Berita Terkini

Ferry Kurnia Ajak Nelayan Bengkulu Jadi Pelaku Sejarah

Bengkulu, kpu.go.id- Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengajak para nelayan di Kota Bengkulu untuk dapat menjadi pelaku sejarah dalam proses demokrasi dan kepemiluan.Hal itu dikatakan Ferry saat menjadi pembicara dalam kegiatan "KPU Goes to Community" bersama komunitas nelayan perempuan di Tapak Paderi, Bengkulu, Kamis (5/11)."Nelayan juga bagian dari masyarakat yang ikut menentukan nasib bangsa. Pada 9 Desember nanti masyarakat Bengkulu akan memilih gubernur dan wakilnya, manfaatkanlah kesempatan itu untuk memilih pemimpin yang baik. Karena itu nelayan harus bisa menjadi pelaku sejarah, jangan hanya jadi penonton," tandas Komisioner Divisi Sosialisasi itu.Lanjut Ferry,menjadi pelaku sejarah berarti para nelayan harus melibatkan diri dalam proses pelaksanaan pemilu. Nelayan bisa memantau, menjadi petugas di TPS, atau bentuk pelibatan lainnya."Esensi demokrasi adalah partisipasi. Ibu-ibu bisa terlibat di setiap proses kepemiluan. Datang ke TPS dan memberikan suara hanya salah satu bentuk partisipasi. Bentuk partisipasi yang lain misalnya memastikan nama ibu-ibu terdaftar di DPT dengan cara mengecek ke kelurahan atau melalui DPT online," ujar Ferry.Agar lebih akrab dengan para nelayan, Ferry pun mendekati beberapa nelayan dan menanyakan NIK lalu menunjukkan kalau yang bersangkutan telah terdaftar di DPT melalui laman data.kpu.go.id.Menurut Ferry, instrumen DPT online itu merupakan salah satu bentuk upaya transparansi KPU, selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Ia juga mengajak para nelayan agar dapat menjadi agen-agen sosialisasi."Kalau satu orang nelayan bisa menyampaikan informasi kepemiluan kepada lima orang di keluarganya, berarti kalau peserta KPU Goes to Community berjumlah dua ratus orang, akan ada seribu orang yang mendapat informasi kepemiluan. Ini luar biasa," tandasnya.Senada dengan Ferry, tokoh nelayan setempat, Amir Hamzah juga meminta para nelayan di Bengkulu untuk datang ke TPS pada 9 Desember nanti. Dia mengajak para nelayan tidak mudah tergiur dengan janji dan iming-iming apa pun dari calon tertentu."Marilah bersama datang ke TPS pada 9 Desember nanti. Kita harus cerdas memilih pemimpin. Pilih pemimpin karena visi dan misinya, bukan karena amplop atau pun isinya. Jangan gara-gara 5 menit di TPS, kita menyesal selama lima tahun," kata Amir.KPU Goes to Community adalah salah satu bentuk pendidikan pemilih yang dirancang oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kelompok sasaran dari program ini adalah para pemilih pemula, pra pemilih, keagamaan, pemilih perempuan dan kelompok marginal/penyandang disabilitas. (dd/red. FOTO KPU/dd/hupmas)

