Berita Terkini

Pantau Sengketa Pemilu di MK Berbasis IT

Jakarta, kpu.go.id - Sesuai aturan perundangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu. MK menargetkan proses penyelesaian penanganan sengketa Pemilu 2019 pada bulan Agustus 2019 dan menjadi prioritas bagi MK dalam mewujudkan electoral justice. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, pada tahun 2019 ini MK juga telah menyiapkan aplikasi berbasis IT yang bisa diakses masyarakat luas dalam menjangkau informasi secara cepat, baik melalui website maupun aplikasi mobile di andorid dan iOs, yaitu Click MK. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, Selasa (19/3) di Jakarta. “MK sejatinya memeriksa persidangan itu untuk hasil pemilu, bukan pada proses pemilunya. Meski demikian, pada pemeriksaan itu bisa berkaitan dengan proses, dari tahapan awal hingga akhir. Semua hal yang dilakukan MK tersebut dapat diakses melalui aplikasi Click MK ini, sehingga publik dapat mengetahui,” tutur Wiryanto. Sementara itu, Staf Ahli IT MK Rudi Kurniawan juga menjelaskan secara teknis aplikasi Click MK ini publik dapat mengakses apa saja yang disampaikan pemohon dan dokumennya seperti apa. Aplikasi ini selain ada di website resmi MK pada portal khusus Pemilu 2019, juga bisa diunduh di playstore android dan iOs, kemudian diinstal di smartphone, sehingga publik bisa mengakses dimana saja dia berada. “Kelebihan aplikasi mobile di android dan iOs ini dapat menayangkan live streaming sidang di MK, sehingga memudahkan informasi masyarakat yang tidak bisa hadir ke MK. Ruang sidang di MK itu terbatas, tidak sembarangan orang bisa masuk dan perkara yang ditangani juga banyak. Live streaming ini tidak bisa dilakukan melalui akses browser di website MK, hanya di aplikasi mobile,” jelas Rudi. Rudi juga menjelaskan, aplikasi ini juga menyediakan fast tracking dalam fitur pencarian, publik bisa mengakses file PDF, risalah sidang, ada format audio juga, hingga nama-nama pengacara yang pernah bersidang di MK. (hupmas kpu arf/foto: ieam/ed diR)

