Berita Terkini

Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Di TPS Dalam Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon Di Kabupaten Timor Tengah Utara

Timor Tengah Utara, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dengan satu pasangan calon, Sabtu (07/11), di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Simulasi ini dilaksanakan di salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan dengan satu pasangan calon, tepatnya di TPS 01 Kelurahan Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT.Rilis Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Di TPS Dalam Pilkada  Dengan Satu Pasangan Calon Di Kabupaten Timor Tengah Utara

TTU Siap Simulasikan Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon

Timor Tengah Utara,kpu.go.id - Antusiasme masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup besar dalam mendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 dengan Satu Pasangan Calon. Hal ini terlihat dari keramaian dalam proses persiapan mendirikan TPS dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT (06/11)Proses persiapan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi juga dibantu masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga dibantu oleh aparat pemerintah desa, kecamatan, dan pihak kepolisian. Menurut Ketua KPPS di TPS 01 Oetalus, Robbi Lake, kerjasama dalam proses pendirian simulasi TPS ini juga untuk menginformasikan kepada masyarakat proses pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon. Petugas KPPS sudah memberitahukan kegiatan simulasi ini kepada masyarakat satu minggu sebelumnya, sehingga petugas bersama masyarakat pun langsung bergotong royong membersihkan lokasi simulasi yang terletak di halaman balai Desa Oetalus."Selain melalui pelaksanaan simulasi, sosialisasi informasi juga kami lakukan langsung ke masyarakat. Hal ini mengingat tata pencoblosan dengan satu pasangan calon agak berbeda dengan pilkada sebelumnya, yaitu memilih setuju dan tidak setuju. Apalagi 80 persen masyarakat di Oetalus tidak sekolah, jadi penjelasan tata cara mencoblos ini agak sulit dan harus berulang-ulang," ujar Robbi disela-sela kesibukannya mempersiapkan TPS 01 Oetalus, Jumat (6/11) di Bikomi Selatan, TTU, NTT.Sementara itu, menurut Ketua PPK Kecamatan Bikomi Selatan, Oktovianus Hati, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada dengan satu pasangan calon, KPPS, PPS, dan PPK sempat non aktif, karena pilkada akan diundur ke 2017. Namun begitu putusan MK keluar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada di 2015, maka semua harus siap bertugas kembali, sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.Senada dengan Octovianus, Komisioner KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin, juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten TTU telah mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penundaan pilkada dan mengaktifkan kembali KPPS, PPS, dan PPK sejak 2 Oktober 2015. Kemudian KPU Kabupaten TTU juga merevisi tahapan dan melanjutkan tahapan yang pada waktu itu memasuki tahapan coklit perbaikan data pemilih."Mengingat pilkada tidak jadi diundur dan tetap tanggal 9 Desember 2015, serta tata cara mencoblos dengan satu pasangan calon ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, kami melakukan banyak sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut antara lain melalui media sosial (medsos), dialog di radio, dan pengumuman pilkada 9 Desember 2015," tutur Fidelis Olin yang juga memegang Divisi Teknis di KPU Kabupaten TTU.Selain dialog dan medsos, tambah Fidelis, KPU Kabupaten TTU juga merencanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kecamatan-kecamatan bersama tokoh-tokoh masyarakat dan kepala desa. Sosialisasi di kecamatan tersebut bagian dari kerjasama KPU Kabupaten TTU dengan pemerintah daerah. Pemda melalui Kesbangpol yang mamfasilitasi dan mengumpulkan masyarakat dengan narasumber Kesbangpol dan KPU Kabupaten TTU. (Arf)TTU SIAP SIMULASIKAN PILKADA DENGAN SATU PASANGAN CALONTimor Tengah Utara, (06/11) - Antusiasme masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup besar dalam mendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 dengan Satu Pasangan Calon. Hal ini terlihat dari keramaian dalam proses persiapan mendirikan TPS dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT.Proses persiapan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi juga dibantu masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga dibantu oleh aparat pemerintah desa, kecamatan, dan pihak kepolisian. Menurut Ketua KPPS di TPS 01 Oetalus, Robbi Lake, kerjasama dalam proses pendirian simulasi TPS ini juga untuk menginformasikan kepada masyarakat proses pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon. Petugas KPPS sudah memberitahukan kegiatan simulasi ini kepada masyarakat satu minggu sebelumnya, sehingga petugas bersama masyarakat pun langsung bergotong royong membersihkan lokasi simulasi yang terletak di halaman balai Desa Oetalus."Selain melalui pelaksanaan simulasi, sosialisasi informasi juga kami lakukan langsung ke masyarakat. Hal ini mengingat tata pencoblosan dengan satu pasangan calon agak berbeda dengan pilkada sebelumnya, yaitu memilih setuju dan tidak setuju. Apalagi 80 persen masyarakat di Oetalus tidak sekolah, jadi penjelasan tata cara mencoblos ini agak sulit dan harus berulang-ulang," ujar Robbi disela-sela kesibukannya mempersiapkan TPS 01 Oetalus, Jumat (6/11) di Bikomi Selatan, TTU, NTT.Sementara itu, menurut Ketua PPK Kecamatan Bikomi Selatan, Oktovianus Hati, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada dengan satu pasangan calon, KPPS, PPS, dan PPK sempat non aktif, karena pilkada akan diundur ke 2017. Namun begitu putusan MK keluar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada di 2015, maka semua harus siap bertugas kembali, sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.Senada dengan Octovianus, Komisioner KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin, juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten TTU telah mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penundaan pilkada dan mengaktifkan kembali KPPS, PPS, dan PPK sejak 2 Oktober 2015. Kemudian KPU Kabupaten TTU juga merevisi tahapan dan melanjutkan tahapan yang pada waktu itu memasuki tahapan coklit perbaikan data pemilih."Mengingat pilkada tidak jadi diundur dan tetap tanggal 9 Desember 2015, serta tata cara mencoblos dengan satu pasangan calon ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, kami melakukan banyak sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut antara lain melalui media sosial (medsos), dialog di radio, dan pengumuman pilkada 9 Desember 2015," tutur Fidelis Olin yang juga memegang Divisi Teknis di KPU Kabupaten TTU.Selain dialog dan medsos, tambah Fidelis, KPU Kabupaten TTU juga merencanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kecamatan-kecamatan bersama tokoh-tokoh masyarakat dan kepala desa. Sosialisasi di kecamatan tersebut bagian dari kerjasama KPU Kabupaten TTU dengan pemerintah daerah. Pemda melalui Kesbangpol yang mamfasilitasi dan mengumpulkan masyarakat dengan narasumber Kesbangpol dan KPU Kabupaten TTU. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Ketua KPPS Harus Tegas Tegakan Aturan di TPS

