Jakarta, kpu.go.id - Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 berlanjut dihari kedua dengan 21 perkara, Rabu (24/7/2019) di Gedung MK. Selain menghadirkan komisioner KPU daerah yang bersengketa sebagai prinsipal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon juga menghadirkan saksi petugas adhoc PPK dan PPS melalui video conference. Salah satu komisioner yang turut memberikan keterangan yaitu Ketua KIP Kabupaten Bireun, Agusni menjelaskan bagaimana KIP Kabupaten Bireun menindaklanjuti atas adanya keberatan saksi partai politik (parpol) dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, termasuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bireun. “Terkait keberatan saksi Partai NasDem yang mempersoalkan beberapa hasil penghitungan suara di TPS pada rekap di tingkat kecamatan dan meminta untuk bisa membuka kotak suara, KPU Kabupaten Bireun kemudian minta rekomendasi dari Panwaslu. Kemudian rekomendasi Panwaslu menyatakan semua proses dikembalikan pada aturannya, yaitu mencocokkan hasil rekapitulasi di tingkat bawahnya, yaitu hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan," tutur Agusni melalui video conference dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Menambahkan keterangan Agusni, saksi termohon (KPU) yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pisangan Kabupaten Bireun, Bukhari melalui video conference menyatakan proses rekapitulasi atas hasil penghitungan suara 160 TPS di kecamatan Pisangan telah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka dan tidak ada permasalahan apapun. Bukhari juga menyatakan Panwaslu juga hadir dan tidak ada rekomendasi yang signifikan terkait persoalan di TPS. Sementara itu, menjawab persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disampaikan salah satu saksi pemohon, hakim konstitusi juga mengklarifikasi ke pihak termohon (KPU). Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa DPK ini peruntukannya bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, kemudian dapat memilih pada jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat di TPS sesuai alamat KTP eletroniknya. Melalui video conference, Ketua PPK Singkil Utara Yusan juga menjelaskan bahwa penggunaan DPK memang sudah benar oleh pemilih warga setempat dan tidak benar untuk penggelembungan suara. Permohonan saksi PKS terkait pembukaan form C7 telah ditindaklanjuti di rekapitulasi tingkat kecamatan, tambah Yusan. Untuk itu, permohonan membuka form C7 di rekapitulasi tingkat kabupaten tidak dapat dipenuhi karena sesuai aturan form C7 hanya boleh dibuka di rekapitulasi tingkat kecamatan, bukan di tingkat kabupaten. Sementara itu, pada panel 2 yang dihadiri Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, pemohon dari Partai Golkar mempersoalkan perubahan perolehan suara pada saat proses penghitungan suara ulang di rekapitulasi tingkat kecamatan Bintan Timur. Perubahan tersebut terjadi saat pembukaan kotak suara yang disaksikan bersama oleh semua pihak dan ditemukan beberapa surat suara tercoblos dua kali dan pada akhirnya masuk ke suara parpol. Menanggapi hal tersebut, Hasyim membenarkannya dan sudah sesuai aturan. "Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta dikuatkan dengan surat edaran juga, terkait surat suara tercoblos dua kali yang dimaksud itu benar masuk ke suara parpol," jelas Hasyim saat menanggapi klarifikasi hakim konstitusi kepada termohon. (Humas KPU Arf/foto: Ieam/ed diR)