Berita Terkini

Ketua KPU Buka Rapimnas ke III di Babel

Belitung, kpu.go.id – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dan KPU Provinsi ke III resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. Pembukaan rapimnas yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Hatika, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung ini ditandai dengan pemukulan gong sebanyak sembilan kali, Kamis (8/10).Rapimnas akan dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 10 Oktober 2015, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Sekretaris KPU provinsi se-Indonesia, Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro di Sekretariat Jenderal KPU, ketua dan anggota KPU Kabupaten Belitung serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Belitung Timur.Wakil Kepala Biro Perencanan dan Data Sekretariat Jenderal KPU RI, Emil Satria Tarigan mengatakan bahwa rapimnas ini dilaksanakan untuk memfasilitasi pertemuan pimpinan KPU dengan pimpinan KPU provinsi se-Indonesia untuk mengetahui perkembangan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015 sampai dengan bulan September 2015, realisasi anggaran serta rencana kerja sampai dengan Desember 2015.Senada dengan Emil, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa agenda rapimnas ke III ini berhubungan dengan perkembangan terakhir dan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015, evaluasi anggaran dan rencana anggaran 2016.Selain agenda pilkada, rapimnas ke III ini dilakukan untuk melakukan konsolidasikan organisasi KPU secara kelembagaan. “Secara khusus, ada forum khusus untuk membahas organisasi kita” ujar Husni.Terkait dengan keluarnya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Husni juga mengatakan bahwa rapimnas ini akan ada sesi khusus untuk sosialisasi draft Peraturan KPU tentang pilkada dengan calon tunggal.Mengingat pentingnya agenda yang dibahas dalam rapimnas ke III ini, Husni mengingatkan kepada para peserta agar bersungguh-sungguh dan berpartisipasi aktif sehingga rapimnas dapat mengeluarkan hasil yang produktif. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Jawab Tantangan Bawaslu Provinsi Babel

Belitung Timur, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik blusukan ke desa-desa di Kabupaten Belitung Timur dalam rangka Jelajah Pengawasan terhadap Daftar Pemilih di Kabupaten Belitung Timur. Jelajah Wilayah dilakukan ke beberapa rumah warga di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit, Kamis (8/10). Zulteri Apsupi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengatakan Jelajah Pengawasan dilakukan untuk melihat kinerja dua lembaga, baik KPU dan jajarannya maupun Banwaslu dan jajarannya. Sejalan dengan Zulteri, Ketua KPU RI mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memonitor hasil pekerjaan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dilapangan.  “Ini merupakan inisiatif Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertanggungjawabkan kerja PPDP,” terang Husni. Setengah memberi candaan, Husni berkata bahwa jelajah pengawasan ini dapat dikatakan sebagai “Jebakan Batman” dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Banga Belitung terkait kinerja PPDP dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). “Alhamdulillah semua terdaftar, sebagian besar sudah menempelkan tanda bukti dia terdaftar, jadi apabila diawasi dari jauh pun terlihat alat bukti kalau dia terdaftar” ujar Husni usai melakukan Jelajah Pengawasan.Husni juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pilkada periode ketiga ini, terdapat fasilitas baru yang diberikan oleh KPU terkait dengan data pemilih. “Pilkada periode ketiga ini, selain melakukan publikasi secara manual didesa-desa, KPU juga memberikan publikasi secara online yang dapat dilihat dimanapun, ” papar Husni. Husni juga menerangkan bahwa KPU juga memberikan soft file daftar pemilih  kepada pasangan calon sehingga pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan sendiri terhadap daftar pemilih. (ftq/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Selamatkan Jejak Sejarah, KPU Serahkan Arsip ke ANRI