Timor Tengah Utara, kpu.go.id- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai peran penting dan sentral dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terutama bagi Ketua KPPS, harus mempunyai sikap yang tegas terhadap aturan-aturan yang berlaku di TPS (06/11)Ketua KPPS harus tegas bahwa yang boleh berada di dalam TPS hanyalah Ketua dan Anggota KPPS, masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suara, saksi dari peserta pilkada, dan panitia pengawas (panwas). Selain mereka itu, siapapun tidak diperbolehkan memasuki area TPS, sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan lancar. Bagi wartawan yang akan mengambil gambar, hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar TPS. Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli KPU RI bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Udi Prayudi, saat memberikan pengarahan kepada petugas KPPS, PPS, dan PPK selepas bergotong royong membangun TPS 01 Oetalus untuk Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan Satu Pasangan Calon, Jumat (6/11) di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT."Ketua KPPS juga harus rajin mengingatkan masyarakat pemilih mengenai tata cara dan mekanisme pemungutan suara. Terutama tata cara mencoblos yang benar, mengingat hanya ada satu pasangan calon. Selain itu juga mengingatkan larangan bagi pemilih untuk mengambil gambar di bilik suara. Ketua KPPS juga harus menyampaikan kepada pemilih, terutama bagi penyandang disabilitas, apabila membutuhkan pendampingan," papar Udi Prayudi yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Bali ini.Selain Ketua KPPS, tambah Udi, Anggota KPPS lainnya juga mempunyai peran penting, seperti KPPS 4 yang harus mencocokkan surat pemberitahuan C-6 dengan salinan daftar pemilih. Pemilih yang hadir di TPS juga harus dicatat kehadirannya dalam C-7 daftar hadir. Pencatatan ini berlaku ke semua pemilih, baik pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang memilih memakai KTP, atau pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan. Petugas KPPS harus memastikan yang hadir di TPS benar-benar pemilih sebenarnya, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun."Pilkada di TTU ini hanya dengan satu pasangan calon, jadi harus diperhatikan bahwa suara sah apabila pencoblosan dilakukan pada kolom SETUJU atau TIDAK SETUJU. Jadi pada waktu penghitungan suara harus disampaikan SETUJU SAH atau TIDAK SETUJU SAH, apabila ada yang tidak sah, harus disampaikan alasan kenapa surat suara tersebut tidak sah," jelas Udi.Sementara itu, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Supriatna, juga mengingatkan kepada petugas KPPS mengenai pengaturan alur keluar masuknya pemilih TPS. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penumpukan masyarakat pemilih. Akses bagi disabilitas juga harus diperhatikan, agar mereka juga bisa menggunakan hak suaranya. Selain itu, petugas KPPS harus menyampaikan aturan dan tata cara pencoblosannya di bilik suara secara berulang-ulang di TPS untuk mengingatkan masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suaranya."Masyarakat yang telah hadir di sekitar TPS juga harus dihimbau untuk melihat terlebih dahulu DPT yang ditempel diluar TPS. Hal itu untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau tidak. Apabila belum terdaftar di DPT, masyarakat bisa juga memilih dengan menggunakan KTP yang identitasnya sesuai dengan kedudukan TPS tersebut," tambah Supriatna. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Pendaftaran KPU RI Apps Challenge Code for Vote 4.0 Diperpanjang Sampai 6 November 2015 Pukul 24.00 WIB