KPU Siap Beracara Dalam Pilkada Satu Paslon

Jakarta, kpu.go.id - Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi, untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan siap beracara jika nanti muncul gugatan, khususnya di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara, Kamis (5/11)."KPU lebih siap dalam menghadapi beracara khususnya di tiga kabupaten yang diikuti oleh calon tunggal, setelh secara khusus menerima penjelasan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 oleh Mahkamah," ungkap Husni.Hal itu dikatakan Husni saat memberikan keterangannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU bersama MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 di Ruang Rapat lantai 11 gedung MK, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.Menurut Husni, pemantau diberi hak untuk menjadi pemohon yang sesungguhnya tidak mewakili yang tidak setuju, tetapi diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, mencari kebenaran apakah dokumen yang dibuat KPU sudah benar atau justru ada peristiwa lain yang menurut pemantau sebaliknya."Ini substansi yang kami dapatkan keterangan dari yang mulia Ketua dan Anggota MK. Kami perlu garis bawahi bahwa KPU siap dan sudah paham dengan apa yang menjadi isi PMK Nomor 4 Tahun 2015," jelas Husni.Sebelumnya Ketua MK, Arief Hidayat pada rakor tersebut mengungkapkan bahwa mahkamah telah merancang PMK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam PMK itu. yakni lembaga pemantau harus mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa."Untuk pasangan satu calon, kalau pemilih memilih tidak setuju dan itu menang maka yang punya legal standing untuk ajukan sengketa adalah calon tersebut. Sedangkan jika yang menang adalah pemilih yang setuju pada calon itu maka yang punya legal standing adalah pemantau pemilu," beber Arief.Sebelumnya MK telah memberikan peluang penyelenggara pilkada dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum. Mekanisme itu dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju dalam surat suara yang telah di desain agar pemilih menetukan pilihannya.Arief juga menegaskan partai politik tidak diberi kedudukan hukum untuk beracara di pilkada calon tunggal ini. Yang mempunyai itu adalah lembaga pemantau yang telah terdaftar dan terakreditasi oleh KPU."Dalam PMK kita jelas yang mempunyai legal standing ialah pemantau yang terdaftar dan terakreditasi di KPU. Syarat pemantau kan tidak boleh memihak dan independen. Yang dicari ialah menyampaikan kebenaran yang bersifat meteriil dalam proses penghitungan suara dalam pilkada, lanjutnya.Selain itu MK juga meminta KPU untuk mencantumkan waktu putusan penetapan perolehan suara sebagai dasar MK menghitung jangka waktu pengajuan permohonan gugatan 3 x 24 jam."Kami mohon KPU dalam putusan hasil pilkadanya dicantumkan kapan putusan itu diambil, termasuk jam, menit sampai detiknya. Karena terkait dengan 3 hari, untuk lebih mudah bagi kami," kata Arief.Selain Husni, hadir dalam rakor tersebut Anggota KPU HadarHafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Ida Budhiati, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua dan Anggota MK, serta Ketua dan Anggota Bawaslu. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Formulir C6 Bukan Undangan

Blitar, kpu.go.id – Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik ketika menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (4/10) di Blitar. Dihadapan ratusan peserta yang memenuhi Ballroom Hotel Grand Mansion, Blitar tersebut Husni menjelaskan bahwa sering terjadi kesalahpahaman pemaknaan yang diakibatkan kekeliruan dalam penyebutan formulir C6.“Nanti sebelum pemungutan suara, Bapak Ibu akan didatangi oleh petugas KPPS, akan ada sehelai surat yang diberikan kepada semua pemilih, namanya surat pemberitahuan formulir C6,” kata Husni.Husni menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika dilapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.“Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS,” jelasnya.Dalam penjelasannya, Husni menyebutkan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. Husni menilai satu bulan menjelang pelaksanaan pilkada ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pilkada.Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih ini juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih. Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Husni memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pilkada. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Ekspresikan Semua di TPS

Blitar, kpu.go.id - Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menghimbau agar pemilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) walaupun di daerah yang melaksanakan pilkada dengan satu pasangan calon. Himbauan tersebut disampaikan pada acara sosialiasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar, Rabu (4/10).Husni menekankan walaupun hanya menghadirkan satu pasangan calon kepala daerah, masyarakat harus tetap menyalurkan semua aspirasinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menyalurkan sikap di TPS, tiap-tiap suara, baik mendukung ataupun tidak mendukung pasangan calon yang ada, turut mempunyai andil dalam menetukan masa depan daerahnya.Mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini mengingatkan Apabila terdapat masyarakat yang tidak setuju dan mengekspresikan ketidaksetujuannya dengan tidak datang ke TPS, justru ketidaksetujuan tersebut tidak akan dihitung dan tidak mempunyai pengaruh.“Kalau tidak setuju, jangan malah meninggalkan TPS, tapi datanglah ke TPS, nyatakan ketidaksetujuan di TPS,” ujar Husni.Begitupun sebaliknya, Ia mengingatkan jangan sampai ada pendukung pasangan calon yang lengah dan mengartikan pilkada dengan satu pasangan calon sebagai pilkada tanpa kompetisi, hingga enggan datang ke TPS. “Yang menyatakan mendukung, datang ke TPS, nyatakan setuju di TPS. Setuju maupun tidak setuju harus datang ke TPS, untuk memberikan aspirasi,” imbuh Husni. Terkait dengan isu melembagakan kelompok masyakarat yang tidak setuju terhadap pasangan calon menjadi saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, Husni menjelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dimungkinkan. Masyarakat tetap dapat terlibat dalam pilkada dengan menjadi pemantau yang tidak memihak.Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pilkada, Husni menghimbau agar semua lapisan masyarakat turut serta dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon.“Kita semua bertanggungjawab memeriahkan pilkada. KPU saja tidak mungkin kuat tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Husni.Mendukung pernyataan Ketua KPU, Bupati Kabupaten Blitar, Herry Nugroho menyatakan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk menyukeskan pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2015. Selain membantu dalam penyediaan anggaran, Pemda juga memunyai tim fasilitasi pelaksanaan pilkada yang bertugas mengkoordinasikan kebutuhan-kebutuhan pelaksanaan pilkada antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)