KPU Undang TKN 01 dan BPN 02 Siapkan Debat 4 dan 5

Jakarta, kpu.go.id - Tidak ingin berlama waktu, dua hari pasca pelaksanaan Debat ke-3, Minggu (17/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 langsung menggelar Rapat Persiapan Debat ke-4 dan Debat ke-5 bersama televisi penyelenggara, Selasa (19/3/2019). Televisi penyelenggara yang hadir pada sesi persiapan debat ke-4 antara lain SCTV, Indosiar serta Metrotv. Sedangkan televisi penyelenggara yang hadir pada sesi persiapan debat ke-5 TvOne, BeritaSatu, ANTV dan NETtv. Debat ke-4 direncanakan akan digelar Sabtu (30/3) di Hotel Shangri La Jakarta, sementara Debat ke-5 digelar Sabtu (13/4) di Hotel Sultan Jakarta. Baik rapat untuk sesi Debat ke-4 dan Debat ke-5, kedua tim televisi penyelenggara memaparkan banyak hal kepada tim pasangan calon, baik teknis penyelenggaraan debat, rundown acara hingga usulan nama-nama moderator serta pengisi acara (termasuk hiburan) yang akan tampil disela debat. Pada Debat ke-4 nanti hanya akan tampil masing-masing calon presiden sementara pada Debat ke-5 akan tampil secara berpasangan, calon presiden dan calon wakil presiden. Dari kedua tim pasangan calon secara seksama mendengarkan sesi paparan ini. Sesekali beberapa di antara mereka bertanya dan menyampaikan usulannya. Meski secara umum kedua tim pasangan calon sepakat bahwa proses debat ke-4 dan ke-5 mengadopsi dari pelaksanaan debat ke-3 yang lalu. Sementara itu Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi yang memimpin jalannya rapat meminta kepada perwakilan peserta pemilu yang hadir untuk menyiapkan masukan dan penilaiannya atas konsep yang telah dipaparkan tv penyelenggara untuk disampaikan pada rapat selanjutnya. Termasuk penilaian terkait moderator yang telah diusulkan oleh tv penyelenggara serta nama-nama panelis yang nantinya akan meramu pertanyaan disetiap debat. “Rapat selanjutnya akan digelar Jumat (22/3),” tutur Pramono sekaligus menutup jalannya rapat yang telah berlangsung tiga jam tersebut. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Apresiasi Positif Debat Ketiga Cawapres Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Debat ketiga calon wakil presiden (cawapres), Minggu (17/3) telah berlangsung lancar dan sukses. Apresiasi pun datang dari banyak pihak, tidak hanya dari panelis, moderator maupun televisi penyelenggara tapi juga masing-masing tim kampanye pasangan calon yang memberikan nilai positif. Penilaian positif ini didasarkan dari banyak aspek, namun yang cukup menyita perhatian adalah terkait teknis penyelenggaraan, persiapan debat serta pelayanan terhadap peserta maupun para pendukung selama dan setelah acara. “Saya kira cukup baik, waktunya juga memberikan ruang bagi paslon (dalam) menyampaikan pertanyaan, merespon pertanyaan,” kata Direktur Perencanaan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Ario Bimo. “Semakin baik dan kita anggap ini bisa menjadi role model. Satu komitmen dan mau sungguh-sungguh berkomunikasi dengan kami untuk membicarakan beberapa hal yang diperlukan,” Direktur Relawan BPN 02, Ferry Mursyidan Baldan. Keduanya juga memberikan penilaian positif kepada dua moderator yang memandu jalannya acara. Baik Alfito Deannova Gintings maupun Putri Ayuningtyas dianggap telah bertindak sesuai porsinya mengatur jalannya acara dan tidak banyak melakukan improvisasi. “Hanya saja saya merasa agak sepi ya, tapi kekosongan dan kesepian ini menjadi tidak terasa karena hiburan dari dua penyanyi,” tambah Ario. “Pengisi acara perlu dipertimbangkan untuk juga dilakukan didebat selanjutnya karena menghadirkan penyanyi yang (dapat) menjadi alternatif,” lanjut Ferry. Sementara itu Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi berharap Rapat Evaluasi Debat Ketiga dan Persiapan Debat Keempat dan Debat Kelima yang digelar Selasa (19/3/2019) ini dapat menjadi acuan bagi televisi penyelenggara debat selanjutnya untuk menyuguhkan acara debat yang lebih maksimal dan baik. Secara khusus Pramono juga memberikan komentarnya atas hiburan musik yang sengaja ditampilkan selama jeda debat. Cara ini menurut dia cukup mampu mengalihkan perhatian penonton (khususnya pendukung kedua calon) untuk melakukan yel yang dapat memanaskan suasana. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Hadapi Sengketa dengan Siap dan Tenang

Jakarta, kpu.go.id - Pada Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa, di Jakarta Senin (18/3/2019) malam, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali menegaskan pentingnya kesiapan jajarannya dalam menghadapi potensi sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Hasyim meminta agar sengketa dihadapi dengan tenang selama apa yang telah dikerjakan telah sesuai peraturan perundangan dan dipersiapkan dengan baik. “Kesiapan meliputi dokumentasi proses, berita acara, dokumen-dokumen dan segala alat bukti pendukung yang lengkap,” kata Hasyim. Pria yang sempat menjabat sebagai Anggota KPU Jawa Tengah juga mengingatkan jajarannya untuk tetap mempelajari dan meningkatkan pemahamannya atas UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) dalam setiap pelaksanaan tahapan di lapangan. “Terutama yang terkait pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. Tak lupa juga pelajari hingga lampiran-lampirannya, mengingat banyak formulir disana. Misal formulir A untuk daftar pemilih, formulir C di TPS, formulir DA di PPK, formulir DB di kabupaten/kota dan formulir DC di provinsi,” jelas Hasyim yang juga membidangi divisi hukum di KPU RI. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono menjelaskan tujuan diselenggarakannya konsolnas sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan antisipasi menghadapi potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan yang berlangsung selama konsolnas menurut dia menyangkut dana kampanye, jadwal tahapan penyelesaian, penanganan perkara di MK, penggunaan IT di MK, peran Bawaslu dalam sengketa, SOP dalam beracara, hingga simulasi dan strategi KPU menghadapi sengketa. “Nanti dibantu oleh paralawyer KPU,” tutup Sigit. (hupmas kpu arf/Foto: ieam/ed diR)

