Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Selasa (16/10/2018). Selain membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, RDP ini juga mengevaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2018. RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali tersebut juga meminta KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk sama-sama meningkatkan kualitas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019. “RDP ini hanya 25 persen membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilihan 2018 dan 75 persen kita bahas persiapan KPU, Bawaslu dan Kemendagri dalam penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar Zainuddin. Komisi II DPR RI juga meminta KPU memperkuat sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu dan untuk Bawaslu diminta untuk meningkatkan pemantauan dan monitoring terhadap potensi persoalan dan gangguan penyelenggaraan Pemilu 2019. Sementara untuk Kemendagri diminta segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan perekaman data KTP el dan mengintensifkan pentingnya KTP el kepada masyarakat. Terkait data pemilih, Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya sosialisasi akan solusi bagi masyarakat yang tinggal di luar daerah, seperti bagi mahasiswa dan para pekerja agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa harus pulang ke daerahnya pada hari pemungutan suara. Ketua KPU RI Arief Budiman dalam kesempatan tersebut menjelaskan KPU telah mulai melaksanakan sosialisasi, baik yang offline maupun online, dan juga pendidikan pemilih seperti KPU goes to campus ke mahasiswa-mahasiswi di berbagai perguruan tinggi dan juga kepada masyarakat. Saat ini KPU juga tengah bekerja keras agar semua masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT). Terkait kampanye, mengingat keterbatasan kemampuan anggaran KPU dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), untuk penambahannya Arief meminta tim kampanye peserta pemilu bisa juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan prinsip adil dan setara untuk semua peserta pemilu. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)