Berita KPU Daerah

Partisipasi 88,6 Persen, KPU Bandar Lampung Ucapkan Terimakasih Masyarakat

Bandar Lampung, kpu.go.id - Tingkat partisipasi masyarakat di Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2019 melebihi target nasional. Berdasarkan data yang ada, partisipasi di Kota Tapis Berseri mencapai 88,6 persen. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Fadilasari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya di 17 April 2019. Perempuan yang membidangi partisipasi masyarakat melihat tingginya partisipasi ini sejalan dengan fakta bahwa di hari pemungutan suara masyarakat beramai-ramai datang ke TPS guna memberikan hak suaranya. “Kita bisa melihat sejak pagi hari, bahkan sebelum proses pemungutan suara di mulai, masyarakat sudah berduyun-duyun datang ke TPS,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Jumat (28/6/2019). Untuk diketahui, target partisipasi pemilih secara nasional sendiri, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 77,5 persen. Angka tersebut menurut Fadilasari menjadi tantangan dan motivasi untuk dipenuhi. “Target itu sebenarnya sangat tinggi, apalagi jelang pemilu banyak sekali beredar berita hoax dan ajakan dari sejumlah pihak di media sosial untuk tidak menggunakan hak pilih,” lanjut dia. Capaian ini menurut mantan jurnalis tersebut juga lebih tinggi daripada partisipasi tingkat nasional, sebesar 81, 97 persen. “Ini adalah kerja keras kita semua, bukan hanya KPU dan jajarannya, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Tapi juga pemerintah daerah, stakeholder, partai politik, dan tentu saja masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemilih. Juga Relawan Demokrasi (yang) membuat sosialisasi pemilu makin menyentuh berbagai lapisan masyarakat,” tutup dia. (Fioren/ed diR)

KPU Kota Padang Siapkan Bukti Sengketa Pemilu 2019

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang turut menyiapkan bukti yang dibutuhkan untuk persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/6/2019). Tindaklanjut dari penyiapan alat bukti ini dengan membuka kotak suara Pilpres 2019, sebagai bagian dari perintah KPU RI, yang prosesnya turut disaksikan pihak Kepolsian, Bawaslu, saksi Capres nomor 01 dan 02, saksi calon DPR RI dan Partai Politik peserta pemilu 2019. Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra yang membuka kotak memastikan bahwa seluruh dokumen yang telah dikeluarkan langsung dimasukan kembali dan disegel paling lama 7 hari sejak pengambilan. Nantinya proses penyegelan harus juga disaksikan oleh semua pihak yang hadir. “Namun tiga hari kedepan dokumen yang telah dikeluarkan tersebut akan disusun dan akan dikembalikan kedalam kotak asal dengan pengamanan penyimpanan dalam ruangan terkunci,” kata Riki. Riki melanjutkan untuk saat ini pihaknya belum diperkenanakan memberikan dokumen kepada peserta pemilu mengingat ketentuan melarang KPU untuk melakukan hal tersebut guna menjaga kepentingan berbagai pihak yang sedang melakukan permohonan sangketa di MK. “Sedangkan untuk permohonan sangketa sejauh ini KPU Kota Padang telah menerima 3 permohonan sangketa yaitu Pilpres, DPR-RI dan DPRD Kota,” lanjut Riki. Sementara itu Ketua Bawaslu Dori Putra memastikan pihaknya siap mengawasi pembukaan kotak agar sesuai dengan PKPU dan menghindari terjadinya konflik. Adapun beberapa dokumen yang diambil sebagai alat bukti antara lain kronologi jawaban permohonan dan penggandaan, Model C berhologram, Model C1 berhologram, Model C2, Model C5, Model DAA1, Model DA, Model DA Plano, Model DA1, Model DA1 Plano, Model DA2, Model DA.DH, Model DA.TT Locul terkait dan Model A.DPK seluruh TPS. Nantinya berkas akan dilakukan penggandaan untuk kemudian dileges menjadi salinan sebanyak 3 rangkap. (Media-Center.1/ed diR)

KPU Kota Padang Siapkan Bukti Sengketa Pemilu 2019

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang turut menyiapkan bukti yang dibutuhkan untuk persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/6/2019). Tindaklanjut dari penyiapan alat bukti ini dengan membuka kotak suara Pilpres 2019, sebagai bagian dari perintah KPU RI, yang prosesnya turut disaksikan pihak Kepolsian, Bawaslu, saksi Capres nomor 01 dan 02, saksi calon DPR RI dan Partai Politik peserta pemilu 2019. Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra yang membuka kotak memastikan bahwa seluruh dokumen yang telah dikeluarkan langsung dimasukan kembali dan disegel paling lama 7 hari sejak pengambilan. Nantinya proses penyegelan harus juga disaksikan oleh semua pihak yang hadir. “Namun tiga hari kedepan dokumen yang telah dikeluarkan tersebut akan disusun dan akan dikembalikan kedalam kotak asal dengan pengamanan penyimpanan dalam ruangan terkunci,” kata Riki. Riki melanjutkan untuk saat ini pihaknya belum diperkenanakan memberikan dokumen kepada peserta pemilu mengingat ketentuan melarang KPU untuk melakukan hal tersebut guna menjaga kepentingan berbagai pihak yang sedang melakukan permohonan sangketa di MK. “Sedangkan untuk permohonan sangketa sejauh ini KPU Kota Padang telah menerima 3 permohonan sangketa yaitu Pilpres, DPR-RI dan DPRD Kota,” lanjut Riki. Sementara itu Ketua Bawaslu Dori Putra memastikan pihaknya siap mengawasi pembukaan kotak agar sesuai dengan PKPU dan menghindari terjadinya konflik. Adapun beberapa dokumen yang diambil sebagai alat bukti antara lain kronologi jawaban permohonan dan penggandaan, Model C berhologram, Model C1 berhologram, Model C2, Model C5, Model DAA1, Model DA, Model DA Plano, Model DA1, Model DA1 Plano, Model DA2, Model DA.DH, Model DA.TT Locul terkait dan Model A.DPK seluruh TPS. Nantinya berkas akan dilakukan penggandaan untuk kemudian dileges menjadi salinan sebanyak 3 rangkap. (Media-Center.1/ed diR)