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa penyerahaan arsip statis KPU kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) merupakan perwujudan dari kesadaran KPU sebagai lembaga yang bisa berbagi rekam jejak sejarah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Rabu (7/10).“Hal yang lebih mendasar selain mematuhi undang-undang kearsipan, KPU ingin berbagi rekam jejak sejarah, sehingga makin banyak pihak yang ikut memelihara arsip sebagai sebuah fakta yang telah terjadi,” ujar Husni.Dalam sambutannya Husni menegaskan bahwa KPU sangat berkepentingan untuk menyelamatkan arsip-arsip yang ada di KPU.“Dengan diserahkannya arsip ini ke ANRI merupakan perwujudan tanggung jawab KPU terhadap arsip yang telah hasilkan, selain itu penyerahan arsip ke ANRI juga untuk mengungkap dan mendeskripsikan terjadinya penyelenggaraan pemilu,” tegas Husni.Sejalan dengan Husni, Ketua ANRI, Mustari Irawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPU yang memberikan perhatian kepada masalah kearsipan. Dibuktikan dengan penyerahan arsip ini berarti KPU telah mentaati ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2013.“Di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2013 disebutkan bahwa kementerian/lembaga wajib menyerahkan arsipnya kepada ANRI, dan KPU mendukung Undang-Undang tersebut,” tutur Mustari.Mustari menambahkan proses penyelenggaraan pemilu jejak informasinya dapat dilihat dari arsip yang tercipta, keputusan dan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu.“Penyelenggara pemilu yang telah lalu itu bisa dipelajari pada masa berikutnya dan memiliki cukup bahan-bahan untuk mengungkap dan mendeskripsikan terjadinya penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Pemahaman Materi Pembinaan Sikubah

Jakarta,  kpu.go.id - Indra Soeparjanto saat menyampaikan materi yang terkait dengan Mekanisme Pengelolaan Hibah berdasarkan PMK Nomor 191/PMK.05/2011, Dalam rangka Kegiatan Pembinaan Pengelolaan dan Pelaporan Dana Hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun Anggaran 2015, Rabu (7/10) bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta.

KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Pilkada Satu Paslon

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  yang diikuti 1 (satu) pasangan calon, di ruang Rapat Lantai I Gedung KPU, Rabu (7/10). Uji Publik yang melibatkan partai politik dan para penggiat pemilu ini juga dilakukan dalam rangka memperkaya substansi rancangan PKPU sebelum nantinya dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian disahkan menjadi PKPU.Uji Publik diawali dengan penjelasan Komisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati tentang lima kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemilihan dengan satu pasangan calon kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang perbedaan pelaksanaan kampanye pada pemilihan dengan satu pasangan calon.“Kampanye untuk pemilihan dengan satu pasangan calon prinsip-prinsipnya mengikuti kampanye pada pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon” ujar Ida. “Yang membedakan ialah kampanye dengan metode debat publik. Karena hanya satu pasangan calon, maka esensi dari debat publik ialah memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi dan program,” lanjutnyaPada kesempatan yang sama, KPU juga memperkenalkan metode pemberian suara dan rancangan desain surat suara. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hadar Nafis Gumay menjelaskan tata cara memberikan suara dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.“Bahwa  yang dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pilihan menyatakan setuju dan pilihan menyatakan tidak setuju. Di dalam pilkada kita terbiasa mencoblos foto pasangan calon, sehingga  kami mendiskusikan (desain surat suara) yang tidak mengarahkan kepada salah satu pilihan,” lanjutnya.Putusan MK tersebut menurut Hadar menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menggelar pemilihan dengan 1 peserta. “Ini tantangan baru untuk kami untuk memperkenalkan hal baru, yang didalam putusan MK bahwa dalam pilkada menyatakan tidak setuju pada satu pasangan calon adalah sah-sah saja,” tutur HadarKomisioner KPU RI Bidang Hukum, Ida Budhiati menjelaskan bahwa PKPU tentang calon pilkada dengan satu pesan ini dibuat demi mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum pasca terbitnya putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang isinya memungkinkan tetap dilaksanakannya pilkada walaupun tidak terpenuhinya syarat sekurang-kurangnya diikuti dua pasangan calon. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)