Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Koalisi Kawal Pilkada (K2P) lakukan diskusi terkait persiapan KPU untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 yang mandiri dan demokratis, Rabu (8/7).Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Perludem, Titi Anggraini yang hadir di kantor KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta bersama-sama dengan perwakilan KIPP, IPC, Kopel Indonesia, Rumah Kebangsaan, JPPR, Kode Inisiatif, Rumah Pemilu, dan Asia Foundation.“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesungguhnya hanya representasi dari masyarakat sipil. Sebagai bagian dari representasi sipil, ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga kemandirian dan kerja mereka (KPU) yang berbasis hukum, bukan bekerja dengan panduan kepentingan politik,” terang Titi.Dengan kemandirian KPU, Koalisi yang dibentuk untuk menjaga pemilihan kepala daerah tetap dilangsungkan secara langsung itu berharap pilkada langsung dapat membawa perbaikan bagi sistem demokrasi Indonesia.“Kami ingin dan punya harapan pilkada kita bukan sekedar pilkada langsung, tetapi pilkada langsung yang menawarkan suatu perbaikan bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Karena sebagai bangsa kita sudah sepakat pemilihan langsung adalah sirkulasi yang kita pilih, dan semestinya kita tidak mundur lagi kebelakang,” ujarnya.Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Ida Budhiati yang menerima kunjungan tersebut bersama Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro dan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengemukakan bahwa KPU dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara intens telah melakukan koordinasi terkait persiapan Pilkada serentak 2015.“Terkait dengan kegiatan yang sudah berlangsung lebih dari satu bulan, kami dengan DPR sudah melakukan kegiatan untuk menyampaikan akuntabilitas penyelenggara pemilihan,” ujar Ida.Ia memahami bahwa inisiatif lembaga legislatif tersebut merupakan hal positif untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU.“Kami memahami bahwa DPR memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara negara, salah satunya KPU. Sampai dengan hari ini kami melihat kegiatan di DPR ini positif untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai mandat konstitusi dan setiap tahapannya sesuai dengan norma dalam UU (Undang-Undang),” tuturnya.Jika DPR memandang kebijakan yang diambil oleh KPU bertentangan dengan undang-undang, Ia berharap DPR dapat menempuh jalur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.“Seyogyanya apabila peraturan kami dipandang bertentangan dengan undang-undang, penyelesaiannya bisa diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji apakah peraturan KPU itu bertentangan dengan ketentuan di atasnya,” paparnya.Meski proses persiapan pilkada serentak berlangsung rumit, ia berterima kasih kepada lembaga masyarakat sipil yang menaruh perhatian khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak.“Terimakasih atas atensi teman-teman sekalian untuk mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, yang perjalanannya dan tantangannya tidak sederhana bagi penyelenggara pemilu, baik pusat dan daerah, dari aspek regulasi maupun aspek teknis. Tutur Ida. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)