Berita Terkini

Deklarasi FKP Mudahkan Warga Pindah Memilih

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 juga ditandai dengan deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (FKP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian/Lembaga terkait.Penandatangan tersebut sebagai wujud keseriusan KPU dan stakeholder kepemiluan terkait dalam pemenuhan hak pilih warga negara dalam Pemilu 2019. “KPU berkomitmen menghadirkan daftar pemilih yang berkualitas. Permasalahan daftar pemilih bisa diselesaikan dengan terstruktur, sistematis dan massif,” ucap Anggota KPU Viryan.Menurut Viryan dengan adanya deklarasi ini, penanganan pemilih pindah pada pemilu nanti dapat tertangani dengan cepat dan baik. “Permasalahan penanganan pemilih pindahan dilakukan dengan pelayanan yang setara, untuk itu dibentuklah forum ini,” tambah Viryan.Nampak hadir untuk membubuhkan tandatangannya, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, perwakilan Kemlu, Kemenkumham, Kemenkes, Kemenag serta lembaga negara lainnya. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebesar 187.781.884

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 pemilih, dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri perwakilan KPU provinsi se-Indonesia, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kemendagri, Kemlu, Kemenkumham serta lembaga dan LSM di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (5/9/2018).  Jumlah DPT yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1081/Pl.02.1-KPT/01/KPU/IX/2018 itu berasal dari rekapitulasi DPT dalam negeri sebanyak 185.732.093 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 92.802.671 orang serta pemilih perempuan sebanyak 92.929.422 orang. Ditambah DPT luar negeri sebanyak 2.049.791 orang terdiri dari pemilih laki-laki 984.491 orang serta pemilih perempuan 1.065.300 orang.Adapun untuk jumlah TPS di dalam negeri 805.075, sementara di luar negeri sebanyak 517.128. Khusus untuk pemilih luar negeri yang menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) mencapai 808.962 orang dengan jumlah KSK mencapai 1.501 kotak. Sementara untuk jumlah pemilih menggunakan pos 723.701 orang dengan jumlah pos 269.Kegiatan penetapan DPT diawali dengan pemaparan hasil rekapitulasi ditiap provinsi yang dibacakan bergiliran oleh komisioner, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra serta Wahyu Setiawan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari partai politik serta Bawaslu yang hadir yang kemudian direspon oleh KPU, Kemendagri serta Kemlu.Sempat diskors selama beberapa waktu, rapat kemudian berlanjut dengan pembacaan Berita Acara (BA) Hasil Rekapitulasi DPT dalam negeri, serta BA Hasil Rekapitulasi DPT luar negeri diikuti dengan penyampaian Surat Keputusan KPU terkait Hasil Rekapitulasi DPT Pemilu 2019.Dalam catatannya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa DPT yang telah ditetapkan telah sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang juga disetujui oleh bawaslu. Adapun masukan dan tanggapan dari partai politik serta Bawaslu RI selama rapat berlangsung tetap akan direspon dan ditindaklanjuti oleh jajaran baik di dalam maupun luar negeri sampai dengan 15 September 2018. “Jadi tadi kita (sudah) melakukan penetapan rekapitulasi DPT dalam negeri dan luar negeri, kemudian tanggal 16 September setelah sempat berdiskusi dengan bawaslu, kegiatan itu disebut sebagai rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan,” kata Arief. (hupmas kpu dianR/foto dianR/ed diR)Berita Acara Nomor: 211/PL.02.1-BA/01/KPU/IX/2018; Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2019, KLIK DI SINIBerita Acara Nomor: 212/PL.02.1-BA/01/KPU/IX/2018; Rekapitulasi DPT Luar Negeri Pemilu Tahun 2019, KLIK DI SINI

