Berita Terkini

Di Istana KPU Harap Persoalan KTP-el Segera Terselesaikan

Jakarta, kpu.go.id – Saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/7/2018), rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan potensi hambatan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena belum selesainya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimasyarakat.Padahal sesuai aturan Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KTP-el harus dibawa pemilih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kita masih punya waktu sampai Desember 2018, maka perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” ujar Arief di Istana Merdeka didampingi Komisioner Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, serta Sekjen Arif Rahman Hakim.Arief menceritakan komitmen presiden usai KPU melaporkan hal ini, pesan dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut agar ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menyegerakan proses penyelesaian KTP-el itu. “Jadi dua-duanya harus aktif, sehingga proses sampai dengan Desember 2018  bisa selesai 100%,” ungkap Arief.Meski begitu KPU menurut Arief juga memberikan alternatif apabila persoalan perekaman indentitas kependudukan tidak selesai tepat pada waktunya. “Kami juga sampaikan beberapa alternatif andaikan proses itu masih menemui kendala sampai Desember 2018. Jadi pemerintah (presiden) sampaikan mendukung KPU mulai dari SDM, anggaran, termasuk juga kerjasama dengan lembaga terkait,” tutup Arief. (hupmas kpu dosen/foto: randi/ed diR)

Temui Presiden, KPU Lapor Tiga Hal

Jakarta, kpu.go.id – Jajaran Komisioner serta Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pada pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka tersebut, juga dilaporkan proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif yang tengah berjalan, serta hal khusus lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.“Jadi ini adalah tugas konstitusi yang harus dijalankan KPU melaporkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pileg dan pilpres. Ada tiga hal yang kita laporkan pertama terkait pilkada, kedua terkait dengan pileg ketiga terkait beberapa hal khusus yang sedang dikerjakan KPU yang perlu didukung oleh pemerintah,” ujar Arief Rabu (11/7/2018).Terkait pilkada, KPU laporkan yang disampaikan menurut Arief, mulai dari tahap pelaksanaan, data pemilih, hambatan, tantangannya hingga proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi semua sudah kita laporkan detailnya,” ucap Arief.Adapun terkait pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) turut dilaporkan beberapa tahapan yang sudah berjalan antara lain pemutakhiran data pemilih, pembentukan penyelenggara pemilu baik dalam maupun luar negeri (PPLN yang ada di LN). “Kemudian penyiapan proses pendaftaran balon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota serta persiapan pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Arief.Sementara beberapa hal khusus yang dilaporkan mulai dari penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu hingga aturan di Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum terselesaikan. “Kalau penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu yang sebetulnya itu sudah kita gunakan pada pemilu sebelumnya. Sementara proses KTP-el itu sampai hari ini belum selesai 100%, kita masih punya waktu sampai Desember 2018, maka perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” tutup Arief. (hupmas kpu dosen/foto: randi/ed diR)

KPU Sampaikan Update Rekapitulasi Suara Pemilihan Serentak 2018

Jakarta, kpu.go.id - Usai tahapan rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diselesaikan pada tanggal Sabtu (7/7/2018) dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai pada Minggu, (8/7/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan perkembangan data terbaru.Data terbaru yang telah terangkum hingga pukul 16.00 WIB Hari ini, Selasa (10/7/2018) kemudian disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 19.00 WIB di Lantai 2 Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat."Pada hari ini terdapat satu daerah yang sedang melaksanakan rekapitulasi yaitu Kabupaten Mimika. Kemudian ada satu kabupaten yang belum melaksanakan pemilihan yaitu Kabupaten Paniai," papar Arief.Lanjut, Arief menyampaikan untuk tingkat partisipasi masyarakat di Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 angkanya mencapai 72,66 % dengan angka partisipasi laki-laki 69,90 % dan perempuan sebanyak 75,93 %. Sementara itu, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 mencapai 75,56 % dengan angka partisipasi laki-laki 73,46% dan perempuan 77,68%. Sedangkan angka partisipasi masyarakat untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 mencapai 73,82% dengan angka partisipasi laki-laki 70,76% dan perempuan 76,90%."Nampaknya di perkotaan partisipasi perempuan cukup tinggi lebih tinggi juga di daerah Kabupaten 77,68%," sambung Arief.Terakhir, berdasarkan data telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 29 permohonan. Meski demikian nomor pekara akan diberikan oleh MK setelah dicatat dalam buku register perkara Konstitusi (BRPK). Terdapat delapan daerah potensi sengketa ke MK yakni : Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kab Sampang, Kab Nagekeo, Kab Bolaang Mongondow, Kab Deiyai dan Kab Timor Tengah Selatan."Penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari MK bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa sedangkan bagi daerah yang bersengketa, maka penetapan dilakukan setelah putusan MK," tutup Arief. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Ciptakan Karakter Prima Melayani

