
Jakarta, kpu.go.id – Jajaran Komisioner serta Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pada pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka tersebut, juga dilaporkan proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif yang tengah berjalan, serta hal khusus lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.“Jadi ini adalah tugas konstitusi yang harus dijalankan KPU melaporkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pileg dan pilpres. Ada tiga hal yang kita laporkan pertama terkait pilkada, kedua terkait dengan pileg ketiga terkait beberapa hal khusus yang sedang dikerjakan KPU yang perlu didukung oleh pemerintah,” ujar Arief Rabu (11/7/2018).Terkait pilkada, KPU laporkan yang disampaikan menurut Arief, mulai dari tahap pelaksanaan, data pemilih, hambatan, tantangannya hingga proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi semua sudah kita laporkan detailnya,” ucap Arief.Adapun terkait pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) turut dilaporkan beberapa tahapan yang sudah berjalan antara lain pemutakhiran data pemilih, pembentukan penyelenggara pemilu baik dalam maupun luar negeri (PPLN yang ada di LN). “Kemudian penyiapan proses pendaftaran balon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota serta persiapan pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Arief.Sementara beberapa hal khusus yang dilaporkan mulai dari penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu hingga aturan di Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum terselesaikan. “Kalau penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu yang sebetulnya itu sudah kita gunakan pada pemilu sebelumnya. Sementara proses KTP-el itu sampai hari ini belum selesai 100%, kita masih punya waktu sampai Desember 2018, maka perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” tutup Arief. (hupmas kpu dosen/foto: randi/ed diR)