Berita Terkini

Alquran Sebagai Petunjuk Hidup

Jakarta, kpu.go.id – Alquran, mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi umat manusia. Terdiri dari 114 surat, 6.666 ayat serta 7.349 kata, Alquran mengatur tentang tata cara hidup manusia sejak lahir hingga wafat, tentang kehidupan didunia maupun diakhirat. Menurut Ustaz Mursyidin, penceramah pada peringatan Nuzulul Quran yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Masjid Nuruttaqwa, Senin (27/5/2019), fungsi utama Alquran adalah petunjuk bagi seluruh umat manusia, tidak sebatas untuk kaum muslim saja. Alquran juga merupakan pelengkap dari kitab-kitab terdahulu dan tidak ada keraguan didalamnya. “Jelas, apa yang kita cari ada didalam situ,” ujar Mursyidin. Dan untuk membiasakan diri, menjadikan Alquran sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari, Ustaz Mursyidin pun menyampaikan beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama mempercayai dengan sungguh-sungguh Alquran sebagai petunjuk.Kedua, membacanya dengan benar agar tidak disalahpahami isinya. Ketiga memahami tidak sebatas tafsir, tapi juga mentadaburinya (menghayati, memasukkan apa yang ada didalam Alquran kedalam diri kita). Dan yang terakhir mendakwahkannya atau mengamalkannya. Sementara itu Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim mengajak semua, khususnya pegawai dilingkungan KPU untuk selalu memegang prinsip-prinsip kehidupan yang diingatkan didalam Alquran. Prinsip dimaksud seperti kejujuran, tolong menolong, bersabar atau saling menasehati. “Dan ini juga sudah menjadi komitmen kami di KPU,” ucap Arif. Dan selaras dengan proses tahapan pemilu yang tengah berjalan, Arif pun mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggunghawab. Terutama dalam menghadapi proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam waktu kedepan akan segera disidangkan. “Dan itu bentuk pertanggungjawaban kita bahwa apa yang kita kerjakan sudah benar,”tambah Arif. Santuni Yatim Piatu Dikesempatan sebelumnya, Ketua Panitia Ramadan 1440 H Masjid Nuruttaqwa, Aminsyah mengatakan pada peringatan Nuzulul Quran 1440 H, seperti biasa juga ada prosesi pemberian santunan kepada anak yatim piatu dari keluarga besar KPU. Untuk tahun ini ada 15 anak yang mendapatkan santunan. “Santunan ini kriterianya sampai SMA dan jumlahnya 15 orang. Dan kami akan sampaikan kepada yang berhak,” tutur Aminsyah. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Belum Tetapkan Perolehan Kursi Calon

Jakarta, kpu.go.id – Beredar di media sosial (medsos) hasil hitung perolehan suara Pemilu 2019 yang dikonversi menjadi kursi untuk sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan  bahwa hingga saat ini baru menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu dan belum menetapkan perolehan kursi atau menetapkan calon-calon terpilih. Khusus untuk perolehan kursi baru dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas (apabila ada sengketa) dan penentuan calon-calon terpilih dilakukan setelahnya. “Kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pernyataan tertulisnya Selasa (21/5/2019). KPU pun menurut Hasyim telah mengingatkan jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk tidak membuat penghitungan, perkiraan atau kalkulasi apapun terkait penentuan perolehan kursi dan calon terpilih. “KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara (tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih),” lanjut Hasyim. Dan meminta KPU Provinsi untuk melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Baru Perolehan Suara, KPU Belum Tetapkan Calon Terpilih

Jakarta, kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu legislatif maupun presiden, Selasa (21/5/2019) dini hari. Penetapan yang dihadiri saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, saksi calon perseorangan DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta masyarakat pemerhati kepemiluan baru sebatas perolehan suara dan belum menetapkan calon terpilih. “SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara, belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya. Hasyim melanjutkan bahwa hasil pemilu sendiri terdiri dari tiga jenis yakni suara, kursi dan calon terpilih. Dan untuk yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara. “Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih. Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” lanjut Hasyim. Menurut Hasyim dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 mei 2019 pukul 01.46 WIB (24 mei 2019 pukul 01.46 WIB) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, maka KPU menurut dia akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. “Setelah mendapat konfirmasi dari MK tersebut, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU,” tutur dia. Namun apabila dalam perkembangannya terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka pihaknya akan terlebih dahulu mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Yang akhir persidangan nanti akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht). “Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU,” tambah Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto: dok/ed diR)

