Singaparna, kpu.go.id- “Pilkada Kabupaten Tasikmalaya…siap!! Pilkada sukses!! Demikian yel-yel yang diteriakkan secara serempak oleh sekitar dua ratusan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pegiat Pemilu Tasikmalaya di Gedung Dakwah Masjid Besar Singaparna, Jumat (16/10) siang.Masyarakat dari berbagai lapisan segmen seperti pemilih pemula, disabilitas, perempuan, agama, LSM/Ormas, media massa dan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tasikmalaya, siang itu mengikuti kegiatan pendidikan pemilih yang digagas oleh KPU RI bekerjasama dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya.Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015, KPU memprioritaskan kegiatan pendidikan pemilih di daerah yang melaksanakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (NTT). KPU berupaya agar tingkat partisipasi masyarakat di ketiga daerah itu tetap terjaga dalam ambang batas psikologis (70 persen).“Meskipun pasangan calonnya nanti cuma satu, masyarakat harus tetap datang ke TPS untuk menggunakan suaranya. Pernyataan setuju atau tidak setuju kepada calon, harus dilakukan dengan cara yang elegan,” kata Deden Nurul Hidayat, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, yang didaulat menjadi pembicara.Putusan MK tersebut, lanjut Deden, semangatnya adalah untuk menjaga hak politik setiap masyarakat. “Jadi ada beberapa hal yang harus diluruskan. Antara lain, putusan MK itu bukan maunya KPU, KPU tidak berpretensi apa pun, dan KPU hanya menjadi pelaksana peraturan perundangan,” tandas Deden.Dengan adanya putusan MK itu, tegasnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melanjutkan tahapan pilkada di Tasikmalaya. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di Tasikmalaya untuk ikut mensukseskan pilkada di daerahnya.“KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melanjutkan tahapan pilkada yang sempat terhenti. Kami akan melanjutkan dengan verifikasi pendaftaran pasangan calon dan hasilnya akan diumumkan pada 22 Oktober nanti,” ujar Deden.Hal senada diuraikan Supriatna, pembicara dari Sekretariat Jenderal KPU RI. Menurutnya, khusus di daerah pilkada dengan calon tunggal, para pemilih akan diberikan surat suara yang memuat kolom pernyataan setuju dan kolom tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal di daerah tersebut.“KPU saat ini sedang menggodok peraturan terkait tata cara pemberian suara, kampanye dan tata cara bersengketa terkait pasangan calon tunggal. Sementara ini kami masih akan melakukan simulasi untuk mengetahui respons masyarakat. Ini juga bagian dari pendidikan pemilih,” tutur Wakil Kepala Biro Teknis Hupmas itu. (dd. FOTO KPU/ie'am/hupmas)