Berita Terkini

Penyelenggara Pemilu Perlu Beri Pendidikan Kepemiluan Secara Maksimal

Jakarta, kpu.go.id – Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu memberikan informasi kepemiluan secara komprehensif dan menyeluruh kepada masyarakat, Rabu (7/10).Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik saat beri sambutan dalam acara Workshop Pilot Project Pusat Pendidikan Pemilih di Novotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.Informasi itu wajib diberikan kepada pemilih, meskipun untuk mengundang pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak hanya ditentukan oleh informasi kepemiluan.“Modal tahu (informasi kepemiluan) ini penting kita berikan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya kepada pemilih. Meski kita tahu yang menentukan pemilih datang ke TPS tidak hanya modal tahu saja. ada juga modal mau, yaitu ada atau tidaknya kandidat yang diinginkan oleh pemilih,” papar Husni.Karena itu, Husni meminta 9 (Sembilan) KPU provinsi yang hadir untuk menyusun strategi, sehingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS dapat memberikan informasi kepemiluan secara baik kepada tokoh masyarakat dan kelompok sasaran lainnya dalam pemilu atau pilkada.“Teman-teman di pusat pendidikan pemilih ini harus sudah mulai membuat strategi, tidak hanya memastikan C-6 (Undangan Memilih) sampai kepada pemilih, tapi juga untuk membuka ruang dialog kita dengan masyarakat,” lanjut Husni.Dengan manajemen yang baik, menurut Husni, jumlah PPK, PPS dan KPPS yang ada saat ini bisa menjangkau seluruh pemilih di tiap-tiap wilayah pemilihan.“Jika kita lihat potensi personil yang kita miliki sekarang, maka kita bisa segera melakukan sosialisasi. Kita bisa mulai dengan menyusun kelompok sasaran yang perlu disasar oleh setiap petugas PPK, PPS. ” tuturnya.Untuk menyasar kelompok masyarakat tersebut, Husni mengusulkan KPU di daerah untuk menyusun daftar tokoh dan kriteria tokoh masyarakat potensial yang perlu disasar oleh petugas PPK, PPS dan KPPS.“Buatkan kelompok sasaran untuk petugas sesuai tingkatan. Misal PPK menyasar para tokoh masyarakat di kecamatan, kita buat klasifikasi tokoh, dan kriteria tokohnya, misal dari kalangan pemuda, Ketua KNPI Kecamatan atau ketua Pemuda Pancasila Kecamatan. Di tingkat desa dan kelurahan dibuat lagi klasifikasinya,” papar Husni.Selain menyusun kriteria dan klasifikasi tokoh masyarakat, KPU perlu menyusun manajemen pembagian tugas untuk masing-masing anggota KPPS.“Katakanlah KPPS bekerja selama 20 hari, maka perlu dibuat penataan, bagaimana menggerakkan 7 (tujuh) anggota tersebut untuk menemui pemilih di masing-masing TPS. Jika tiap TPS jumlah pemilih nya paling banyak 800, maka tugas 1 orang KPPS dalam 20 hari sebanyak 100 pemilih,” ujarnya.Menurut Husni, penyampaian informasi itu adalah kegiatan yang menentukan sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilu. “Kegiatan ini sangat penting walaupun tidak masuk dalam tahapan pemilu. Jika kegiatan ini tidak sukses, maka tahapan pemilu bisa juga tidak sukses. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Perlu Tercipta Tata Kelola Pemerintah Yang Baik