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan prima tersebut dapat ditampilkan melalui sikap dan perilaku yang sesuai serta memenuhi aspek positif.Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sharing session (sesi berbagi) yang digelar Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Senin (9/7/2018). Hadir sebagai pemapar dalam kegiatan tersebut  para pegawai KPU Farah Novita, Asmi Septanti, Intan Rizkika, Hasanuddin serta Doddy Amin yang sebelumnya telah mengikuti diklat service excellent di Hotel Yellow Manggarai 22-23 Maret 2018 silam.Dalam pemaparannya Intan Rizkika menjelaskan bahwa pelayanan perlu didukung oleh penampilan yang baik. Meskipun penampilan baik tidak harus berlebihan. “Lebih ke kultur kalau berpenampilan berlebihan nanti (malah) menjadi bahan pergunjingan. Perlu disesuaikan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kika di Ruang Rapat Edelweis.Di kesempatan itu Kika juga menjelaskan bahwa karakter dalam pelayanan prima mulai dari proaktif dan menjadi solusi, andal (reliable), ramah dan nyaman (friendly and convenient) hingga memberi lebih (extra mile).Paparan lain disampaikan Farah Novita yang menyampaikan bahwa pelayanan kepada publik harus dilakukan secara total. Dia juga ikut menyarankan agar penampilan menjadi sesuatu yang penting dalam hal pelayanan publik. Dia ingin agar di lembaga yang menaunginya ini menjadi sikap dan etika adalah yang utama. “Karena kalau untuk service excellent mindset kita harus all out,” tutur Farah.Sementara itu Asti Septanti berbagi ilmu tentang table manners, sebuah ilmu bersikap atau etika diatas meja saat menjamu atau tengah dijamu makan. Dia menjelaskan table manners bukan sekedar mengetahui cara menggunakan sendok atau garpu semata, lebih daripada itu bagaimana bertutur kata, sikap didepan tamu atau tuan rumah yang tengah menjamu makan. “Jadi bagaimana bersikap, apabila bapak/ibu menerima jamuan makan sudah tahu dan tidak kikuk,” ucapnya.Hadir dalam sharing session, Kepala Bagian Diklat Biro SDM KPU, Nur Syafaat yang berharap melalui kegiatan ini, pelayanan KPU bisa lebih maksimal, tidak hanya kualitas tapi juga sikap dan penampilan yang diberikan. “Suatu saat semoga kita bisa tampilkan atau melihat front liner KPU itu lebih baik,” tutupnya. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Penetapan Paslon Pemenang Tunggu Ada Tidaknya Sengketa

