Berita Terkini

Polri Tangkap Pelaku Hoaks Server KPU Bocor dan Tersetting

Jakarta, kpu.go.id - Direktorat Siber Mabes Polri berhasil menangkap WN, 54, pelaku penyebar berita bohong (hoaks) bocornya dan tersettingnya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sempat viral ditengah masyarakat beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Mangunrejan, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah sebelumnya menyebarkan informasi bahwa server KPU telah bocor dan diatur (setting) angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon. “Tersangka juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh juga berdasarkan informasi maupun data yang dia terima dari beberapa medsos. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman, krosek, hanya pedoman pada informasi di medsos,” jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Ricky mengatakan dari tangan pelaku diamankan tiga buah handphone (Blackberry, Nokia dan ASUS), SIMCard Telkomsel, SIMCard XL, 1 KTP dan 2 buah kartu ATM Mandiri. Pelaku menurut dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Ricky. Bukti KPU Independen dan Server Kredibel Sementara itu Anggota KPU RI, Viryan mengapresiasi kerja kepolisian yang kembali berhasil mengungkap kasus hoaks pemilu yang berulang kali dialamatkan kepada lembaganya. Pria asal Kalimantan Barat kembali menjelaskan bahwa langkah KPU membawa setiap kasus hoaks ke ranah hukum adalah bentuk ketegasan atas semua informasi bohong yang jika dibiarkan akan mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Pada prinsipnya pemilu itu bicara kepercayaan publik, disisi lain kami menghormati kebebasan setiap warga negara, pemilih atau pendukung peserta pemilu untuk berpendapat. Namun apabila apa-apa yang disampaikan itu tidak benar dan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap KPU (distrust) atau mendelegitimasi proses pemilu maka KPU penting untuk menyelesaikan mengungkap hal-hal ini dan melaporkan kepada pihak berwenang,” kata Viryan. Viryan pun kembali mengajak masyarakat untuk cermat dalam bermedia sosial. Apabila menemukan informasi yang tidak jelas tentang kepemiluan maka dia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi. “Silakan konfirmasi kepada jajaran kami di kab/kota, provinsi, humas kami untuk mendapatkan kebenaran informasi,” tutup Viryan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Polri Tangkap Pelaku Hoaks Server KPU Bocor dan Tersetting

Jakarta, kpu.go.id – Direktorat Siber Mabes Polri berhasil menangkap WN, 54, pelaku penyebar berita bohong (hoaks) bocornya dan tersettingnya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sempat viral ditengah masyarakat beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Mangunrejan, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah sebelumnya menyebarkan informasi bahwa server KPU telah bocor dan diatur (setting) angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon. “Tersangka juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh juga berdasarkan informasi maupun data yang dia terima dari beberapa medsos. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman, krosek, hanya pedoman pada informasi di medsos,” jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Ricky mengatakan dari tangan pelaku diamankan tiga buah handphone (Blackberry, Nokia dan ASUS), SIMCard Telkomsel, SIMCard XL, 1 KTP dan 2 buah kartu ATM Mandiri. Pelaku menurut dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Ricky. Bukti KPU Independen dan Server Kredibel Sementara itu Anggota KPU RI, Viryan mengapresiasi kerja kepolisian yang kembali berhasil mengungkap kasus hoaks pemilu yang berulang kali dialamatkan kepada lembaganya. Pria asal Kalimantan Barat kembali menjelaskan bahwa langkah KPU membawa setiap kasus hoaks ke ranah hukum adalah bentuk ketegasan atas semua informasi bohong yang jika dibiarkan akan mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Pada prinsipnya pemilu itu bicara kepercayaan publik, disisi lain kami menghormati kebebasan setiap warga negara, pemilih atau pendukung peserta pemilu untuk berpendapat. Namun apabila apa-apa yang disampaikan itu tidak benar dan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap KPU (distrust) atau mendelegitimasi proses pemilu maka KPU penting untuk menyelesaikan mengungkap hal-hal ini dan melaporkan kepada pihak berwenang,” kata Viryan. Viryan pun kembali mengajak masyarakat untuk cermat dalam bermedia sosial. Apabila menemukan informasi yang tidak jelas tentang kepemiluan maka dia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi. “Silakan konfirmasi kepada jajaran kami di kab/kota, provinsi, humas kami untuk mendapatkan kebenaran informasi,” tutup Viryan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Janji Polri Tindak Tegas Akun Penebar Hoaks