Jakarta, kpu.go.id - Kabar Gembira untuk Kita Semua!Deadline pendaftaran dan pengumpulan prototype Pilkada Serentak Apps Challenge. Code for Vote 4.0 DIPERPANJANG hingga tanggal 6 November 2015 pukul 00:00 WIB. Pengumuman 50 besar akan dilakukan pada tanggal 7 November 2015 pukul 10.00 WIB.Selain itu terdapat penambahan kategori  khusus yaitu Aplikasi untuk Digitalisasi Scan C1, tersedia  hadiah yang menarik untuk kategori ini.Silakan mendaftar ke link berikut: bit.ly/pilkadaserentak hingga 6 November 2015 jam 12 siang. Pengumuman individu/tim terpilih pada 7 November 2015. Presentasi semifinalis dan finalis Apps Challenge akan dilaksanakan di KPU RI pada 8 November 2015. Data dari 269 daerah yang akan ikut Pilkada Serentak 2015 sudah tersedia dalam format API (Application Programming Interface) dan bisa kamu akses di: http://developer.pemiluapi.org/. Untuk pembuatan aplikasi, selain menggunakan API, kamu juga bisa menggunakan file csv dari laman https://github.com/pemiluAPI/pemilu-data/tree/master/pilkada2015-data-calon. Mayoritas data diperoleh dari portal resmi KPU: infopilkada.kpu.go.id. Aplikasi dapat dibuat berbasis platform Website, Android atau iOS.Informasi terkait klik di link berikut.Untuk info lebih lanjut hubungiSebastian Vishnu: 081282344619 atau email di diah.perludem@gmail.com