Berita Terkini

Pengaturan Kampanye Pilkada Lebih Jelas dan Tegas

Jakarta, kpu.go.id- Pengaturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pilkada serentak tahun 2015 lebih jelas dibanding pilkada sebelumnya. Media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran tidak dibenarkan lagi menayangkan iklan pasangan calon di luar iklan yang difasilitasi oleh KPU. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan asas keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kampanye.“Semangat undang-undang dalam mengatur pemberitaan, penyiaran dan kampanye di media adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon. Kandidat yang kaya dan miskin dapat porsi yang sama. Tidak ada lagi kandidat yang dapat jor-joran berkampanye karena bermodal besar,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Penyiaran Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015 yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta, Senin (29/6).Selain Ferry, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dan anggota KPI Agatha Lily. Hadir sebagai peserta anggota KPID dari berbagai daerah di Indonesia dan perwakilan media cetak, siber dan lembaga penyiaran.Iklan kampanye, terang Ferry, hanya difasilitasi selama 14 hari sebelum masa tenang yakni dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2015. Di luar itu tidak dibenarkan untuk beriklan. Kandidat yang melanggar akan diberi peringatan tertulis dan perintah penghentian iklan. Jika dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.Untuk membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi debat kandidat dan iklan di media, KPU akan meminta maping lembaga penyiaran yang berizin di seluruh Indonesia kepada Komisi Penyiaran Indonesia. “Maping itu akan menjadi panduan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar terhindar dari lembaga penyiaran yang belum mengantongi izin,” terangnya. Ferry juga meminta media untuk memberikan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada pasangan calon dalam pemberitaan dan penyiaran kampanye. Upaya menyiasati kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam bentuk iklan tetapi dikemas lewat pendekatan liputan tidak dibenarkan. “Meski pendekatannya pemberitaan sepanjang berbayar itu namanya iklan kampanye. Itu tidak dibenarkan karena iklan kampanye yang diperbolehkan hanya yang difasilitasi KPU,” tegasnya.Untuk acara-acara televisi seperti dialog, talkshow, kuis, sinetron, lembaga penyiaran dapat melibatkan pasangan calon sepanjang semua pasangan calon diundang dalam acara tersebut. “Kalau ada talkshow dengan kandidat, semua kandidat harus diundang. Kecuali yang bersangkutan menolaknya, itu lain cerita. Yang pasti media harus memberi kesempatan yang sama kepada semua kandidat,” ujarnya.Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan wilayah abu-abu dalam pengaturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media massa dalam pilkada serentak 2015 makin berkurang. Terkait dengan keadilan dalam pemberitaan dan penyiaran, menurut Idy, bukan berarti sama rata dalam hal durasi dan jam tayang.“Sebenarnya proporsional, berimbang dan adil itu terasa. Semua lembaga penyiaran tau akan hal itu. Contoh waktu pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 ada televisi dalam pemberitaan itu porsinya antara satu kandidat dengan kandidat lain 80 berbanding 20. Itu jelas tidak adil. Kalau 60 berbanding 40 masih dapat kita maklumi,” ujarnya.Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan pihaknya sudah menyiapkan mekanisme pengawasan kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam pilkada serentak 2015. “Ada tiga mekanisme yang akan kami lakukan yakni rakor stakeholders, rapat terbatas dan penelusuran. Rapat stakeholders ini diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait definisi kampanye,” ujarnya (gd/red.)

