Berita Terkini

Pentingnya Pemahaman Gender dan Disabilitas Pada Penyelenggaraan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berlanjut dihari ketiga. Rangkaian kegiatan di hari Kamis (18/10/2018) ini meliputi pemberian materi kelas dimana peserta dibagi dalam lima kelas (A,B,C,D, dan E).Kegiatan berlangsung dengan tertib dipandu Fasilitator di setiap kelasnya. Salah satu materi yang diberikan yakni pentingnya pemahaman gender dan disabilitas bagi penyelenggaraan pemilu. Seperti yang terlihat di kelas D dimana fasilitator Titi Anggraini menyampaikan pemahaman gender merupakan hal dasar yang penting dan perlu dibangun oleh penyelenggara pemilu.“Ini penting untuk fondasi kita nanti karena akan berhubungan bagaimana kita membuat kebijakan salah satunya dikontribusi berdasarkan pengalaman ini,” ucap Titi.Dalam kesempatan tersebut peserta diajak melakukan simulasi dengan menyampaikan kata tertentu yang masuk ke dalam kelompok jenis kelamin atau gender. Usai simulasi, Fasilitator kembali melanjutkan materi pembahasan terkait hak disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.Di kelas E, fasilitator Sri Budi Eko Wardhani menyampaikan pentingnya pemahaman disabilitas. Sebab, dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih termasuk menjadi penyelenggara pemilu.Sebagai penyelenggara pemilu, aksesibilitas menjadi ciri khas yang harus diperhatikan. Mulai dari hal yang sederhana, misalnya tersedianya jalan yang tidak berundak ke TPS sehingga memudahkan pemilih. “Dari orientasi tugas ini kita berharap dapat muncul best practices kebijakan terkait disabilitas ini,” jelas SriUsai pemaparan, peserta kemudian diajak berdiskusi dan memecahkan masalah. Perlu diketahui, selain materi gender dan disabilitas, peserta orientasi tugas juga diberikan materi-materi lainnya mulai dari prinsip dasar kepemiluan, etika penyelenggara pemilu, sistem pemilu di Indonesia, serta tahapan pemilu dan perencanaan strategis. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Keahlian Pegawai KPU Semakin Terstruktur

Jakarta,kpu.go.id - Praktisi Kepemiluan yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007, Ramlan Surbakti menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Jakarta, Rabu (17/10/2018).Mengangkat tema 'Perspektif Penyelenggara Pemilu dari Periode ke Periode', Ramlan menyampaikan banyak perkembangan yang terjadi di tubuh KPU.Paling jelas yakni semakin terstrukturnya pendidikan bagi pegawai KPU. Menyusul dibukanya program studi (prodi) Tata Kelola Kepemiluan yang terus dibuka bekerjasama dengan sejumlah Universitas."Jadi kita dahulu itu (pegawai) belum independen, sekarang melalui program pendidikan yang semakin merata, personil makin lama makin bagus, kita sudah berkembang pesat, bahkan menjadi perhatian negara lain, Myanmar belajar dari kita bahkan Fiji sudah menawarkan saya membuat dua mata kuliah soal kepemiluan," ungkap RamlanLebih lanjut, seiring berkembangnya demokrasi di Indonesia. Ramlan mengingatkan Anggota KPU yang baru dilantik dituntut dapat menjawab tantangan ke depan."Surat suara tidak sah, pada pemilu 1999 itu yang tidak sah hanya 4,5 persen, tp ingat itu hanya nyobols partai saja, kemudian meningkant 5,66 persen, paling parah pemilu 2009 capi 14,3 persen. Terakhir  2014 itu 10,31 persen, dengan kata lain surat suara tidak sah bukan makin baik tp makin buruk. Ini tanggung jawab anda KPU Kabupaten/Kota bagaimana mengkoordinasi PPK dan PPS," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Tindaklanjuti Putusan MK, Arief : Anggota KPU Penambahan Siap Kerja

Jakarta, kpu.go.id - Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PPU-XVI/2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berkewajiban melantik Anggota KPU daerah penambahan periode 2018-2023.Seperti halnya pelantikan yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/10/2018) di Jakarta, sejumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota dari tujuh Provinsi resmi dilantik.Tujuh provinsi itu meliputi : Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pentingnya menjaga tiga nilai utama dalam memangku jabatan."Pertama Transparansi, kerja terbuka semua orang boleh akses pekerjaan anda jangan ada yang ditutupi, kedua integritas, hati-hati mandiri, independen harus anda tunjukan dalam kehidupan anda sehari-hari," kata Arief.Ketiga, bekerja dengan solid antar anggota. Khususnya bagi anggota penambahan, Arief meminta untuk dapat beradaptasi dengan baik dan siap kerja."Mudah-mudahan amanah bisa dijalankan dan dijaga dengan baik," tutup Arief.Perlu diketahui, Anggota KPU daerah dilantik berdasarkan Keputusan KPU nomor : 1252 s/d 1265/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober dan Keputusan KPU nomor 1356 s/d 1377/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 pasca putusan MK nomor 31/PPU-XVI/2018 serta Keputusan KPU nomor 1348 s/d 1355/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR) 

