Berita Terkini

Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 Provinsi Kalimantan Utara

Tanjung Selor kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimanta Utara, Minggu 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015 membuka pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimant Utara periode 2015-2020.Nampak sejak pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA KPU Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di jalan Salak 42 Tanjung Selor Kabupaten Bulungan sudah siap menerima pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan mendaftar.Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pukul 16.00 WITA hari pertama  pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Kepala Gubernur yang mendaftar ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara belum ada yang mendaftar.Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Chairulliza mengatakan bahwa pada hari sabtu (25/06) ada dua liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan bakal calon yang mengkonfirmasikan terkait pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mendaftar pada hari Senin (27/06). Adapun pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mendaftar pada hari Senin 27 Juli 2015 adalah pasangan bakal calon H. Jusuf SK dan Martin Billa pukul 10.00 WITA, sedangkan pukul 14.00 WITA pasangan bakal calon H. Irianto Lambrie dan H. Udin Hianggio. (dosen/dsn/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Solok Resmi Membuka Pendaftaran Pasangan Calon

Padang,kpu.go.id- Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2015 tentang, Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU No. 12 Tahun 2015, tahapan pendaftaran pasangan calon telah dimulai hari ini (26/7) hingga tiga hari ke depan (28/7). Sebanyak tiga belas KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sumatra Barat sekaligus KPU Provinsi Sumatra Barat bersiap menerima kedatangan bakal pasangan calon di kantor KPU masing-masing.Di KPU Sumatra Barat terpantau aparat kepolisian berjaga jaga di halaman kantor. Sedangkan, di bagian dalam kantor sudah disiapkan tenda dan dekorasi untuk menyambut bakal pasangan calon yang akan hadir. Dari pantauan Tim Peliputan KPU, hingga pukul 16.00 WIB, belum ada satu pun pasangan calon yang datang untuk mendaftar ke KPU Provinsi Sumatra Barat. Untuk wilayah lainnya, yaitu KPU Kabupaten Solok, yang juga menjadi salah satu pantauan Tim Peliputan KPU, juga belum ada pasangan calon yang datang untuk mendaftar.Anggota KPU Provinsi Sumatra Barat yang membawahi Divisi Perencanaan, Program, dan Teknis Penyelenggara Pemilu, Mufti Syarfie, menjelaskan pada hari pertama ini, kemungkinan pasangan calon masih menyiapkan persyaratan pendaftaran. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Laison Officer (LO) dari masing-masing partai politik terkait perlengkapan persyaratan untuk mengantisipasi adanya masih adanya kekurangan pada hari pendaftaran. Menurutnya, KPU Sumatra Barat sendiri sejak jauh hari telah berupaya semaksimal mungkin menyosialisasikan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepada partai politik. (rit/red.KPU FOTO/rit/Hupmas)

Ketua KPU Tinjau Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kota Depok

Depok, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, Minggu (26/7/2015), meninjau pelaksanaan tahapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok Tahun 2015, bertempat di Kantor KPU Kota Depok, Jl. Kartini Raya No 19, Kota Depok, Jawa Barat.Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, mulai hari ini, 26 – 28 Juli 2015 seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015 menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik (parpol) maupun gabungan parpol, tak terkecuali KPU Kota Depok. Dalam arahannya, Husni ingin memastikan proses pelayanan dan pelaksanaan tahapan pilkada yang telah diatur dalam Peraturan KPU, khusunya KPU Kota Depok, terutama penyelenggara pemilu, tidak menjadi sumber masalah dalam konteks penyelenggaraan Pilkada. “Tentu tidak hanya Kota Depok saja, tetapi penyelenggara pilkada di seluruh Indonesia. Walaupun ada sengketa, itu sengketa yang biasa saja, antar peserta, bukan kepada penyelenggara. Substansinya jangan menuduh penyelenggaranya yang tidak adil dan tidak berpihak dan lainnya,” jelas Husni.Pada proses penyelesaian sengketa Pilkada, Husni berharap, semua bisa tuntas dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Walaupun ada sengketa di pengadilan, cukuplah pengadilan-pengadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan tidak merembet kemana2, sehingga prosesnya tidak menjadi panjang.“Kami menargetkan Pilkada Tahun 2015, penyelenggara Pilkada tidak menjadi sumber masalah,” harap mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.Untuk mencapai target tersebut, KPU melakukan beberapa pembenahan dan perbaikan diantaranya penyiapan data pemilih yang lebih akurat serta penggunaan sistem informasi publikasi formulir hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.“Kami targetkan KPU yang menyelenggarakan pilkada dapat segera mempublikasikan hasil di TPS,  maksimal tiga hari pasca pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.Husni juga mengaku selalu optimis bahwa penyelenggaraan pilkada akan berjalan dengan sukses, manakala semua komponen yang terlibat sebagai pemangku kepentingan, bekerja sama dan memang niatnya menyukseskan Pilkada. “Kalau ada yang berniat tidak menyukseskan, maka kami berharap urungkan niat tersebut, karena pilkada ini untuk kita semua, bukan hanya Kota Depok, tapi untuk Indonesia. Kita harus pastikan pergantian kepemimpinan di tingkat lokal ini dapat berlangsung dengan baik,” tegas Husni.Terkait dengan pencalonan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran, pasca akhir masa pendaftaran calon, KPU di daerah akan jeda dalam waktu tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada parpol bahwa mereka diberi kesempatan tiga hari lagi untuk mendaftarakan pasangan calon lain. Jika tidak ada yang mendaftar juga, maka Pilkadanya akan diundur di Tahun 2017.Pada hari pertama pendaftaran tersebut belum terlihat pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Depok. Pembukaan pendaftaran calon tersebut dihadiri pula oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok, Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Panwaslu, dan unsur Muspida Kota Depok. (ook/red. FOTO: ook/Hupmas)

PRESS RELEASE : Update Penyerahan Salinan SK Kepengurusan Parpol Dalam Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id (25/07) – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Politik (Parpol) di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.Berikut disampaikan update partai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 25 Juli 2015  : release 25/07/2015 pencalonanKPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan melengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.(Humas KPU RI)

SE 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak

Jakarta, kpu.go.id - Berikut disampaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pemenuhan syarat bakal calon serta untuk mendapatkan keterangan dari kantor pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. (red. )SE Nomor 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak.SE Nomor SE-55/PJ/2015 Tentang Tata Cara pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.