LKPP Dorong Penggunaan e-Katalog

Jakarta, kpu.go.id - Menyongsong tahapan pengadaan logistik Pemilu 2019, akan ada beragam barang dan jasa yang akan digunakan. Menyikapi hal ini dibutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang dari penyelenggara pemilu dalam menentukan jenis, harga maupun waktu pengadaan.Pada kondisi demikian, penggunaan e-katalog menjadi satu solusi. Selain dapat mencari harga yang lebih murah dan metode pembelian seperti halnya belanja online, penyedia barang dan jasa dalam e-katalog juga sudah terverifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Juga mempermudah proses audit pemeriksaan di KPU, karena semua penyedia barang dan jasa sudah terverifikasi,” terang Kepala Seksi Kontrak Katalog LKPP Donald Sutanto Panjaitan yang dihadirkan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis e-Procurement, di Bandung, Jawa Barat Rabu (5/9/2018).Pada kesempatan itu, Donald juga mengatakan harga dalam e-Katalog bersaing, pengguna tidak harus selalu memilih harga yang paling murah tetapi bisa juga memilih harga yang lebih mahal sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.Jelaskan Perpres 16 Tahun 2018Pada kesempatan yang sama Donald juga menjelaskan hal baru dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang memuat aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menjadi Unit Kerja Pengadaan Pemerintah (UKPP), kemudian penyebutan lelang menjadi tender dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. “PPHP secara definisi ada perubahan. Pada awalnya dulu PPHP memeriksa hasil pekerjaan, sekarang hanya pemeriksaan administrasi pengadaan, bukan fisik pekerjaan. Penyebutan merk yang dulu tidak diperbolehkan, sekarang boleh dan menjadi bagian dari pengadaan di e-katalog atau tender cepat, hanya untuk tender yang tidak diperbolehkan,” terang Donald dihadapan perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekarang hanya digunakan untuk pengadaan yang nilainya lebih dari 10 juta rupiah. Sumber informasi dalam penyusunan HPS juga tidak diatur lagi, karena yang penting dapat dipertanggungjawabkan. Dulu jaminan penawaran tidak diperlakukan, sekarang diberlakukan dan ada juga jaminan sanggah banding. Ada beberapa pilihan metode pengadaan barang dan jasa, tambah Donald. Prioritas sekarang ke e-purchasing, apabila sudah ada di e-katalog bisa dengan penunjukan langsung, apabila tidak bisa maka dengan tender cepat, dan yang terakhir baru dengan tender. Untuk e-purchasing di bawah 200 juta dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, jika lebih dari 200 juta baru oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kemudian jika lebih dari 100 miliar harus ada persetujuan dari Pengguna Anggaran KPU. (hupmaskpu Arf/foto: Bili/ed diR)

Bimtek SAPK Sosialisasikan Aturan Mutasi dan Promosi Jabatan

Bogor, kpu.go.id - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dilingkungan Sekretariat Jendral KPU dan Sekretariat KPU Provinsi pada Gelombang II, di Hotel Royal Tulip Bogor, Selasa (4/9/2018).Kegiatan Bimtek SAPK Gelombang I sebelumnya telah berlangsung Senin (3/9) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI dengan paparan materi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Lucky Firnandy Majanto.Pada bimtek gelombang II sendiri peserta yang berasal dari operator di berbagai provinsi mendapatkan kembali materi berupa sosialiasi Keputusan Sekretaris Jendral KPU Nomor 245/SDM.05.5.kpt/05/S1/IV/2018 tentang pedoman teknis pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Rancangan Mutasi/Promosi Jabatan Struktural pada Sekretaris Jendral KPU.Lucky pada kesempatan ini mengatakan bahwa tujuan dari Keputusan Sekjen KPU Nomor 245 adalah mewujudkan terselenggaranya pengisian jabatan yang transparan, objektif, kompetensi dan aktual. Selain itu menjamin dan memberikan kesempatan pengembangan karir PNS dilingkungan sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU kab/kota dengan menimbang beberapa persyaratan seperti kompetensi, pendidikan, diklat pimpinan dan diklat fungsional. “Juga batas usia, kepangkatan serta integritas,” kata Lucky.Lucky juga menjelaskan jenis jabatan yang terbagi dalam tiga antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator serta Jabatan Pengawas. “Selain itu juga dijelaskan metode seleksi yang digunakannya seperti seleksi terbuka, dan seleksi terbatas,”jelas Lucky.Lain dari itu, Lucky juga memaparkan tentang Rancangan Mutasi, Promosi Jabatan Struktural pada Sekretaris Jendral KPU yang tujuannya meningkatkan produktifitas PNS, memperluas, menambah pengalaman, pengembangan kompetensi serta menghindari kejenuhan atau stagnasi. Mutasi Sekretaris Provinsi dijelaskan Lucky juga untuk mengisi Jabatan Pimpian Tinggi (JPT) (Eselon II) yang kosong. Dengan ketentuan masih dalam satu klarifikasi, melalui standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan, serta telah menduduki jabatan minimal dua tahun. “Kalian harus bangga menjadi salah satu orang yang terpilih bekerja menjadi PNS di KPU,” tutup Lucky.(hupmas kpu james/foto: Dosen/ed diR)