Jakarta, kpu.go.id -Dalam rangka kegiatan pembinaan pengelolaan dan pelaporan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun Anggaran 2015, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik mengatakan, KPU berkewajiban menggunakan dana hibah tersebut secara efektif, efesien dan ekonomis.Hal ini disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan acara Pembinaan Pengelolaan dan Pelaporan Dana Hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun Anggaran 2015, yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta selama empat hari sejak tanggal 6 hingga 9 Oktober 2015 diikuti oleh dua  biro Sekretariat Jenderal (KPU) RI yaitu Biro Keuangan, Biro umum dan inspektorat. Pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pilkada dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk hibah. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. “Oleh karenanya perlu tercipta tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggungjawab, maka sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas itu, perlu menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diterima secara benar dan tepat waktu sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Husni.Husni menambahkan, khusus yang terkait dengan penyusunan dan pelaporan keuangan hibah yang menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual, maka perlu dilaksanakan kegiatan pembinaan pengeloaan dan pelaporan dana hibah untuk pilkada serentak Tahun Anggaran 2015, sebagai wujud implementasi aplikasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Sikubah)Terkait dengan adanya daerah pemekaran baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) akan berdampak pada proses penyusunan laporan keuangan, maka dalam kegiatan ini, ada hal-hal yang sangat penting segera diketahui oleh para penanggungjawab dan para operator yaitu terkait dengan gambaran umum tentang pelaksanaan pilkada serentak, gambaran umum tentang pengelolaan dana hibah, Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), gambaran umum sistem akuntansi hibah, Bagan Akun Standar (BAS), overview proses bisnis SIKUBAH, Simulasi Aplikasi SIKUBAH, Sistem Penyusunan Laporan Keuangan terkait dengan sistem akuntansi hibah, Sistem Penyusunan Laporan Likuidasi, Sistematika Pengelolaan Hibah Barang, serta Penyelesaian Permasalahan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2015 dan persiapan laporan Keuangan Semester II Tahun 2015. (dosen/Us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Komitmen Transparan Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Jayapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU mempunyai komitmen untuk transparan, dan aktualisasinya dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU. Secara berjenjang, KPU akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) dalam upaya pembentukan PPID."KPU mempunyai standar yang sama di pusat dan di daerah. KPU juga sudah membuat SOP pengelolaan informasi, baik itu informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta merta, dan juga informasi berkala. Khusus untuk informasi yang dikecualikan, KPU RI yang akan memutuskan pengecualian informasi tersebut, jangan sampai ada perbedaan antar daerah, misalnya di Merauke dibuka, tetapi di Boven Digul malah ditutup, kami tidak berharap ada hal seperti itu," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam dialog khusus mengenai keterbukaan informasi bersama KPU Provinsi Papua dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Selasa (6/10) di studio TVRI Papua.Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi yang turut serta dalam siaran langsung dialog khusus tersebut menjelaskan upayanya dalam mendukung keterbukaan informasi dengan pembentukan PPID di KPU Provinsi Papua. Selain KPU Provinsi, 11 KPU kabupaten yang akan menyelengarakan pilkada juga akan segera membentuk PPID."PPID ini sangat membantu tugas-tugas komisioner KPU dalam membantu menyampaikan informasi pilkada. Kami berusaha semaksimal mungkin dalam pembentukan PPID ini, sehingga kami langsung melakukan pelantikan di KPU Provinsi Papua. Harapannya hal ini akan diikuti dengan pembentukan dan pelantikan PPID di KPU kabupaten/kota," jelas Adam Arisoi.Sementara itu, Komisioner KI Provinsi Papua Hans Nelson Paiki mengungkapkan pembentukan PPID ini kewajiban seluruh badan publik dan semua lembaga negara. Badan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan yang menggunakan APBN dan APBD. Apabila sudah terbentuk, semua proses dan mekanisme permohonan informasi melalui PPID."PPID ini sebenarnya dibentuk untuk mempermudah proses kerja dalam memberikan informasi. Badan publik bisa lebih fokus dalam bekerja, karena semua informasi ini akan ditangani oleh PPID. KI mengapresiasi terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU, sehingga diharapkan proses pemerintahan yang bersih dan terbuka bisa berjalan baik. Apresiasi juga kami berikan kepada KPU Provinsi Papua yang telah melakukan bimtek dan pelantikan PPID, sehingga proses pelayanan informasi itu bisa langsung dilaksanakan," jelas Hans yang juga menjabat Wakil Ketua KI Provinsi Papua. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

