Berita Terkini

Warga Binaan Pemasyarakatan (Juga) Punya Hak Politik yang Sama

Kota Cilegon, kpu.go.id- Hak untuk memilih dalam pemilu, berlaku bagi seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Demikian juga bagi warga binaan pemasyarakatan. Meski berstatus sebagai tahanan atau pun narapidana, mereka tetap memiliki hak yang sama dalam politik.Hal itu diungkapkan Kepala Biro Teknis & Hupmas KPU, Sigit Joyowardono saat berdiskusi dengan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Kota Cilegon, Banten, Rabu (11/11).“Tidak ada pembedaan status atau hak politik untuk semua warga negara, termasuk warga lapas. Teman-teman tetap punya hak untuk memilih dan dipilih, kecuali telah dicabut hak politiknya menurut ketentuan perundangan yang berlaku. Bahkan setelah keluar dari lapas teman-teman bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau walikota,” tandas Sigit.Dalam diskusi yang dikemas dalam “KPU Goes to Community” itu, Sigit juga mengajak warga binaan untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada 9 Desember mendatang dengan cara memberikan suara di TPS.“Ini (KPU Goes to Community -red) adalah upaya KPU untuk melakukan pendidikan pemilih. Kami menyasar semua kelompok yang ada di masyarakat, termasuk warga lapas, kampus, pasar, masyarakat pedalaman, pra pemilih, pemuda, nelayan atau kelompok disabilitas. Kami juga akan datang ke pesantren, petani coklat, petani bawang, sopir bentor, juga lokalisasi. Pendidikan pemilih ini harus dilakukan terus-menerus,” papar Sigit.Agus, salah seorang pengurus lapas, menyambut baik apa yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, warga lapas juga harus diingatkan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam kehidupan politik. “Kami selaku pengurus lapas sangat senang dengan kegiatan seperti ini. Warga lapas harus terus mendapat pencerahan, agar tidak merasa dimarginalkan. Mereka kan juga warga masyarakat yang punya hak sama dalam politik. Ini bagian dari proses pembinaan,” ucap Agus.Lapas kelas III Kota Cilegon memiliki kapasitas hunian sebanyak empat ribu. Saat ini lapas dihuni sekitar 220 warga. Sebagian besar  tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal umum. (ich/dd. FOTO KPU/sij/hupmas)

KPU Jawa Barat Terima Hibah Tanah dan Bangunan

Bandung, kpu.go.id- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor  93/Kep.1108_PBD/2015 menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Serah Terima dilakukan oleh perwakilan Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/11) dan disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Fery Kurnia Rizkiyansyah.

