
Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Daftar Risiko (Risk Regester) pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
KPU Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor)Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Daftar Risiko Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Kamis (12/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kasubbag yang menangani Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung mulai Pukul 09.00 WIB sd 16.00 WIB.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap instansi melakukan penilaian risiko sebagai upaya mendukung sistem pengendalian internal pemerintah dalam hal ini KPU sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu berkewajiban untuk menyusun daftar risiko sebagai dasar perencanaan kegiatan dan penguatan tata kelola organisasi.
Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dilanjutkan pemberian arahan oleh Iffa Rosita selaku anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta arahan dari Inspektur Utama Setjen KPU Nanang Priyatna. Sesi utama rakor ini adalah pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber dari BPKP yang menjelaskan pentingnya identifikasi dan analisis risiko dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan. Dengan demikian, pemetaan risiko yang dihadapi, dampaknya serta penangannya dapat mendorong satuan kerja mereviu atas tata kelola dan tata kerja agar sesuai regulasi untuk mencegah munculnya persoalan saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.(Snr/)