Berita Terkini

Penyusunan Dratf MoU Pengamanan Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Republik Indonesia mulai menyusun draft nota kesepahaman bersama atau MoU (Memorandum of Understanding) terkait pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak 9 Desember 2015 mendatang, Perwakilan pejabat Polri yang hadir saat itu dari Biro Kerjasama antar Lembaga Staff Operasi Polri (Rokerma KL Sops), Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam), Bareskrim dan Divisi Hukum Polri, sedangkan KPU dihadiri oleh pejabat Antar Lembaga Biro Perencanaan dan data serta dari perwakilan Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI. (dam/FOTO KPU/dosen)

Penyelenggara Pemilu Jangan Jadi Sumber Konflik

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengimbau penyelenggara pemilu didaerah agar tidak menjadi aktor pemicu konflik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Senin (01/6)“Menyangkut pengelolaan konflik, kami menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu didaerah agar mereka tidak menjadi sumber konfik. Ini kata kuncinya. Kenapa? Karena pada dasarnya tanpa pilkada pun masyarkat punya potensi konflik setempat. Apakah faktor ekonomi, sosial, atau faktor politik,” ujarnya.Ia percaya semua proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lancar jika penyelenggara pemilu didaerah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.“Bagi saya, kami bertanggung jawab untuk menekankan kepada penyelenggara pemilu agar tidak menjadi sumber konflik. Kalau itu terjadi, Insya Allah semua proses ini (pilkada) bisa dipercaya,” jelas Husni.Selain bertanggung jawab kepada tugas dan fungsi, koordinasi menjadi fokus lain yang perlu diperhatikan oleh KPU dan KPU daerah. Dengan koordinasi, menurutnya pendistribusian tanggung jawab dapat berjalan dengan baik.“Bagi kami yang paling penting adalah koordinasi antar lini. Di pusat bisa jalan,daerah juga bisa jalan. Kalau itu bisa berjalan, pembebanan tanggung jawab ini bisa terdistribusi. Semua berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Itu sudah sangat meringankan kami (KPU),” lanjutnya.Dengan sikap disiplin dan akuntabel KPU sebagai penyelenggara pemilu, Ia berharap potensi konflik dan pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di pilkada menjadi minim.“Mudah-mudahan dengan kedisiplinan (KPU), dan dukungan masyarakat luas, tidak banyak sengketa ke Mahamah Konstitusi. Kami berupaya mempublikasi dokumen penting secara luas, sehingga masyarakat bisa mengambil dan membandingkan antara dokumen yang ada, dengan yang mereka saksikan dilapangan,” kata Husni.Hal itu diutarakanya saat menjadi narasumber dalam talkshow Realitas Politik TVRI di lobi Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jalan Gerbang Pemuda No. 8 Jakarta yang turut mengundang Gubernur Provinsi Maluku, Said Assagaff, dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko via teleconference.Narasumber lainnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo berkeyakinan bahwa pilkada 2015 dapat berjalan sukses, meskipun potensi konflik tetap ada.“Saya kira potensi akan muncul, tetapi dengan deteksi dini, ini bisa di antisipasi. Sekarang dengan aturan undang-undang dan Peraturan KPU yang ada bisa mempersempit gerakan yang menjurus kearah-arah anarkis,” ujar Tjahyo.Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko menambahkan, selain meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, Ia menilai bahwa masyarakat sudah dewasa dalam menyikapi isu-isu negatif dalam pilkada yang dilakukan oleh pihak tertentu.“Saya melihat bahwa kewaspadaan dan langkah-langkah antisipasi itu penting. Tetapi sisi lain saya lihat pendewasaan masyarakat sudah nampak sekali. Saya kira udah terbiasa lah ya, semakin cerdas, semakin tenang. Jadi misalnya ada yang mau main-main pun harus hati-hati, karena belum tentu dipilih. Saya kira ini positif dalam pendewasaan demokrasi kita,” paparnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Tindaklanjuti MoU, KPU Kunjungi Menkeu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim lakukan kunjungan ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta untuk menindaklanjuti Nota kesepahaman (MoU) antara KPU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala dan calon wakil kepala daerah, Jumat (29/5).Dalam pertemuan yang diterima oleh Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro, Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo, Dirjen Pajak Kemenkeu, Sigit Priadi Pramudito, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani itu Husni menegaskan bahwa KPU mendorong agar semua bakal calon kepala dan wakil kepala daerah memasukkan rencana penerimaan pajak sebagai program dan visi misi calon.“Selain kepatuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap kewajiban pajaknya. Kami mendorong agar semua calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah itu memasukkan perencanaan penerimaan pajak sebagai bagian dari programnya. Di dalam visi misi nya,” ujar Husni.Hal itu merupakan upaya KPU dalam menyukseskan program prioritas pemerintah terkait peningkatan penerimaan pajak negara.“Pemerintah punya program pajak, yang semakin lama menjadi semakin prioritas. Karena pendapatan negara kita utamanya dari pajak, nah kami (KPU) yang mengelola data calon kepala daerah dan calon presiden dan calon wakil presiden, juga DPR, dan DPRD ini punya tanggung jawab moral mendukung program ini,” lanjut Husni.Dengan kesepakatan antara KPU dan Kemenkeu tentang pemenuhan kewajiban perpajakan itu, nantinya Dirjen Pajak dapat membandingkan jumlah kekayaan dengan pemenuhan perpajakan masing-masing calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak.“Kami mensuplai data, seperti biodata masing-masing calon, kemudian ada LHKPN-nya. Sehingga nanti dirjen pajak bisa membandingkan antara kekayaan calon dengan kepatuhan mereka terhadap pemenuhan pajak,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)berita terkait