KPU Tangguh dan Profesional Hadapi Sengketa

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, di Jakarta, Senin (18/3/2019). Konsolnas gelombang pertama ini diikuti oleh 12 KPU Provinsi dan 171 Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajarannya untuk tetap tangguh dan profesional, meskipun harus menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu. Tangguh yang dimaksud tidak hanya secara fisik dan mental tapi juga profesional sejak awal tahapan dan semua dokumen maupun arsip yang bisa saja menjadi alat bukti dalam sengketa harus terdokumentasi dengan baik dan tertata rapi.  “Tidak ada kata mengeluh, semua harus siap dengan kondisi apapun, seperti sengketa yang terkadang tiada habisnya. Semua juga harus bekerja profesional, semua disiapkan dengan detail dan dokumen alat bukti tercatat dengan rapi. Satu huruf saja salah, kita bisa kalah, baik tulisan maupun ucapan di sidang itu tercatat, sehingga kita harus siap dan benar,” tutur Arief dalam sambutan pembukaan konsolnas. Arief juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk berintegritas serta jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. Apalagi KPU saat ini menurut dia dituntut penuh keterbukaan dimana setiap tahapan pemilu harus dipublikasikan, dan apabila ada yang berniat curang pasti akan ketahuan. “Pesan ini tidak hanya untuk penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu dan masyarakat pemilih, agar semua mengetahui bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu siap untuk jujur dan adil,” pungkas Arief. (hupmas KPU arf/foto: ieam/ed diR)

KPU Respon Usulan Penambahan Waktu Rekapitulasi Suara

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mendatangi Komisi II DPR untuk menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan terdahulu. Beberapa pertanyaan yang disampaikan  pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat, 16 Maret 2019 lalu tersebut antara lain terkait usulan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 menjadi 17 hari serta diperbolehkannya masyarakat memotret C1 plano yang terdapat di TPS.    Pada kesempatan itu sejumlah anggota dewan juga kembali bertanya terkait IT milik KPU serta usulan mengubah proses rekap surat suara yang awalnya dimulai dari pemilihan presiden agar menjadi pemilihan legislatif terlebih dahulu.    "Untuk urutan dalam pandangan kami sebetulnya susunan ini sudah kami praktekkan di pemilu sebelumnya, dimana urutan dari pemilu nasional dulu, maka pilpres dulu. Dengan pertimbangan saksi untuk jenis pemilihan dekat daerah maka saksinya akan ikuti penghitungan penuh, sementara saksi tingkat nasional kalau sdh selesai ya selesai. Pertimbangan lain karena kami buat urutan berdasarkan tingkat kerumitan, pilpres jauh lebih cepat dibanding pileg, kemudian kandidat juga, selain rumit juga panjang," jelas Ketua KPU RI Arief Budiman mewakili lembaga menjawab satu persatu pertanyaan tersebut.    Untuk usulan menambah waktu penghitungan suara, lembaganya sepakat dan siap untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang ada. Sementara terkait IT, Arief mengungkapkan bahwa KPU telah banyak memperbarui kemampuannya IT, tidak hanya kualitas software dan hardware tapi juga kuantitas.    Hanya saja, masih terkait IT, Arief kembali menegaskan bahwa posisi IT hanya sebagai alat bantu untuk mengontrol tugas penyelenggara pemilu mulai dari tingkat bawah sampai atas. "Juga untuk mempercepat informasi masyarakat dan transparansi. Tapi untuk penetapan hasil itu berdasarkan Berita Acara (BA) yang berjenjang," tambah Arief.    Hal lain yang turut dijawab pada pertemuan dengan agenda sama bagi Bawaslu serta Kemendagri ini adalah tentang honor KPPS, biaya per TPS, C1 plano yang dapat didokumentasikan masyarakat serta tentang perubahan zona. "Dan kami sepakat atas usulan akan dilakukan rapat tertentu selama masa reses, kami setuju, karena kami kadang dalam situasi reses butuh juga rapat," lanjut Arief.    Turut mendampingi dalam RDP ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari serta Pramono Ubaid Tanthowi. Sementara dari pihak Bawaslu nampak hadir Ketua Abhan serta Anggota Fritz Edward Siregar dan dari Kemendagri diwakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)