Semua Lembaga Negara Wajib Membantu KPU Sukseskan Pemilu

Makassar, kpu.go.id- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan semua lembaga Negara berkewajiban membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2015. Untuk itu, lembaga-lembaga Negara yang akan melakukan aktivitas yang ada kaitannya dengan pilkada agar berkoordinasi dengan KPU.“Selama ini beberapa lembaga Negara salah memahami undang-undang. Pesan undang-undang bahwa semua lembaga Negara wajib membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada itu maksudnya membantu KPU, bukannya membuat agenda sendiri-sendiri,” terang Jimly saat menjadi pembicara pada acara Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan yang digelar Bawaslu di Hotel Novotel, Makassar, Selasa malam (10/11). Turut hadir sebagai narasumber Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu RI Muhammad. Saat ini, kata Jimly, terdapat sejumlah lembaga Negara yang mempunyai alokasi anggaran untuk menggelar kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan pilkada. “Namun dalam melaksanakan kegiatan, mereka jalan sendiri-sendiri. Seharusnya itu tidak boleh terjadi. Jangan buat program sendiri-sendiri soal pilkada. Semua harus terkonsolidasi dan berkoordinasi dengan KPU,” ujarnya. Menurutnya koordinasi diperlukan karena KPU merupakan lembaga Negara yang diberi mandat oleh Undang Undang Dasar 1945 untuk menyelenggarakan pemilu.Memang, kata Jimly, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah agenda besar dan perlu keterlibatan dan dukungan semua unsur untuk menyukseskannya. Namun keterlibatan unsur-unsur tersebut harus terkoordinasi dengan baik agar target yang diinginkan untuk membantu KPU menghadirkan pilkada berkualitas dan berintegritas dapat tercapai. Soal integritas, Jimly menekankan perlunya memperkuat kontrol internal di jajaran lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu, red). “Optimalkan kontrol internal sehingga tidak perlu ada laporan yang sampai ke DKPP,” ujarnya. Dia juga meminta partnership atau kemitraan antara KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu terus dipadukan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti semua hasil sengketa pemilihan yang diputus oleh Bawaslu dan Panwaslu. “Semua akan ditindaklanjuti oleh KPU pada tingkatannya kecuali keputusan Bawaslu dan Panwaslu itu tidak dapat dipahami oleh KPU dan publik,” ujarnya. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu dan Panwaslu yang membutuhkan konsultasi dengan KPU dapat dilakukan secara berjenjang. Husni menyatakan putusan Bawaslu dan Panwaslu terkait sengketa pemilihan baik sengketa pendaftaran pasangan calon maupun sengketa penetapan pasangan calon akan berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pilkada. “Kalau dalam membuat putusan teman-teman Bawaslu dan Panwaslu benar-benar merujuk pada aturan perundang-undangan maka putusan itu akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pemilihan dan sebaliknya,” tegasnya. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan model persidangan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pilkada tidak lagi mengenal istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TMS). Untuk itu, tanggung jawab Bawaslu dan Panwaslu serta pengadilan dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi menjadi lebih berat. “Karena itu, Bawaslu dan Panwaslu harus dapat menyelesaikan setiap masalah yang muncul dalam tahapan pemilihan dengan baik dan benar serta menjadi solusi terhadap permasalahan tersebut,” ujarnya. (*)

Surat Edaran Nomor 782/KPU/XI/2015 Perihal Desain & Ukuran Surat Suara Yang Mengalami Penambahan dan Pengurangan Jumlah Paslon Akibat Sengketa Pencalonan

Jakarta, kpu.go.id - Menindaklanjuti hasil sengketa pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 yang mengakibatkan jumlah pasangan calon mengalami penambahan atau pengurangan, maka diperlukan penyesuaian desain dan ukuran surat suara. Terkait hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: klik disini

Debat Kandidat Calon Kepala Daerah Sukabumi

Surade,kpu.go.id- Debat kandidat putaran ke-2 calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015, Selasa (10/11), digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi. Dalam debat kali ini giliran calon wakil bupati yang memaparkan visi misinya yang pada putaran pertama sebelumnya adalah calon bupati.Debat kali ini mengambil tema "Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta Menyelesaikan Persoalan Daerah". Ketiga calon bupati dan wakil bupati hadir pada debat yang digelar di Gedung Olahraga Surade tersebut terletak di bagian selatan kabupaten yang memiliki 47 kecamatan tersebut.Bertindak sebagai moderator debat, Dosen STIE PGRI Sukabumi, Asep DeniMomen bisa menghadirkan masyarakat untuk hadir ke TPS untuk memilih calon mereka 5 tahun ke depan. Surade lebih meriah daripada Sukabumi Utara. Moga kami menjadi pahlawan dalam demokrasi dalam penyelenggaraan pilkada 2015. Semoga debat ini bisa menjadi manfaat untuk masyarakat Sukabumi, calon menyampaikan visi misi, menyelesaikan persoalan-persoalan Sukabumi ke depannya.Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.760.647 pemilih yang terdiri dari 887.723 pemilih laki-laki dan 872.924 pemilih perempuan. Ada 47 kecamatan, 386 kelurahan atau desa dan 4.091 Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Kabupaten Sukabumi juga telah menetapkan DPT Tambahan -1 sebesar 2.718 terdiri dari 1.421 pemilih laki-laki dan 1.297 pemilih perempuan (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)