Jakarta, kpu.go.id – Mabes Polri kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang menyebarkan berita bohong (hoaks) atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jajarannya saat ini memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mengungkap pelaku penyebar hoaks.Untuk itu dia mengingatkan agar masyarakat (yang menggunakan akun medsos) tidak lagi sembarang menyampaikan informasi yang tidak benar ke publik. “Direktorat Siber punya kompetensi melalui uji laboratorium digital secara komprehensif terhadap akun-akun yang menyebarkan konten hoaks ujaran kebencian, provokatif dan sebagainya. Dan kita akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang berulang kali diingatkan masih menyebarkan konten yang tidak benar ini,” kata Dedi saat merilis pelaku WN, 54, yang menyebarkan hoaks server KPU bocor dan tersetting, Senin (17/6/2019). Hadir pada rilis ini dua Anggota KPU RI, Viryan serta Ilham Saputra serta Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Dedi mengatakan bahwa kemampuan Dit Siber bisa sampai melacak asal usul informasi hoaks yang sudah viral dimasyarakat. Melalui uji laboratorium digital, hal tersebut menurut dia bisa dengan mudah dilakukan. “Kita juga ingatkan kepada masyarakat bahwa rekam digital yang sudah diviralkan dengan menggunakan akun medsos itu jadi alat bukti, melawan hukum,” tutur Dedi. Dedi pun mengakui saat ini masih bertebaran akun yang sifatnya anonymous yang menyebarkan konten hoaks, ujaran kebencian sertas provokatif ke tengah masyarakat. Oleh karena itu dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan akun semacam itu. “Apalagi akun2 yang tidak kredibel menyampaikan informasi kepada masyarakat, perlu untuk dikonfirmasi kembali,” tutup Dedi. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Jelang Sidang PHPU Pilpres, KPU Finalisasi Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu baru akan berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2019 besok. Sehari jelang sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mencapai tahap finalisasi naskah jawaban untuk kemudian diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai. “Hingga hari ini sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB),” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya, Senin (17/6/2019). Hasyim mengatakan pihaknya telah siap untuk menjawab segala macam tuduhan yang disampaikan Pemohon. Termasuk perubahan atau penambahan permohonan yang juga disampaikan pada sidang Jumat 14 Juni 2019 lalu. “KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019,” tutur Hasyim. Sebagaimana diketahui, sidang kedua PHPU Pilpres 2019 baru akan diselenggarakan pada Selasa besok. Sidang yang sejatinya digelar Senin (17/6) berubah setelah Pemohon mengajukan perubahan dan penambahan pada permohonan yang disampaikan. KPU RI melalui prinsipal Ketua Arief Budiman kemudian meminta hakim menunda sidang hingga Rabu (19/6), hasil musyawarah hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut sebagain, bahwa sidang digelar Selasa (18/6). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Jelang Sidang PHPU Pilpres, KPU Finalisasi Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu baru akan berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2019 besok. Sehari jelang sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mencapai tahap finalisasi naskah jawaban untuk kemudian diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai. “Hingga hari ini sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB),” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya, Senin (17/6/2019). Hasyim mengatakan pihaknya telah siap untuk menjawab segala macam tuduhan yang disampaikan Pemohon. Termasuk perubahan atau penambahan permohonan yang juga disampaikan pada sidang Jumat 14 Juni 2019 lalu. “KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019,” tutur Hasyim. Sebagaimana diketahui, sidang kedua PHPU Pilpres 2019 baru akan diselenggarakan pada Selasa besok. Sidang yang sejatinya digelar Senin (17/6) berubah setelah Pemohon mengajukan perubahan dan penambahan pada permohonan yang disampaikan. KPU RI melalui prinsipal Ketua Arief Budiman kemudian meminta hakim menunda sidang hingga Rabu (19/6), hasil musyawarah hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut sebagain, bahwa sidang digelar Selasa (18/6). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Siap Berikan Jawaban PHPU Pilpres 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap memberikan jawaban atas sejumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang disampaikan Pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Seusai sidang Ketua KPU RI Arief Budiman kembali menegaskan kesiapan lembaga menjawab permohonan Pemohon.  Meskipun banyak di antaranya yang baru disampaikan saat sidang namun menurut, pria asal Jawa Timur, lembaganya akan memaksimalkan waktu yang ada untuk melengkapi jawaban yang dibutuhkan.  "Sebagai bagian dari penghormatan proses persidangan, bagian menjaga etika masing-masing, maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan tersebut," tegas Arief.  Meski demikian Arief kembali menyampaikan keberatannya atas adanya penambahan permohonan tersebut. Dan mengajak agar semua mematuhi tata cara bersidang yang ada di MK. "Jadi bukan karena kami tidak suka tapi justru ingin menjaga, menghormati hukum acara yang telah disusun di MK," tutup Arief.  Sebelumnya pada sidang dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), Ketua dan Anggota KPU RI lengkap hadir mengikuti jalannya sidang.  Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Anwar Usman ini beberapa permohonan PHPU yang disampaikan di antaranya menyangkut tentang dugaan ketidakadilan penyelenggara pemilu dalam proses Pilpres 2019. Pemohon juga mempertanyakan tentang keakuratan daftar pemilih, TPS serta penggunaan Situng.  Selebihnya tiga juru bicara dari tim kuasa hukum Pemohon, yakni Bambang Widjojanto, Deny Indrayana serta Teuku Nasrullah lebih banyak menyampaikan tentang dugaan kecurangan pemilu yang dianggap berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh calon petahana. Penggunaan atau ketidaknetralan aparatur negara hingga program-program pemerintah yang dianggap menguntungkan calon petahana. KPU dan Pihak Terkait Keberatan Perubahan Permohonan Adapun keberatan mulai disampaikan setelah Pemohon menuntaskan proses pembacaan permohonan dilanjutkan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang memberikan kesempatan bagi Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu memberikan pendapat. Termohon dan Pihak Terkait (TKN 01) khususnya mempersoalkan adanya perubahan atau penambahan materi permohonan yang disampaikan Pemohon.  Ketua KPU RI Arief Budiman selaku prinsipal langsung menyampaikan latar belakang keberatannya pihaknya atas perubahan dan penambahan materi permohonan ini. Dia menyebut keberatan yang disampaikan lebih pada kesulitan untuk mengumpulkan jajaran KPU di kab/kota maupun provinsi seluruh Indonesia untuk menyerahkan kembali buktinya ke Ibukota. "Jadi ini lebih ke teknis saja. Kalau Senin kami harus sampaikan jawaban tentu menyulitkan karena mendatangkan 36 kab/kota se-Jawa Timur kemarin saja kami kesulitan masalah ketersediaan tiket. Terlebih praktis waktu tersisa dua hari," kata Arief menangggapi ucapan hakim Saldi Isra yang meminta agar jawaban Termohon disampaikan Senin 17 Juni 2019. Hal yang sama disampaikan pihak terkait yang diwakili Ketua Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra serta I Wayan Sudirta, keduanya meminta agar mahkamah memberikan kepastian permohonan mana yang menjadi rujukan bagi pihaknya untuk kemudian memberikan jawaban.  Mendengar hal tersebut, kesembilan hakim kemudian bersepakat untuk bermusyawarah menentukan keputusan. Hasilnya, permohonan KPU agar jawaban disampaikan tidak dihari Senin diterima, hanya saja pemberian jawaban untuk Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu tidak dihari Rabu melainkan dilakukan pada Selasa 18 Juni 2019 dan diserahkan paling lambat sebelum sidang dilakukan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)