WTP Ditentukan Komitmen Seluruh Satker

Jakarta, kpu.go.id - Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penyusunan laporan keuangan adalah bekerja sebaik-baiknya menyusun laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundangan. Guna mencapai penyusunan laporan keuangan yang diidamkan, KPU menggelar kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pemilu Terkait Rekonsiliasi (e-Rekon) dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III di Jakarta, Selasa (16/10/2018).Kegiatan yang dihadiri para operator Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntabilitas Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dari tiap provinsi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas didaerah terkait penyusunan laporan keuangan. "Karena syarat utama kita mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu bukan hanya ditentukan oleh sebagian satker tapi seluruh satker, laporan keuangan memenuhi standar yang ditentukan pemerintah," ujar Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim sekaligus membuka acara. Kegiatan yang berlangsung hingga dua hari kedepan menurut dia juga dimanfaatkan untuk melihat sejauh mana kemampuan para operator dalam mengaplikasikan kemampuannya menyusun laporan keuangan melalui SAIBA maupun SIMAK. Khususnya laporan keuangan hasil hibah pemilihan yang pemungutan suaranya telah berlangsung 27 Juni 2018 silam. "Karena kalau ada yang tidak mampu maka akan mengganggu penilaian keseluruhan laporan keuangan kita," lanjut Arif. Dalam kesempatan itu, Arif juga menyampaikan bahwa saat ini ditingkat pusat telah dibentuk task force yang dapat dimanfaatkan oleh jajaran KPU daerah untuk menyusun laporan keuangan yang lebih baik. Dia berharap apa yang telah dilakukan KPU RI bisa juga ditindaklanjuti ditingkat bawah. "Jadi mohon dimaksimalkan, kalau ingin berkordinasi dapat juga nanti dari pusat ke provinsi untuk pendampingan. Dan nanti tolong disampaikan ke sekretaris daerah masing-masing agar setiap provinsi membentuk help desk untuk juga membantu kab/kota lainnya," tambah Arif. Sementara itu Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna menambahkan bahwa kegiatan selama tiga hari diharapkan peserta dapat manfaat terkait penyusunan laporan keuangan yang bersifat akrual. Selain itu mereka juga mampu menyelesaikan masalah yang muncul seperti penggunaan akun, penjelasan yang kurang memadai terkait pengelolaan dana hibah. "Serta diharapkan peserta dapat menyusun laporan keuangan triwulan III tepat waktu," tutur Nanang. "Tertib administrasi memang diperlukan, memang beban sangat berat terkait laporan keuangan yang akan selesai, tapi kita perlu meningkatkan terus kualitas laporan keuangan," tutup Nanang. (hupmas kpu dianR/foto: james/ed diR)

Di RDP, KPU Paparkan Rancangan Desain Surat Suara Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini juga tengah merancang desain surat suara untuk Pemilu Serentak 2019. Rancangan desain surat suara sebanyak lima jenis tersebut untuk surat suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan pentingnya konsultasi terkait rancangan desain surat suara ini bisa dilakukan segera, mengingat ada proses lelang produksi surat suara, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga bermanfaat bagi peserta pemilu dalam simulasikan tata cara memilih dalam Pemilu Serentak 2019. “Surat suara dengan lima jenis ini mengacu pada surat suara Pemilu 2014 dan juga masukan-masukan yang disampaikan kepada KPU, untuk dikonsultasikan bersama di Komisi II DPR RI,” tutur Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (16/10). Arief juga menjelaskan, dalam setiap jenis rancangan surat suara tersebut ditandai dengan warna yang berbeda. Surat suara Pemilu Anggota DPR RI mempunyai tanda berwarna kuning, DPRD Provinsi berwarna biru, DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, DPD berwarna merah, sedangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai tanda warna hitam (dalam negeri) dan abu-abu (luar negeri). “Pemberian tanda warna pada setiap jenis rancangan surat suara tersebut untuk memudahkan dalam mengidentifikasi jenis surat suara dan juga dalam distribusi logistiknya. Hal ini juga telah dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya,” ujar Arief yang juga membagikan rancangan surat suara tersebut ke seluruh anggota Komisi II DPR RI. KPU juga membuat beberapa alternatif dan opsi tata letak isi surat suara. Alternatif tata letak isi surat suara tersebut disesuaikan dengan jumlah peserta pemilunya, baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)