Berita Terkini

KPU Kapuas sampaikan RAB Anggaran Pilkada Kapuas

“KPU Kapuas sampaikan RAB Anggaran Pilkada Kapuas ke TAPD PEMDA dan DPRD KAPUAS, Minta Agar Dapat Segera Dibahas Bersama Tim TAPD” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menyampaikan usulan RAB Anggaran Pilkada Kapuas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang merupakan hasil dari pencermatan dan rasionalisasi Keempat kepada Tim TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas serta DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (12/9/22). Adapun Kegiatan Penyampaian RAB Pilkada Kapuas Tahun 2024 ini dilakukan jajaran Pimpinan KPU Kabupaten Kapuas yang datang ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas yang kami ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, S.T beserta Anggota KPU Muntiara, S.Ag., M.Pd, Jamilah Maisura, S.IP., MA yang didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. serta Staf Tim Perencana Anggaran Markani, S.Kom. Adapun kedatangan Pimpinan KPU Kabupaten Kapuas ini diterima dengan baik oleh Ketua TAPD Pemerintah Kabupaten Kapuas yaitu Drs. Septedy, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Instansi BPKAD yakni Hartini selaku Sekretaris BPKAD, dan Saribi selaku Kepala BAPPEDA. Adapun oleh DPRD Kabupaten Kapuas diterima oleh Lawin selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas. Lawin selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas dan Drs. Septedy, M.Si. Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas secara terpisah menyampaikan “mengapresiasi atas telah dilakukannya pencermatan dan rasionalisasi anggaran yang keempat kalinya dan dilakukan atas inisatif oleh KPU Kabupaten Kapuas, dan akan segera mendorong dan menyampaikan hal ini kepada dalam Forum Pimpinan dan menyampaikan pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentunya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas, dengan catatan bahwa penyampaian RAB yang keempat kali oleh KPU Kabupaten Kapuas tentu sesuai mekanisme yang tentunya akan perlu untuk dilakukan pembahasan bersama oleh Tim TAPD Kabupaten Kapuas bersama-sama dengan KPU Kabupaten Kapuas demi kesuksesan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas pada Tahun 2024.” Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, S.T. menyampaikan “bahwa hasil pencermatan dan rasionalisasi oleh KPU Kabupaten Kapuas yang keempat kalinya ini dapat disampaikan bahwa usulan terakhir yang semula kita ajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada bulan April 2022 adalah sebesar Rp. 60.858.046.000.- (Enam Puluh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Puluh Enam Ribu Rupiah), dengan memperhatikan riil cost (kebutuhan rill) anggaran yang diajukan maka menjadi sebesar Rp. 56.193.046.550 (Lima Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dimana terdapat pengurangan dari usulan anggaran sebelumnya / hasil rasionalisasi sebesar Rp. 4.664.999.450 (Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dan kami menyampaikan bahwa agar dapat menjadi perhatian dan atensi khusus dari Ketua Tim TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas mengingat ini merupakan Agenda Nasional yang harus disukseskan bersama dengan memperhatikan Saving Anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dapat dilakukan Saving mulai Tahun Anggaran 2023 oleh Pemkab Kapuas”. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).

KPU Kapuas Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas

kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, “KPU Kapuas Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menghadiri Undangan DPRD Kabupaten Kapuas untuk mengikuti Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022. (Kamis, 29/09/2022). KPU Kabupaten Kapuas pada hari ini menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 berdasarkan Surat Undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Kapuas nomor 172/51/DPRD Tahun 2022 Perihal Undangan, yang diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hj. Muntiara, S.Ag., M.Pd. serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. Adapun hasil dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ini adalah Ditandatanganinya Nota Kesepakatan Raperda APBD Perubahan TA. 2022 oleh Ardiansyah, S.Hut. selaku Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. selaku Bupati Kapuas”. Selain menyepakati Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA. 2022, di dalam penyampaian pendapat Fraksi –Fraksi, Fraksi NasDem dalam sarannya untuk APBD Tahun 2023 yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi yaitu Berinto, S.H. menyampaikan agar demi Komitmen dalam Pelaksanaan Demokrasi maka memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk dapat memperhatikan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini yaitu KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluannya. (Gagah Christiantoro/ Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Tetapjagaprokes

Pemberian Arahan kepada Tenaga Non ASN KPU Kabupaten Kapuas pasca Pendataan

kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, “Pemberian Arahan kepada Tenaga Non ASN KPU Kabupaten Kapuas pasca Pendataan” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah menyampaikan arahan kepada Tenaga Non ASN sebanyak 7 (tujuh) yang telah dilakukan Pendataan. (Senin, 26/09/2022). Kegiatan penyampaian arahan kepada 7 (tujuh) orang tenaga Non-ASN yang bekerja di Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas ini dilakukan bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu, oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Heldayani, S.Pd. melalui Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. Adapun saat pengarahan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas, Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. menyampaikan “Diminta kepada 7 (tujuh) Tenaga Non-ASN yang telah dilakukan pendataan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia nomor 2329/SDM.06-SD/04/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal Penyampaian Hasil Impor Data Tenaga Non-ASN Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada aplikasi Pendataan Non ASN BKN, untuk menunggu dengan sabar terkait informasi selanjutnya dari Setjen KPU Republik Indonesia dan Set KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah dilakukan pendataan yang meliputi pembuatan akun, pengisian biodata, isian riwayat pekerjaan dan resume pendataan, sembari harus mempersiapkan diri dengan baik terkait kompetensi dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan dan tetap bekerja dengan baik untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, semoga kita semua diberikan kesehatan dan kesuksesan bersama”. (Gagah Christiantoro/ Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

DPB BULAN AGUSTUS 2022

kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, Kamu perlu tau jika terdapat *1.554* Pemilih Baru pada Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kapuas untuk Periode Agustus 2022. Tetapi selain Pemilih Baru, juga terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak *430* Pemilih. Jadi, Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kapuas sampai Periode Agustus 2022 sebanyak *265.021* Pemilih. Jumlah ini bertambah sebanyak *1.124* Pemilih dibanding Periode Juli 2022 yaitu *263.897* Pemilih. Untuk lebih jelasnya #TemanPemilih bisa simak pada link pengumuman berikut ini.. https://bit.ly/DPB_Agustus_2022., Jangan lupa untuk cek data kamu, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum pada link berikut ini !!! website : https://lindungihakmu.kpu.go.id/ #KPUmelayani #PemiluSerentak2024  

Tim JDIH KPU Kabupaten Kapuas siap layani kebutuhan informasi masyarakat

#TemanPemilih, Tim JDIH KPU Kabupaten Kapuas siap layani kebutuhan informasi masyarakat Kuala Kapuas, https://kab-kapuas.kpu.go.id- KPU Kabupaten Kapuas telah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Keputusan KPU Republik Indonesia tentang Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum. (Rabu, 20 Juli 2022) Kegiatan Penyuluhan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan JDIH dan Sosialisasi Fitur Baru pada Laman JDIH di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertempat di Ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan narasumber dari Tim JDIH KPU RI. Adapun dalam sambutan kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain menyampaikan "kegiatan ini bertujuan mendukung pelaksaan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan JDIH pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dimana nanti juga akan dibuat SOP oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait JDIH serta masyarakat dapat mengunduh terkait produk Hukum baik tingkat KPU RI/Provinsi maupun Kabupaten Kapuas di laman JDIH". (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Tetapjagaprokes