PPID KPU Provinsi Papua Dikukuhkan

Jayapura, kpu.go.id - Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik, KPU Provinsi Papua membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID yang dibentuk berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/Kpts/KPU.Prov.030/2015 tanggal 23 September 2015 ini dikukuhkan, Selasa (6/10) di aula sebelah kantor KPU Provinsi Papua. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah selaku Pembina PPID di KPU RI.Rapat pleno pembentukan PPID KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2015, memutuskan Pembina PPID terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Tim Pertimbangan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Divisi Hukum, dan Sekretaris KPU Provinsi Papua. Kemudian untuk Atasan PPID dipegang oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua, PPID oleh Kabag Program Data, Organisasi, dan SDM, Tim Penghubung Kabag dan Kasubbag, dan Desk Pelayanan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas sebagai koordinator bersama staf KPU provinsi Papua.Pasca pengukuhan PPID tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi mengharapkan pengelolaan dan penyampaian informasi kepada publik bisa lebih baik dan terstruktur. Untuk itu, apabila ada yang melakukan permohonan informasi, PPID KPU Provinsi Papua telah siap melayani dengan baik. Adam juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan adanya pengukuhan PPID KPU Provinsi Papua kepada Pemerintah Daerah (Pemda). KPU Provinsi Papua juga telah meminta bantuan pemda dalam hal jaringan internet untuk memaksimalkan dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik. Bantuan tersebut khususnya dalam pelaksanaan pilkada di 11 kabupaten di Provinsi Papua, untuk mendapatkan dukungan dalam keterbukaan informasi KPU kepada publik. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Demokrasi Butuh Kejujuran dan Keterbukaan

Jayapura, kpu.go.id - Negara menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, berbicara, dan mendapatkan informasi, maka demokrasi membutuhkan kejujuran dan keterbukaan. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya dalam hal keterbukaan informasi ini."Salah satu obsesi saya itu mendirikan KPU bisa menjadi pusat data dan informasi, bagaimana KPU bisa menjadi ladang untuk meraih informasi sebanyak-banyaknya, terutama informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, Selasa (6/10) di Jayapura, Papua.KPU sudah mengatur keterbukaan informasi publik dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan KPU tersebut menjadi gong penanda keterbukaan informasi di KPU itu sangat penting.KPU harus transparan kepada publik, tambah Ferry, karena demokrasi itu salah satunya adalah partisipasi publik, sehingga KPU harus bisa mewujudkan partisipasi publik tersebut. KPU telah melakukan banyak transparansi, contohnya soal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), transparansi penetapan calon DPR, DPD, dan DPRS, transparasi silog, dan transparansi perolehan suara."Sidalih itu salah satu bentuk transparansi, secara terbuka dan online KPU menyajikan daftar pemilih. Orang bisa tahu daftar pemilih by name by adress, orang bisa tahu akses daftar pemilih, dan ini terbesar di dunia. Begitu juga dengan transparansi perolehan suara, melalui scan data C1, ini bukti otentik, pertama kali dalam sejarah pemilu di dunia, bahkan Amerika pun mengakui ini proses luar biasa. Semua transparansi ini juga harus kita lakukan dalam pilkada serentak 2015 ini," papar Ferry yang juga menjadi Pembina PPID di KPU RI.Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Hans Nelson Paiki dalam kesempatan yang sama mengungkapkan adanya tiga komponen utama yang ada di UU Keterbukaan Informasi Publik, yaitu masyarakat, badan publik, dan Komisi Informasi. Badan publik disini lembaga yang dalam pengelolaannya menggunakan anggaran APBN atau APBD, sedangkan Komisi Informasi adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa badan publik dengan pemohon informasi."KI juga melakukan pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Prinsip keterbukaan ini simpel, kalau dulu ada paradigma bahwa informasi itu harus tertutup atau dirahasiakan, padahal sudah ada kriteria informasi itu harus dirahasiakan, seperti informasi yang mengganggu keamanan negara dan hak pribadi seseorang," jelas Hans yang juga menjabat Wakil Ketua KI Provinsi Papua. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)