Berita Terkini

Berita Duka Cita

Jakarta,kpu.go.id- "Inna Lillaahi Wainna Illaihi Roji'un" telah meninggal dunia Drs. H. Iwan Bin Mustofa pada Sabtu (18/7) pukul 22.43 WIB di RS. Karya Bhakti Bogor, pada usia 49 tahun. Almarhum adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM Biro Sumber Daya Manusia. Jenazah akan dikebumikan pada Minggu (19/7) pukul 13.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perum Pura.Segenap keluarga besar di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum. Semoga diberikan tempat terbaik di sisi-NYA, diampuni segala dosa-dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Amin 

Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id- Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik Tingkat Pusat yang dinyatakan SAH berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang menjadi salah satu dokumen yang dipedomani dalam pelaksanaan proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015.Untuk kepengurusan Partai GOLKAR dan PPP belum dicantumkan dikarenakan masih menunggu ketentuan yang akan diberlakukan terhadap Partai Politik tingkat pusat yang masih bersengketa, yang diatur dalam Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.Surat Pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik klik disiniDaftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham:NasdemPKBPKSPDIPGerindraDemokratPANHanuraPBBPKP Indonesia

SE Nomor 371/KPU/VII/2015 Perihal Imbauan Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Mengingat tradisi pemberian dan penerimaan hadiah dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri yang sudah lekat dengan kegiatan sosial dan adat istiadat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melaui Surat Edaran (SE) Nomor 371/KPU/VII/2015 mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan KPU untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:SE Nomor 371/KPU/VII/2015 perihal Imbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. (red. )

MA Sarankan Kedua Parpol Bersengketa untuk Islah

Jakarta, kpu.go.id – Proses pencalonan Kepala Daerah serentak 2015 melalui jalur perseoranan telah masuk pada tahapan verifikasi syarat dukungan, nantinya para pasangan calon (paslon) yang telah dinyatakan lolos akan menyerahkan syarat administrasinya bersamaan dengan waktu pendaftaran pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik yakni pada tanggal 26 - 28 Juli 2015, Senin (13/7).Mendekati masa tahapan tersebut, KPU masih dihadapi dengan sengketa kepengurusan dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang pada jumat lalu (10/7) Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan tingkat banding membatalkan putusan sebelumnya, dengan hasil yang ada Mahkamah Agung (MA), MA menyarankan kedua parpol untuk islah agar dapat maju dalam Pilkada mendatang.“Kompetensi  MA tidak mempunyai wewenang yang bersifat politis, sampai saat ini kami tidak melihat ada keinginan kedua kubu yang bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur pengadilan dengan cepat, oleh karena nya kami menyarankan agar kedua parpol mengambil langkah islah saja.” Ungkap ketua MA, Hatta Ali. Ia menambahkan, urun rembug kedua kubu kepengurusan untuk masuk ke dalam jalur islah sangat dianjurkan, jalur islah untuk menghadapi pencalonan nanti diharapkan dapat terwujud agar parpol tersebut bisa turut serta dalam pilkada serentak mendatang.Hal tersebut disampaikan saat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan MA di Ruang Wiryono Prodjodikoro, gedung MA. Sebelumnya KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa terkait sengketa kepengurusan parpol kiranya MA dapat mendahulukan persidangan terkait sengketa tersebut atau memberikan prioritasnya, sehingga dapat dikeluarkan segera putusan final atau inkrah bagi persoalan itu.“Tujuan konsultasi saat ini untuk menanyakan jalan keluar terbaik dari hasil konsultasi kami yang lalu, apakah MA dapat melakukan prioritas untuk mendahulukan persidangan sengketa ini, mengingat kedua kubu yang bersengketa saling melakukan banding dan waktu tahapan pendaftaran calon sudah semakin dekat.” Terang Husni.Selain mendahulukan persidangan seperti dimaksud diatas, jalan lain yang dapat ditempuh oleh kedua kubu yang bersengketa adalah jalur islah, islah yang dimaksud itu sendiri diartikan dua, dapat dimaksud dengan islah kepengurusan ataupun islah untuk menghadapi tahapan pencalonan imbuh Husni.Revisi PKPUMenanggapi jalur islah yang mungkin akan diambil oleh kedua kubu bersengketa, KPU telah menyiapkan beberapa skenario revisi peraturan terkait pencalonan yang akan digunakan pada Pilkada mendatang, Revisi tersebut juga untuk merespon hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).“Untuk mengakomodir islah tersebut maka dibutuhkan revisi terkait ayat yang menjelaskan hal tersebut, diluar konteks itu revisi tersebut menjadi keniscayaan untuk merespon hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.” Terang Husni. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Beasiswa S-2 Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Calon Penerima Beasiswa S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: (dd)Pengumuman Nomor: 985/SJ/VII/2015tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Penerima Beasiswa S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015  klik di siniSurat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 424/Kpts/Setjen/Tahun 2015 klik disini

KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Peserta Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rapat konsultasi KPU dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (9/7).“Terkait petahana, KPU menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Husni.Meskipun Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan adanya putusan MK Nomor 33, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan bahwa KPU perlu mencabut SE terkait penjelasan PKPU tentang pencalonan, sehingga hal tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.“Yang disampaikan KPU, sebagian bisa kita pahami dengan baik. Namun yang berhubungan dengan terbitnya putusan MK 33/PPU-XIII/2015, saya menyarankan kepada KPU sebaiknya mencabut Surat Edaran nomor 302 agar dipahami oleh masyarakat luas, dan mentaati UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” urai Arif.Mengenai keikutsertaan partai politik (parpol) yang tengah bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, KPU mendorong parpol, DPR, dan pemerintah untuk membentuk suatu konsensus bersama.“KPU mendorong dibangun konsensus diantara seluruh parpol, DPR, pemerintah tentang kepengurusan partai bersengketa untuk dapat mengajukan calon dalam pilkada, sepanjang pihak yang bersengketa mengajukan calon yang sama,” tutur Husni.Sejalan dengan uraian Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengusulkan agar persoalan sengketa kepengurusan parpol dapat diselesaikan secara politis melalui lobi DPR.“Bawaslu mengusulkan, hendaknya bisa diselesaikan secara politis melalui lobi di DPR, dimana ada konsensus bersama antara ketua umum partai politik peserta Pemilu 2014 terkait dengan islah pencalonan,” kata Muhammad. Rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut merupakan pertemuan lanjutan antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang berlangsung pada 26 Juni lalu dengan agenda kesiapan penyelenggara pemilu dalam Pilkada serentak Tahun 2015. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)