenkeu perlu melakukan perjanjian dengan KPU mengenai informasi perpajakan yang dilakukan oleh bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. Karena sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki seluruh data tersebut.“Jadi calon-calon kepala daerah, baik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur, wakil gubernur, dan tentu saja presiden pada saat pilpres itu data-datanya komplit di KPU, kekayaannya berapa ada semuanya di KPU. Kalau Dirjen Pajak tidak melakukan kerjasama dengan KPU itu keliru,” tuturnya.Selain tandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkeu, KPU juga menerima penghargaan sebagai lembaga negara yang berperan serta dalam memberikan data dan informasi perpajakan serta membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dirjen Pajak.Kepada instansi negara, lembaga, asosiasi dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan kontribusinya, Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro mengucapkan terima kasih.“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah berkontribusi dan bekerjasama menunjang tugas dan fungsi Dirjen Pajak, khususnya dalam hal pemberian dan pemanfaatan data serta penegakan dan perlindungan hukum,” ujar Bambang.Kepada instansi dan lembaga yang belum memberikan kontribusi informasi perpajakan, Ia menghimbau lembaga tersebut untuk dapat berkontribusi aktif.“Bagi lembaga lain yang belum memberikan informasi perpajakan, kami menghimbau agar turut bekerjasama. Selanjutnya kepada lembaga penerima penghargaan, kami usul kepada presiden dan DPR agar sesuai dengan kondisi keuangan negara, agar dapat merealisasi 100% tunjangan kinerja dan tunjangan kinerja lainnya, sehingga sinergitas antar lembaga semakin baik terjalin,” lanjut dia.Untuk meningkatkan tax rate Negara Indonesia, Bambang meminta kepada lembaga negara, asosiasi, media, dan pihak lainnya agar mensosialisasikan hal-hal positif, sehingga bisa membangkitkan, mengajak, dan memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.“kami harapkan lembaga, media, dan asosiasi dapat mengajak memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, serta mempublikasikan hal-hal positif untuk pencapaian penerimaan negara Tahun 2015, sehingga muncul kebangkitan nasional dalam kemandirian pembiayaan pembangunan nasional,” kata dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Konferensi Pers Perkembangan Pilkada 2015 dan Sengketa Parpol

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar jumpa pers, di Media Center KPU, Selasa (19/5), terkait dengan perkembangan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Hadir dalam kesempatan ini Ketua KPU Husni Kamil Manik, didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Ida Budiati, Hadar Nafis Gumay, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim.Kepada awak media, Husni Kamil Manik menerangkan sampai saat ini KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015. Tahapan itu diantaranya membuka kesempatan kepada para calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan bagi pemenuhan persyaratan.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2015 harus mendapatkan dukungan sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di daerah masing-masing. Ini berlaku baik untuk calon yang ikut berkompetisi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.Dalam momen yang bersamaan, lanjut Husni, dari tanggal 17 April 2015 sampai sekarang (19/5), KPU memfasilitasi rekrutmen anggota PPK dan PPS, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada. “Proses tersebut juga dilakukan serentak, batas rekrutmennya jatuh pada 18 Mei 2015,” kata Husni.Dari laporan yang didapat, seluruh daerah telah melakukan rekrutmen. Hanya saja, kata Husni, ada dua masalah yang dihadapi. Pertama jumlah yang dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan dan kelurahan di seluruh Indonesia masih belum terpenuhi, akibat jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat. Terkait hal ini, KPU Kabupaten/Kota masih memperpanjang masa rekrutmen.Kedua, adanya kekurangan dana. “KPU Kab/Kota tidak memiliki anggaran yang cukup  pada proses rekrutmen, akibat anggaran rutin yang ada di DIPA KPU pada kabupaten/kota tersebut tidak ada karena telah dibelanjakan. Sementara anggaran APBD belum cair. Ini terjadi seperti di Kabupaten Mentawai, Sumbar,” papar Ketua KPU.Pada waktu yang bersamaan pula, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembahasan anggaran. Setelah menyepakatinya kemudian dilakukan penandatanganan nota hibah. “Dari pantauan KPU RI, sebanyak 139 daerah telah menandatangani Nota Penandatangan Hibah Daerah (NPHD). Sementara 125 daerah lainnya sudah mencapai  titik temu kesepakaan antara Pemda dengan KPUD, namun NPHD nya belum ditandatangani dengan berbagai alasan, di antaranya masalah waktu,” lanjut dia.“Sedangkan ada lima daerah yang pembahasannya belum tuntas apalagi penandatanganan NPHD nya. Lima daerah itu ada di Papua Barat yakni Kabupaten Pegunungan Arfat dan Manokwari Selatan, Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan, Keempat Kabupaten Pangkajene, Kelima Banggai Sulteng,” terang Husni.Sesuai dengan peraturan tentang  tata kerja dan tahapan, KPUD dalam kondisi tersebut dapat memutuskan untuk melanjutkan atau menunda tahapan. Penundaan yang dimaksud tidak serta merta menghentikan seluruh tahapan pilkada. “Dalam artian tidak langsung tanggal pemilihannya dipindahkan dari 2015 ke 2016. Tapi kegiatan-kegiatan selanjutnya yang penting dilakukan utamanya dalam operasional yang mestinya dilakukan oleh PPK dan PPS tidak dapat dilakukan karena anggarannya tidak ada,” papar Husni.Jika fasilitas anggaran tidak tercapai sampai pada kurun waktu yang dibutuhkan, paling tidak sebulan ke depan, hal ini akan menyulitkan tahapan berikutnya, karena pada 3 Juni 2015 KPU telah menerima data DP4 dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang akan ditindaklanjuti saat proses pemutakhiran data pemilih.“Langkah yang harus diambil KPUD adalah memastikan Pemda memfasilitasi anggaran. Apabila Pemda menyatakan siap maka bisa dilanjutkan. Apabila tidak, maka perlu ada keterlibatan pemerintah provinsi maupun pusat untuk memfasilitasi penyelenggarakan pikada serentak,” papar Husni.Parpol BersengketaTerkait dengan partai-partai politik yang masih mengalami sengketa internal, Husni menegaskan KPU akan melihat apakah pengadilan dapat membuat putusan yang bersifat inkrah atau tidak.“Proses pencalonan yang akan diselenggarakan di tingkat Provinsi maupun /Kab/Kota akan diselenggarakan tanggal 26, 27, dan 28 Juli 2015. Kita masih berharap dua alternatif yang disedikan untuk pengurus parpol yang masih bersengketa dapat dipilih salah satunya. Apakah berpedoman pada keputusan yang inkrah atau ada proses di mana mereka melakukan rekonsiliasi atau islah sebelum 26 Juli 2015,” tegas Ketua KPU.“Nanti kita lihat siapa yang pada saat itu berhak mewakili parpol masing-masing,” imbuh Husni.Hingga konferensi pers ini digelar, KPU belum mendapat putusan PTUN. KPU masih menunggu keputusan itu dan telah melayangkan surat permintaan ke PTUN untuk mendapatkan salinannya. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)