Peserta Bimtek Diminta Kuasai Penyusunan Laporan Dana Kampanye

Batam, kpu.go.id - Bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye hari kedua, Selasa (4/9) memaparkan tentang cara kerja Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Penyampaian materi terbagi dalam tiga kelas, satu kelas komisioner sementara dua lainnya kelas operator.Materi dalam bimtek meliputi kebijakan laporan dana kampanye, petunjuk teknis pelaporan dana kampanye, formulir dana kampanye dan pengenalan aplikasi dana kampanye. Pada kesempatan itu KPU coba membangun pelayanan informasi dengan membentuk help desk yang melayani peserta dalam menyusun laporan dana kampanye.Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono, mengatakan materi yang diberikan per kelas pada umumnya meliputi pelayanan informasi, penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK), penerimaan perbaikan LADK, penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), pengumuman hasil audit, potensi masalah dan penanganan.Menjadi penting menurut dia sebab pelaporan dana kampanye, karena bisa berimplikasi terhadap pembatalan sebagai peserta pemilu.Adapun dalam penyampaian materi formulir dana kampanye, dijelaskan oleh para fasilitator agar peserta mencermati formulir yang disesuaikan dengan lampiran I PKPU Nomor  24 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum. “Karena laporan yang diterima KPU provinsi/KIP Aceh adalah salinan laporan, maka salinan laporan tersebut setiap formulirnya harus dilegalisir,” tutur dia.Sesi materi uji coba aplikasi Sidakam yang diikuti oleh peserta bimtek berlangsung secara offline. Setelah materi ini di berikan kepada para peserta, di lanjutkan dengan simulasi mengenai pelaporan dana kampanye, yaitu peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. (hupmas kpu/foto ieam-anggri/ed diR)

Pengadaan Logistik Pemilu Harus Tepat Waktu

Bandung, kpu.go.id - Pengadaan logistik pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Keterlambatan dapat memengaruhi tahapan. Untuk itu semua potensi kendala harus bisa diantisipasi dan KPU berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan logistik pemilu 2019 secara profesional dan bertanggungjawab.  Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Sulhan saat mewakili Ketua KPU RI membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis E-Procurement Gelombang I  bersama KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, di Bandung, Jawa Barat Selasa (4/9/2018). Dihadapan 548 peserta dari perwakilan 18 KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP kabupaten/kota, Asep mengajak agar jajaran penyelenggara didaerah mengantisipasi permasalahan pra dan pasca pengadaan logistik. Di kesempatan itu juga dia menjelaskan besaran anggaran logistik pemilu 2019. “Jangan sampai ada permasalahan hukum. Untuk itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntable serta sesuai mekanisme dan prosedur,” tutur Asep.Sebagaimana diketahui tahapan pengadaan logistik Pemilu 2019 akan dimulai 24 September 2018 - 16 April 2019. Asep meminta seluruh proses pengadaan perlu mendapat pengawasan dari awal hingga akhir. Melalui kecanggihan teknologi informasi, saat ini e-procurement telah memudahkan pelaksanaan pengadaan. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu Biro Logistik KPU RI Rahim Noor juga menjelaskan, kegiatan ini perlu dilakukan terkait mensosialisasikan Peraturan KPU tentang logistik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan-aturan instansi terkait. “Kegiatan ini penting untuk meminimalisir kesalahan dan permasalahan hukum serta memenuhi prinsip-prinsip pengadaan. Kegiatan ini akan dilakukan dua gelombang, pertama tanggal 4-6 September 2018 diikuti 18 KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kotanya, kedua tanggal 6-8 September 2018 diikuti 17 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kotanya,” jelas Rahim. Kegiatan yang diikuti Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Logistik, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut juga akan menghadirkan narasumber dari KPU RI, LKPP, BPK, KPK, dan Kejagung. (Hupmas KPU Arf/foto Bili/ed diR)