Jakarta, kpu.go.id – Hasil rekapitulasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disejumlah kabupaten/kota maupun provinsi. Perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) pun sudah mulai terlihat.Meski demikian, KPU tidak dapat serta merta melaksanakan penetapan pemenang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 1 Tahun 2017 yang diubah dalam PKPU 2 Tahun 2018, penetapan pemenang dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi, namun dapat berubah oleh ada tidaknya sengketa yang dilakukan pihak-pihak berkepentingan, terkait hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan tersebut. “Ada waktu 3x24 jam kalau ada yang berkeberatan atas penetapan KPU maka penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu putusan sengketa MK,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU Minggu (8/7/2018).Hal berbeda menurut Arief apabila disatu daerah penyelenggara pilkada tidak ada pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Maka sesuai normalnya tahapan, penetapan pemenang akan dilakukan tiga hari pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. “Setelah tiga hari KPU akan menetapkan paslon terpilih,” tambah Arief.Sebagaimana diketahui ada ruang bagi pihak yang keberatan dengan hasil pilkada mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan syarat gugatan diajukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses pilkada. Syarat yang tertuang didalam Pasal 158 Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 juga mengatur tentang syarat gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK yang dapat ditangani. . Didalam Peraturan MK (PMK) telah mengatur batasan gugatan Ditentukan oleh selisih antara pemenang dengan pihak yang mengajukan gugatan. Untuk kab/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa maka persentase yang harus dipenuhi 2 persen, untuk yang berpenduduk 250-500 ribu jiwa maka persentase 1,5 persen. Adapun untuk kab/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa persentase 1 persen dan untuk diatas 1 juta jiwa persentase 0,5 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk pilkada tingkat provinsi dimana besarnya selisih ditentukan oleh banyaknya penduduk diwilayah tersebut. (hupmas kpu dianR-Arf/foto dosen/ed diR)

Belum Ada yang Mendaftar, Parpol Masih Fokus Isi Silon

Jakarta, kpu.go.id – Hingga hari kelima masa pendaftaran bakal calon legislatif (DPR dan DPD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum ada satupun partai politik peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan secara langsung nama-nama calonnya.Meski demikian, dari hasil pemantauan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki oleh KPU, ke-16 partai politik yang akan berlaga di 17 April 2019 nanti sudah mulai memasukkan nama-nama bakal calon wakil rakyatnya.Dari data yang diungkap, untuk jumlah bakal calon yang berhasil diinput, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang terbanyak dengan 458 orang di 79 daerah pemilihan (dapil). Sedangkan untuk jumlah dapil terbanyak yang berhasil diinput ada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan 80 dapil dengan jumlah bakal calon mencapai 408 orang.Ketua KPU Arief Budiman berharap disisa waktu yang ada partai politik bisa mempercepat proses penginputan data ke Silon dan melanjutkan kewajibannya membawa nama-nama bakal calonnya ke KPU RI. Dia mengimbau agar partai politik tidak mengajukan bakal calon menjelang berakhirnya masa pengajuan. “Baiknya partai politik tidak mengajukan bakal calon menjelang berakhirnya masa pengajuan,” ujar Arief saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU Minggu (8/7/2018).Arief mengungkapkan sudah ada beberapa partai politik yang melakukan komunikasi dengan KPU untuk segera menyerahkan data bakal calon legislatifnya. Yang terdekat menurut dia tiga hari kedepan (pada 11 Juli 2018). “Yang lain (partai) berbeda-beda, ada yang tanggal 12, 13, 14, 15, 16 bahkan ada yang 17 Juli,” ungkap Arief.Untuk diketahui, masa pendaftaran bakal calon legislatif DPR sendiri telah dibuka pada 4 Juli silam dan berakhir 17 Juli mendatang. Selain DPR, KPU juga membuka pendaftaran untuk calon DPD mulai 9-11 Juli 2018.Adapun untuk penginputan data bakal calon ke Silon, selain kedua partai diatas, juga telah dilakukan Partai Gerindra (71 bakal calon di 41 dapil), Partai Golkar (4 bakal calon di 7 dapil), Partai NasDem (205 bakal calon di 76 dapil), Partai Garuda (1 bakal calon di 1 dapil), Partai Berkarya (119 bakal calon di 45 dapil), PKS (110 bakal calon di 42 dapil), Partai Perindo (182 bakal calon di 49 dapil), PPP (13 bakal calon di 10 dapil), PSI (253 bakal calon di 72 dapil), PAN (96 bakal calon di 53 dapil), Partai Hanura (96 bakal calon di 47 dapil), Partai Demokrat (1 bakal calon di 2 dapil), PBB (42 bakal calon di 34 dapil serta PKP Indonesia (13 bakal calon di 9 dapil). (hupmas kpu dianR-Arf/foto: dosen/ed diR)