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merampungkan proses Rekapitulasi Suara Nasional untuk Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019). Rapat Pleno yang telah berlangsung sejak 4 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Luar Negeri) dan dilanjutkan10 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Dalam Negeri) diakhiri dengan pembacaan Berita Acara (BA) Penetapan Hasil Rekapitulasi Nasional oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif DPR serta DPD di 34 provinsi di Indonesia serta 130 PPLN yang ada 98 negara didunia oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.  Sepanjang proses Rekapitulasi Suara Nasional yang berjalan 17 hari, KPU selalu melibatkan para saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, saksi calon perseorangan DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta masyarakat pemerhati kepemiluan. Di setiap kegiatan rapat pleno terbuka, KPU juga memerhatikan setiap masukan, koreksi yang disampaikan peserta pemilu maupun Bawaslu. Dan melihat kesiapan dari masing-masing penyelenggara baik didalam maupun luar negeri untuk datang menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya. Berdasarkan data Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2019 yang dibacakan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara akhir 85.607.362 suara (55,50%) sementara Pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh suara akhir 68.650.239 suara (44,50%). Untuk perolehan masing-masing partai politik Pemihan Legislatif (Pileg) DPR RI, PKB: 13.570.097 (9,69%), Partai Gerindra: 17.594.839 (12,57%), PDI Perjuangan: 27.053.961 (19,33%), Partai Golkar: 17.229.789 (12,31%), Partai NasDem: 12.661.792 (9,05%), Partai Garuda: 702.536 (0,50%), Partai Berkarya: 2.929.495 (2,09%), PKS: 11.493.663 (8,21%), Partai Perindo: 3.738.320 (2,67%), PPP: 6.323.147 (4,52%), PSI: 2.650.361 (1,89%), PAN: 9.572.623 (6,84%), Partai Hanura: 2.161.507 (1,54%), Partai Demokrat: 10.876.507 (7,77%), PBB: 1.099.848 (0,79%), PKP Indonesia: 312.775 (0,22%). Adapun untuk perolehan suara sah calon anggota DPD dari setiap provinsi dituangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara calon anggota DPD pada Pemilu 2019 (formulir model DD1-DPD). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Rekap Suara PPLN KL Diketok, Dapil Jakarta II Disahkan

Jakarta, kpu.go.id - Sementara itu, hari ke-11 proses rekapitulasi suara dalam negeri juga menyelipkan proses pengesahan rekapitulasi suara untuk pemungutan suara luar negeri. PPLN Kuala Lumpur diketahui belum menuntaskan proses pengesahannya, pasca munculnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). Hasil dari rekapitulasi untuk PPLN Kuala Lumpur, yang dibacakan Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 50.049 suara sementara Pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 26.630 suara. Untuk perolehan masing-masing partai politik, PKB: 5.489 suara, Gerindra: 11.341 suara, PDIP: 12.355 suara, Partai Golkar: 2.655 suara, Partai NasDem: 22.558 suara, Partai Garuda: 271 suara, Partai Berkarya: 498 suara, PKS: 6.624 suara, Partai Perindo: 1.473 suara, PPP: 1.622 suara, PSI: 2.447 suara, PAN: 2.033 suara, Hanura: 325 suara, Demokrat: 3.565 suara, PBB: 298 suara dan PKPI: 171 suara. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengesahan daerah pemilihan (dapil) Jakarta II, yang masuk dalam bagian Jakarta Selatan, Jakarta Pusat serta Luar Negeri (130 PPLN). Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon didampingi Anggota Partono membacakan perolehan suara partai politik di Dapil Jakarta II. Sebelumnya Dapil Jakarta I dan III telah disahkan pada Sabtu, 18 Mei 2019. Berikut perolehan masing-masing partai politik di Dapil Jakarta II. PKB: 126.501 suara, Gerindra: 393.674 suara, PDIP: 595.249 suara, Partai Golkar: 162.701 suara, Partai NasDem: 126.439 suara, Partai Garuda: 7.702 suara, Partai Berkarya: 36.722 suara, PKS: 477.773 suara, Partai Perindo: 92.228 suara, PPP: 68.896 suara, PSI: 232.268 suara, PAN: 118.225 suara, Hanura: 17.240 suara, Demokrat: 143.673 suara, PBB: 16.490 suara dan PKPI: 6.905 suara. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Tambah Satu, 30 Provinsi Telah Sah Rekap

Jakarta, kpu.go.id – Hari ke-10 Rapat Rekapitulasi Suara Nasional Dalam Negeri, Minggu (19/5/2019), berhasil menambah satu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk disahkan. Tercatat sudah ada 30 provinsi yang disahkan hasil rekapitulasi suaranya sejak pertama kali diselenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dalam negeri pada Jumat, 10 Mei 2019. Rapat pleno pengesahan hasil rekapitulasi suara untuk Provinsi Sulsel sendiri dimulai pukul 13.00 WIB, menyepakati hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan legislatif dan presiden wakil presiden yang dibacakan langsung Ketua KPU Sulsel Misna M Attas. Adapun hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 2.117.591 suara sementara Pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 2.809.393 suara. Sedangkan untuk hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif DPR RI di Sulsel (penjumlahan tiga daerah pemilihan), PKB: 259.970 suara, Gerindra: 645.464 suara, PDIP: 380.029 suara, Partai Golkar: 833.382 suara, Partai NasDem: 684.533 suara, Partai Garuda: 25.857 suara, Partai Berkarya: 132.611 suara, PKS: 247.798 suara, Partai Perindo: 142.251 suara, PPP: 338.093 suara, PSI: 65.091 suara, PAN: 418.440 suara, Hanura: 43.249 suara, Demokrat: 398.047 suara, PBB: 36.289 suara dan PKPI: 7.683suara. Daftar 30 provinsi yang telah sah hasil rekapitulasi suaranya hingga Minggu (19/5/2019), Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku Utara, Papua Barat. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)