KPU Kirim 14 CPNS Untuk Ikuti Diklat Prajabatan Golongan II

Jakarta, kpu.go.id- Awal Juni 2015 lalu, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirimkan 14 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan, di Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Jalan Margaguna No. 1, Jakarta Selatan, Senin (29/6).Peserta diklat bergabung dalam satu kelas dengan peserta yang berasal dari beberapa instansi lain, seperti Kemensos, Lemhannas, dan Bawaslu. Jumlah seluruh peserta diklat yang diselenggarakan oleh Kemensos sebanyak 39 orang.Diklat tahun ini diselenggarakan dengan pola baru sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perkalan) Nomor 39 Tahun 2014  tentang  Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.Pembaruan diklat prajabatan ditandai dengan menggunakan sistem klasikal (on campus) dan non klasikal (off campus).Selama tahapan on campus, 2 - 16 Juni lalu di Pusdiklat Kemensos, peserta diharapkan dapat menginternalisasikan nilai-nilai dan kode etik PNS menggunakan sistem pembelajaran ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) yang bertujuan untuk menciptakan aparat pelayan masyarakat yang profesional.Sedangkan pada tahapan off campus yang saat ini sedang berlangsung, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dan kode etik PNS yang telah dipelajari selama on campus melalui kegiatan dan tugas sehari-hari di tempat pelaksanaan tugas. Tahapan off campus berlangsung dari 17 Juni hingga 1 Juli 2015. Pada 2 Juli mendatang, peserta harus kembali melapor ke Pusdiklat Kemensos untuk mengikuti seminar evaluasi pada tanggal 3 Juli.  Tahap evaluasi pola baru ini dilakukan dua kali. Pertama evaluasi pemahaman yang akan dilakukan setelah pembelajaran ANEKA on campus sebelum bimbingan menyusun rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat kerja/tempat magang.Kedua, evaluasi yang akan dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran aktualisasi di tempat kerja/tempat magang. Dalam evaluasi tersebut, peserta akan presentasi rancangan dan capaian hasil aktualisasi di tempat kerja/tempat magang.Selama tahapan off campus dan evaluasi, peserta dibimbing, dan dinilai oleh widyaiswara, sedangkan atasan langsung berperan sebagai mentor. Nilai kelulusan peserta diklat fokus pada komponen pemahaman dan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS, dengan proporsi 30% dan 70%. Penilaian pemahaman nilai-nilai dasar dilakukan melalui ujian tertulis, sedangkan penilaian aktualisasi ditandai dengan indikator penilaian yang meliputi rancangan aktualisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar, dengan proporsi 15% dan 55%.Kualifikasi kelulusan peserta ditentukan dengan batas nilai kelulusan diatas 70. Kualifikasi kelulusan peserta diklat ditetapkan dari nilai terendah ‘tidak memuaskan (<60)’ sampai dengan nilai tertinggi ‘sangat memuaskan (>90-100)’.Peserta diklat yang memperoleh kualifikasi ‘tidak memuaskan’ atau jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 3 sesi atau 9 jam pelajaran atau satu hari secara kumulatif, dinyatakan ‘tidak lulus’. Sementara peserta diklat yang memperoleh kualifikasi ‘kurang memuaskan’ dinyatakan ‘ditunda kelulusannya’ dan peserta diklat dimaksud wajib mengikuti pembelajaran remedial.Demikian tahapan-tahapan diklat yang sampai saat ini sedang diikuti oleh seluruh CPNS Golongan II Setjen KPU.Melalui diklat prajabatan tersebut, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang benar mengenai nilai-nilai profesional PNS. Sehingga yang bersangkutan dapat menerapkan nilai tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap peserta. (sri/red. /Diklat)

Samakan Pemahaman, KPU Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum  (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengutarakan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Jumat (26/6).“Untuk proses pemahaman yang sama, bagaimana tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi. Harapannya adalah seluruh provinsi yang datang dapat menggetok-tularkan (mendistribusikan/red.) kegiatan yang kita lakukan hari ini,” ujar Ferry.Ferry menyampaikan, banyaknya permintaan data dan informasi mengenai pemilu-pemilu sebelumnya,  akan menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk bisa mengelola data tersebut.“Dalam konteks untuk membangun sebuah data dan informasi yang baik, kita harus dapat membuat semacam collect data soal hasil pemilu di masing-masing satuan kerja (satker), dan ini merupakan tantangan bagi KPU,” tutur Ferry.Ferry juga menegaskan bahwa banyaknya apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada KPU, harus membuat KPU bekerja lebih baik dan terbuka lagi kepada publik.“Selama ini KPU sudah mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak dalam keterbukaan informasi, pada saat Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD hingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemarin (2014), hal ini membuat kita agar dapat lebih terbuka lagi kepada publik, “ tegas FerryPelaksanaan bimtek pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan KPU sebagai implementasi telah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2015. (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

