Jakarta, kpu.go.id - Pesan penting disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kepada peserta orientasi tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota 2018-2023 Gel VI, Rabu (21/11/2018). Mantan Anggota KPU Jawa Tengah mengajak jajarannya di kab/kota untuk memperbarui kembali ingatan tentang aturan perundangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Menurut dia, ada beberapa aturan yang khusus dimiliki oleh penyelenggara kab/kota. Oleh karena itu dia tidak ingin ada kata berpuas diri dari penyelenggara untuk memperkuat pemahaman tentang tugas dan kewajibannya. "Saya berharap saudara membaca UU 7/2017 (tentang pemilu) karena itu pedoman utama. Dibagian pertama ada tugas, wewenang dan kewajiban supaya kita bekerja sesuai wewenang. Kalau kita bekerja tidak sesuai wewenang maka disebut penyalahgunaan wewenang supaya kita kerja on the track," ujar Hasyim dihadapan 180 peserta orientasi tugas.Menurut Hasyim, memperbarui pengetahuan juga untuk mengenali pola hubungan antara KPU kab/kota, provinsi hingga pusat. Apalagi diaturan yang baru, ada hirarkis kordinasi dari kab/kota ke provinsi untuk kemudian ke tingkat pusat. Di paparan yang lain, Hasyim mengingatkan kembali karakter kelembagaan KPU yang Nasional, Tetap serta Mandiri. Nasional menurut dia berarti KPU bekerja diseluruh wilayah Indonesia dan sifatnya hirarkis. Tetap, bukan adhoc, dan Mandiri secara kelembagaan dan secara anggota bukan partisan, dan bekerja tidak tunduk pada ancaman, kekerasan, rayuan. "Ketiga saya kira penting untuk ingatkan, lembaga KPU karakternya kolektif kolegial, kemudian tolong dibaca renstra KPU yang sifatnya antisipatif, respon kita seperti apa, langkah jawabannya seperti apa, perencanaan strategis dan perencanaan tahapan," tutup Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto: james/ed diR)