Pertebal Semangat Pasca Hari Fitri

Palangka Raya, kpu.go.id – Mengisi hari pertama masuk kerja, pasca libur Idul Fitri 1440 H, Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung menggelar Halal Bi Halal sekaligus silaturahmi bersama seluruh pegawai di Aula Rumah Pintar Pemilu, Senin (10/6/2019). Mengawali sambutannya Ketua KPU Kalimantan Tengah Harmain menjelaskan terlebih dahulu makna Halal Bi Halal yang berangkat dari kalimat 'thalabu halal bi thariqin halal' yang artinya mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Istilah ini sendiri muncul atas saran dari KH Wahab Chasbullah kepada Presiden Soekarno yang dilatarbelakangi keresahan Sang Kiai terhadap kondisi bangsa Indonesia yang saat itu baru saja merdeka, namun para elit politiknya justru sedang berseteru. Kondisi ini yang menurut dia berkorelasi dengan keadaan bangsa sekarang sehingga momen Idul Fitri diharapkan dapat menjaga kembali kedamaian dan keberagaman bangsa. Harmain pun memberi apresiasi kepada Komisioner, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta para seluruh pegawai Sekretariat yang hadir pada Halal Bi Halal. Dan dihari pertama kerja dia berharap agar semua kembali menebalkan semangat menyongsong agenda kepemiluan selanjutnya salah satunya Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang tahapan persiapan sudah akan dimulai dalam waktu dekat. Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i menambahkan bahwa selain jadi momen saling memaafkan, Halal Bi Halal juga diharapkan dapat menjadi ajang evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. Kesalahan atau kekurangan dalam bekerja agar dapat diperbaiki. Terkait peningkatan kapasitas, Suja’i juga mengingatkan bahwa Juli mendatang akan diadakan assestment untuk pegawai yang telah memenuhi syarat serta adanya promosi dan mutasi untuk penataan SDM kepegawaian yang lebih berkualitas. “Selain itu agar pegawai sekretariat dalam ini pengelola keuangan agar mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan Audit Tahapan Pemilu 2019 oleh BPK Perwakilan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,” tambah dia. (Srk/ed diR)

LDK 13 Parpol di Lutra Berstatus Baik

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Luwu Utata, di Aula Demokrasi KPU Lutra, Jumat (7/6/2019). Hadir dalam kegiatan penyerahan ini Komisioner KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM Rahmat, Anggota Bawaslu Lutra Ibrahim Umar para ketua dan penghubung partai politik peserta Pemilu 2019. Rahmat dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil audit yang diserahkan ke masing-masing peserta pemilu, merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye (LDK) yang sudah diberikan oleh peserta pemilu baik itu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Tiga laporan ini dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja secara independen selama 30 hari,” kata Rahmat. Hasil untuk audit sendiri ke-13 partai politik menurut Rahmat laporan dana kampanyenya telah dinyatakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan  Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye.  Selain itu audit dana kampanye ini adalah merupakan akuntabilitas dan keterbukaan  peserta pemilu kepada pablik atas semua dana  kampanye yang digunakan. (ramadhan iqbal/ed diR)

Tak Kenal Libur, Pilih Siapkan Sengketa Pemilu di MK

Polewali, kpu.go.id - Saat sebagian besar warga menikmati libur bersama keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1440 H, para penyelenggara pemilu di Kabupaten Polewali Mandar justru disibukkan dengan kegiatan menyiapkan berkas menghadapi sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu membenarkan bahwa saat ini tidak banyak waktu bagi jajarannya untuk meliburkan diri ditengah tahapan persiapan sengketa pemilu di MK. Persiapan yang perlu untuk segera dituntaskan adalah terkait pengumpulan alat bukti. “Setelah mengikuti rapat koordinasi di KPU provinsi Sulbar, kami di kabupaten juga langsung bergerak menindaklanjuti,” ucap Andi, Senin (3/6/2019). Menurut Andi tindaklanjut dari hasil rapat ditingkat provinsi seperti menggelar rapat tim pokja PHPU. Tim ini menurut dia memang harus bekerja mengumpulkan alat bukti untuk sidang MK. Selain persiapan menghadapi sidang MK, tuntutan untuk tetap bekerja dilibur lebaran juga dikarenakan jajaran KPU tingkat kabupaten tengah disibukkan dengan tugas menuntaskan tahapan Laporan Dana Kampanye (LDK). Seperti yang terlihat di KPU kabupaten Pasangkayu, Senin (3/6/2019) yang menggelar acara penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada partai politik tingkat kabupaten Pasangkayu. (info/ed diR)

Populer

Belum ada data.