
10 Hari Pasca RDP, KPU Sudah Tindaklanjuti PDTT BPK Sebanyak 93 Persen
Jakarta, kpu.go.id – Sepuluh hari setelah penuhi panggilan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran Pemilu 2013-2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siang tadi melaporkan bahwa KPU RI telah menindaklanjuti rekomendasi Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) BPK sebanyak 93 persen dari total temuan BPK, Kamis (2/7).Temuan BPK untuk KPU Pusat sebanyak Rp 15,5 Miliar, kemudian BPK merekomendasi KPU untuk menindaklanjuti temuan itu sejumlah Rp 10,5 Miliar. Sebelumnya, pada RDP 22 Juni 2015 lalu, Komisi II meminta KPU untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara rinci dalam kurun waktu sepuluh hari. Hingga 2 Juli 2015, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut hingga Rp 9,7 Miliar atau 93 persen dari total rekomendasi BPK atas PDTT KPU Pusat.Mengenai nilai rekomendasi temuan BPK atas satker KPU daerah yang mencapai Rp 288,6 Miliar, pada saat yang sama KPU daerah telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut hingga Rp 223,4 Miliar, atau 77 persen dari seluruh rekomendasi BPK atas PDTT KPU daerah.Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam RDP tunggal dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sifat rekomendasi BPK yang dituangkan dalam hasil pemeriksaannya meliputi rekomendasi kewajiban penyetoran ke rekening Kas Negara, dan rekomendasi non penyetoran yang berupa:Penyerahan bukti pertanggungjawaban;Perbaikan pedoman dan pembuatan Standard Operational Procedure (SOP);Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM);Verifikasi bukti pertanggungjawaban oleh Inspektorat; danTeguran-teguran.Terkait dengan verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat KPU, pada 30 Juni 2015 lalu Sekretaris Jenderal KPU RI melalui surat bernomor 926/SJ/VI/2015 telah menyampaikan laporan dan seluruh bukti-bukti tindak lanjut beserta bukti pendukung lainnya kepada BPK RI yang diterima pada 1 Juli 2015.Dalam rapat tersebut Ketua KPU dengan terbuka menerima hasil temuan tersebut sebagai perbaikan tata kelola pertanggungjawaban anggaran di seluruh satker dan lembaga ad hoc KPU.“Kami menerima hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu sebagai bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban anggaran di seluruh satker dan lembaga ad hoc KPU,” ujar Husni.Meski belum tuntas melakukan pertanggungjawaban, KPU berkomitmen untuk konsisten melakukan penyelesaian atas temuan BPK tersebut.“Kami telah berupaya menindaklanjuti seluruh rekomendasi, namun hasilnya belum tuntas. Terutama dengan pengembalian kas negara oleh pihak ketiga, yang menjadi kewajiban kami untuk konsisten menagih penyelesaiannya,” lanjut dia.Untuk menjaga integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang transparan dan akuntabel, Husni menegaskan bahwa akan menyerahkan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti serta terindikasi adanya unsur pidana kepada pihak aparat penegak hukum.“Jadi kami tidak segan-segan akan menindak siapapun yang ada di internal KPU jika itu sudah masuk ranah pidana. Kami tidak ragu, jangankan KPU provinsi/kabupaten/kota, di KPU pusat saja kami nggak ragu untuk menindaknya,” tegas Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)