Hari Terakhir Penyuluhan, KPU berharap Semua Pihak Miliki Pemahaman Sama pada PKPU

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari terakhir penyuluhan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafiz Gumay berharap seluruh peserta dapat membantu dalam penyebarannya dengan pemahaman yang sama. Penyuluhan PKPU pelaksanaan pilkada serentak yang dihadiri oleh perwakilan 12 Partai Politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, dan media massa telah berlangsung selama dua hari (Kamis dan Jumat, 28 - 29 Mei 2015) di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta. “Saya berharap semua dapat membantu untuk menyebarluaskan pemahaman yang sama terhadap peraturan ini kepada jaringannya masing – masing agar Pilkada serentak kita nanti bisa lancar,” ungkap Hadar. Melanjutkan pemaparannya, Hadar menjelaskan mengenai beberapa hal terkait pencalonan, terdapat beberapa hal baru yang menjadi perhatian seperti penggantian pasangan calon yang sudah didaftarkan kepada KPU. “Di dalam pencalonan ini, kalo pasangan calon sudah didaftarkan maka tidak dapat ditarik kembali atau diganti, begitu pula dengan dukungan, sebab undang-undang telah mengatur hal tersebut,” terang Hadar. Ia menegaskan bahwa nanti KPU akan tetap bekerja sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dokumen-dokumen persyaratan calon yang diserahkan saat pendaftaran dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilengkapi pada masa perbaikan, diluar waktu tersebut maka tidak ada pergantian ataupun penambahan dokumen. “Persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan, di luar waktu tersebut maka tidak ada penambahan atau penukaran dokumen, tinggal menunggu waktu keputusan memenuhi syarat atau tidaknya, apabila tidak memenuhi syarat maka berarti tidak ada calon,” tegasnya. Hari ini KPU membahas tiga peraturan yang telah disahkan, yakni tentang Partisipasi Masyarakat (PKPU 5 Tahun 2015), Pencalonan (PKPU 9 Tahun 2015) dan Penghitungan /Penetapan Hasil Pemilihan (PKPU 11 Tahun 2015).