RDP Penyelenggara dan Stakeholder Pemilu, Bahas Pengamanan dan Penyelesaian sengketa Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II dan Komisi III DPR RI,  selain KPU sebagai penyelenggara Pemilu hadir juga Bawaslu  serta para stakeholder Pemilu seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian dalam Negeri di gedung DPR RI, Kamis (25/6).Rapat tersebut membahas terkait pengamanan Pilkada serentak dan penyelesaian perselisihan sengketa Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, hadir pimpinan dari masing – masing lembaga terkait, yakni Jaksa Agung Prasetyo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manil beserta Anggota dan Sekretaris Jenderal. Ketua Bawaslu diwakili oleh Komisionernya Nelson SImanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas Sedangkan Kapolri diwakili oleh Komjen Drs. Putut Eko Bayuseno, SH selaku Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri. (dam/KPU FOTO dosen)

KPU Gelar Bimtek Pengelolaan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI untuk mengimplementasikan Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2015, Kamis (26/6).Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat pembukaan acara menjelaskan, walaupun Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada dibawah Biro Teknis dan Hupmas, hal tersebut bukan berarti menjadi tanggung jawab dari Biro Teknis dan Hupmas.“Walaupun PPID ada dibawah Biro Teknis dan Hupmas, itu bukan berarti menjadi tanggung jawab dari Biro Teknis dan Hupmas, tetapi semua biro harus bekerja sama,” ujar Ferry.Ia berharap peserta bimtek bisa menjadi pelopor di masing-masing biro untuk dapat memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi yang nantinya akan kelola oleh Biro Teknis dan Hupmas KPU.“Saya berharap bapak dan ibu yang hadir sekalian bisa menajdi lokomotif untuk menjadi pejabat pengelola informasi di biro masing-masing yang nantinya terintegrasi secara pusat dan akan ditampung di Biro Teknis dan Hupmas,” tuturnya di ruang rapat utama Gedung KPU RI.Fasilitator dalam Bimbingan Teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI berasal dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan pakar keterbukaan informasi publik Alamsyah Saragih yang juga mantan komisioner Komisi Informasi Pusat, dengan materi yang dibawakan hari ini tentang hak atas informasi, pengecualian informasi, Daftar Informasi Publik (DIP) dan PPID.Bimtek itu dihadiri oleh Kepala Bagian dan Kepala Sub bagian di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. sebelumnya bimtek ini sudah dilaksanakan di 9 KPU Provinsi dan 30 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 9 Desember 2015. (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

174: Jumlah Paslon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Untuk Pilkada 2015

Jakarta kpu.go.id- Dari 269 daerah yang tahun ini akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, KPU mengumumkan bahwa terdapat 174 pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan yang memenuhi jumlah dukungan minimal. Penjelasan tersebut diuraikan oleh Ketua KPU RI, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).Selain hal tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan, data pendaftaran dan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, yang diterima oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 254 pasangan calon.Mengenai pendaftar yang tidak memenuhi syarat, disebabkan karena pertama minim dukungan, selain itu ada juga dua pasangan calon yang terlambat mendaftar di Kota yaitu telat mendaftar 15 menit, serta soft copy kurang, berkas tidak lengkap yaitu satu pasangan calon di Kota dan satu pasangan calon di Kabupaten.Rincian jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri lihat disiniDalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi II DPR RI mempertanyakan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor: 302/VI/KPU/2015. Selain membahas ketentuan yang dilakukan oleh KPU, RDP tersebut juga membahas RKP, RKA/KL Tahun 2016. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)